PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Jurnal de Jure
Volume 12 Nomor 1 April 2020
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN
SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
LEGAL PROTECTION FOR WORKERS ON THE TYPES AND NATURE OF JOBS IN
REALIZING JUSTICE
Bruce Anzward, Ratna Hidayanti
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur
Email: ,
ABSTRAK
Aturan formal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan. Hukum perburuhan diharapkan memberikan keadilan bagi setiap pekerja, tetapi dalam
ketentuan pasal tersebut justru memberikan ketidakpastian hukum bagi pekerja. Perumusan jenis dan sifat
pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan hingga saat ini masih menjadi masalah dalam
penerapannya, terutama Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
sehingga tidak ada ketidakadilan terhadap pekerja dan norma-norma yang saling bertentangan, termasuk
beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan bisnis yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam
bisnisnya masih melakukan sistem waktu kerja tertentu bagi karyawan yang memiliki sifat pekerjaan
tetap termasuk di mana deskripsi pekerjaan akan terus berlanjut selama perusahaan terus beroperasi, maka
pada posisi atau posisi kerja lain yang bersifat permanen juga berlaku sistem waktu kerja perusahaan
tertentu, meskipun secara konstitusional mengatur tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai isi artikel yang memiliki
relevansi dengan periode Perburuhan adalah seperti yang dijelaskan oleh "Setiap warga negara memiliki
hak untuk bekerja dan hidup layak untuk manusia ity ". Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha secara
hukum menerima perlindungan yang sama, hanya dalam hal kewajiban, wewenang, dan manajerial
mereka berbeda, dapat disimpulkan bahwa posisi majikan atau majikan lebih kuat daripada pekerja.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Keadilan
ABSTRACT
The formal rules of employment are regulated in Act Number 13 of 2013 concerning manpower. The
labor law is expected to provide justice for every worker, but in the provisions of the article precisely
provides legal uncertainty for workers. Formulation of the types and nature of work that have been
determined by the company up to now is still a problem in its application, especially Article 59 of Law
Number 13 Year 2003 concerning Manpower, so that there is no injustice against workers and conflicting
norms, including several companies that have activities business is continuous and sustainable in its
business is still doing a certain time work system for employees who have the nature of a permanent job
1
Jurnal de Jure 12 (1) : 1-21
including where the description of the work will continue as long as the company continues to operate,
then in the position or other work positions that are permanent also apply the time work system certain
company, even though the constitutional basis governing manpower is mentioned in Article 27 paragraph
(2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, regarding the contents of the article having
relevance to the period Labor is as explained by "Every citizen has the right to work and a decent living
for humanity". The rights and obligations of workers and employers legally receive the same protection,
only in terms of their obligations, authority, and managerial are different, it can be concluded that the
position of the employer or employer is stronger than the workers.
Key Words: Law Protection; worker; Justice
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai Negara hukum yang memiliki
tujuan melindungi seluruh masyarakat Indonesia demi kesejahteraan seluruh rakyatnya, sudah
selayaknya jika hukum dijadikan supremasi, di mana semua orang tunduk dan patuh tanpa
kecuali. Kondisi ini sangat dimungkinkan jika tersedia perangkat hukum yang baik mengatur
seluruh sektor kehidupan, dalam hal ini adalah hukum ketenagakerjaan, oleh karena itu maka
sangat perlu diciptakannya kesadaran akan perangkat hukum yang akan menentukan pola
berjalannya peraturan hukum yang telah dibentuk.
Sumber daya manusia merupakan modal utama dalam proses pembangunan, akan tetapi
dilain pihak dapat menimbulkan permasalahan komplek.1 Pembangunan nasional dalam negara
hukum dilaksanakan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang seutuhnya untuk
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur, dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku
dan tujuan pembangunan.
Bidang ketenagakerjaan diantaranya mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja
dengan pekerja, dimana pemberi kerja memberikan perintah pekerjaan yang harus
dilaksanakan oleh pekerja, dan pekerja akan diberi upah sebagai imbalan terhadap pekerjaan
yang telah dilakukannya. Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk
mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Usaha untuk
mendapatkan penghasilan atau upah, setiap orang pasti akan memerlukan orang lain dalam
hubungan saling bantu-membantu dalam memberikan sesuatu yang telah dimiliki dan
menerima segala hal yang masih diperlukan dari orang lain. Seseorang yang kurang
memiliki modal atau penghasilan inilah yang akan memerlukan pekerjaan yang dapat
memberikan penghasilan kepadanya, setidaknya sebatas kemampuan.2
Landasan konstitusional yang mengatur tentang ketenagakerjaan disebutkan pada Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perihal isi dari pasal
tersebut memiliki relevansi dengan masalah ketenagakerjaan adalah sebagaimana dijelaskan
1
Sendjun H. Manulang and Andi Hamzah, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta,
1990), hlm 6.
2
A. Ridwan Halim and Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perburuhan Aktual (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987),
hlm 3.
2
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha secara yuridis mendapat
perlindungan yang sama, hanya dari segi kewajiban, wewenang, dan manajerialnya yang
berbeda, dapat disimpulkan bahwa kedudukan majikan atau pengusaha lebih kuat dibandingkan
dengan para pekerja.
Pada hakikatnya hukum Ketenagakerjaan adalah wajib menciptakan perlindungan terhadap
pekerja, yakni dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesempatan
serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja,
landasan idiil pembangunan ketenagakerjaan adalah berlandaskan pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan ketenagakerjaan
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (...truncated)