TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Dec 2023

Indonesia merupakan negara yang multikultural dan juga negara yang berlandaskan hukum, sehingga terdapat banyak sekali adat istiadat yang berbeda dan dijaga maupun dilestarikan oleh negara. Dalam kehidupan bermasyarakatnya, terdapat masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Masyarakat tradisional mengikuti adatnya masing-masing, terutama masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kampung Pasir. Masyarakat tersebut memiliki kebiasaan adat yang unik, seperti dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, penulis ingin menganalisis perkawinan dalam masyarakat adat Sunda Wiwitan yang kemudian akan ditinjau dengan peraturan perkawinan dalam hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan (library research). Data yang telah dihimpun kemudian disusun untuk disimpulkan secara objektif. Hasil dari penelitian ini ialah penemuan tentang pelaksanaan perkawinan di masyarakat adat Kampung Pasir Sunda Wiwitan dan perbandingannya dengan hukum positif.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/1544/1435

TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR

CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 11Tahun 2023. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR Rahil Khalisa1, Sandy Alun Samudra MB2, Shofa Zahira Arrumaisha3, Siti Hanifa Oktavia4, Rifa Hafizha Wagiar5, Rio Nugraha6 1,2,3,4,5,6Ilmu Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jl, A.H Nasution No.105, Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614, Indonesia. , , , , , ABSTRAK Indonesia merupakan negara yang multikultural dan juga negara yang berlandaskan hukum, sehingga terdapat banyak sekali adat istiadat yang berbeda dan dijaga maupun dilestarikan oleh negara. Dalam kehidupan bermasyarakatnya, terdapat masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Masyarakat tradisional mengikuti adatnya masing-masing, terutama masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kampung Pasir. Masyarakat tersebut memiliki kebiasaan adat yang unik, seperti dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, penulis ingin menganalisis perkawinan dalam masyarakat adat Sunda Wiwitan yang kemudian akan ditinjau dengan peraturan perkawinan dalam hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan (library research). Data yang telah dihimpun kemudian disusun untuk disimpulkan secara objektif. Hasil dari penelitian ini ialah penemuan tentang pelaksanaan perkawinan di masyarakat adat Kampung Pasir Sunda Wiwitan dan perbandingannya dengan hukum positif. Kata Kunci: Hukum Positif, Hukum Adat, Perkawinan Adat, Masyarakat Adat, Sunda Wiwitan, Kampung Pasir. ABSTRACT Indonesia is a multicultural country and also a country based on law, so there are many different customs that are guarded and preserved by the state. In social life, there are traditional societies and modern societies. Traditional communities follow their own customs, especially the Sundanese Wiwitan indigenous community in Kampung Pasir. This society has unique customs, such as regarding marriage. Therefore, the author wants to analyze marriage in the Sundanese Wiwitan traditional community which will then be reviewed with marriage regulations in positive law. The method used in this research is a descriptive qualitative approach with data collection methods using observation, interviews and library research. The data that has been collected is then compiled to conclude objectively. The results of this research are findings regarding the implementation of marriage in the traditional community of Kampung Pasir Sunda Wiwitan and its comparison with positive law. CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 11Tahun 2023. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 Keyword: Positive Law, Indonesia Customary Law, Traditional Marriage, Indigenous People, Sunda Wiwitan, Pasir Village. Pendahuluan Manusia merupakan makhluk sosial yang dimana mereka saling berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain, dalam interaksi tersebut terbentuklah suatu ikatan yang saling membutuhkan. Manusia diberikan kelebihan berupa akal dan juga hawa nafsu oleh Allah SAW, oleh karena itu manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk memenuhi keinginan dari akal maupun kebutuhan nafsu dalam hidupnya. Hukum hadir sebagai alat untuk mengatur tindakan manusia agar kepentingan tiap individu tidak terbentur oleh individu lain dan akan menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakatnya. Allah berfirman dalam surat ar-Ruum ayat 21 yang berbunyi: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan jadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. Dari ayat diatas, Allah telah menunjukkan kekuasaannya untuk umat manusia memiliki pasangan hidupnya masing-masing yang bertujuan untuk mendapatkan ketenangan hati dan saling menyangi antar sesama manusia. Jika dilihat secara biologis, perkawinan ditujukan untuk keberlangsungan hidup manusia dan apabila tidak dilaksanakan, maka keberlangsungan hidup manusia akan terputus. Indonesia memiliki beraneka ragam suku, ras, dan budaya, yang menyebabkan banyaknya perbedaan-perbedaan kebiasaan yang ada di masyarakat yang berbeda wilayah. Dalam hal itu, hukum adat di tiap daerahnya berbeda pula, dan dalam perkawinan tiap daerah memiliki karakteristik khusus. Perkawinan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat adat, karena selain berdampak kepada kedua pasangan, perkawinan dalam adat akan menyatukan orang tuanya kerabatkerabatnya, hingga keluarga-keluarganya.1 Perkawinan juga memiliki dampak terhadap keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, pembagian waris, kedudukan anak dan kewajiban orangtua. Selain dari keperdataan, perkawinan dalam masyarakat adat juga menimbulkan akibat terhadap ikatan adat istiadat, kekeluargaan, kekerabatan, ketatanegaraan, serta kebiasaan adat dalam melaksanakan upacara adat pernikahan dan keagamaan.2 1 Sembiring, Elsaninta, and Vanny Christina, “Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Di Dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974,” Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 2, no. 2 (2014): 72–94. 2 Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama (Bandung: Mandar Maju, 1990). CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 11Tahun 2023. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 Perkawinan tersebut berlandaskan kepada ketentuan maupun aturan dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yang diharapkan untuk meneruskan silsilah keluarga dengan membuat keturunan. Perkawinan dalam masyarakat adat memiliki karakteristik khusus terutama pada masyarakat sunda wiwitan di kampung adat pasir, yang dimana kebiasaan-kebiasaan dalam upacara perkawinan baik sebelum pernikahan, saat pernikahan, hingga sesudah pernikahan, memiliki keunikan tersendiri yang kurang terekspos secara pemahaman akademis. Kemudian, dikarenakan di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur keperdataan khususnya perkawinan untuk masyarakatnya, maka hukum adat tidaklah boleh melanggar ataupun menghambat perkembangan di masyarakat yang adil dan makmur.3 Hukum adat memiliki posisi hukum yang jelas sesuai dengan Tap MPRS No.II/MPRS/1960 asalkan hukum adat tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:4 a. Sesuai dan tidak bertentangan dengan kepentingan negara yang berasaskan persatuan bangsa b. Tidak bertentangan dengan NKRI yang sesuai dengan Pancasila c. Tidak bertentangan dengan ius constitutum d. Wajib terlepas dari paham kapitalisme, feodalisme e. Tidak bertolak belakang dan menyelisihi unsur agama Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengekspos keunikan dari perkawinan adat yang ada di Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Kampung Pasir yang kemudian akan dikomparasikan dengan p (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/1544/1435
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/1544/1435

Rahil Khalisa, Sandy Alun Samudra MB2, Shofa Zahira Arrumaisha, Siti Hanifa Oktavia, Rifa Hafizha Wagiar, Rio Nugraha. TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2023, pp. 1-10,