PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MASKER YANG TIDAK SESUAI STANDAR
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 4 Nomor I Maret 2022
Artikel
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA
YANG MENJUAL MASKER YANG TIDAK SESUAI STANDAR
CONSUMER PROTECTION AGAINST BUSINESSES WHO SELL
MASKS THAT DO NOT ACCORD TO STANDARDS
Amellia Rizky Ramadannis1, Rossila Dewanti Ningrum2, Wiwiek Sriwahyuni3
Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan
Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Email: , ,
ABSTRAK
Pandemi covid-19 sekarang ini dapat dikatakan mulai berangsur-angsur menyusut namun ternyata
baru-baru ini covid-19 berevolusi menjadi virus varian baru yaitu covid-19 varian omicron yang mana
menjadikan situasinya kembali menjadi waspada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Masker yang tidak sesuai
dengan Standar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu pelaku usaha sudah harus menetapi ketentuan yang berlaku untuk
memproduksi dan memperjual-belikan masker yang memenuhi standar terhadap konsumennya.
Namun fakta menunjukkan bahwa, masih banyak para pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan
yang ada demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya rela merugikan para konsumen dengan
memperjual-belikan masker tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Pada tanggal 28 Februari 2020,
PT. Unotech Mega Persada di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek oleh Jajaran Direktorat
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di dalamnya polisi menemukan masker siap edar. Penggerebekan
dilakukan lantaran gudang ini tidak memiliki izin produksi masker. Merujuk pada Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan harapan untuk melindungi hak-hak masyarakat
sebagai konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Masker Illegal, Pelaku Usaha.
ABSTRACT
The current covid-19 pandemic can be said to have gradually shrunk but it turns out that recently covid19 has evolved into a new variant of the virus, namely the omicron variant of COVID-19 which makes
the situation become vigilant again. The formulation of the problem in this study is how consumer
protection for business actors who sell masks that are not in accordance with the standards. The method
used in this study is a normative juridical approach. The result of this study is that business actors must
settle into the applicable provisions to produce and trade masks that meet the standards of their
consumers. However, the facts show that, there are still many business actors who do not follow the
existing provisions in order to get the greatest profit willing to harm consumers by selling masks not in
accordance with applicable standards. On February 28, 2020, PT. Unotech Mega Persada in the
Cilincing area, North Jakarta was raided by the Ranks of the Directorate of Drug Investigations of the
Metro Jaya Regional Police. Inside, police found masks ready for distribution. The raid was carried out
because this warehouse did not have a mask production permit. Referring to the Consumer Protection
Law Number 8 of 1999 with the hope of protecting the rights of the community as consumers.
Keywords: Consumer Protection, Illegal Mask, Businessmen
1
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
998
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 4 Nomor I Maret 2022
Artikel
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah perkembangan perlindungan pada konsumen tidak terlepas dari perkembangan
ekonomi yang begitu pesat dalam menghasilkan suatu barang ataupun jasa untuk dikonsumsi
bagi masyarakat. Semakin banyak barang dan/atau jasa yang diproduksi, semakin besar
potensi bagi pihak konsumen untuk membelinya. Akan tetapi, pihak konsumen pun perlu
bijak dalam memahami barang dan/atau jasa yang akan dikonsumsi untuk mencegah
terjadinya kerugian. Oleh karena itu konsumen perlu dilindungi dalam hukum.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang hukum yang bercorak Universal.
Sebagian besar perangkatnya diwarnai hukum asing, namun kalau dilihat dari hukum positif
yang sudah ada di Indonesia ternyata dasar-dasar yang menopang sudah ada sejak dulu
termasuk hukum adat.
Mengingat perkembangan saat ini di negara Indonesia semakin besar, maka kekuatan
hukum adat sebagai hukum tidak tertulis belum kuat untuk melindungi konsumen. Oleh
karena itu lahirlah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan
harapan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen merupakan dua bidang hukum
yang sulit dipisahkan dan ditarik batasannya. Az Nasution berpendapat bahwa, ”Hukum
perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas
atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi
kepentingan konsumen”. Sedangkan “Hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak
atau satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa di dalam pergaulan hidup.4
Salah satu hal menarik yang terjadi terkait permasalahan konsumen adalah mengenai
Masker yang tidak sesuai standar yang dijual oleh Pelaku Usaha kepada masyarakat. Berawal
dari kasus dimana sebuah gudang PT Unotech Mega Persada di daerah Cilincing, Jakarta
Utara digerebek oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di dalamnya
polisi menemukan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30 ribu masker siap
edar. Penggerebekan dilakukan lantaran gudang ini tidak memiliki izin produksi masker. 5
Selain masker, polisi turut menyita mesin pembuat masker. Total ada 10 pelaku yang
diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga
gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.
Namun untuk pemilik gudang saat ini tengah dalam pengejaran. Polisi belum menyebut
identitas dari yang bersangkutan dengan alasan kepentingan penyelidikan.6
Seluruh pelaku sudah dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka. Semuanya
dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun
penjara ke atas dan denda Rp 50 miliar. Di sisi lain, dia menyampaikan, masker yang
diproduksi oleh para tersangka membahayakan bagi penggunanya. Sebab, tidak memenuhi
standar kesehatan sebuah masker. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, memang benar
Wahid Yaurwarin, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembeli Makanan Berbuka Puasa Yang
Mengandung Bahan Pengawet Dan Bahan Pemanis Buatan (Kajian UU No. 8 Tahun 1999),” PUBLIC POLICY
(Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis) 1, no. 1 (2020): hlm. 35.
5
Salman Busrah, “Polisi Gerebek Gudang yang Produksi Masker Palsu,” Pontianak Post (blog), February
28, 2020, <https://pontianakpost.jawapos.com/nasional/ (...truncated)