Impelemetation of Devotional Rights on Accessibility and Communication Based on Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Concerning Disabilities

Indonesian Journal of Disability Studies, Dec 2018

This research discusses the implementation of the right of the Deaf to accessibility and communication by the Government of Indonesia based on Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. Normative-empirical legal research used in this research. Due to time constraints, sampling was limited to Yogyakarta Special Region based on purposive sampling. This research does not focus on efforts to generalize, but rather emphasizes the meaning of a phenomenon under study. The results of this research is that the rights of Deaf people to accessibility and communication have not been fully implemented according to the mandate of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. However, this does not mean that the rights of the Deaf are not fulfilled at all, but in the stage of development. This is because there are two conditions that researcher find among Deaf people, namely Deaf people whose rights have been fulfilled, and Deaf people whose rights have not been fulfilled.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ijds.ub.ac.id/index.php/ijds/article/download/119/86

Impelemetation of Devotional Rights on Accessibility and Communication Based on Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Concerning Disabilities

IJDS 2018; Vol. 5 No. 2, November 2018, pp. 268-295 ISSN: 2355 – 2158, e-ISSN: 2654-4148 DOI: 268 Cite this as: Luhulima, Hendro Valence. Implementation Of Devotional Rights On Accessibility And Communication Based On Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Concerning Disabilities. Indonesian Journal of Disability Studies (IJDS).2018: Vol. 5(2): PP 268-295. IMPLEMENTATION OF DEVOTIONAL RIGHTS ON ACCESSIBILITY AND COMMUNICATION BASED ON UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 CONCERNING DISABILITIES Hendro Valence Luhulima 1 Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,.Jalan Socio Justicia No 1 Bulaksumur, Sleman, DIY, Indonesia Abstract This research discusses the implementation of the right of the Deaf to accessibility and communication by the Government of Indonesia based on Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. Normative-empirical legal research used in this research. Due to time constraints, sampling was limited to Yogyakarta Special Region based on purposive sampling. This research does not focus on efforts to generalize, but rather emphasizes the meaning of a phenomenon under study. The results of this research is that the rights of Deaf people to accessibility and communication have not been fully implemented according to the mandate of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. However, this does not mean that the rights of the Deaf are not fulfilled at all, but in the stage of development. This is because there are two conditions that researcher find among Deaf people, namely Deaf people whose rights have been fulfilled, and Deaf people whose rights have not been fulfilled. Keywords: deaf people, right to communication, right to accessibility 1. Pendahuluan Pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas di Indonesia pada awalnya dimulai pada masa Pemerintahan Soeharto, yaitu dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan jumlah penyandang cacat, dan Pemerintah merasa perlu untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat 1 dalam rangka mencapai tujuan pembangunan * Corresponding author: Hendro Valence Luhulima pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas juga diatur diantara negara-negara dalam tingkatan internasional. Pada 13 Desember nasional. 2 Selain dalam level nasional, 2006, negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa merancang sebuah instrumen internasional yaitu United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Sebagai negara anggota PBB, Indonesia turut terlibat dalam pembahasan mengenai CRPD, kemudian menandatangani CRPD pada tanggal 30 Maret 2007, tanpa reservasi. Penandatanganan tersebut menunjukan kesungguhan negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak Penyandang Disabilitas. 3 Published online at http://IJDS.ub.ac.id/ Copyright © 2018 Author(s) Licensed under CC BY-NC. 1 Istilah penyandang cacat mempunyai konotasi yang negatif, sehingga dalam penulisan ini akan digunakan istilah Penyandang Disabilitas sesuai dengan terjemahan istilah yang digunakan dalam CRPD. Received, October 15th, 2018 2 Lihat konsideran UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. 3 Lihat Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Accepted, November 21th, 2018 IJDS 2018; Vol. 5 No. 2, November 2018, pp. 268-295 ISSN: 2355 – 2158, e-ISSN: 2654-4148 DOI: Jika dibandingkan antara UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan CRPD, ternyata CRPD lebih banyak mengakomodasi hak-hak Penyandang Disabilitas. Sebagai contoh, dalam CRPD dirincikan mengenai langkah-langkah seperti apa yang perlu dilakukan agar ada aksesibilitas untuk orang Penyandang Disabilitas. 4 Sedangkan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat hanya menyatakan bahwa semua penyandang cacat berhak untuk mendapatkan aksesibilitas untuk kemandirian, dan mewajibkan Pemerintah dan/atau masyarakat untuk menyediakan hal tersebut tanpa menjelaskan lebih jauh langkahlangkah penyediaan aksesibilitas yang dimaksud. 5 Bukan hanya itu saja, paradigma yang dibentuk oleh UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lebih menekankan bahwa Penyandang Disabilitas itu sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memang sudah seharusnya mempunyai hak yang sama dengan yang lainnya. Kelemahan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat kemudian menjadi catatan reflektif bagi Pemerintah untuk membuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016. Pengaturan yang baru ini hendak merubah paradigma sebelumnya dengan lebih memperkenalkan perspektif HAM bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut juga dibentuk sebagai respon atas diratifikasinya CRPD oleh Indonesia. Berdasarkan klasifikasi Penyandang Disabilitas yang ada dalam UU No. 8 Tahun 2016, kuantitas orang Tuli sangat banyak jika dibandingkan dengan Penyandang Disabilitas lainnya. Berdasarkan catatan World Health Organization (WHO) pada tahun 2012, Indonesia menempati urutan keempat di tingkat Asia atau sekitar 13 ribu penduduk memiliki gangguan pendengaran atau ketulian, setelah Sri Lanka, Myanmar, dan India. 6 Banyaknya jumlah orang Tuli di Indonesia mengindikasi bahwa mereka sebagai salah satu golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Indonesia. Sebagai negara penandatangan (contracting state) sekaligus yang telah meratifikasi CRPD, Indonesia dibebani kewajiban dalam konvensi tersebut untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, hukum, maupun administratif yang masih bersifat diskriminatif. Indonesia dituntut untuk turut serta melakukan tindakan nyata terkait pemenuhan hak-hak orang Penyandang Disabilitas, termasuk orang Tuli.7 Kebutuhan akan komunikasi merupakan hal yang sangat mendasar bagi orang Tuli. Komunikasi yang dimaksud mencakup Bahasa Isyarat dan tayangan teks sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 CRPD. Tanpa adanya akses kepada hak tersebut, orang Tuli akan kesulitan dalam memenuhi hak-haknya yang lain, misalnya hak untuk bekerja. Mayoritas Penyandang Disabilitas yang diterima bekerja adalah tunanetra atau orang berkusi roda. Hal ini disebabkan karena orang berkursi roda maupun tunanetra bisa diajak berkomunikasi, sementara proses berkomunikasi dengan orang Tuli berjalan lambat. 8 Permasalahan orang Tuli tidak berhenti sampai disitu saja. Sebagai contoh, pengumuman yang disampaikan di Bandar Udara, Terminal, maupun Stasiun Kereta. Pengumuman tersebut biasanya disampaikan melalui pengeras suara. Bagi orang dengar, hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah, tetapi merupakan hal yang sebaliknya bagi orang Tuli. Orang Tuli akan mengalami kesulitan dalam menerima informasi yang disampaikan jika fasilitas umum/pelayanan publik masih mengandalkan bunyi/suara dan oral. 9 Berkaca pada kenyataan tersebut (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ijds.ub.ac.id/index.php/ijds/article/download/119/86
Article home page: https://ijds.ub.ac.id/index.php/ijds/article/view/119/86

Luhulima Hendro Valence. Impelemetation of Devotional Rights on Accessibility and Communication Based on Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Concerning Disabilities, Indonesian Journal of Disability Studies, 2018, pp. 268-278,