PERAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA TERNATE
Vol. 8, No. 1, April 2025
P-ISSN. 2301-4334
E-ISSN. 2722-3698
GeoCivic Jurnal
PERAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DI KOTA TERNATE
Hasmawati1, Mukhtar Yusuf2, Amri Kaledar3
1,2,3
Universitas Khairun
E-mail:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui peran kepolisian dalam menangani
penyalahgunaan narkoba. (2) Untuk mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat
pihak kepolisian dalam menangani penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat
khususnya di wilayah Ternate, Maluku Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan tahapan reduksi
data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan bahwa (1) Peran institusi Polres Ternate
dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Pertama, cara melakukan pendekatan
sosialisasi terhadap masyarakat untuk melihat berbagai karakter masyarakat yang
terjerumus dalam penggunaan narkoba dan pengedar narkoba setelah di cari tahu lalu
kemudian ada yang dapat mencurigakan langsung dari pihak Saturan Reserse (Satres)
Narkoba dapat melakukan pengamanan terhadap tersanka terlebih dahulu kemudian
melakukan proses secara hukum. Kedua, Peran institusi Polres Ternate dalam menangani
penyalahgunaan narkoba sudah sangat baik dalam menjalani tugas sebagai kepala satuan
reserse narkoba dan penyidik dalam penanganan terhadap pelaku pengguna narkoba itu
sudah sangat baik terhadap masyarakat dan demi kenyamanan bersama warga
masyarakat Kota Ternate. (2) Faktor yang mendukung yaitu adanya dukungan dari
masyarakat yang dapat memberikan kemudahan dan kelancaran kinerja Polres Ternate
khususnya Satres Narkoba dalam mengungkap kasus-kasus peredaran dan
penyalahgunaan narkoba yang terjadi khususnya wilayah Ternate. Sedangkan faktor
penghambat adalah adanya keterlambatan anggaran dana yang menjadi kendala Satres
Polres Ternate dalam melaksanakan upaya-upaya penanganan narkoba di wilayah
Ternate, serta sebagian masyarakat yang takut memberikan informasi kepada pihak
Satres Narkoba Polres Ternate terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan
masyarakat.
Kata Kunci: Peran Kepolisian, Polres Ternate, Penyalahgunaan Narkoba.
PENDAHULUAN
Narkoba, psikotropika, dan zat adiktif dewasa ini menjadi suatu permasalahan
serius yang harus segera ditangani, peredaran narkoba yang bergitu marak terjadi di
indonesia menempatkan indonesia sebagai negara dengan status darurat narkotika.
Menurut sumber Antara News “Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso
kembali menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba dengan jumlah kematian
50 orang per hari karena barang haram ini.” Narkoba itu sendiri merupakan zat yang
dapat memberi manfaat dan merusak kesehatan, bahkan salah satu akibat fatalnya adalah
kematian, tetapi yang terjadi saat ini, banyak yang menyalahgunakan narkoba dalam hal
pemuasan hasrat untuk mendapat kesenangan yang bersifat halusinasi dan efek yang
ditimbulkan dalam penggunaan narkoba yaitu mengalami.
108
Perilaku narkoba merupakan sebuah perilaku yang mencederai hak-hak orang lain
atau dengan lain penjelasan bahwa narkoba merupakan sebuah tindakan yang melanggar
hak manusia dan akan hilangnya kesadaran, halusinasi serta daya rangsang dan perilaku
semacam ini sangatlah tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan manusia.
Penyalahgunaan narkoba merupakan sebuah perilaku yang berbahaya bagi manusia akan
menjadi hantaman telak terjadinya konflik dalam ruang sosial yang pada gilirannya
melahirkan interaksi sosial antar sesama manusia yang tidak harmonis.
Kepolisian sebagai institusi penegak hukum di Indonesia memiliki peran strategis
dalam menekan akan penyalahgunaan narkoba. Selain dari tugas pengayoman,
perlindungan, dan pemeliharaan keamanan, kepolisian memiliki tugas penegakan hukum
di antaranya menghentikan laju penyalahgunaan narkoba. Dengan kehadiran UU Narkoba
menjadi acuan bagi kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tindak
pidana narkoba dengan dibantu oleh Badan Narkoba Nasional (BNN).
Kepolisian berperan dalam menjaga dan mengayomi setiap masyarakatnya agar
terhindar dari Narkoba. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok
Polri selaku Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat wajib untuk memberantas
penyakit masyarakat yaitu masalah narkoba. Artinya Polri merupakan instansi yang
diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh undang–undang, pada setiap anggota
kepolisian secara individu dengan tidak membedakan pangkat dan jabatan, diberi
kewenangan penuh untuk menegakkan hukum sebagai upaya pencegahan sampai dengan
penindakan hukum terhadap segala tindak pidana kejahatan, salah satunya
penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus kejahatan narkoba, wewenang kepolisian diatur dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf c UU Kepolisian Negara RI yang menyebutkan bahwa kepolisian berwenang
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Adapun yang dimaksud
dengan penyakit masyarakat dicsini salah satunya ialah penyalahgunaan obat dan
narkoba. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka fungsi dan peranan kepolisian perlu
diuji dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, khususnya dalam mencegah
peredaran gelap narkotika sebagai bentuk upaya peventif.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu
penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menginterpreasikan apa yang terjadi
dengan pendekatan penalaran dan argumentasi. Pada hakikatnya penelitian deskriptif
kualitatif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek
dengan tujuan membuat deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan
akurat mengenai fakta-fakta atau fenomena yang diselidiki.
PEMBAHASAN
1. Peran Polres Ternate dalam menangani Penyalahgunaan Narkoba
Peran kepolisian dalam menangani peyalahgunaan narkoba dapat membuat
perubahan besar dalam kehidupan yang lebih sehat dan damai dalam kehidupan sehari-hari
maka dari situlah kepolisian dikhususkan untuk menangani dan menjaga ketertiban
masyarakat akan hal-hal buruk yang dilakukan oleh pemakai narkoba di Kota Ternate.
Juga kepolisian berperan dalam menjaga dan mengayomi setiap masyarakat agar terhindar
dari narkoba dan pada setiap anggota kepolisian secara individu dengan tidak
membedakan pangkat dan jabatan untuk memberi kewenangan penuh terhadap pelaku
kejahatan agar dapat ditindak.
109
Penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 Jo. Pasal 19
KUHAP, yaitu 1 kali 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan
antara penyidik Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan
pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkoba dalam hal
penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh petugas
kepolisian, petugas harus menunjukkan surat tugas dan juga memberikan surat perintah
penangkapan terhadap t (...truncated)