Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform
Jurnal de Jure
Volume 13 Nomor 2, Oktober 2021
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani
Dalam Program Land Reform
Harmonization Of Regulations On Agricultural Land Restrictions For
Farmers In Land Reform Program
Johan’s Kadir Putra1 Maulidia Rani2
Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan, Jalan Pupuk Raya Kelurahan Damai Bahagia,
Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
email : 1 2
1)2)
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penulis fokus untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif demi memperoleh pengertian tentang yang masih
belum dimengerti. Di dalam tulisan ini akan ditelaah beberapa peraturan Agraria di Indonesia mulai
dari Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 hingga peraturan-peraturan berikutnya. Penulis juga
menjabarkan alasan mengapa rentetan peraturan Agraria di Indonesia perlu di lakukan upaya
harmonisasi regulasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian demi mengimplementasikan kebijakan yang
pro-rakyat dan meminimalisir pemusatan kepemilikan tanah pada satu golongan tertentu. Hukum
yang mengatur tentang tanah yang pro-rakyat dalam UUPA tadi, ternyata dalam penerapannya
mengalami pergeseran pada zaman pemerintahan Orde Baru yang menerapkan kebijakan yang
bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Hal yang penulis dapat simpulkan ialah bahwa regulasi yang
sudah ada hingga saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi, jika dihadapkan dengan kondisi kepemilikan
tanah pertanian dan kependudukan, khususnya kehidupan ekonomi para petani. Dilihat dari konsep
awalnya, Peraturan-peraturan ini telah mampu menjadi solusi atas banyaknya permasalahan
pembagian lahan pertanian. Namun, hal-hal teknis yang terdapat di dalamnya lah yang perlu dikaji
ulang, serta melakukan peningkatan relevansi peraturan yang telah dibuat bertahun-tahun yang lalu
agar tetap dapat dijalankan. Saat hal-hal ini dapat berjalan dengan baik, maka regulasi-regulasi di
bidang pertanahan ini tadi mampu memberikan hasil yang sesuai dengan cita-cita yang diharapkan,
yaitu Indonesia yang sejahtera.
Kata kunci : Perombakan Tanah; Pembatasan Luas Tanah Pertanian; Tanah Pertanian.
Abstract
This research is using normative juridical methods, the authors focused on reviewing the application
of rules in positive law in order to gain an understanding of those that are still not understood. In this
article will be examined some Agrarian regulations in Indonesia ranging from the Basic Agrarian
Law of 1960 to subsequent regulations. The author also describes the reasons why the series of
Agrarian regulations in Indonesia need to be done to harmonize regulations. The Government issued
Government Regulation In lieu of Law No. 56 of 1960 on The Determination of Agricultural Land
Area to implement pro-people policies and minimize the concentration of land ownership in one
particular group. The law governing pro-people land in the UUPA, it turns out that in its application
39
Jurnal de Jure 13 (2) : 39-58
has shifted during the New Order government that implements policies that rely on economic growth.
The thing that the author can conclude is that the regulations that have existed until now are
considered irrelevant, if faced with the conditions of agricultural land ownership and population,
especially the economic life of farmers. Judging from the initial concept, these regulations have been
able to be a solution to the many problems of agricultural land division. However, it is the technical
matters contained in it that need to be reviewed, as well as improving the relevance of the regulations
that have been made many years ago in order to remain executable. When these things can go well,
then the regulations in the field of land were able to provide results in accordance with the expected
ideals, namely a prosperous Indonesia.
Keywords: Land Overhaul; Restrictions on Agricultural Land Area; Farmland.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan-peraturan mengenai pertanahan di Indonesia dimulai sejak zaman
Kolonial Belanda yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. Salah satu peraturan
agraria yang muncul pada tahun 1600-1700an adalah dimana penguasa harus menerima
pajak atas pertanian dan sebagian hasil pertanian para petani, tanpa dibayar sedikitpun.
Kemudian, pada sekitaran tahun 1870, terdapat Agrarische Wet (UU Agraria) dan
Agrarische Besluit (Peraturan Agraria) yang menjamin kebebasan ekonomi bagi
perusahaan perkebunan swasta dan menghapus sistem tanam paksa secara perlahan.
Meski begitu, Aturan ini tetap tidak mengakui hak milik individual masyarakat karena
tanah tanpa bukti kepemilikan akan otomatis menjadi milik negara (domein van den
staat), atau biasa disebut Domein Verklaring. Tanah petani pada saat itu dianggap
sebagai tanah negara tak bebas, sedangkan semua tanah tak bertuan atau tanah terlantar
digolongkan sebagai tanah negara bebas. Bisa disimpulkan bahwa situasi dan kondisi
pertanahan di Indonesia sebelum tanggal 24 september 1960 merupakan warisan kolonial
Belanda yang bercirikan kapitalis, individualis, dan feodalis, baik dalam bidang ekonomi
maupun di bidang hukum tanahnya. Yang dimaksud dengan bercirikan kapitalis adalah
dimana peraturan yang dibuat lebih cenderung kepada keuntungan beberapa kelompok
tertentu seperti pemilik modal, pedagang besar maupun pemerintah. Ciri Individualis
adalah peraturan yang lebih mengedepankan kebebasan individu atau diri sendiri tanpa
memperhatikan keuntungan hidup bersama, dan ciri feodalis adalah peraturan yang lebih
condong pada keuntungan para kaum bangsawan atau pemegang jabatan tinggi tertentu
yang merupakan turunan dari sistem Feodalisme pada era kerajaan.
Kemudian, pada tahun 1960 lahirlah Undang-Undang Agraria Negara Indonesia
pasca kemerdekaan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar
Pokok Agraria atau yang biasanya disebut dengan UUPA. Pada penerapannya, UUPA
menjadi kebijakan agraria yang pro-rakyat karena lahir dari nuansa sosialis era
kepemimpinan Presiden Soekarno di Orde Lama, namun seiring waktu mengalami
pergeseran setelah munculnya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden
Soeharto yang menerapkan kebijakan-kebijakan yang bertumpu pada pertumbuhan
ekonomi. Bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi serta untuk mempermudah
eksploitasi sumber-sumber agraria (termasuk tanah), Pemerintahan Orde Baru
melakukan pengadaan tanah bagi keperluan swasta maupun pemerintah dalam hal
pembangunan. Orde Baru cenderung melakukan investasi publik dalam pembangunan
dan pendirian industi serta infrastruktur, dalam rangka pemberian kesempatan terhadap
40
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
sektor publik untuk pembangunan ekonomi.1 Keadaan ekonomi tersebut secara langsung
membuat hak-hak masyarakat kecil yang tidak memiliki modal menjadi terpinggirkan
karena pemerintah hanya terfokus kepada mereka yang memiliki modal.
Menurut data dari (...truncated)