TRANSFORMASI NASIONALISME DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENGUATAN IDENTITAS KEBANGSAAN BAGI PESERTA DIDIK
Jurnal GeoCivic
Vol. 9, No. 1, April 2026
E-ISSN: 2722-3698
P-ISSN: 2301-4334
TRANSFORMASI NASIONALISME DI ERA DIGITAL:
TANTANGAN DAN UPAYA PENGUATAN IDENTITAS
KEBANGSAAN BAGI PESERTA DIDIK
Rosvita Yolantika Yestari1*, Maria Nirma Komala Rija2, Maria Miklola Sarmita3,
Fransiska Afdatitan4, Vanda Lidya Diana Manu Ndun5, Fadil Mas’ud6
1*,2,3,4,5
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP, Universitas Nusa Cendana
6
Prodi PPKn, FKIP, Universitas Nusa Cendana
*E-mail:
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika nasionalisme di era digital,
dengan fokus pada berbagai tantangan serta upaya penguatan identitas kebangsaan
pada peserta didik. Perkembangan teknologi digital yang pesat serta arus
globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola pikir, sikap, dan
interaksi generasi muda, yang pada akhirnya turut memengaruhi pembentukan
sikap nasionalisme mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan metode studi pustaka (library research). Sumber data diperoleh
dari berbagai literatur yang relevan, seperti buku ilmiah, jurnal akademik, hasil
penelitian terdahulu, serta dokumen resmi yang berkaitan dengan nasionalisme,
pendidikan kewarganegaraan, dan literasi digital.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dan pengkajian literatur
secara sistematis. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik
analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan tematik, yaitu melalui proses
reduksi data, pengelompokan informasi berdasarkan tema, interpretasi makna,
serta penarikan kesimpulan yang mengacu pada perspektif pendidikan
kewarganegaraan dan teori konstruksi identitas nasional.
Hasil kajian menunjukkan bahwa era digital memiliki karakter dualistik, yaitu
sebagai peluang sekaligus tantangan dalam penguatan nasionalisme. Media digital
dapat dimanfaatkan sebagai sarana inovatif untuk menanamkan nilai-nilai
kebangsaan melalui konten kreatif berbasis sejarah, budaya, dan identitas
nasional. Namun demikian, rendahnya literasi digital kritis di kalangan peserta
didik berpotensi menimbulkan penurunan kualitas nasionalisme akibat paparan
informasi global yang tidak terfilter. Dalam hal ini, sekolah memiliki peran
strategis melalui integrasi nilai-nilai kewarganegaraan dalam pembelajaran serta
penguatan program berbasis karakter kebangsaan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa nasionalisme generasi muda tidak mengalami
kemunduran, melainkan mengalami transformasi dalam bentuk dan ekspresinya.
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan yang terarah dan berkelanjutan dari
lembaga pendidikan agar nilai nasionalisme tidak hanya dipahami secara
66
konseptual, tetapi juga diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Kata Kunci: Nasionalisme; Pendidikan Kewarganegaraan; Literasi Digital;
Media Sosial.
Pendahuluan
Nasionalisme merupakan salah satu fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Sejak diproklamasikannya kemerdekaan pada tahun 1945, semangat
nasionalisme telah menjadi kekuatan pemersatu yang mampu mengintegrasikan keberagaman
suku, agama, ras, budaya, serta bahasa ke dalam satu identitas kolektif sebagai bangsa
Indonesia (Anderson, 2006; Latif, 2011). Dalam konteks ini, nasionalisme tidak hanya
dipahami sebagai rasa cinta terhadap tanah air, tetapi juga sebagai komitmen untuk menjaga
persatuan, menghormati perbedaan, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, khususnya dalam era globalisasi dan
digitalisasi, konsep dan praktik nasionalisme mengalami dinamika yang signifikan.
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah membawa perubahan
mendasar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet dan media sosial, telah mengubah pola
interaksi sosial, cara memperoleh informasi, serta gaya hidup generasi muda. Peserta didik
saat ini hidup dalam ekosistem digital yang memungkinkan mereka untuk terhubung secara
global tanpa batas ruang dan waktu. Kondisi ini menjadikan ruang digital sebagai salah satu
arena utama dalam pembentukan identitas sosial, termasuk identitas kebangsaan (Arianto,
2020; UNESCO, 2021).
Di satu sisi, kehadiran teknologi digital membuka peluang yang sangat besar dalam
memperkuat nilai-nilai nasionalisme. Media digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana
edukasi yang efektif untuk menyebarkan informasi tentang sejarah perjuangan bangsa,
kekayaan budaya lokal, serta nilai-nilai Pancasila. Generasi muda kini tidak hanya menjadi
konsumen informasi, tetapi juga produsen konten yang aktif dalam menciptakan narasi
kebangsaan melalui berbagai platform digital. Fenomena ini menunjukkan bahwa
nasionalisme tidak mengalami kemunduran, melainkan mengalami transformasi dalam bentuk
ekspresi yang lebih kreatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman (Dewi & Furnamasari,
2021; Prasetyo, 2021).
Lebih lanjut, munculnya berbagai komunitas digital yang berbasis pada nilai-nilai
kebangsaan juga menjadi indikator bahwa kesadaran nasionalisme di kalangan generasi muda
masih tetap eksis. Konten-konten kreatif seperti video edukatif, kampanye digital tentang
67
toleransi, serta promosi budaya lokal melalui media sosial menunjukkan bahwa ruang digital
dapat menjadi wahana strategis dalam memperkuat identitas kebangsaan. Hal ini sejalan
dengan konsep digital citizenship yang menekankan pentingnya partisipasi aktif individu
dalam menciptakan ruang digital yang positif, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai
kebangsaan (UNESCO, 2021).
Namun demikian, di balik berbagai peluang tersebut, era digital juga menghadirkan
tantangan yang tidak kalah kompleks. Salah satu tantangan utama adalah derasnya arus
globalisasi yang membawa masuk berbagai nilai, budaya, dan ideologi dari luar yang tidak
selalu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dominasi budaya asing dalam konten digital,
misalnya, dapat memengaruhi preferensi dan pola pikir generasi muda sehingga berpotensi
menggeser identitas nasional mereka (Hidayat & Nurhasanah, 2022).
Selain itu, maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian berbasis
SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) di media sosial juga menjadi ancaman serius
bagi kohesi sosial dan persatuan bangsa. Informasi yang tidak terverifikasi dapat dengan
mudah memicu konflik sosial, memperkuat polarisasi, serta menurunkan kepercayaan
terhadap institusi negara. Dalam konteks ini, peserta didik sebagai pengguna aktif media
digital menjadi kelompok yang rentan terhadap pengaruh negatif tersebut, terutama jika tidak
memiliki kemampuan literasi digital yang memadai (Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, 2021; UNESCO, 2021).
Rendahnya literasi digital kritis di kalangan peserta didik menjadi salah satu faktor
yang memperkuat kerentanan tersebut. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan
kemampuan teknis dalam menggunakan perangkat teknologi, tetapi juga mencakup
kemampuan untuk memahami, mengevaluasi, dan mema (...truncated)