Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel

Jurnal de jure, Oct 2022

Budaya ini sudah lama menjamur bahkan ketika kita masih bayi, dan ketika kita menjadi tua, budaya ini akan selalu ada, dan tidak bisa di hentikan. Di kalangan elit politik, pejabat kota, pejabat daerah, bahkan turun ke para aparat dan penegak hukum yang berasaskan tidak enak dan kekeluargaan. Pokok permasalahanya selalu sama, ingin cepat melakukan pengurusan administrasi sehingga jalur korupsi pun di lalui, tentu saja hal ini membuat insting kepuasan mereka terus ditingkatkan, bukan mengejar prestasi tapi mengejar sebuah kolusi. Korupsi adalah masalah yang mendapat perhatian dan selalu di soroti oleh publik karena tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya dapat merugikan perekonomian nasional, tetapi juga sebuah pelanggaraan terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/721/pdf

Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel

Jurnal de Jure Volume 14 Nomor 2, Oktober 2022 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel Muhammad Asyharuddin1, Nur Arfiani2, Lita Herlina3 Email: , , Universitas Mulia, Jl. Letjend Z.A. Maulani No.9 Balikpapan Abstrak Budaya ini sudah lama menjamur bahkan ketika kita masih bayi, dan ketika kita menjadi tua, budaya ini akan selalu ada, dan tidak bisa di hentikan. Di kalangan elit politik, pejabat kota, pejabat daerah, bahkan turun ke para aparat dan penegak hukum yang berasaskan tidak enak dan kekeluargaan. Pokok permasalahanya selalu sama, ingin cepat melakukan pengurusan administrasi sehingga jalur korupsi pun di lalui, tentu saja hal ini membuat insting kepuasan mereka terus ditingkatkan, bukan mengejar prestasi tapi mengejar sebuah kolusi. Korupsi adalah masalah yang mendapat perhatian dan selalu di soroti oleh publik karena tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya dapat merugikan perekonomian nasional, tetapi juga sebuah pelanggaraan terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Kata Kunci : Korupsi; Kerugian Negara; Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana. Abstract This culture had long flourished even when we were a baby, and when we become parents, this culture will always be there, and could not stop. Among the political elite, city officials, local officials, even down to the officials and law enforcement that is based not good and kinship. Staple the problem is always the same, I wanted to quickly make the maintenance of the administration so that the path of corruption in hitchhiking, of course, this makes the instinctual satisfaction they continue to be improved, not the pursuit of achievement but the pursuit of collision. Corruption is a problem that gets attention and is always in Soroti by the public because corruption is a crime that is categorized as an extraordinary crime that can not only be detrimental to the national economy but also a violation on social rights and economic rights of the community. Keywords: : Corruption; State Loss; KPK; Crime 1 Jurnal de Jure 14 (2) : 1-20 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dulunya budaya salam tempel ini hanya berupa tradisi dalam kegiatan hari besar dan hari raya bagi umat beragama, kegiatan ini menjadi moment yang ditunggu-tunggu, selain prosesi sungkeman dan maaf-maafan hal yang paling di tunggu adalah pembagian amplop yang berisi uang. Tradisi ini pun selalu dilakukan masyrakat Indonesia hingga saat ini, seiring berjalanya waktu budaya ini dijadikan suatu sistem yang salah bagi masyarakat Inonesia. Budaya salam tempel adalah suatu sistem yang menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat Indonesia, budaya ini dijadikan kebiasaan untuk mempercepat segala urusan dengan berbagai motif, biasanya pengurusan administrasi dari tingkat RT, Kelurahan, dan bahkan sampai tingkat pemerintahan. Budaya salam tempel sering menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan, biasanya dalam model amplop yang berisi uang, sampai parcel-parcel yang dititipkan. Manusia dalam hidupnya dikelilingi berbagai bahaya yang mengancam kepentinganya, sehingga sering kali menyebabkan kepentingannya atau keinginanya tidak tercapai. Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia. Maka untuk membicarakan hukum, kita tidak lepas membicarakannya dari kehidupan manusia. Setiap manusia mempunyai kepentingan, kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Setiap manusia adalah mendukung atau penyandang kepentingan. Manusia menginginkan agar kepentingan-kepentinganya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Dengan kerja sama dengan manusia lain akan lebih mudahlah keinginanya tercapai atau kepentingan terlindungi.1 Korupsi, Kolusi, Nepotisme, merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian. Yang menjadi masalah adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi.2 Korupsi sangat lekat dengan pejabat negara, atau aparatur sipil negara, atau perorangan yang berhubungan dengan aparat negara, keuangan negara, dan atau kerugian negara. Penyalahgunaan hak, dalam hal ini tidak hanya dilakukan dalam hubungan kperdataan, tetapi juga dalam lapangan hukum publik. Dalam melaksanakan kekuasaannya, 1 2 Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2019), hlm. 3. Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 1. 2 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 pemerintah mungkin melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan untuk mana kekuasaan itu diberikan.3 Korupsi bukan masalah baru di Indonesia, karena telah ada sejak era 1950an. Bahkan berbagai kalangan menilai suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan menemui kegagalan.4 Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), Oleh karena itu, pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa (extra ordinary measures).5 Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa korupsi merupakan White Collar Crime, dengan perbuatan yang selalu mengalami dinamisasi modus operandinya dari segala sisi, sehingga dikatakan sebagai invinsible crime memerlukan pendekatan sistem terhadap upaya pemberantasannya.6 Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. kebiasaan menyalahgunakan wewenang menjadi predisposisi munculnya perilaku korupsi.7 Harapan dapat memberantas korupsi secara hukum adalah mengandalkan diperlakukanya secara konsisten Undang-undang tentang pemberantasan korupsi disamping ketentuan terkait yang bersifat preventif. Fokus pemberantasan korupsi juga harus menempatkan kerugian negara sebagai suatu bentuk pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi secara luas. Terhadap kerugian keuangan negara ini, UU korupsi baik yang lama yaitu UU Nomor 3 Tahun 1971 maupun yang baru yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (asset recovery). Sehingga penanganan perkara korupsi dimasa mendatang, tidak lagi berorientasi pada kerugian negara dan pemberian hukuman badan pada pelaku semata, tetapi lebih diorientasikan kepada pengembalian aset negara.8 Kelemahan dari segi pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengambil atau menyita aset-aset yang banyak di simpan oleh para koruptor ke luar 3 Donald Albert Rumokoy and Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum (Depok: Raja Grafindo Persada, 2019), hlm. 136. 4 Chaerudin DKK, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Bandung: PT Refika Aditama, 2008), hlm. 1. 5 Abdul Muis BJ, Pemberantasan Ko (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/721/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/721/pdf

Muhammad Asyharuddin, Nur Arfiani, Lita Herlina. Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel, Jurnal de jure, 2022,