AKSI SOSIAL GERAKAN UNTUK KESEJAHTERAAN TUNARUNGU INDONESIA JAKARTA (GERKATIN JAKARTA) TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS RUNGU
Availabe online at Website:
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/jko
Jurnal Kommunity Online, 2 (2), 2021, 57-70
AKSI SOSIAL GERAKAN UNTUK KESEJAHTERAAN TUNARUNGU
INDONESIA JAKARTA (GERKATIN JAKARTA) TERHADAP
PENYANDANG DISABILITAS RUNGU
SOCIAL ACTION INDONESIAN ASSOCIATION FOR THE
WELFARE OF THE DEAF JAKARTA (GERKATIN JAKARTA)FOR
DEAF PERSON
Siti Sarah Agusti
Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia Jakarta (GERKATIN), UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Jl. Ir. H.Djuanda No. 95, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten,
Indonesia, 15412
E-mail:
Submit : 21 Februari 2021 Revisi : 20 Maret 2021 Approve : 25 September 2021
Abstract
Persons with disabilities are often underestimated because they have both physical and mental
deficiencies. These deficiencies often have disabilities being discriminated against. They also face
obstacles in accessing public facilities, especially accessibility and Indonesian sign language
(BISINDO) to support their daily life activities. Accessibility is a part of human life in their lives, so
accessibility is very important because for adequate human activities as well as accessibility is very
important for people with hearing impairments. Whereas BISINDO is very important for the hearing
impaired to provide access to information and communication to the hearing community.This
research uses qualitative research methods with case studies. Data collection techniques using
interviews, observation, and study documentation. The subjects and objects in this study are focused
on the organizers of the Jakarta Movement for the Deaf Welfare Indonesia Jakarta (GERKATIN
Jakarta) who carry out social actions concerning accessibility and BISINDO to obtain equal rights.
The validity of the data used is source triangulation. The results showed that Gerkatin social action
can help deaf people to achieve equality. Gerkatin helps deaf people so they can develop talents,
equal rights and can socialize with the hearing community. By carrying out social actions carried
out by Gerkatin to achieve equality of deaf rights, Gerkatin wants to provide information and public
education about the Deaf. In addition, the government can understand the needs of hearing
impairments in the field of information and education, so there is no more discrimination about
Indonesian sign language (BISINDO). This language must develop like Indonesian. Similarly, with
BISINDO, Gerkatin also carried out social actions related to accessibility that had not yet been
fulfilled such as visual access was not yet available in hospitals, banks, and schools.
Keywords: Social action; equality of disability right of deaf; deaf disability
Abstrak
Penyandang disabilitas seringkali dipandang sebelah mata karena memiliki kekurangan baik fisik
maupun mental. Kekurangan tersebut sering kali penyandang disabilitas mendapat tindak
diskriminasi. Mereka juga menghadapi kendala dalam mengakses fasilitas publik khususnya
aksesibilitas dan bahasa isyarat Indonesia (BISINDO) untuk menunjang aktivitas kehidupan mereka
sehari-hari. Aksesibilitas merupakan bagian dari kehidupan manusia dalam kehidupannya, sehingga
aksesibilitas sangat penting karena untuk memadai aktivitas manusia begitu pula aksesibilitas sangat
Copyright © 2021, Jurnal Kommunity Online, 2 (2) 2021
© 2021 The Author(s). This is an open access article under CC-BY-SA license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/)
Siti Sarah Agusti
penting untuk penyandang disabilitas rungu. Sedangkan BISINDO sangat penting bagi disabilitas
rungu untuk memberikan akses informasi dan komunikasi kepada masyarakat dengar. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Subjek dan objek dalam penelitian ini
adalah terfokus pada pengurus Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia Jakarta
(GERKATIN Jakarta) yang melakukan aksi sosial mengenai aksesibilitas dan BISINDO untuk
mendapatkan hak yang setara. Validitas data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa aksi sosial Gerkatin dapat membantu disabilitas rungu untuk
mencapai kesetaraan. Gerkatin membantu disabilitas rungu agar mereka bisa mengembangkan bakat,
hak yang sama dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengar. Dengan melakukan aksi sosial
yang dilakukan Gerkatin untuk mencapai kesetaraan hak disabilitas rungu, Gerkatin ingin
memberikan informasi dan edukasi masyarakat tentang disabilitas rungu. Selain itu, pemerintah dapat
memahami kebutuhan disabilitas rungu di bidang informasi dan pendidikan, sehingga tidak ada lagi
diskriminasi tentang bahasa isyarat Indonesia (BISINDO). Bahasa ini harus berkembang seperti
bahasa Indonesia. Sama halnya, dengan BISINDO, Gerkatin juga melakukan aksi sosial terkait
aksesibilitas yang masih belum terpenuhi seperti belum tersedia akses visual di rumah sakit, bank,
dan sekolah.
Kata Kunci: Aksi sosial; Kesetaraan Hak Disabilitas; Disabilitas rungu
Pengutipan : Sarah Agusti, Siti. Aksi Sosial Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia
Jakarta (Gerkatin Jakarta) Terhadap Penyandang Disabilitas Rungu. Jurnal Kommunity Online, 2 (2),
2021, 57-70. doi: 10.15408/jko.v2i2.28280
PENDAHULUAN
Penyandang disabilitas meliputi setiap orang yang memiliki perbedaan kemampuan fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik yang mengalami berbagai hambatan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dalam berinteraksi di lingkungan sosialnya berdasarkan kesetaraan
dengan yang lainnya (Bahrul Fuad 2015,11). Ketidaksempurnaan mereka bukan berarti mereka
tidak mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Mereka berhak atas perlindungan,
kesejahteraan, kenyamanan serta keadilan. Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
CRPD (Convention on the Rights of Person with Disabilities) sebagaimana telah diratifikasi
oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2011 pada Pasal 5
menerangkan bahwa negara menjamin kesetaraan perlindungan hukum bagi setiap orang dan
melarang segala bentuk diskriminasi atas dasar disabilitas (Purwanta 2012, 284).
Kelompok minoritas di manapun berada sangat dekat dengan perlakuan diskriminatif.
Tindakan diskriminatif berupa perkataan ataupun perbuatan. Salah satu bagian dari kelompok
minoritas yang ada adalah kelompok penyandang disabilitas. Penggunaan kata “disabilitas”
sebelumnya lebih kita kenal dengan penyandang “cacat”. Penyandang disabilitas memiliki hak
yang sama. Hak meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hak berumah
tangga, hak politik, serta hak pembangunan (Pawestri, Jurnal Era Hukum, 2, Juni 2017:164).
Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1
menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan
58
Jurnal Kommunity Online, 2 (2) 2021, e-ISSN: 2797-5754
© 2021 The Author(s). This is an open access article under CC-BY-SA license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4. (...truncated)