Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform

Jurnal de jure, Oct 2021

Tulisan ini, dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, fokus untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif demi memperoleh pengertian tentang yang masih belum dimengerti. Di dalam tulisan ini akan ditelaah beberapa peraturan Agraria di Indonesia mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 hingga peraturan-peraturan berikutnya. Penulis juga menjabarkan alasan mengapa rentetan peraturan Agraria di Indonesia perlu di lakukan upaya harmonisasi regulasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian demi mengimplementasikan kebijakan yang pro-rakyat dan meminimalisir pemusatan kepemilikan tanah pada satu golongan tertentu. Hukum yang mengatur tentang tanah yang pro-rakyat dalam UUPA tadi, ternyata dalam penerapannya mengalami pergeseran pada zaman pemerintahan Orde Baru yang menerapkan kebijakan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Hal yang penulis dapat simpulkan ialah bahwa regulasi yang sudah ada hingga saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi, jika dihadapkan dengan kondisi kepemilikan tanah pertanian dan kependudukan, khususnya kehidupan ekonomi para petani. Dilihat dari konsep awalnya, Peraturan-peraturan ini telah mampu menjadi solusi atas banyaknya permasalahan pembagian lahan pertanian. Namun, hal-hal teknis yang terdapat di dalamnya lah yang perlu dikaji ulang,serta melakukan peningkatan relevansi peraturan yang telah dibuat bertahun-tahun yang lalu agar tetap dapat dijalankan. Saat hal-hal ini dapat berjalan dengan baik, maka regulasi-regulasi di bidang pertanahan ini tadi mampu memberikan hasil yang sesuai dengan cita-cita yang diharapkan, yaitu Indonesia yang sejahtera.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/546/pdf

Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform

Jurnal de Jure Volume 13 Nomor 2, Oktober 2021 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform Harmonization Of Regulations On Agricultural Land Restrictions For Farmers In Land Reform Program Johan’s Kadir Putra1 Maulidia Rani2 Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan, Jalan Pupuk Raya Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. email : 1 2 1)2) Abstrak Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penulis fokus untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif demi memperoleh pengertian tentang yang masih belum dimengerti. Di dalam tulisan ini akan ditelaah beberapa peraturan Agraria di Indonesia mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 hingga peraturan-peraturan berikutnya. Penulis juga menjabarkan alasan mengapa rentetan peraturan Agraria di Indonesia perlu di lakukan upaya harmonisasi regulasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian demi mengimplementasikan kebijakan yang pro-rakyat dan meminimalisir pemusatan kepemilikan tanah pada satu golongan tertentu. Hukum yang mengatur tentang tanah yang pro-rakyat dalam UUPA tadi, ternyata dalam penerapannya mengalami pergeseran pada zaman pemerintahan Orde Baru yang menerapkan kebijakan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Hal yang penulis dapat simpulkan ialah bahwa regulasi yang sudah ada hingga saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi, jika dihadapkan dengan kondisi kepemilikan tanah pertanian dan kependudukan, khususnya kehidupan ekonomi para petani. Dilihat dari konsep awalnya, Peraturan-peraturan ini telah mampu menjadi solusi atas banyaknya permasalahan pembagian lahan pertanian. Namun, hal-hal teknis yang terdapat di dalamnya lah yang perlu dikaji ulang, serta melakukan peningkatan relevansi peraturan yang telah dibuat bertahun-tahun yang lalu agar tetap dapat dijalankan. Saat hal-hal ini dapat berjalan dengan baik, maka regulasi-regulasi di bidang pertanahan ini tadi mampu memberikan hasil yang sesuai dengan cita-cita yang diharapkan, yaitu Indonesia yang sejahtera. Kata kunci : Perombakan Tanah; Pembatasan Luas Tanah Pertanian; Tanah Pertanian. Abstract This research is using normative juridical methods, the authors focused on reviewing the application of rules in positive law in order to gain an understanding of those that are still not understood. In this article will be examined some Agrarian regulations in Indonesia ranging from the Basic Agrarian Law of 1960 to subsequent regulations. The author also describes the reasons why the series of Agrarian regulations in Indonesia need to be done to harmonize regulations. The Government issued Government Regulation In lieu of Law No. 56 of 1960 on The Determination of Agricultural Land Area to implement pro-people policies and minimize the concentration of land ownership in one particular group. The law governing pro-people land in the UUPA, it turns out that in its application 39 Jurnal de Jure 13 (2) : 39-58 has shifted during the New Order government that implements policies that rely on economic growth. The thing that the author can conclude is that the regulations that have existed until now are considered irrelevant, if faced with the conditions of agricultural land ownership and population, especially the economic life of farmers. Judging from the initial concept, these regulations have been able to be a solution to the many problems of agricultural land division. However, it is the technical matters contained in it that need to be reviewed, as well as improving the relevance of the regulations that have been made many years ago in order to remain executable. When these things can go well, then the regulations in the field of land were able to provide results in accordance with the expected ideals, namely a prosperous Indonesia. Keywords: Land Overhaul; Restrictions on Agricultural Land Area; Farmland. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan-peraturan mengenai pertanahan di Indonesia dimulai sejak zaman Kolonial Belanda yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. Salah satu peraturan agraria yang muncul pada tahun 1600-1700an adalah dimana penguasa harus menerima pajak atas pertanian dan sebagian hasil pertanian para petani, tanpa dibayar sedikitpun. Kemudian, pada sekitaran tahun 1870, terdapat Agrarische Wet (UU Agraria) dan Agrarische Besluit (Peraturan Agraria) yang menjamin kebebasan ekonomi bagi perusahaan perkebunan swasta dan menghapus sistem tanam paksa secara perlahan. Meski begitu, Aturan ini tetap tidak mengakui hak milik individual masyarakat karena tanah tanpa bukti kepemilikan akan otomatis menjadi milik negara (domein van den staat), atau biasa disebut Domein Verklaring. Tanah petani pada saat itu dianggap sebagai tanah negara tak bebas, sedangkan semua tanah tak bertuan atau tanah terlantar digolongkan sebagai tanah negara bebas. Bisa disimpulkan bahwa situasi dan kondisi pertanahan di Indonesia sebelum tanggal 24 september 1960 merupakan warisan kolonial Belanda yang bercirikan kapitalis, individualis, dan feodalis, baik dalam bidang ekonomi maupun di bidang hukum tanahnya. Yang dimaksud dengan bercirikan kapitalis adalah dimana peraturan yang dibuat lebih cenderung kepada keuntungan beberapa kelompok tertentu seperti pemilik modal, pedagang besar maupun pemerintah. Ciri Individualis adalah peraturan yang lebih mengedepankan kebebasan individu atau diri sendiri tanpa memperhatikan keuntungan hidup bersama, dan ciri feodalis adalah peraturan yang lebih condong pada keuntungan para kaum bangsawan atau pemegang jabatan tinggi tertentu yang merupakan turunan dari sistem Feodalisme pada era kerajaan. Kemudian, pada tahun 1960 lahirlah Undang-Undang Agraria Negara Indonesia pasca kemerdekaan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria atau yang biasanya disebut dengan UUPA. Pada penerapannya, UUPA menjadi kebijakan agraria yang pro-rakyat karena lahir dari nuansa sosialis era kepemimpinan Presiden Soekarno di Orde Lama, namun seiring waktu mengalami pergeseran setelah munculnya pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto yang menerapkan kebijakan-kebijakan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi serta untuk mempermudah eksploitasi sumber-sumber agraria (termasuk tanah), Pemerintahan Orde Baru melakukan pengadaan tanah bagi keperluan swasta maupun pemerintah dalam hal pembangunan. Orde Baru cenderung melakukan investasi publik dalam pembangunan dan pendirian industi serta infrastruktur, dalam rangka pemberian kesempatan terhadap 40 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 sektor publik untuk pembangunan ekonomi.1 Keadaan ekonomi tersebut secara langsung membuat hak-hak masyarakat kecil yang tidak memiliki modal menjadi terpinggirkan karena pemerintah hanya terfokus kepada mereka yang memiliki modal. Menurut data dari (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/546/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/546/pdf

Putra Johans Kadir, Rani Maulidia. Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform, Jurnal de jure, 2021,