PENEGAKAN HUKUM PELAKU USAHA TEMPAT HIBURAN MALAM TERKAIT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA PENGUNJUNG DI BAWAH UMUR DI KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema, Dec 2020

Pada jurnal ini penulis ingin menjelaskan terkait dengan bagaimana secara empiris terkait dengan penegakan regulasi daerah terkait dengan penjualan minuman beralkuhol kepada anak dibawah umur. Terlebih di Kota Balikpapan telah mengatur tentang izin minuman keras beralkohol khusus nya dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 tahun 2000, dimana Setiap Badan usaha dilarang menjual minuman beralkohol kecuali di tempat yang diizinkan oleh kepala daerah, Serta tempat penjualan minuman beralkohol harus sesuai dengan tempat yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh Kepala Daerah, Izin tidak boleh di pindah tangankan tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Daerah, pada kesempatan ini penulis akan memberikan bukti bahwasanya masih ada hal hal yang tidak boleh dilakukan terjadi di Kota Balikpapan, masih ada nya anak dibawah umur yang masuk Tempat Hiburan Malam dan membeli minuman keras hingga tak sadarkan diri dan ditemukan oleh petugas Satpol PP Kota Balikpapan

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/426/PDF

PENEGAKAN HUKUM PELAKU USAHA TEMPAT HIBURAN MALAM TERKAIT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA PENGUNJUNG DI BAWAH UMUR DI KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel ANALISI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA TEMPAT HIBURAN MALAM TERKAIT MENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA BALIKPAPAN ANALYSIS ENFORCEMENT OF LAW AGAINST ENTERPRISES OF NIGHT CLUB RELATED TO THE SALE OF ALCOHOLIC DRINKS TO UNDERAGE VISITOR ON BALIKPAPAN CITY Teguh Prayitno1, Yuliansyah Tri Pratomo2, Hamdan Saidin3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114 Email : , , ABSTRAK Jurnal ini dilator belakangi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 tahun 2000 tentang minuman beralkohol dilarang di diperjual belikan kepada anak dibawah umur, pelajar, anggota TNI/POLRI dan Pegawai Negeri, Penulis juga hendak menjelaskan terkait dengan bagaimana secara aktualisasi dilapangan terkait dengan penegakan regulasi daerah dengan penjualan minuman beralkuhol kepada anak dibawah umur itu sendiri, dalam regulasi itu sendiri mengarut bahwasanya dimana Setiap Badan usaha dilarang menjual minuman beralkohol kecuali di tempat yang diizinkan oleh kepala daerah, serta tempat penjualan minuman beralkohol harus sesuai dengan tempat yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh Kepala Daerah, izin tidak boleh di pindah tangankan tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Daerah, dan lebih dikan lagi minuman beralkohol ini dilarang keras untuk dijual kepada anak dibawah umur, pada kesempatan ini penulis akan memberikan bukti dalam bentuk analisis hukum bahwasanya masih ada hal hal yang tidak boleh dilakukan akan tetapi empirisnya kerap terjadi di Kota Balikpapan, sebagai salah satu contoh kasus masih ada nya anak dibawah umur yang masuk Tempat Hiburan Malam dan membeli minuman keras hingga tak sadarkan diri dan ditemukan oleh petugas Satpol PP Kota Balikpapan Kata Kunci : Minuman Beralkohol, Anak dibawah umur, Pelaku Usaha ABSTRACT The journal is make based on by the Balikpapan City Regional Regulation Number 16 of 2000 concerning alcoholic drinks being prohibited from being traded to minors, students, members of the TNI / POLRI and Civil Servants. The author also would like to explain how the actualization in the field is related to the enforcement of local regulations with sales. alcoholic drinks to minors themselves, in the regulation itself states that every business entity is prohibited from selling alcoholic drinks except in places permitted by the regional head, and the place where alcoholic drinks is sold must be in accordance with the location specified in the permit granted by the regional head, Permits may not be transferred without written approval from the Regional Head, and even more alcoholic drinks are strictly prohibited from being sold to minors, on this occasion the author will provide evidence in the form of legal analysis that there are still things cannot be done, but empirically it often occurs in the city of Balikpapan, as an example of a case where there are still underage children who 1 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 289 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel enter the Night Entertainment Place and buy liquor until they are unconscious and found by the Civil Service Police Unit Balikpapan. Keywords: Alcoholic drinks, Permit, Business entity I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hiburan adalah semua kegiatan atau perbuatan yang mempunyai tujuan untuk menghibur hati seseorang untuk menjadi senang, istilah tempat hiburan malam berasal dari : kata tempat yang berarti suatu area/tempat atau lokasi, kedua kata hiburan, kata hiburan memiliki persamaan arti kata entertainment dalam bahasa inggris yang berarti sejenis tourist attraction, para pengunjung (wisatawan) merupakan subjek yang pasif sebagai audience/hadirin yang datang menyaksikan, menikmati ataupun mengagumi kejadian-kejadian yang berlangsung untuk mendapatkan kepuasan rohaniah sesuai dengan motif-motif yang mendorong kunjungan tersebut, misalnya : Bioskop, Floorshow, Music, Night Club, Dancing Hall 4. Pengertian anak menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dapat disimpulkan ialah keturunan yang kedua yang berarti dari seorang pria dan seorang wanita yang melahirkan keturunannya, yang dimana keturunan tersebut secara biologis berasal dari sel telur laki-laki yang kemudian berkembang biak di dalam rahim wanita berupa suatu kandungan dan kemudian wanita tersebut pada waktunya nanti melahirkan keturunannya. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas sumber potensi dan generasi muda penerus perjuangan cita-cita bangsa dimasa yang akan datang nantinya, oleh karna itu harus kita jaga dan kita lindungi dari perbuatan buruk ataupun sebagai korban dari perbuatan buruk seseorang. Dalam KUH Perdata Pada pasal 330 memberikan pengertian anak adalah orang belum dewasa yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Pengertian ini sama dengan yang disebutkan oleh UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”. Pengertian tentang anak ini diletakkan sama maknanya dengan mereka yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hukum normal yang ditentukan oleh undang-undang perdata. Di samping itu, anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik sewaktu masih di dalam kandungan ibunya maupun setelah lahir, sehingga bilamana kepentingan anak menghendaki maka anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan. Sedangkan anak yang meninggal sewaktu dilahirkan dianggap tak pernah telah ada Berdasarkan Pasal 59 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang perlindungan khusus kepada anak telah dijelaskan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga dilindungi dalam berbagai aspek meliputi perlindungan dalam 1. Anak dalam situasi darurat 2. Anak yang berhadapan dengan hukum 3. Anak dari kelompok minoritas terisolasi 4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dana tau seksual 4 Darmajati, Hiburan Indonesia, hlm. 25. 290 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel 5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotopika, dan zat adiktif lain nya 6. Anak yang menjadi korban pornografi 7. Anak dengan HIV/AIDS 8. Anak korban penculikan, penjualan, dana atau perdagangan 9. Anak korban kekerasan fisik dana tau psikis 10. An (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/426/PDF
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/426/PDF

Teguh Prayitno, Pratomo Yuliansyah Tri, Saidin Hamdan. PENEGAKAN HUKUM PELAKU USAHA TEMPAT HIBURAN MALAM TERKAIT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA PENGUNJUNG DI BAWAH UMUR DI KOTA BALIKPAPAN, Jurnal Lex Suprema, 2020,