Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR Di Kota Balikpapan
Jurnal de Jure
Volume 14 Nomor 1, April 2022
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan
Hasil Pemeriksaan PCR Di Kota Balikpapan
Legal Liability In Case of Falsification of PCR Examination Results
Certificate in Balikpapan City
Rivaldi Nugraha1, Joana Shafa’Bela2, Andi Muhammad Fiqry Haykal3 , Ainun Cahyadi4
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,Kalimantan Timur, 76114
Email: , ,
,
Abstrak
Kondisi dunia saat ini sedang dilanda Pandemic atau wabah yang disebabkan oleh sebuah virus
bernama Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Virus Corona disebut COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota
Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Maka dari itu banyak negara di dunia yang mengambil
kebijakan tegas khususnya Indonesia yang mengambil kebijakan untuk menanggulangi penyebaran
yang mengacu pada Undang-Undang No.4 Tahun 1984, Undang-Undang No.6 Tahun 2018, dan Surat
Edaran No.7 Tahun 2020 dengan memberlakukan Pembatasan Wilayah yang diawali dengan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan dilanjutkan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat). Dalam kebijakan tersebut terdapat salah satu syarat bagi orang yang ingin
berpergian keluar kota menggunakan jalur udara yang dimana penumpang diwajibkan melampirkan
Dokumen berupa Surat Keterangan Hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Dikarenakan
animo masyarakat untuk bepergian masih tinggi, ada beberapa oknum masyarakat yang
mencoba/mengelabui syarat menyertakan surat PCR tersebut, salah satu kasusnya terdapat di
Balikpapan yang baru-baru ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan telah
membongkar jaringan pembuat surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif palsu. Penelitian
ini akan membahas bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam kasus pemalsuan surat PCR di kota
Balikpapan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pemalsuan; Surat Keterangan Palsu;Pertanggungjawaban Hukum.
Abstract
The condition of the world is currently being hit by a pandemic or an outbreak caused by a virus
called the Corona Virus or severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). The
Corona virus is called COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) and was first discovered in the city of
Wuhan, China at the end of December 2019. Therefore, many countries in the world have taken firm
policies, especially Indonesia, which has taken policies to tackle the spread that refers to the Act. No.
4 of 1984, Law No. 6 of 2018, and Circular No. 7 of 2020 by imposing Regional Restrictions starting
with PSBB (Large-Scale Social Restrictions) and followed by PPKM (Enforcement of Restrictions on
Community Activities). In this policy, there is one condition for people who want to travel out of town
using the air route where passengers are required to attach a document in the form of a Covid-19
Polymerase Chain Reaction (PCR) Result Certificate. Because public interest in traveling is still high,
there are some community elements who try / trick the requirement to include the PCR letter, one of
44
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
the cases is in Balikpapan, recently, the Specific Crime Unit (Tipidter) of the Balikpapan Police has
dismantled the network of makers of letters resulting from Polymerase. False negative chain reaction
(PCR). This study will discuss how the legal liability in the case of PCR letter forgery in the city of
Balikpapan.
Keywords: Counterfeit; Forgery of letters; Legal responsibility.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi dunia saat ini sedang dilanda Pandemic atau wabah yang disebabkan oleh
sebuah virus bernama Virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome CoronaVirus 2
(SARS-CoV-2). Penyakit ini terutama menyebar di antara orang-orang melalui pernapasan
dari batuk, demam dan sesak nafas. virus Corona disebut COVID-19 (Coronavirus Disease
2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus
ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara hanya dalam
waktu beberapa bulan, termasuk Indonesia. Menurut data yang dirilis Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Republik Indonesia, jumlah kasus terkonfirmasi positif
hingga 06 Agustus 2021 adalah 3.568.331 orang dengan jumlah kematian 102.375 orang.
Tingkat kematian (case fatality rate) akibat COVID-19 adalah sekitar 2,9%, Dilansir dari
Alodokter, jika dilihat dari persentase angka kematian yang dibagi menurut golongan usia,
maka kelompok usia >60 tahun memiliki persentase angka kematian yang lebih tinggi
dibandingkan golongan usia lainnya, sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 53,1% penderita
yang meninggal akibat COVID-19 adalah laki-laki dan 46,9% sisanya adalah perempuan.1
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor
penunjang suatu negara, khususnya terhadap sektor perekonomian. Sejumlah negara di dunia
telah mengalami resesi ekonomi akibat pandemi ini, yang disebabkan setelah terjadinya
pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I dan II 2020 menjadi minus, beberapa negara yang
mengalami resesi ekonomi antara lain Singapura, Korea Selatan, Jepang, Hong Kong,
Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat.2 Padahal sebelum adanya pandemi, ekonomi dunia
sedang dalam keadaan optimisme yang cukup tinggi dengan adanya kesepakatan dagang
antara Amerika Serikat dengan China, tetapi pandemi tersebut memberikan tekanan
perekonomian global yang luar biasa dan menimbulkan kepanikan, dan harga-harga di tingkat
internasional, komoditas, hingga harga minyak dunia terkontraksi.3
Maka dari itu banyak negara di dunia yang mengambil kebijakan tegas khususnya
Indonesia yang mengambil kebijakan untuk menanggulangi penyebaran yang mengacu pada
Undang-Undang No.4 Tahun 1984, Undang-Undang No.6 Tahun 2018, dan Surat Edaran
No.7 Tahun 2020 dengan memberlakukan Pembatasan Wilayah yang diawali dengan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan dilanjutkan dengan PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dalam kebijakan tersebut terdapat salah satu syarat bagi
orang yang ingin berpergian keluar kota menggunakan jalur udara yang dimana penumpang
diwajibkan melampirkan Dokumen berupa Surat Keterangan Hasil Polymerase Chain
Reaction (PCR) Covid-19.4 PCR atau Polymerase Chain Reaction adalah suatu metode
1,2,3,4
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Pittara, “Virus Corona,” https://www.alodokter.com/virus-corona, diakses pada 6 April 2022
2
Dewi Wuryandani, “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dan
Solusinya,” https://sdip.dpr.go.id/search/detail/category/Info%20Singkat/id/1094, diakses 8 November 2021.
3
Liputan 6, “Kilas Balik Dampak Pandemi Covid-19 ke Ekonomi Dunia dan Indonesia,”
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4483655/kilas-balik-dampak-pandemi-covid-19-ke-ekonomi-dunia-danindonesia, diakses 8 November 2021.
4
Pittara, “Virus Corona,” https://ww (...truncated)