PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

Jurnal de jure, May 2020

Aturan formal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Hukum perburuhan diharapkan memberikan keadilan bagi setiap pekerja, tetapi dalam ketentuan pasal tersebut justru memberikan ketidakpastian hukum bagi pekerja. Perumusan jenis dan sifat pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan hingga saat ini masih menjadi masalah dalam penerapannya, terutama Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada ketidakadilan terhadap pekerja dan norma-norma yang saling bertentangan, termasuk beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan bisnis yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam bisnisnya masih melakukan sistem waktu kerja tertentu bagi karyawan yang memiliki sifat pekerjaan tetap termasuk di mana deskripsi pekerjaan akan terus berlanjut selama perusahaan terus beroperasi, maka pada posisi atau posisi kerja lain yang bersifat permanen juga berlaku sistem waktu kerja perusahaan tertentu, meskipun secara konstitusional mengatur tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai isi artikel yang memiliki relevansi dengan periode Perburuhan adalah seperti yang dijelaskan oleh "Setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan hidup layak untuk manusia ity ". Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha secara hukum menerima perlindungan yang sama, hanya dalam hal kewajiban, wewenang, dan manajerial mereka berbeda, dapat disimpulkan bahwa posisi majikan atau majikan lebih kuat daripada pekerja

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/364/pdf

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN

Jurnal de Jure Volume 12 Nomor 1 April 2020 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN LEGAL PROTECTION FOR WORKERS ON THE TYPES AND NATURE OF JOBS IN REALIZING JUSTICE Bruce Anzward, Ratna Hidayanti Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur Email: , ABSTRAK Aturan formal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Hukum perburuhan diharapkan memberikan keadilan bagi setiap pekerja, tetapi dalam ketentuan pasal tersebut justru memberikan ketidakpastian hukum bagi pekerja. Perumusan jenis dan sifat pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan hingga saat ini masih menjadi masalah dalam penerapannya, terutama Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada ketidakadilan terhadap pekerja dan norma-norma yang saling bertentangan, termasuk beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan bisnis yang berkesinambungan dan berkelanjutan dalam bisnisnya masih melakukan sistem waktu kerja tertentu bagi karyawan yang memiliki sifat pekerjaan tetap termasuk di mana deskripsi pekerjaan akan terus berlanjut selama perusahaan terus beroperasi, maka pada posisi atau posisi kerja lain yang bersifat permanen juga berlaku sistem waktu kerja perusahaan tertentu, meskipun secara konstitusional mengatur tenaga kerja disebutkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai isi artikel yang memiliki relevansi dengan periode Perburuhan adalah seperti yang dijelaskan oleh "Setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan hidup layak untuk manusia ity ". Hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha secara hukum menerima perlindungan yang sama, hanya dalam hal kewajiban, wewenang, dan manajerial mereka berbeda, dapat disimpulkan bahwa posisi majikan atau majikan lebih kuat daripada pekerja. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Keadilan ABSTRACT The formal rules of employment are regulated in Act Number 13 of 2013 concerning manpower. The labor law is expected to provide justice for every worker, but in the provisions of the article precisely provides legal uncertainty for workers. Formulation of the types and nature of work that have been determined by the company up to now is still a problem in its application, especially Article 59 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower, so that there is no injustice against workers and conflicting norms, including several companies that have activities business is continuous and sustainable in its business is still doing a certain time work system for employees who have the nature of a permanent job 1 Jurnal de Jure 12 (1) : 1-21 including where the description of the work will continue as long as the company continues to operate, then in the position or other work positions that are permanent also apply the time work system certain company, even though the constitutional basis governing manpower is mentioned in Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, regarding the contents of the article having relevance to the period Labor is as explained by "Every citizen has the right to work and a decent living for humanity". The rights and obligations of workers and employers legally receive the same protection, only in terms of their obligations, authority, and managerial are different, it can be concluded that the position of the employer or employer is stronger than the workers. Key Words: Law Protection; worker; Justice I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai Negara hukum yang memiliki tujuan melindungi seluruh masyarakat Indonesia demi kesejahteraan seluruh rakyatnya, sudah selayaknya jika hukum dijadikan supremasi, di mana semua orang tunduk dan patuh tanpa kecuali. Kondisi ini sangat dimungkinkan jika tersedia perangkat hukum yang baik mengatur seluruh sektor kehidupan, dalam hal ini adalah hukum ketenagakerjaan, oleh karena itu maka sangat perlu diciptakannya kesadaran akan perangkat hukum yang akan menentukan pola berjalannya peraturan hukum yang telah dibentuk. Sumber daya manusia merupakan modal utama dalam proses pembangunan, akan tetapi dilain pihak dapat menimbulkan permasalahan komplek.1 Pembangunan nasional dalam negara hukum dilaksanakan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang seutuhnya untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur, dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Bidang ketenagakerjaan diantaranya mengatur tentang hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja, dimana pemberi kerja memberikan perintah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pekerja, dan pekerja akan diberi upah sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang telah dilakukannya. Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Usaha untuk mendapatkan penghasilan atau upah, setiap orang pasti akan memerlukan orang lain dalam hubungan saling bantu-membantu dalam memberikan sesuatu yang telah dimiliki dan menerima segala hal yang masih diperlukan dari orang lain. Seseorang yang kurang memiliki modal atau penghasilan inilah yang akan memerlukan pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan kepadanya, setidaknya sebatas kemampuan.2 Landasan konstitusional yang mengatur tentang ketenagakerjaan disebutkan pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perihal isi dari pasal tersebut memiliki relevansi dengan masalah ketenagakerjaan adalah sebagaimana dijelaskan 1 Sendjun H. Manulang and Andi Hamzah, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), hlm 6. 2 A. Ridwan Halim and Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perburuhan Aktual (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987), hlm 3. 2 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha secara yuridis mendapat perlindungan yang sama, hanya dari segi kewajiban, wewenang, dan manajerialnya yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa kedudukan majikan atau pengusaha lebih kuat dibandingkan dengan para pekerja. Pada hakikatnya hukum Ketenagakerjaan adalah wajib menciptakan perlindungan terhadap pekerja, yakni dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja, landasan idiil pembangunan ketenagakerjaan adalah berlandaskan pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/364/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/364/pdf

Bruce Anzward, Ratna Hidayati. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP JENIS DAN SIFAT PEKERJAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN, Jurnal de jure, 2020,