REVITALISASI PRINSIP SYURA DALAM DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA: KAJIAN INTEGRATIF ANTARA FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA

Jurnal Geocivic, Jul 2025

Ijtihad is an essential means in the renewal of Islamic law and has been the subject of intense debate. In the modern context, ijtihad is used to address the challenges and social changes in society. From the time of Prophet Adam to Prophet Muhammad (peace be upon him), Allah sent messengers to guide humanity towards the truth. When people encounter issues not explicitly addressed in the Quran and Sunnah, Allah grants the freedom to use reason (ijtihad) to solve those problems, provided that the principles of the Quran and Sunnah, as the primary sources of law, are followed. The need for ijtihad has continuously increased with the growing number of issues faced by Muslims after the death of the Prophet, especially as the Islamic territories expanded and issues became more complex. This paper will discuss the dynamics of ijtihad in the renewal of modern Islamic law and its challenges, using a juridical-historical approach. This research is a descriptive qualitative library research, utilizing various literary sources to analyze and explain the role of ijtihad in the renewal of modern Islamic law. The results of the study indicate that ijtihad plays a crucial role in the renewal of Islamic law, allowing it to remain relevant and responsive to the changing times, despite facing various challenges.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/10585/pdf

REVITALISASI PRINSIP SYURA DALAM DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA: KAJIAN INTEGRATIF ANTARA FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA

Jurnal GeoCivic Vol. 8, No. 2, Oktober 2025 E-ISSN. 2722-3698 P-ISSN. 2301-4334 REVITALISASI PRINSIP SYURA DALAM DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA: KAJIAN INTEGRATIF ANTARA FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA Arsanda Rizkia Fadilah1*, Alifah Khoirunisa2, Delvin Agliana3, Nur Rahmah4 1,2,3,4 Fakultas Syari’ah, UIN Raden Intan Lampung *E-mail Korespondensi: Abstract Ijtihad is an essential means in the renewal of Islamic law and has been the subject of intense debate. In the modern context, ijtihad is used to address the challenges and social changes in society. From the time of Prophet Adam to Prophet Muhammad (peace be upon him), Allah sent messengers to guide humanity towards the truth. When people encounter issues not explicitly addressed in the Quran and Sunnah, Allah grants the freedom to use reason (ijtihad) to solve those problems, provided that the principles of the Quran and Sunnah, as the primary sources of law, are followed. The need for ijtihad has continuously increased with the growing number of issues faced by Muslims after the death of the Prophet, especially as the Islamic territories expanded and issues became more complex. This paper will discuss the dynamics of ijtihad in the renewal of modern Islamic law and its challenges, using a juridicalhistorical approach. This research is a descriptive qualitative library research, utilizing various literary sources to analyze and explain the role of ijtihad in the renewal of modern Islamic law. The results of the study indicate that ijtihad plays a crucial role in the renewal of Islamic law, allowing it to remain relevant and responsive to the changing times, despite facing various challenges. Keywords: Islamic Law Reform, Dynamics of Ijtihad, Challenges of Ijtihad, Ijtihad Strategy. PENDAHULUAN Demokrasi konstitusional yang dijalankan oleh negara Indonesia menempatkan kedaulatan di tangan rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sistem ini mengedepankan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan guna menjamin supremasi hukum dan hak-hak konstitusional warga negara (Naufal, 2020). Namun dalam praktiknya, demokrasi di Indonesia kerap menghadapi tantangan serius, seperti politik uang, lemahnya etika kepemimpinan, serta pragmatisme elite yang menyebabkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem politik yang ada (Dediansyah, 2019). 1 Dalam konteks ini, prinsip syura dalam fiqh siyasah Islam menawarkan pendekatan etis dan spiritual dalam pengambilan keputusan politik. Syura menekankan musyawarah, partisipasi kolektif, dan tanggung jawab sosial yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan maslahat. Nilainilai ini memiliki potensi untuk memperkaya demokrasi prosedural dengan dimensi moralitas yang kuat (Santoso, 2013). Sejumlah studi menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam sumber legitimasi—syura berdasarkan wahyu dan demokrasi berdasarkan kehendak rakyat—keduanya memiliki titik temu dalam menjunjung partisipasi publik dan keadilan sosial (PRASETYO, 2023). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara integratif relevansi prinsip syura dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Dengan pendekatan normatif-kualitatif, artikel ini berusaha menawarkan sintesis antara nilai-nilai fiqih siyasah dan sistem hukum tata negara modern guna menjawab tantangan etika dalam demokrasi kontemporer Indonesia. Kontribusi dari penelitian ini adalah memberikan perspektif baru dalam wacana reformasi demokrasi dengan pendekatan nilai, khususnya yang bersumber dari tradisi Islam. Kebaruan (novelty) dari artikel ini terletak pada upaya membangun model integrasi antara syura dan demokrasi konstitusional, yang belum banyak dikaji secara sistematis dalam literatur ilmiah hukum tata negara dan politik Islam kontemporer. Penelitian ini juga merespons kebutuhan akan rekonstruksi nilai dalam demokrasi Indonesia yang selama ini terlalu berorientasi pada aspek prosedural dan formalistik (Nurdin, 2016). METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif yang bersifat deskriptifanalitis. Fokus utama penelitian ini adalah pada pengkajian konsep dan norma hukum serta teori-teori politik Islam dan ketatanegaraan yang relevan dengan prinsip syura dan demokrasi konstitusional di Indonesia (Sugiyono, 2018). Adapun rincian metode penelitian sebagai berikut; 1. Jenis Penelitian Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang bertumpu pada kajian dokumen, literatur ilmiah, dan norma-norma yang terkodifikasi maupun tidak terkodifikasi. Kajian ini tidak melibatkan eksperimen atau observasi lapangan, melainkan menganalisis dan mensintesis dokumen ilmiah serta peraturan perundang-undangan. 2. Populasi dan Sampel/Subjek Penelitian Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh literatur yang berkaitan dengan: a. Prinsip syura dalam fiqh siyasah, 2 b. Demokrasi konstitusional Indonesia, c. Perbandingan teori politik Islam dan hukum tata negara. Sampel diambil secara purposive sampling, yakni hanya sumber-sumber yang relevan dan memiliki bobot akademik, terutama jurnal ilmiah 10 tahun terakhir, kitab klasik, serta peraturan perundang-undangan. 3. Teknik Pengumpulan Data Data dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan (library research), yaitu dengan menelaah dan menganalisis dokumen-dokumen primer dan sekunder seperti; a. Al-Qur’an dan hadits terkait prinsip syura, b. Kitab fiqh siyasah karya ulama klasik dan kontemporer, c. UUD Negara RI Tahun 1945 dan dokumen ketatanegaraan, d. Jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan. 4. Teknik Analisis Data Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi (content analysis) dan komparatifdeskriptif. Data dikategorikan berdasarkan kesamaan tema, dianalisis hubungan dan perbedaannya, lalu disintesiskan untuk membangun model integratif antara prinsip syura dan demokrasi konstitusional. Semua data dianalisis secara sistematis, logis, dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Sebagai contoh kontekstual, dalam praktiknya, forum musyawarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) seringkali dilibatkan dalam proses kebijakan publik yang menyangkut umat Islam, seperti fatwa vaksin halal atau pengaturan ekonomi syariah. Begitu pula, praktik musyawarah dalam DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di beberapa daerah masih mempertahankan semangat permusyawaratan yang berakar dari nilai lokal dan keagamaan PEMBAHASAN Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa prinsip syura dalam fiqih siyasah memiliki titik temu normatif dan praktis dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional Indonesia. Secara konseptual, syura menawarkan nilai-nilai partisipasi, keadilan, dan akuntabilitas, yang juga menjadi pilar utama dalam demokrasi modern. Temuan ini diperoleh setelah peneliti melakukan sintesis terhadap berbagai sumber, baik berupa literatur klasik Islam maupun dokumen konstitusi dan praktik demokrasi di Indonesia. Prinsip syura sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an (QS (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/10585/pdf
Article home page: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/view/10585/pdf

Arsanda Rizkia Fadilah, Alifah Khoirunisa, Delvin Agliana, Nur Rahmah. REVITALISASI PRINSIP SYURA DALAM DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA: KAJIAN INTEGRATIF ANTARA FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA, Jurnal Geocivic, 2025, pp. 1-10,