TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN SEX BEBAS DI SEKOLAH

Jurnal Lex Suprema, Dec 2020

Penulisan ini akan mengkaji perilaku seks bebas yang dilakukan remaja di sekolah yang terdapat di Kota Balikpapan yang di tinjau dari segi kriminologis. Namun secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perilaku seks bebas yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan tidak di atur. Maka penelitian ini akan merumuskan masalah bagaimanakah tinjauan kriminologis terhadap remaja yang melakukan seks bebas di sekolah. Metode pendekatan ini dilakukan dengan cara teknik deskriptif kualitatif yaitu memaparkan kenyataan. Dimana metode ini adalah data yang di gambarkan dengan kata-kata atau kalimat terpisah menurut kategori guna mendapatkan kesimpulan sebagai temuan hasil penelitian. Berdasarkan kesimpulan pengaturan mengenai seks bebas yang tidak diatur dalam hukum publik Indonesia belum ada aturan yang mengaturnya namun dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan dengan cara di paksa dan hal ini dapat dilakukan apabila salah satu orang tua remaja tersebut merasa di rugikan dan melakukan laporan di dinas terkait. Faktor-faktor yang di tinjau dari segi kriminologi yang mempengaruhi remaja melakukan seks bebas yaitu keluarga yang tidak harmonis, pergaulan bebas, kontrol sosial yang rendah, pendidikan agama yang kurang dimana semua faktor ini merupakan faktor yang melatarbelakangi seorang remaja melakukan seks bebas.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/420/PDF

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN SEX BEBAS DI SEKOLAH

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN SEX BEBAS DI SEKOLAH CRYMINOLOGICAL REVIEW OF TEENAGERS WHO DO FREE SEX AT SCHOOL Kania Prafianti1, Ajar Sulistyono2, Lawenti Tinambunan3 Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, 76114 E-mail: , , , ABSTRAK Latar belakang masalah penulisan ini adalah mengkaji perilaku seks bebas yang dilakukan remaja di sekolah yang terdapat di Kota Balikpapan yang di tinjau dari segi kriminologis. Namun secara yuridis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perilaku seks bebas yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan tidak di atur. Maka penelitian ini akan merumuskan masalah faktor-faktor apakah yang mempengaruhi remaja melakukan seks bebas disekolah yang dilihat oleh teman sekelasnya ditinjau dari segi kriminologi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi remaja melakukan seks bebas di sekolah yang dilihat oleh teman sekelasnya ditinjau dari segi kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode pendekatan yuridis empiris, yang dimaksud dengan yuridis empiris adalah yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dengan pendekataan penelitian tersebut, maka penulis dalam penyusunan penelitian ini lebih mengarahkan pada pengkajian fakta-fakta yang terdapat dilapangan terkait permasalahan tinjauan kriminologis terhadap remaja yang melakukan sex bebas di sekolah. Hasil penelitian ini mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi remaja melakukan seks bebas disekolah yang dilihat oleh teman sekelasnya ditinjau dari segi kriminologi dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal adalah faktor umur/usia, faktor keluarga dan faktor kurangnya mengontrol diri, faktor agama, dan faktor hilangnya rasa malu. Faktor eksternal yaitu faktor lingkungan pergaulan, faktor lingkungan sekolah, faktor ekonomi serta faktor teknologi dan media sosial. Kata Kunci: Kriminologi, Remaja, Seks Bebas ABSTRACT The background to this writing problem is to examine the free sex behavior carried out by teenagers in schools in Balikpapan that are reviewed in terms of criminology. But legally in the Penal Code (Penal Code) free sex conduct carried out without a marriage bond is not arranged. So this study will formulate the issue of what factors influence teenagers to have free sex in school that classmates see reviewed in terms of criminology. The purpose of this study was to find out the factors that affect teenagers having free sex in school that classmates see as being reviewed in terms of criminology. The method used in this study, is a method of empirical juridical approach, which is empirical juridical is a method of legal research that serves to see the law in a real sense and examine how the law works in the community environment. With the shortness of the study, the authors in the preparation of this study focused more on the assessment of the facts contained in the field related to the problem of 1 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 82 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel criminologist reviews of adolescents who have free sex in school. The results of this study on factors that influence teenagers to have free sex in school seen by their classmates are reviewed in terms of criminology divided into two internal factors and external factors, internal factors are age/age factors, family factors and factors lack of self-control, religious factors, and loss of shame factors. External factors are social environmental factors, school environmental factors, economic factors as well as technological and social media factors. Keywords: Criminology, Teen, Free Sex I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Fase remaja adalah masa penuh gairah, semangat, energi, dan pergolakan, saat seorang anak, tidak saja mengalami perubahan fisik tetapi juga psikis. Seks ternyata menjadi bahan pembicaraan menarik di kalangan remaja, baik remaja laki-laki maupun perempuan. Meskipun kadang-kadang mereka malu-malu mengungkapkanya secara terang-terangan, namun pergumulan tersebut tetap tidak bisa mereka sembunyikan sepenuhnya. Hal ini dapat dipahami karena mereka sedang mengalami gejolaknya yang dahsyat. Artinya, mereka sedang berproses di dalamnya sehingga merasakan sendiri dampaknya. Kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan dorongan seks masa muda, akan berdampak sangat fatal dan menghancurkan diri sendiri. Bagaimanapun, dorongan seks yang tidak dikendalikan dengan baik pasti akan meruntuhkan cita-cita, harapan, dan mengubur mimpi tentang masa depan yang indah. Para remaja tentu saja sangat membutuhkan informasi dan pengajaran yang benar tentang seks dan seksualitas.4 Saat ini remaja mempunyai pemahaman yang keliru mengenai seksualitas sehingga menjadikan mereka mencoba untuk bereksperimen mengenai masalah seks tanpa menyadari bahaya yang timbul dari perbuatannya, dan ketika permasalahan yang ditimbulkan oleh perilaku seksnya mulai bermunculan, remaja takut untuk mengutarakan permasalahan tersebut kepada orang tua. Remaja lebih senang menyimpan dan memilih jalannya sendiri tanpa berani mengungkapkan kepada orang tua. Hal ini disebabkan karena ketertutupan orang tua terhadap anak terutama masalah seks yang dianggap tabu untuk dibicarakan serta kurang terbukanya anak terhadap orang tua karena anak merasa takut untuk bertanya.5 Seks, dalam pemikiran sebagian orang tua, merupakan ungkapan kotor. Mereka tidak suka mendiskusikannya dengan anak-anak remaja mereka sebagaimana orang-orang tua mereka dahulu juga tidak pernah mendiskusikannya dengan mereka.6 Namun pada saat ini Indonesia sedang kurang pendidikan tentang seks, seks menjadi hal tabu dan sulit untuk di bicakaran. Pendidikan seks yang di ajarkan di sekolah-sekolah umum tidaklah sempurna. Pendidikan seks yang diajarkan itu tidak meliputi moralitas yang bertalian dengan seks, tidak meliputi gangguan fungsi seksual, tidak meliputi penyimpangan-penyimpangan seksual dan lembaga perkawinan.7 Hal ini membuat remaja ingin mencari tahu dengan sendirinya dan berakhir tanpa adanya pengawasan. Seks bebas yang tidak terikat perkawinan ini tidak di atur di dalam 4 EB Surbakti, Kenakalan Orang Tua Penyebab Kenakalan Remaja (Jakarta: PT Elex Media KOmputindo, 2008). Hlm 41 5 Amrillah, A. Hubungan antara pengetahuan seksualitas dan kualitas komunikasi orangtua anak dengan 717 perilaku seksual pranikah dalam “186376-ID-Faktor-Faktor-Yang-Mempengaruhi-Kejadian.Pdf,” accessed December 18, 2019, https://media.neliti.com/media/publications/186376-ID-faktor-faktor-yangmempengaruhi-kejadian.pdf. 6 Shahid Athar, Bimbingan Seks Bagi Kaum Muda M (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/420/PDF
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/420/PDF

Kania Prafianti, Ajar Sulistyono, Lawenti Tinambunan. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP REMAJA YANG MELAKUKAN SEX BEBAS DI SEKOLAH, Jurnal Lex Suprema, 2020,