Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR Di Kota Balikpapan

Jurnal de jure, Apr 2022

Pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 267 KUHP. Kasus pemalsuan surat ini sering disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Seiring berkembangnya zaman, perkembangan teknologi informasi sejalan lurus dengan meningkatnya kreatifitas pelaku pemalsuan surat sehingga kasus-kasus pemalsuan surat menjadi lebih kompleks daripada sebelumnya. Salah satunya terjadi di kota Balikpapan, tepatnya pemalsuan surat hasil PCR Covid-19. Pemalsuan surat PCR Covid-19 ini dilakukan oleh beberapa oknum dari salah satu klinik swasta yang terdapat juga seorang calo yang menawarkan untuk menggunakan surat keterangan palsu tersebut, selain itu juga salah satu alasan pengguna Pemalsuan surat Covid-19 adalah minimnya pengetahuan dari pengguna tentang prosedur pemeriksaan test PCR tersebut. Jurnal ini akan membahas bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam Kasus pemalsuan surat PCR di kota Balikpapan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/658/pdf

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR Di Kota Balikpapan

Jurnal de Jure Volume 14 Nomor 1, April 2022 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR Di Kota Balikpapan Legal Liability In Case of Falsification of PCR Examination Results Certificate in Balikpapan City Rivaldi Nugraha1, Joana Shafa’Bela2, Andi Muhammad Fiqry Haykal3 , Ainun Cahyadi4 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,Kalimantan Timur, 76114 Email: , , , Abstrak Kondisi dunia saat ini sedang dilanda Pandemic atau wabah yang disebabkan oleh sebuah virus bernama Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Virus Corona disebut COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Maka dari itu banyak negara di dunia yang mengambil kebijakan tegas khususnya Indonesia yang mengambil kebijakan untuk menanggulangi penyebaran yang mengacu pada Undang-Undang No.4 Tahun 1984, Undang-Undang No.6 Tahun 2018, dan Surat Edaran No.7 Tahun 2020 dengan memberlakukan Pembatasan Wilayah yang diawali dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan dilanjutkan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dalam kebijakan tersebut terdapat salah satu syarat bagi orang yang ingin berpergian keluar kota menggunakan jalur udara yang dimana penumpang diwajibkan melampirkan Dokumen berupa Surat Keterangan Hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19. Dikarenakan animo masyarakat untuk bepergian masih tinggi, ada beberapa oknum masyarakat yang mencoba/mengelabui syarat menyertakan surat PCR tersebut, salah satu kasusnya terdapat di Balikpapan yang baru-baru ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan telah membongkar jaringan pembuat surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif palsu. Penelitian ini akan membahas bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam kasus pemalsuan surat PCR di kota Balikpapan. Kata Kunci: Tindak Pidana Pemalsuan; Surat Keterangan Palsu;Pertanggungjawaban Hukum. Abstract The condition of the world is currently being hit by a pandemic or an outbreak caused by a virus called the Corona Virus or severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). The Corona virus is called COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) and was first discovered in the city of Wuhan, China at the end of December 2019. Therefore, many countries in the world have taken firm policies, especially Indonesia, which has taken policies to tackle the spread that refers to the Act. No. 4 of 1984, Law No. 6 of 2018, and Circular No. 7 of 2020 by imposing Regional Restrictions starting with PSBB (Large-Scale Social Restrictions) and followed by PPKM (Enforcement of Restrictions on Community Activities). In this policy, there is one condition for people who want to travel out of town using the air route where passengers are required to attach a document in the form of a Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) Result Certificate. Because public interest in traveling is still high, there are some community elements who try / trick the requirement to include the PCR letter, one of 44 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 the cases is in Balikpapan, recently, the Specific Crime Unit (Tipidter) of the Balikpapan Police has dismantled the network of makers of letters resulting from Polymerase. False negative chain reaction (PCR). This study will discuss how the legal liability in the case of PCR letter forgery in the city of Balikpapan. Keywords: Counterfeit; Forgery of letters; Legal responsibility. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kondisi dunia saat ini sedang dilanda Pandemic atau wabah yang disebabkan oleh sebuah virus bernama Virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome CoronaVirus 2 (SARS-CoV-2). Penyakit ini terutama menyebar di antara orang-orang melalui pernapasan dari batuk, demam dan sesak nafas. virus Corona disebut COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara hanya dalam waktu beberapa bulan, termasuk Indonesia. Menurut data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Republik Indonesia, jumlah kasus terkonfirmasi positif hingga 06 Agustus 2021 adalah 3.568.331 orang dengan jumlah kematian 102.375 orang. Tingkat kematian (case fatality rate) akibat COVID-19 adalah sekitar 2,9%, Dilansir dari Alodokter, jika dilihat dari persentase angka kematian yang dibagi menurut golongan usia, maka kelompok usia >60 tahun memiliki persentase angka kematian yang lebih tinggi dibandingkan golongan usia lainnya, sedangkan berdasarkan jenis kelamin, 53,1% penderita yang meninggal akibat COVID-19 adalah laki-laki dan 46,9% sisanya adalah perempuan.1 Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor penunjang suatu negara, khususnya terhadap sektor perekonomian. Sejumlah negara di dunia telah mengalami resesi ekonomi akibat pandemi ini, yang disebabkan setelah terjadinya pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I dan II 2020 menjadi minus, beberapa negara yang mengalami resesi ekonomi antara lain Singapura, Korea Selatan, Jepang, Hong Kong, Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat.2 Padahal sebelum adanya pandemi, ekonomi dunia sedang dalam keadaan optimisme yang cukup tinggi dengan adanya kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dengan China, tetapi pandemi tersebut memberikan tekanan perekonomian global yang luar biasa dan menimbulkan kepanikan, dan harga-harga di tingkat internasional, komoditas, hingga harga minyak dunia terkontraksi.3 Maka dari itu banyak negara di dunia yang mengambil kebijakan tegas khususnya Indonesia yang mengambil kebijakan untuk menanggulangi penyebaran yang mengacu pada Undang-Undang No.4 Tahun 1984, Undang-Undang No.6 Tahun 2018, dan Surat Edaran No.7 Tahun 2020 dengan memberlakukan Pembatasan Wilayah yang diawali dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan dilanjutkan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Dalam kebijakan tersebut terdapat salah satu syarat bagi orang yang ingin berpergian keluar kota menggunakan jalur udara yang dimana penumpang diwajibkan melampirkan Dokumen berupa Surat Keterangan Hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.4 PCR atau Polymerase Chain Reaction adalah suatu metode 1,2,3,4 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Pittara, “Virus Corona,” https://www.alodokter.com/virus-corona, diakses pada 6 April 2022 2 Dewi Wuryandani, “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dan Solusinya,” https://sdip.dpr.go.id/search/detail/category/Info%20Singkat/id/1094, diakses 8 November 2021. 3 Liputan 6, “Kilas Balik Dampak Pandemi Covid-19 ke Ekonomi Dunia dan Indonesia,” https://www.liputan6.com/bisnis/read/4483655/kilas-balik-dampak-pandemi-covid-19-ke-ekonomi-dunia-danindonesia, diakses 8 November 2021. 4 Pittara, “Virus Corona,” https://ww (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/658/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/658/pdf

Nugraha Rivaldi, Bela Joana Shafa, Haykal Andi Muhammad Fiqry, Ainun Cahyadi. Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR Di Kota Balikpapan, Jurnal de jure, 2022,