Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nov 2022

Financial technology (fintech) has the potential to become a new means and threat to finance terrorism. This study aims to provide an analysis regarding the concrete role that can be played by financial technology in preventing the financing of terrorism. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that financial technology is related to and poses a new threat to financing terrorism, so that financial technology can play a role in preventing the financing of terrorism by implementing various actions that support anti-money laundering and combating the financing of terrorism, identify profiles of funders to develop principles of recognizing users of financial services and joined the Indonesian Joint Funding Fintech Association. This study concludes that there is a link between and the use and position of fintech as a new threat to terrorism financing. In this regard, it turns out that fintech can prevent the financing of terrorism by implementing various actions that have been stipulated in normative law as well as new forms of developing the role of fintech.Key Words: Terrorism funding, financial technology, new threats, role AbstrakTeknologi finansial berpotensi menjadi sarana dan ancaman baru untuk mendanai terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait peran konkrit yang dapat dilakukan teknologi finansial dalam mencegah terjadinya pendanaan terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa teknologi finansial memang terkait dan menjadi ancaman baru untuk mendanai terorisme, sehingga teknologi finansial dapat berperan untuk mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang mendukung program anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme, mengidentifikasi profil dari pemberi dana untuk mengembangkan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan dan bergabung pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan penggunaan serta kedudukan tekfin sebagai ancaman baru bagi pendanaan terorisme. Terkait hal tersebut, tekfin ternyata dapat mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang telah diatur dalam hukum normatif maupun bentuk pengembangan baru dari peran tekfin.Kata-kata Kunci: Pendanaan terorisme; teknologi finansial; ancaman baru; peran

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/23610/14427

Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme

70 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 70 - 90 Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme Clarisa Permata Hariono Putri dan Go Lisanawati Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Indonesia Jln. Raya Tenggilis Mejoyo Kalirungkut, Surabaya, Indonesia ; Received: 28 April 2022; Accepted: 31 Agustus 2022; Published: 29 November 2022 DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss1.art4 Abstract Financial technology (fintech) has the potential to become a new means and threat to finance terrorism. This study aims to provide an analysis regarding the concrete role that can be played by financial technology in preventing the financing of terrorism. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that financial technology is related to and poses a new threat to financing terrorism, so that financial technology can play a role in preventing the financing of terrorism by implementing various actions that support anti-money laundering and combating the financing of terrorism, identify profiles of funders to develop principles of recognizing users of financial services and joined the Indonesian Joint Funding Fintech Association. This study concludes that there is a link between and the use and position of fintech as a new threat to terrorism financing. In this regard, it turns out that fintech can prevent the financing of terrorism by implementing various actions that have been stipulated in normative law as well as new forms of developing the role of fintech. Key Words: Terrorism funding, financial technology, new threats, role Abstrak Teknologi finansial berpotensi menjadi sarana dan ancaman baru untuk mendanai terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait peran konkrit yang dapat dilakukan teknologi finansial dalam mencegah terjadinya pendanaan terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa teknologi finansial memang terkait dan menjadi ancaman baru untuk mendanai terorisme, sehingga teknologi finansial dapat berperan untuk mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang mendukung program anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme, mengidentifikasi profil dari pemberi dana untuk mengembangkan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan dan bergabung pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan penggunaan serta kedudukan tekfin sebagai ancaman baru bagi pendanaan terorisme. Terkait hal tersebut, tekfin ternyata dapat mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang telah diatur dalam hukum normatif maupun bentuk pengembangan baru dari peran tekfin. Kata-kata Kunci: Pendanaan terorisme; teknologi finansial; ancaman baru; peran Clarisa Permata HP., dan Go Lisanawati. Peran Teknologi Finasial... 71 Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia telah mengamanatkan dalam pembukaannya bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan pada hukum dan memiliki tugas serta tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera serta ikut terlibat secara aktif dalam memelihara perdamaian dunia. Amanat UUD 1945 ini menjadi dasar kuat pemerintah begitu gencar melakukan perlawanan terhadap tindak pidana terorisme, mengingat tindak pidana terorisme membahayakan nilai-nilai hak manusia yang absolut, bersifat random, indiscriminate, and non-selective yaitu memungkinkan menimpa atau dialami oleh orang yang sebenarnya tidak bersalah dan mengandung unsur kekerasan serta terorganisir sehingga dapat dikategorikan sebagai suau bentuk kejahatan luar biasa.1 Tindak pidana terorisme bukan suatu hal yang baru muncul. Terkait hal ini, Ardken Fisabillah, et al., menegaskan ternyata sudah dikenali eksistensinya, bahkan diatur dalam ketentuan peraturan politik internasional sejak abad ke-19, namun hal yang menjadikannya berbeda dengan kemunculan awalnya adalah mengenai motifnya yang lebih beragam. Pada awal kemunculannya, terorisme hanya didasarkan pada kehidupan politik sebagai tujuan utama sedangkan saat ini sudah merambah pada sendi-sendi kehidupan yang lain. Dewasa ini, aktivitas terorisme juga telah berdimensi luas dan melampaui batas negara.2 Tindak pidana terorisme juga telah mengalami perkembangan seperti dalam hal pola dan strategi serangan maupun eksistensi dari kelompok teroris yang mana hal ini tentunya disebabkan atau ditopang dari aspek pendanaan yang terorganisir untuk membiayai berbagai tindakan terorisme tersebut.3 Pendanaan terorisme pada umumnya dilakukan bukan hanya untuk menopang dan mendanai aksi terorisme saja seperti pembelian senjata, perjalanan 1 Windusadu Anantaya, I Dewa Gede Palguna, I Gede Putra Ariana, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Kejahatan Terorisme Yang Melewati Batas-Batas Nasional Negara-Negara”, Kertha Negara Vol. 3 No. 3, September 2015, hlm.3 2 Ardken Fisabillah, Pujiyono, Umi Rozah, “Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Sebagai Transnational Organized Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”, Diponegoro Law Journal Vol.8 No. 4, Oktober 2019, hlm. 2463. 3 Max Fredrik Leatemia, “Kerja Sama Pemberantasan Pendanaan Terorisme Di Asia Tenggara”, Paradigma POLISTAAT Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 2 No. 1, Juni 2019, hlm. 13. 72 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 70 - 90 ke beberapa negara untuk perekrutan anggota organisasi teroris dan mendanai aktivitas pelatihan terorisme. Pendanaan terorisme juga dilakukan untuk mendanai aktivitas lain yang terkait dengan aksi terorisme seperti pemberian sumbangan untuk kebutuhan anggota keluarga pelaku teroris, pemeliharaan jaringan teroris, upah, maupun kegiatan propaganda dan radikalisasi.4 Dari hal tersebut dapat terlihat perwujudan prinsip money is the life blood of crime. Secara umum, prinsip tersebut berarti bahwa uang layaknya darah yang memberi kehidupan dalam tubuh suatu makhluk hidup sehingga kejahatan dapat terus berjalan selama dana tersebut ada,5 dengan kata lain dari aliran dana yang terus berjalan menyebabkan kejahatan khususnya tindak pidana terorisme akan terus terjadi bahkan mengalami perkembangan. Kedudukan penting dari dana dalam tindak pidana terorisme menyebabkan penegakan hukum diarahkan bukan hanya bagi tindak pidana terorisme namun juga bagi pendanaan terorisme itu sendiri, sehingga terdapat urgensi untuk membentuk aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTPPT). Hal ini juga sebagaimana yang telah disampaikan dalam konsiderans menimbang huruf b UU PPTPPT.6 Negara di seluruh dunia termasuk Indonesia saat (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/23610/14427
Article home page: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/23610/14427

Clarisa Permata Hariono Putri, Go Lisanawati. Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 2022, pp. 70-90,