PENEGAKAN HUKUM PELAKU USAHA TEMPAT HIBURAN MALAM TERKAIT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL KEPADA PENGUNJUNG DI BAWAH UMUR DI KOTA BALIKPAPAN
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
ANALISI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA
TEMPAT HIBURAN MALAM TERKAIT MENJUALAN MINUMAN
BERALKOHOL KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR DI KOTA
BALIKPAPAN
ANALYSIS ENFORCEMENT OF LAW AGAINST ENTERPRISES OF
NIGHT CLUB RELATED TO THE SALE OF ALCOHOLIC DRINKS TO
UNDERAGE VISITOR ON BALIKPAPAN CITY
Teguh Prayitno1, Yuliansyah Tri Pratomo2, Hamdan Saidin3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan
Timur 76114
Email : , ,
ABSTRAK
Jurnal ini dilator belakangi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 16 tahun 2000 tentang minuman
beralkohol dilarang di diperjual belikan kepada anak dibawah umur, pelajar, anggota TNI/POLRI dan
Pegawai Negeri, Penulis juga hendak menjelaskan terkait dengan bagaimana secara aktualisasi
dilapangan terkait dengan penegakan regulasi daerah dengan penjualan minuman beralkuhol kepada
anak dibawah umur itu sendiri, dalam regulasi itu sendiri mengarut bahwasanya dimana Setiap Badan
usaha dilarang menjual minuman beralkohol kecuali di tempat yang diizinkan oleh kepala daerah,
serta tempat penjualan minuman beralkohol harus sesuai dengan tempat yang ditentukan dalam izin
yang diberikan oleh Kepala Daerah, izin tidak boleh di pindah tangankan tanpa persetujuan tertulis
dari Kepala Daerah, dan lebih dikan lagi minuman beralkohol ini dilarang keras untuk dijual kepada
anak dibawah umur, pada kesempatan ini penulis akan memberikan bukti dalam bentuk analisis
hukum bahwasanya masih ada hal hal yang tidak boleh dilakukan akan tetapi empirisnya kerap terjadi
di Kota Balikpapan, sebagai salah satu contoh kasus masih ada nya anak dibawah umur yang masuk
Tempat Hiburan Malam dan membeli minuman keras hingga tak sadarkan diri dan ditemukan oleh
petugas Satpol PP Kota Balikpapan
Kata Kunci : Minuman Beralkohol, Anak dibawah umur, Pelaku Usaha
ABSTRACT
The journal is make based on by the Balikpapan City Regional Regulation Number 16 of 2000
concerning alcoholic drinks being prohibited from being traded to minors, students, members of the
TNI / POLRI and Civil Servants. The author also would like to explain how the actualization in the
field is related to the enforcement of local regulations with sales. alcoholic drinks to minors
themselves, in the regulation itself states that every business entity is prohibited from selling alcoholic
drinks except in places permitted by the regional head, and the place where alcoholic drinks is sold
must be in accordance with the location specified in the permit granted by the regional head, Permits
may not be transferred without written approval from the Regional Head, and even more alcoholic
drinks are strictly prohibited from being sold to minors, on this occasion the author will provide
evidence in the form of legal analysis that there are still things cannot be done, but empirically it often
occurs in the city of Balikpapan, as an example of a case where there are still underage children who
1
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
289
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
enter the Night Entertainment Place and buy liquor until they are unconscious and found by the Civil
Service Police Unit Balikpapan.
Keywords: Alcoholic drinks, Permit, Business entity
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hiburan adalah semua kegiatan atau perbuatan yang mempunyai tujuan untuk menghibur
hati seseorang untuk menjadi senang, istilah tempat hiburan malam berasal dari : kata tempat
yang berarti suatu area/tempat atau lokasi, kedua kata hiburan, kata hiburan memiliki
persamaan arti kata entertainment dalam bahasa inggris yang berarti sejenis tourist attraction,
para pengunjung (wisatawan) merupakan subjek yang pasif sebagai audience/hadirin yang
datang menyaksikan, menikmati ataupun mengagumi kejadian-kejadian yang berlangsung
untuk mendapatkan kepuasan rohaniah sesuai dengan motif-motif yang mendorong kunjungan
tersebut, misalnya : Bioskop, Floorshow, Music, Night Club, Dancing Hall 4. Pengertian anak
menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dapat disimpulkan ialah keturunan yang kedua yang
berarti dari seorang pria dan seorang wanita yang melahirkan keturunannya, yang dimana
keturunan tersebut secara biologis berasal dari sel telur laki-laki yang kemudian berkembang
biak di dalam rahim wanita berupa suatu kandungan dan kemudian wanita tersebut pada
waktunya nanti melahirkan keturunannya. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak
merupakan tunas sumber potensi dan generasi muda penerus perjuangan cita-cita bangsa
dimasa yang akan datang nantinya, oleh karna itu harus kita jaga dan kita lindungi dari
perbuatan buruk ataupun sebagai korban dari perbuatan buruk seseorang.
Dalam KUH Perdata Pada pasal 330 memberikan pengertian anak adalah orang belum
dewasa yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu
telah kawin. Pengertian ini sama dengan yang disebutkan oleh UU No. 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang
belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin”. Pengertian
tentang anak ini diletakkan sama maknanya dengan mereka yang belum dewasa dan
seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau
layaknya subjek hukum normal yang ditentukan oleh undang-undang perdata.
Di samping itu, anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik sewaktu masih di
dalam kandungan ibunya maupun setelah lahir, sehingga bilamana kepentingan anak
menghendaki maka anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai
telah dilahirkan. Sedangkan anak yang meninggal sewaktu dilahirkan dianggap tak pernah
telah ada
Berdasarkan Pasal 59 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang perlindungan
khusus kepada anak telah dijelaskan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak juga dilindungi dalam berbagai aspek meliputi perlindungan dalam
1. Anak dalam situasi darurat
2. Anak yang berhadapan dengan hukum
3. Anak dari kelompok minoritas terisolasi
4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dana tau seksual
4
Darmajati, Hiburan Indonesia, hlm. 25.
290
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotopika, dan zat
adiktif lain nya
6. Anak yang menjadi korban pornografi
7. Anak dengan HIV/AIDS
8. Anak korban penculikan, penjualan, dana atau perdagangan
9. Anak korban kekerasan fisik dana tau psikis
10. An (...truncated)