REVITALISASI PRINSIP SYURA DALAM DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA: KAJIAN INTEGRATIF ANTARA FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA
Jurnal GeoCivic
Vol. 8, No. 2, Oktober 2025
E-ISSN. 2722-3698
P-ISSN. 2301-4334
REVITALISASI PRINSIP SYURA DALAM DEMOKRASI
KONSTITUSIONAL INDONESIA: KAJIAN INTEGRATIF ANTARA
FIQIH SIYASAH DAN HUKUM TATA NEGARA
Arsanda Rizkia Fadilah1*, Alifah Khoirunisa2, Delvin Agliana3, Nur Rahmah4
1,2,3,4
Fakultas Syari’ah, UIN Raden Intan Lampung
*E-mail Korespondensi:
Abstract
Ijtihad is an essential means in the renewal of Islamic law and has been the subject of
intense debate. In the modern context, ijtihad is used to address the challenges and social
changes in society. From the time of Prophet Adam to Prophet Muhammad (peace be upon
him), Allah sent messengers to guide humanity towards the truth. When people encounter issues
not explicitly addressed in the Quran and Sunnah, Allah grants the freedom to use reason
(ijtihad) to solve those problems, provided that the principles of the Quran and Sunnah, as the
primary sources of law, are followed. The need for ijtihad has continuously increased with the
growing number of issues faced by Muslims after the death of the Prophet, especially as the
Islamic territories expanded and issues became more complex. This paper will discuss the
dynamics of ijtihad in the renewal of modern Islamic law and its challenges, using a juridicalhistorical approach. This research is a descriptive qualitative library research, utilizing various
literary sources to analyze and explain the role of ijtihad in the renewal of modern Islamic law.
The results of the study indicate that ijtihad plays a crucial role in the renewal of Islamic law,
allowing it to remain relevant and responsive to the changing times, despite facing various
challenges.
Keywords: Islamic Law Reform, Dynamics of Ijtihad, Challenges of Ijtihad, Ijtihad Strategy.
PENDAHULUAN
Demokrasi konstitusional yang dijalankan oleh negara Indonesia menempatkan
kedaulatan di tangan rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang dijamin
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sistem ini mengedepankan prinsip partisipasi,
akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan guna menjamin supremasi hukum dan hak-hak
konstitusional warga negara (Naufal, 2020). Namun dalam praktiknya, demokrasi di Indonesia
kerap menghadapi tantangan serius, seperti politik uang, lemahnya etika kepemimpinan, serta
pragmatisme elite yang menyebabkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem politik yang
ada (Dediansyah, 2019).
1
Dalam konteks ini, prinsip syura dalam fiqh siyasah Islam menawarkan pendekatan etis
dan spiritual dalam pengambilan keputusan politik. Syura menekankan musyawarah, partisipasi
kolektif, dan tanggung jawab sosial yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan maslahat. Nilainilai ini memiliki potensi untuk memperkaya demokrasi prosedural dengan dimensi moralitas
yang kuat (Santoso, 2013). Sejumlah studi menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan
dalam sumber legitimasi—syura berdasarkan wahyu dan demokrasi berdasarkan kehendak
rakyat—keduanya memiliki titik temu dalam menjunjung partisipasi publik dan keadilan sosial
(PRASETYO, 2023).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara integratif relevansi prinsip syura dalam
sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Dengan pendekatan normatif-kualitatif, artikel ini
berusaha menawarkan sintesis antara nilai-nilai fiqih siyasah dan sistem hukum tata negara
modern guna menjawab tantangan etika dalam demokrasi kontemporer Indonesia.
Kontribusi dari penelitian ini adalah memberikan perspektif baru dalam wacana
reformasi demokrasi dengan pendekatan nilai, khususnya yang bersumber dari tradisi Islam.
Kebaruan (novelty) dari artikel ini terletak pada upaya membangun model integrasi antara syura
dan demokrasi konstitusional, yang belum banyak dikaji secara sistematis dalam literatur ilmiah
hukum tata negara dan politik Islam kontemporer. Penelitian ini juga merespons kebutuhan akan
rekonstruksi nilai dalam demokrasi Indonesia yang selama ini terlalu berorientasi pada aspek
prosedural dan formalistik (Nurdin, 2016).
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif yang bersifat deskriptifanalitis. Fokus utama penelitian ini adalah pada pengkajian konsep dan norma hukum serta
teori-teori politik Islam dan ketatanegaraan yang relevan dengan prinsip syura dan demokrasi
konstitusional di Indonesia (Sugiyono, 2018). Adapun rincian metode penelitian sebagai
berikut;
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
bertumpu pada kajian dokumen, literatur ilmiah, dan norma-norma yang terkodifikasi
maupun tidak terkodifikasi. Kajian ini tidak melibatkan eksperimen atau observasi
lapangan, melainkan menganalisis dan mensintesis dokumen ilmiah serta peraturan
perundang-undangan.
2. Populasi dan Sampel/Subjek Penelitian
Populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh literatur yang berkaitan dengan:
a. Prinsip syura dalam fiqh siyasah,
2
b. Demokrasi konstitusional Indonesia,
c. Perbandingan teori politik Islam dan hukum tata negara.
Sampel diambil secara purposive sampling, yakni hanya sumber-sumber yang relevan
dan memiliki bobot akademik, terutama jurnal ilmiah 10 tahun terakhir, kitab klasik,
serta peraturan perundang-undangan.
3. Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan (library research), yaitu dengan
menelaah dan menganalisis dokumen-dokumen primer dan sekunder seperti;
a. Al-Qur’an dan hadits terkait prinsip syura,
b. Kitab fiqh siyasah karya ulama klasik dan kontemporer,
c. UUD Negara RI Tahun 1945 dan dokumen ketatanegaraan,
d. Jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan.
4. Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi (content analysis) dan komparatifdeskriptif. Data dikategorikan berdasarkan kesamaan tema, dianalisis hubungan dan
perbedaannya, lalu disintesiskan untuk membangun model integratif antara prinsip syura
dan demokrasi konstitusional. Semua data dianalisis secara sistematis, logis, dan ditarik
kesimpulan secara deduktif.
Sebagai contoh kontekstual, dalam praktiknya, forum musyawarah Majelis Ulama
Indonesia (MUI) seringkali dilibatkan dalam proses kebijakan publik yang menyangkut umat
Islam, seperti fatwa vaksin halal atau pengaturan ekonomi syariah. Begitu pula, praktik
musyawarah dalam DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di beberapa daerah masih
mempertahankan semangat permusyawaratan yang berakar dari nilai lokal dan keagamaan
PEMBAHASAN
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa prinsip syura dalam fiqih siyasah memiliki
titik temu normatif dan praktis dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional Indonesia.
Secara konseptual, syura menawarkan nilai-nilai partisipasi, keadilan, dan akuntabilitas, yang
juga menjadi pilar utama dalam demokrasi modern. Temuan ini diperoleh setelah peneliti
melakukan sintesis terhadap berbagai sumber, baik berupa literatur klasik Islam maupun
dokumen konstitusi dan praktik demokrasi di Indonesia.
Prinsip syura sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an (QS (...truncated)