Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel
Jurnal de Jure
Volume 14 Nomor 2, Oktober 2022
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui
Kebiasaan Salam Tempel
Muhammad Asyharuddin1, Nur Arfiani2, Lita Herlina3
Email: , ,
Universitas Mulia, Jl. Letjend Z.A. Maulani No.9 Balikpapan
Abstrak
Budaya ini sudah lama menjamur bahkan ketika kita masih bayi, dan ketika kita menjadi tua, budaya
ini akan selalu ada, dan tidak bisa di hentikan. Di kalangan elit politik, pejabat kota, pejabat daerah,
bahkan turun ke para aparat dan penegak hukum yang berasaskan tidak enak dan kekeluargaan. Pokok
permasalahanya selalu sama, ingin cepat melakukan pengurusan administrasi sehingga jalur korupsi
pun di lalui, tentu saja hal ini membuat insting kepuasan mereka terus ditingkatkan, bukan mengejar
prestasi tapi mengejar sebuah kolusi. Korupsi adalah masalah yang mendapat perhatian dan selalu di
soroti oleh publik karena tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan yang dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa yang tidak hanya dapat merugikan perekonomian nasional, tetapi juga sebuah
pelanggaraan terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Kata Kunci : Korupsi; Kerugian Negara; Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana.
Abstract
This culture had long flourished even when we were a baby, and when we become parents, this culture
will always be there, and could not stop. Among the political elite, city officials, local officials, even
down to the officials and law enforcement that is based not good and kinship. Staple the problem is
always the same, I wanted to quickly make the maintenance of the administration so that the path of
corruption in hitchhiking, of course, this makes the instinctual satisfaction they continue to be
improved, not the pursuit of achievement but the pursuit of collision. Corruption is a problem that gets
attention and is always in Soroti by the public because corruption is a crime that is categorized as an
extraordinary crime that can not only be detrimental to the national economy but also a violation on
social rights and economic rights of the community.
Keywords: : Corruption; State Loss; KPK; Crime
1
Jurnal de Jure 14 (2) : 1-20
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dulunya budaya salam tempel ini hanya berupa tradisi dalam kegiatan hari besar
dan hari raya bagi umat beragama, kegiatan ini menjadi moment yang ditunggu-tunggu,
selain prosesi sungkeman dan maaf-maafan hal yang paling di tunggu adalah pembagian
amplop yang berisi uang. Tradisi ini pun selalu dilakukan masyrakat Indonesia hingga
saat ini, seiring berjalanya waktu budaya ini dijadikan suatu sistem yang salah bagi
masyarakat Inonesia.
Budaya salam tempel adalah suatu sistem yang menjadi kebiasaan di kalangan
masyarakat Indonesia, budaya ini dijadikan kebiasaan untuk mempercepat segala urusan
dengan berbagai motif, biasanya pengurusan administrasi dari tingkat RT, Kelurahan,
dan bahkan sampai tingkat pemerintahan. Budaya salam tempel sering menjadi dasar
bagi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan, biasanya dalam model amplop yang
berisi uang, sampai parcel-parcel yang dititipkan.
Manusia dalam hidupnya dikelilingi berbagai bahaya yang mengancam
kepentinganya, sehingga sering kali menyebabkan kepentingannya atau keinginanya
tidak tercapai. Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia. Maka untuk membicarakan
hukum, kita tidak lepas membicarakannya dari kehidupan manusia. Setiap manusia
mempunyai kepentingan, kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok
yang diharapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah mendukung atau penyandang
kepentingan. Manusia menginginkan agar kepentingan-kepentinganya terlindungi dari
bahaya yang mengancamnya. Dengan kerja sama dengan manusia lain akan lebih
mudahlah keinginanya tercapai atau kepentingan terlindungi.1
Korupsi, Kolusi, Nepotisme, merupakan salah satu penyakit masyarakat yang
sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian. Yang menjadi masalah adalah
meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi.2
Korupsi sangat lekat dengan pejabat negara, atau aparatur sipil negara, atau perorangan
yang berhubungan dengan aparat negara, keuangan negara, dan atau kerugian negara.
Penyalahgunaan hak, dalam hal ini tidak hanya dilakukan dalam hubungan kperdataan,
tetapi juga dalam lapangan hukum publik. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
1
2
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2019),
hlm. 3.
Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2005),
hlm. 1.
2
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
pemerintah mungkin melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan untuk mana
kekuasaan itu diberikan.3
Korupsi bukan masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak era 1950an.
Bahkan berbagai kalangan menilai suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan
menemui kegagalan.4 Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas, tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat secara luas, sehingga korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa
(extra ordinary crime), Oleh karena itu, pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan
cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measures).5 Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
korupsi merupakan White Collar Crime, dengan perbuatan yang selalu mengalami
dinamisasi modus operandinya dari segala sisi, sehingga dikatakan sebagai invinsible
crime memerlukan pendekatan sistem terhadap upaya pemberantasannya.6
Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan
negara. kebiasaan menyalahgunakan wewenang menjadi predisposisi munculnya
perilaku korupsi.7 Harapan dapat memberantas korupsi secara hukum adalah
mengandalkan diperlakukanya secara konsisten Undang-undang tentang pemberantasan
korupsi disamping ketentuan terkait yang bersifat preventif. Fokus pemberantasan
korupsi juga harus menempatkan kerugian negara sebagai suatu bentuk pelanggaran
hak-hak sosial dan ekonomi secara luas.
Terhadap kerugian keuangan negara ini, UU korupsi baik yang lama yaitu UU
Nomor 3 Tahun 1971 maupun yang baru yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU
Nomor 20 Tahun 2001, menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu
harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (asset recovery). Sehingga
penanganan perkara korupsi dimasa mendatang, tidak lagi berorientasi pada kerugian
negara dan pemberian hukuman badan pada pelaku semata, tetapi lebih diorientasikan
kepada pengembalian aset negara.8
Kelemahan dari segi pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) untuk
mengambil atau menyita aset-aset yang banyak di simpan oleh para koruptor ke luar
3
Donald Albert Rumokoy and Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Depok: Raja Grafindo Persada, 2019),
hlm. 136.
4
Chaerudin DKK, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Bandung: PT Refika
Aditama, 2008), hlm. 1.
5
Abdul Muis BJ, Pemberantasan Ko (...truncated)