PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG YANG MEROKOK DI PESAWAT UDARA DI BANDAR UDARA SULTAN AJI MUHAMMAD SULAIMAN SEPINGGAN
Jurnal de Jure
Volume 11 Nomor 2 Oktober 2019
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG YANG MEROKOK DI
DALAM PESAWAT UDARA
LAW ENFORCEMENT TOWARDS THE SMOKING PASSENGERS IN THE
AIR PLANE
Suhadi, Elsa Aprina, Abdul Wahab
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur
;
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap undang-undang
Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terkait adanya penumpang yang merokok di Pesawat Udara di
Bandara udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan untuk mengetahui kendala apa saja yang
dihadapi dalam penegakan hukum terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
terkait adanya penumpang yang merokok di dalam pesawat udara bandara udara Sultan Aji Muhammad
Sulaiman Sepinggan. Metode pendekatan penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis
empiris yaitu penelitian yang mendasarkan pada asas-asas hukum serta berbagai peraturan yang terkait
dengan penelitian ini sebagai pendekatan utamanya yang didukung dengan cara wawancara dengan
responden terkait. Adapun hasil penelitian mengenai penegakan hukum terhadap Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2009 tentang Penerbangan terkait adanya penumpang yang merokok di Pesawat Udara Bandara
Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan ialah melakukan upaya Preventif yang telah dilakukan
meliputi Sosialisasi keselamatan dan keamanan penerbangan dan tindakan Represif nya dengan
melakukan Blacklist di semua penerbangan maskapai tersebut karena pelaku belum dapat dikenakan
sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Perilaku
Merokok; Penerbangan.
ABSTRACT
The purpose of this research was to determine how the Law Enforcement of Law Number 1 of 2009
concerning Aviation related to the Passenger who Smoking on an Airplane at Sultan Aji Muhammad
Sulaiman Sepinggan Airport and to finde out what constraints faced in Law Enforcement of Law number
1 Year 2009 concerning Aviation related to the exixtence of Passengers who smoke on an Airplane at
Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Airport. This research approach method is using empirical
juridicial approach method which is research based on the principles law and various regulations related
to this research as the main approach which is supported by interviews with related respondents.The
results of research on law Enforcement of Law Number 1 of 2009 concerning Aviation related to
Passengers Smoking on Ariplanes at Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Airport are Preventive
measures that have been carried out include Socilaization of aviation safety an security. The repression
that has been done includes The perpetrators were blacklisted on all airlane flights. The perpetrator has
not been subject to sanctions in accordance with the applicable laws and regulations.
Keywords : Law Enforcement, Smoking Behavior, Aviation
I. PENDAHULUAN
17
Jurnal de Jure 11(2) : 17-38
A. Latar Belakang
Salah satu bidang kehidupan yang selalu diupayakan menjadi lebih baik adalah
sektor transportasi. Manusia membutuhkan transportasi yang aman, cepat dan teratur dalam
menunjang mobalitas kehidupannya, baik dalam transportasi lokal, nasional maupun
internasional.1
Penerbangan merupakan suatu kesatuan sistem yang terdiri dari pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan
dan keamanan, lingkungan hidup serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai
karakteristik mampu bergerak dalam waktu yang cepat, menggunakan teknologi tinggi,
padat modal, managemen yang handal serta memerlukan jaminan keselamatan dan
keamanan yang optimal.
Keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung
pula pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut.
Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat
di darat maupun di udara. Dengan menimbang berbagai alasan tersebut, maka organisasi
penerbangan dunia yang merupakan bagian dari Perserikataan Bangsa Bangsa (PBB) yang
disebut International Civil Aviation Organitation (ICAO). Berdasarkan aturan yang
ditetapkan oleh ICAO melalui Konferensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil
internasional
mengeluarkan
beberapa
peraturan
untuk
menjagakeamanansertakeselamatansebuahpenerbanganjugabandarudara sipil dari tindakan
melawan hukum. Setelah pembentukan ICAO tersebut pada tahun1944 di Chicago lahir
beberapa lampiran/annex mulai dari Annex 1 sampai dengan Annex19.
Aturan yang berkaitan dengan larangan merokok di pesawat ini dipelopori di
Amerika Serikat, melalui Federal Aviation Administration (FAA) pada tahun 1989. Hal ini
sangat beralasan karena semua benda yang mengeluarkan api bisa berbahaya bagi
penerbangan. Semua penerbangan sipil (komersial) dalam negeri maupun luar negeri harus
memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat merupakan tindakan yang terlarang.
Kemudian aturan ini digunakan oleh banyak maskapai di Amerika Serikat baik domestik
maupun yang luar negeri. Karena dinilai sangat positif, akhirnya aturan larangan merokok
ini diadopsi oleh seluruh maskapai di dunia, termasuk di Indonesia.2
Di Indonesia sendiri peraturan penerbangan mengacu pada aturan- aturan tersebut
yang diatur pula di berbagai undang-undang mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1976 tentang Pengesahan Konferensi Tokyo 1963 tentang Convention on Offences and
Certain Other Act Committee on Board Aircraft, Konferensi Den Haag 1970 tentang
1
Yaddy Supriyadi, Keselamatan Penerbangan: Teori Dan Problematika (Tangerang: PT Telaga Ilmu Indonesia,
2012), hlm 57.
2
Fikri Izzudin Noor, “Dilarang
Merokok
di
Pesawat, Mengapa?”,
http://indoaviation.co.id/dilarang-merokok-di-pesawat-mengapa/, diakses terakhir pada tanggal 13/03/2018
18
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft, dan
KonferensiMontreal1971tentangTheSuppressionofUnlawfulActsAgainst the Safety of Civil
Aviation, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan
beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan perluasan
berlakunya ketentuan perundang- undangan pidana, kejahatan penerbangan, dan kejahatan
terhadap
sarana/prasaranapenerbangan,Undang-UndangNomor1tahun2009tentang
Penerbangan yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992
tentang Penerbanan, yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam
negeri, mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang, standar
keamanan dan keselamatan sebuah bandar udarasipil.
Penerapan undang-undang tersebut diperjelas lagi dengan berbagai aturan-aturan
seperti Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan
Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2014 tentang perubahan (...truncated)