Impelemetation of Devotional Rights on Accessibility and Communication Based on Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Concerning Disabilities
IJDS 2018; Vol. 5 No. 2, November 2018, pp. 268-295
ISSN: 2355 – 2158, e-ISSN: 2654-4148
DOI:
268
Cite this as:
Luhulima, Hendro Valence. Implementation Of Devotional Rights On Accessibility And Communication Based
On Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Concerning Disabilities. Indonesian Journal of Disability Studies
(IJDS).2018: Vol. 5(2): PP 268-295.
IMPLEMENTATION OF DEVOTIONAL
RIGHTS ON ACCESSIBILITY AND
COMMUNICATION BASED ON UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016
CONCERNING DISABILITIES
Hendro Valence Luhulima
1
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,.Jalan Socio Justicia No 1 Bulaksumur, Sleman, DIY, Indonesia
Abstract This research discusses the implementation of the right of the Deaf to accessibility and
communication by the Government of Indonesia based on Law No. 8 of 2016 concerning Persons with
Disabilities. Normative-empirical legal research used in this research. Due to time constraints, sampling was
limited to Yogyakarta Special Region based on purposive sampling. This research does not focus on efforts
to generalize, but rather emphasizes the meaning of a phenomenon under study. The results of this research is
that the rights of Deaf people to accessibility and communication have not been fully implemented according
to the mandate of Law No. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. However, this does not mean that
the rights of the Deaf are not fulfilled at all, but in the stage of development. This is because there are two
conditions that researcher find among Deaf people, namely Deaf people whose rights have been fulfilled, and
Deaf people whose rights have not been fulfilled.
Keywords: deaf people, right to communication, right to accessibility
1. Pendahuluan
Pengaturan
mengenai
Penyandang
Disabilitas di Indonesia pada awalnya dimulai
pada masa Pemerintahan Soeharto, yaitu
dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Pembentukan
undang-undang
ini
dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan
jumlah penyandang cacat, dan Pemerintah
merasa perlu untuk mengupayakan peningkatan
kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat 1
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
* Corresponding author: Hendro Valence Luhulima
pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas
juga diatur diantara negara-negara dalam
tingkatan internasional. Pada 13 Desember
nasional. 2 Selain dalam level nasional, 2006,
negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
merancang sebuah instrumen internasional yaitu
United Nations Convention on the Rights of
Persons with Disabilities (CRPD). Sebagai
negara anggota PBB, Indonesia turut terlibat
dalam pembahasan mengenai CRPD, kemudian
menandatangani CRPD pada tanggal 30 Maret
2007, tanpa reservasi. Penandatanganan
tersebut menunjukan kesungguhan negara
Indonesia untuk menghormati, melindungi,
memenuhi,
dan
memajukan
hak-hak
Penyandang Disabilitas. 3
Published online at http://IJDS.ub.ac.id/
Copyright © 2018 Author(s) Licensed under CC BY-NC.
1
Istilah penyandang cacat mempunyai konotasi yang
negatif, sehingga dalam penulisan ini akan digunakan
istilah Penyandang Disabilitas sesuai dengan terjemahan
istilah yang digunakan dalam CRPD.
Received, October 15th, 2018
2
Lihat konsideran UU No. 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat.
3
Lihat Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the
Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai
Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Accepted, November 21th, 2018
IJDS 2018; Vol. 5 No. 2, November 2018, pp. 268-295
ISSN: 2355 – 2158, e-ISSN: 2654-4148
DOI:
Jika dibandingkan antara UU No. 4 Tahun
1997 tentang Penyandang Cacat dengan CRPD,
ternyata CRPD lebih banyak mengakomodasi
hak-hak Penyandang Disabilitas. Sebagai
contoh, dalam CRPD dirincikan mengenai
langkah-langkah seperti apa yang perlu
dilakukan agar ada aksesibilitas untuk orang
Penyandang Disabilitas. 4 Sedangkan UU No. 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat hanya
menyatakan bahwa semua penyandang cacat
berhak untuk mendapatkan aksesibilitas untuk
kemandirian, dan mewajibkan Pemerintah
dan/atau masyarakat untuk menyediakan hal
tersebut tanpa menjelaskan lebih jauh langkahlangkah
penyediaan
aksesibilitas
yang
dimaksud. 5 Bukan hanya itu saja, paradigma
yang dibentuk oleh UU No. 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat lebih menekankan
bahwa Penyandang Disabilitas itu sebagai
objek, bukan sebagai subjek yang memang
sudah seharusnya mempunyai hak yang sama
dengan yang lainnya.
Kelemahan UU No. 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat kemudian menjadi catatan
reflektif bagi Pemerintah untuk membuat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas yang disahkan oleh
Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016.
Pengaturan yang baru ini hendak merubah
paradigma
sebelumnya
dengan
lebih
memperkenalkan perspektif HAM bagi
Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut juga
dibentuk sebagai respon atas diratifikasinya
CRPD oleh Indonesia.
Berdasarkan
klasifikasi
Penyandang
Disabilitas yang ada dalam UU No. 8 Tahun
2016, kuantitas orang Tuli sangat banyak jika
dibandingkan dengan Penyandang Disabilitas
lainnya. Berdasarkan catatan World Health
Organization (WHO) pada tahun 2012,
Indonesia menempati urutan keempat di tingkat
Asia atau sekitar 13 ribu penduduk memiliki
gangguan pendengaran atau ketulian, setelah Sri
Lanka, Myanmar, dan India. 6 Banyaknya
jumlah orang Tuli di Indonesia mengindikasi
bahwa mereka sebagai salah satu golongan
masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian
lebih dari Pemerintah Indonesia.
Sebagai negara penandatangan (contracting
state) sekaligus yang telah meratifikasi CRPD,
Indonesia dibebani kewajiban dalam konvensi
tersebut untuk melakukan penyesuaian terhadap
peraturan
perundang-undangan,
hukum,
maupun administratif yang masih bersifat
diskriminatif. Indonesia dituntut untuk turut
serta melakukan tindakan nyata terkait
pemenuhan hak-hak orang Penyandang
Disabilitas, termasuk orang Tuli.7
Kebutuhan akan komunikasi merupakan hal
yang sangat mendasar bagi orang Tuli.
Komunikasi yang dimaksud mencakup Bahasa
Isyarat dan tayangan teks sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 2 CRPD. Tanpa adanya
akses kepada hak tersebut, orang Tuli akan
kesulitan dalam memenuhi hak-haknya yang
lain, misalnya hak untuk bekerja. Mayoritas
Penyandang Disabilitas yang diterima bekerja
adalah tunanetra atau orang berkusi roda. Hal
ini disebabkan karena orang berkursi roda
maupun tunanetra bisa diajak berkomunikasi,
sementara proses berkomunikasi dengan orang
Tuli berjalan lambat. 8
Permasalahan orang Tuli tidak berhenti
sampai
disitu
saja.
Sebagai
contoh,
pengumuman yang disampaikan di Bandar
Udara, Terminal, maupun Stasiun Kereta.
Pengumuman tersebut biasanya disampaikan
melalui pengeras suara. Bagi orang dengar, hal
tersebut merupakan sesuatu yang lumrah, tetapi
merupakan hal yang sebaliknya bagi orang Tuli.
Orang Tuli akan mengalami kesulitan dalam
menerima informasi yang disampaikan jika
fasilitas umum/pelayanan publik masih
mengandalkan bunyi/suara dan oral. 9
Berkaca pada kenyataan tersebut (...truncated)