Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme
70 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 70 - 90
Peran Teknologi Finansial
Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme
Clarisa Permata Hariono Putri dan Go Lisanawati
Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Indonesia
Jln. Raya Tenggilis Mejoyo Kalirungkut, Surabaya, Indonesia
;
Received: 28 April 2022; Accepted: 31 Agustus 2022; Published: 29 November 2022
DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss1.art4
Abstract
Financial technology (fintech) has the potential to become a new means and threat to finance
terrorism. This study aims to provide an analysis regarding the concrete role that can be played by
financial technology in preventing the financing of terrorism. This is a normative legal research that
uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that financial technology
is related to and poses a new threat to financing terrorism, so that financial technology can play a role
in preventing the financing of terrorism by implementing various actions that support anti-money
laundering and combating the financing of terrorism, identify profiles of funders to develop principles of
recognizing users of financial services and joined the Indonesian Joint Funding Fintech Association.
This study concludes that there is a link between and the use and position of fintech as a new threat to
terrorism financing. In this regard, it turns out that fintech can prevent the financing of terrorism by
implementing various actions that have been stipulated in normative law as well as new forms of
developing the role of fintech.
Key Words: Terrorism funding, financial technology, new threats, role
Abstrak
Teknologi finansial berpotensi menjadi sarana dan ancaman baru untuk mendanai terorisme.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait peran konkrit yang dapat dilakukan teknologi
finansial dalam mencegah terjadinya pendanaan terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa teknologi finansial memang terkait dan menjadi ancaman baru untuk mendanai
terorisme, sehingga teknologi finansial dapat berperan untuk mencegah pendanaan terorisme dengan
menerapkan berbagai tindakan yang mendukung program anti pencucian uang dan pemberantasan
pendanaan terorisme, mengidentifikasi profil dari pemberi dana untuk mengembangkan prinsip
mengenali pengguna jasa keuangan dan bergabung pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan penggunaan serta kedudukan
tekfin sebagai ancaman baru bagi pendanaan terorisme. Terkait hal tersebut, tekfin ternyata dapat
mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang telah diatur dalam
hukum normatif maupun bentuk pengembangan baru dari peran tekfin.
Kata-kata Kunci: Pendanaan terorisme; teknologi finansial; ancaman baru; peran
Clarisa Permata HP., dan Go Lisanawati. Peran Teknologi Finasial... 71
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia telah mengamanatkan dalam
pembukaannya bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berlandaskan
pada hukum dan memiliki tugas serta tanggung jawab untuk memelihara
kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera serta ikut terlibat secara aktif dalam
memelihara perdamaian dunia. Amanat UUD 1945 ini menjadi dasar kuat
pemerintah
begitu gencar melakukan perlawanan terhadap tindak pidana
terorisme, mengingat tindak pidana terorisme membahayakan nilai-nilai hak
manusia yang absolut, bersifat random, indiscriminate, and non-selective yaitu
memungkinkan menimpa atau dialami oleh orang yang sebenarnya tidak
bersalah dan mengandung unsur kekerasan serta terorganisir sehingga dapat
dikategorikan sebagai suau bentuk kejahatan luar biasa.1
Tindak pidana terorisme bukan suatu hal yang baru muncul. Terkait hal ini,
Ardken Fisabillah, et al., menegaskan ternyata sudah dikenali eksistensinya,
bahkan diatur dalam ketentuan peraturan politik internasional sejak abad ke-19,
namun hal yang menjadikannya berbeda dengan kemunculan awalnya adalah
mengenai motifnya yang lebih beragam. Pada awal kemunculannya, terorisme
hanya didasarkan pada kehidupan politik sebagai tujuan utama sedangkan saat
ini sudah merambah pada sendi-sendi kehidupan yang lain. Dewasa ini, aktivitas
terorisme juga telah berdimensi luas dan melampaui batas negara.2 Tindak
pidana terorisme juga telah mengalami perkembangan seperti dalam hal pola dan
strategi serangan maupun eksistensi dari kelompok teroris yang mana hal ini
tentunya disebabkan atau ditopang dari aspek pendanaan yang terorganisir
untuk membiayai berbagai tindakan terorisme tersebut.3
Pendanaan terorisme pada umumnya dilakukan bukan hanya untuk
menopang dan mendanai aksi terorisme saja seperti pembelian senjata, perjalanan
1 Windusadu Anantaya, I Dewa Gede Palguna, I Gede Putra Ariana, “Tanggung Jawab Negara Terhadap
Kejahatan Terorisme Yang Melewati Batas-Batas Nasional Negara-Negara”, Kertha Negara Vol. 3 No. 3,
September 2015, hlm.3
2 Ardken Fisabillah, Pujiyono, Umi Rozah, “Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme Sebagai Transnational Organized Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”, Diponegoro
Law Journal Vol.8 No. 4, Oktober 2019, hlm. 2463.
3 Max Fredrik Leatemia, “Kerja Sama Pemberantasan Pendanaan Terorisme Di Asia Tenggara”,
Paradigma POLISTAAT Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 2 No. 1, Juni 2019, hlm. 13.
72 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 30 JANUARI 2023: 70 - 90
ke beberapa negara untuk perekrutan anggota organisasi teroris dan mendanai
aktivitas pelatihan terorisme. Pendanaan terorisme juga dilakukan untuk
mendanai aktivitas lain yang terkait dengan aksi terorisme seperti pemberian
sumbangan untuk kebutuhan anggota keluarga pelaku teroris, pemeliharaan
jaringan teroris, upah, maupun kegiatan propaganda dan radikalisasi.4 Dari hal
tersebut dapat terlihat perwujudan prinsip money is the life blood of crime. Secara
umum, prinsip tersebut berarti bahwa uang layaknya darah yang memberi
kehidupan dalam tubuh suatu makhluk hidup sehingga kejahatan dapat terus
berjalan selama dana tersebut ada,5 dengan kata lain dari aliran dana yang terus
berjalan menyebabkan kejahatan khususnya tindak pidana terorisme akan terus
terjadi bahkan mengalami perkembangan.
Kedudukan penting dari dana dalam tindak pidana terorisme menyebabkan
penegakan hukum diarahkan bukan hanya bagi tindak pidana terorisme namun
juga bagi pendanaan terorisme itu sendiri, sehingga terdapat urgensi untuk
membentuk aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pendanaan
terorisme (TPPT) yang diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (UU PPTPPT).
Hal ini juga sebagaimana yang telah disampaikan
dalam konsiderans menimbang huruf b UU PPTPPT.6
Negara di seluruh dunia termasuk Indonesia saat (...truncated)