PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MASKER YANG TIDAK SESUAI STANDAR

Jurnal Lex Suprema, Dec 2022

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Masker yang tidak sesuai dengan Standar. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Masker yang tidak sesuai dengan Standar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaku usaha sudah harus menetapi ketentuan yang berlaku untuk memproduksi dan memperjual-belikan masker yang memenuhi standar terhadap konsumennya. Namun fakta menunjukkan bahwa, masih banyak para pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan yang ada demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya rela merugikan para konsumen dengan memperjual-belikan masker tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Pada tanggal 28 Februari 2020, PT Unotech Mega Persada di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di dalamnya polisi menemukan masker siap edar. Penggerebekan dilakukan lantaran gudang ini tidak memiliki izin produksi masker. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan harapan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Masker Illegal, Pelaku Usaha

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/782/pdf

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MASKER YANG TIDAK SESUAI STANDAR

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 4 Nomor I Maret 2022 Artikel PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MASKER YANG TIDAK SESUAI STANDAR CONSUMER PROTECTION AGAINST BUSINESSES WHO SELL MASKS THAT DO NOT ACCORD TO STANDARDS Amellia Rizky Ramadannis1, Rossila Dewanti Ningrum2, Wiwiek Sriwahyuni3 Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 Email: , , ABSTRAK Pandemi covid-19 sekarang ini dapat dikatakan mulai berangsur-angsur menyusut namun ternyata baru-baru ini covid-19 berevolusi menjadi virus varian baru yaitu covid-19 varian omicron yang mana menjadikan situasinya kembali menjadi waspada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Masker yang tidak sesuai dengan Standar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaku usaha sudah harus menetapi ketentuan yang berlaku untuk memproduksi dan memperjual-belikan masker yang memenuhi standar terhadap konsumennya. Namun fakta menunjukkan bahwa, masih banyak para pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan yang ada demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya rela merugikan para konsumen dengan memperjual-belikan masker tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Pada tanggal 28 Februari 2020, PT. Unotech Mega Persada di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di dalamnya polisi menemukan masker siap edar. Penggerebekan dilakukan lantaran gudang ini tidak memiliki izin produksi masker. Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan harapan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Masker Illegal, Pelaku Usaha. ABSTRACT The current covid-19 pandemic can be said to have gradually shrunk but it turns out that recently covid19 has evolved into a new variant of the virus, namely the omicron variant of COVID-19 which makes the situation become vigilant again. The formulation of the problem in this study is how consumer protection for business actors who sell masks that are not in accordance with the standards. The method used in this study is a normative juridical approach. The result of this study is that business actors must settle into the applicable provisions to produce and trade masks that meet the standards of their consumers. However, the facts show that, there are still many business actors who do not follow the existing provisions in order to get the greatest profit willing to harm consumers by selling masks not in accordance with applicable standards. On February 28, 2020, PT. Unotech Mega Persada in the Cilincing area, North Jakarta was raided by the Ranks of the Directorate of Drug Investigations of the Metro Jaya Regional Police. Inside, police found masks ready for distribution. The raid was carried out because this warehouse did not have a mask production permit. Referring to the Consumer Protection Law Number 8 of 1999 with the hope of protecting the rights of the community as consumers. Keywords: Consumer Protection, Illegal Mask, Businessmen 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 998 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 4 Nomor I Maret 2022 Artikel I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejarah perkembangan perlindungan pada konsumen tidak terlepas dari perkembangan ekonomi yang begitu pesat dalam menghasilkan suatu barang ataupun jasa untuk dikonsumsi bagi masyarakat. Semakin banyak barang dan/atau jasa yang diproduksi, semakin besar potensi bagi pihak konsumen untuk membelinya. Akan tetapi, pihak konsumen pun perlu bijak dalam memahami barang dan/atau jasa yang akan dikonsumsi untuk mencegah terjadinya kerugian. Oleh karena itu konsumen perlu dilindungi dalam hukum. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang hukum yang bercorak Universal. Sebagian besar perangkatnya diwarnai hukum asing, namun kalau dilihat dari hukum positif yang sudah ada di Indonesia ternyata dasar-dasar yang menopang sudah ada sejak dulu termasuk hukum adat. Mengingat perkembangan saat ini di negara Indonesia semakin besar, maka kekuatan hukum adat sebagai hukum tidak tertulis belum kuat untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu lahirlah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan harapan untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen merupakan dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasannya. Az Nasution berpendapat bahwa, ”Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen”. Sedangkan “Hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asasasas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak atau satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa di dalam pergaulan hidup.4 Salah satu hal menarik yang terjadi terkait permasalahan konsumen adalah mengenai Masker yang tidak sesuai standar yang dijual oleh Pelaku Usaha kepada masyarakat. Berawal dari kasus dimana sebuah gudang PT Unotech Mega Persada di daerah Cilincing, Jakarta Utara digerebek oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di dalamnya polisi menemukan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30 ribu masker siap edar. Penggerebekan dilakukan lantaran gudang ini tidak memiliki izin produksi masker. 5 Selain masker, polisi turut menyita mesin pembuat masker. Total ada 10 pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja. Namun untuk pemilik gudang saat ini tengah dalam pengejaran. Polisi belum menyebut identitas dari yang bersangkutan dengan alasan kepentingan penyelidikan.6 Seluruh pelaku sudah dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka. Semuanya dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp 50 miliar. Di sisi lain, dia menyampaikan, masker yang diproduksi oleh para tersangka membahayakan bagi penggunanya. Sebab, tidak memenuhi standar kesehatan sebuah masker. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, memang benar Wahid Yaurwarin, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembeli Makanan Berbuka Puasa Yang Mengandung Bahan Pengawet Dan Bahan Pemanis Buatan (Kajian UU No. 8 Tahun 1999),” PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis) 1, no. 1 (2020): hlm. 35. 5 Salman Busrah, “Polisi Gerebek Gudang yang Produksi Masker Palsu,” Pontianak Post (blog), February 28, 2020, <https://pontianakpost.jawapos.com/nasional/ (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/782/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/782/pdf

Ramadannis Amellia Rizky, Ningrum Rossila Dewanti, Wiwiek Sriwahyuni. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL MASKER YANG TIDAK SESUAI STANDAR, Jurnal Lex Suprema, 2022,