TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 11Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERKAWINAN MASYARAKAT
ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI KAMPUNG PASIR
Rahil Khalisa1, Sandy Alun Samudra MB2, Shofa Zahira Arrumaisha3, Siti Hanifa
Oktavia4, Rifa Hafizha Wagiar5, Rio Nugraha6
1,2,3,4,5,6Ilmu Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jl, A.H Nasution No.105,
Cipadung, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat 40614, Indonesia.
, , ,
, ,
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara yang multikultural dan juga negara yang
berlandaskan hukum, sehingga terdapat banyak sekali adat istiadat yang berbeda dan
dijaga maupun dilestarikan oleh negara. Dalam kehidupan bermasyarakatnya,
terdapat masyarakat tradisional dan masyarakat modern. Masyarakat tradisional
mengikuti adatnya masing-masing, terutama masyarakat adat Sunda Wiwitan di
Kampung Pasir. Masyarakat tersebut memiliki kebiasaan adat yang unik, seperti
dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, penulis ingin menganalisis perkawinan
dalam masyarakat adat Sunda Wiwitan yang kemudian akan ditinjau dengan
peraturan perkawinan dalam hukum positif. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini ialah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan
data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan (library
research). Data yang telah dihimpun kemudian disusun untuk disimpulkan secara
objektif. Hasil dari penelitian ini ialah penemuan tentang pelaksanaan perkawinan di
masyarakat adat Kampung Pasir Sunda Wiwitan dan perbandingannya dengan
hukum positif.
Kata Kunci: Hukum Positif, Hukum Adat, Perkawinan Adat, Masyarakat Adat, Sunda
Wiwitan, Kampung Pasir.
ABSTRACT
Indonesia is a multicultural country and also a country based on law, so there
are many different customs that are guarded and preserved by the state. In social life,
there are traditional societies and modern societies. Traditional communities follow
their own customs, especially the Sundanese Wiwitan indigenous community in
Kampung Pasir. This society has unique customs, such as regarding marriage.
Therefore, the author wants to analyze marriage in the Sundanese Wiwitan traditional
community which will then be reviewed with marriage regulations in positive law.
The method used in this research is a descriptive qualitative approach with data
collection methods using observation, interviews and library research. The data that
has been collected is then compiled to conclude objectively. The results of this research
are findings regarding the implementation of marriage in the traditional community
of Kampung Pasir Sunda Wiwitan and its comparison with positive law.
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 11Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
Keyword: Positive Law, Indonesia Customary Law, Traditional Marriage, Indigenous
People, Sunda Wiwitan, Pasir Village.
Pendahuluan
Manusia merupakan makhluk sosial yang dimana mereka saling berinteraksi
dan membutuhkan satu sama lain, dalam interaksi tersebut terbentuklah suatu ikatan
yang saling membutuhkan. Manusia diberikan kelebihan berupa akal dan juga hawa
nafsu oleh Allah SAW, oleh karena itu manusia akan melakukan tindakan-tindakan
untuk memenuhi keinginan dari akal maupun kebutuhan nafsu dalam hidupnya.
Hukum hadir sebagai alat untuk mengatur tindakan manusia agar kepentingan tiap
individu tidak terbentur oleh individu lain dan akan menciptakan ketertiban dan
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakatnya.
Allah berfirman dalam surat ar-Ruum ayat 21 yang berbunyi:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan jadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Dari ayat diatas, Allah telah menunjukkan kekuasaannya untuk umat manusia
memiliki pasangan hidupnya masing-masing yang bertujuan untuk mendapatkan
ketenangan hati dan saling menyangi antar sesama manusia. Jika dilihat secara
biologis, perkawinan ditujukan untuk keberlangsungan hidup manusia dan apabila
tidak dilaksanakan, maka keberlangsungan hidup manusia akan terputus.
Indonesia memiliki beraneka ragam suku, ras, dan budaya, yang menyebabkan
banyaknya perbedaan-perbedaan kebiasaan yang ada di masyarakat yang berbeda
wilayah. Dalam hal itu, hukum adat di tiap daerahnya berbeda pula, dan dalam
perkawinan tiap daerah memiliki karakteristik khusus. Perkawinan merupakan hal
yang sangat penting bagi masyarakat adat, karena selain berdampak kepada kedua
pasangan, perkawinan dalam adat akan menyatukan orang tuanya kerabatkerabatnya, hingga keluarga-keluarganya.1 Perkawinan juga memiliki dampak
terhadap keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama,
pembagian waris, kedudukan anak dan kewajiban orangtua. Selain dari keperdataan,
perkawinan dalam masyarakat adat juga menimbulkan akibat terhadap ikatan adat
istiadat, kekeluargaan, kekerabatan, ketatanegaraan, serta kebiasaan adat dalam
melaksanakan upacara adat pernikahan dan keagamaan.2
1
Sembiring, Elsaninta, and Vanny Christina, “Kedudukan Hukum Perkawinan Adat Di Dalam Sistem Hukum
Perkawinan Nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974,” Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 2, no. 2
(2014): 72–94.
2
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama
(Bandung: Mandar Maju, 1990).
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 11Tahun 2023.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
Perkawinan tersebut berlandaskan kepada ketentuan maupun aturan dari
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yang diharapkan untuk meneruskan
silsilah keluarga dengan membuat keturunan. Perkawinan dalam masyarakat adat
memiliki karakteristik khusus terutama pada masyarakat sunda wiwitan di kampung
adat pasir, yang dimana kebiasaan-kebiasaan dalam upacara perkawinan baik
sebelum pernikahan, saat pernikahan, hingga sesudah pernikahan, memiliki
keunikan tersendiri yang kurang terekspos secara pemahaman akademis.
Kemudian, dikarenakan di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur
keperdataan khususnya perkawinan untuk masyarakatnya, maka hukum adat
tidaklah boleh melanggar ataupun menghambat perkembangan di masyarakat yang
adil dan makmur.3 Hukum adat memiliki posisi hukum yang jelas sesuai dengan Tap
MPRS No.II/MPRS/1960 asalkan hukum adat tersebut memenuhi persyaratan sebagai
berikut:4
a. Sesuai dan tidak bertentangan dengan kepentingan negara yang berasaskan
persatuan bangsa
b. Tidak bertentangan dengan NKRI yang sesuai dengan Pancasila
c. Tidak bertentangan dengan ius constitutum
d. Wajib terlepas dari paham kapitalisme, feodalisme
e. Tidak bertolak belakang dan menyelisihi unsur agama
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengekspos keunikan dari perkawinan
adat yang ada di Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Kampung Pasir yang
kemudian akan dikomparasikan dengan p (...truncated)