Perancangan Animasi Stop Motion Sebagai Media Edukasi Untuk Memahami Aturan Sensor Tayangan Televisi Bagi Remaja Usia 12 — 21 Tahun
PERANCANGAN ANIMASI STOP MOTION EDUKATIF
UNTUK MEMAHAMI ATURAN SENSOR TAYANGAN
TELEVISI BAGI REMAJA
Benny Rahmawan Noviadji1*, Briantito Adiwena2, Fernando Andriyanto 3
Institut Informatika Indonesia, Surabaya
Abstrak
Sensor pada tayangan televisi berfungsi untuk membatasi informasi dan
pesan yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, Akan tetapi, saat
ini banyak masyarakat yang belum memahami aturan dan ketentuan
tentang sensor tersebut. Keterbatasan ini telah memicu anggapan bahwa
efektifitas sensor televisi di Indonesia sangat menyimpang dari tujuan
utama. Dan juga banyak munculnya suatu fenomena anggapan sensor
alay, sensor berlebihan dan tidak tepat sasaran. Oleh karena itu maka
diperlukan suatu media yang mampu berperan dalam menjembatani
masyarakat dengan lembaga sensor terkait dengan cara memberikan
edukasi mengenai aturan dan ketentuan sensor televisi Metode
penelitian berupa metode campuran, yaitu dengan wawancara langsung
dan melalui penyebaran kuesioner. Metode perancangan yang
dilakukan adalah ide cerita, pembuatan figur dengan bahan clay, proses
digital dan editing. Hasil dari perancangan ini berupa tayangan video
iklan layanan masyarakat sebanyak 3 episode dengan durasi 6 menit.
Video ditayangkan melalui Youtube dengan target penonton utama
remaja. Dikemas dengan gaya stop motion dengan tujuan agar penonton
tidak merasa bosan dan fokus dengan penjelasan tentang tujuan sensor.
Kata kunci: Animasi, Stop Motion, Iklan Layanan Masyarakat.
Abstract
Censorship on television shows serves to limit information and
messages that are not in accordance with applicable norms, however,
currently many people do not understand the rules and regulations
regarding censorship. This limitation has triggered the assumption that
the effectiveness of television censorship in Indonesia is very deviant
from the main goal. And there are also many phenomena such as alay
censorship, excessive censorship and not on target. Therefore, a media
is needed that is able to play a role in bridging the community with
related censorship institutions by providing education about the rules
and regulations of television censorship.
The research method is a mixed method, namely by direct interviews
and through distributing questionnaires. The design methods carried
out are story ideas, making figures with clay materials, digital
processes and editing.
184
ARTIKA Vol.7,No.2 November (2023)
ISSN 2355-8121, EISSN 2549-7251
The result of this design is a public service advertisement video show
of 3 episodes with a duration of 6 minutes. The video is aired via
Youtube with the main target audience of teenagers. Packaged in stop
motion style with the aim that the audience does not feel bored and
focus on the explanation of the purpose of censorship.
Key words: Animation, Stop Motion, Public Service Announcement.
PENDAHULUAN
Sensor televisi menjadi perdebatan di masyarakat, terutama ketika adegan
tertentu disensor, yang menjadi kontroversial karena dianggap tidak realistis. Tidak
sedikit orang yang menyalahkan pemerintah atas KPI dan LSF karena mereka tidak
tahu tentang sistem sensor televisi. Fenomena penyensoran melalui pengaburan atau
blur terhadap tayangan-tayangan televisi yang disiarkan secara nasional
menimbulkan polemik dan sekaligus tanda tanya dikalangan publik sebenarnya apa
yang dilakukan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan
melakukan sensor
gambar yang sama sekali tidak diperlukan
Berdasarkan pernyataan yang diluncurkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) melalui suatu Focus Group Discussion (FGD) yang ditayangkan pada suatu
stasiun televisi Metro TV pada acara QnA, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
menyatakan bahwa dirinya bukanlah suatu lembaga yang bertugas langsung untuk
melakukan sensor pada tayangan televisi. Dan hal tersebut juga sudah tertulis pada
peraturan perundang – undang tentang penyiaran (P3SPS). Menanggapi tentang
fenomena anggapan masyarakat tentang sensor yang tidak tepat sasaran tersebut
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menyatakan bahwa sensor yang diberikan
oleh lembaga sensor yang bersangkutan pada tayangan televisi tersebut juga sudah
sesuai dengan peraturan perundang – undangan tentang penyiaran (P3SPS), karena
pada peraturan perundang – undangan tersebut telah dijelaskan mengenai hal apa
saja yang tidak boleh ditayangkan pada pertelevisian Indonesia. Dari hal ini dapat
disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat khususnya remaja usia 12-21 tahun
yang tidak mengerti dan belum paham akan aturan mengenai sensor tayangan
televisi, sehingga masih banyaknya suatu fenomena anggapan masyarakat mengenai
sensor tayangan televisi yang tidak tepat sasaran serta fenomena salah tuduh pada
tugas lembaga sensor.
Benny Rahmawan Noviadji, Institut Informatika Indonesia, Surabaya.
.
185
Oleh karena itu diperlukannya suatu media yang dapat menjembatani
masyarakat khususnya remaja usia 12-21 tahun dengan lembaga sensor terkait.
Media tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang
khususnya remaja usia 12-21 tahun tentang aturan sensor tayangan televisi sesuai
dengan undang – undang yang berlaku, beserta edukasi mengenai tugas dari lembaga
sensor terkait. Dalam hal ini media animasi menjadi media yang dipilih oleh penulis
dalam menanggapi permasalahan tersebut. Karena media animasi memiliki
keunggulan dalam hal mewujudkan visualisasi dari konsep imajinasi, dapat
menyampaikan pesan secara audio dan visual secara jelas dan menarik serta media
animasi juga dapat menggabungkan sejumlah besar data ilmiah ke dalam suatu paket
yang kemudian dapat disajikan dengan lebih simpel dan menarik.
Jenis animasi yang dipilih oleh penulis dalam menganggapi hal ini adalah
jenis animasi stop motion. Animasi stop motion merupakan animasi yang teknik
pembuatannya menggunakan teknik frame by frame. Tingkat kesulitan dalam
pembuatannya menjadikan animasi stop motion ini memiliki suatu ciri khas dan
keunikan tersendiri dalam menarik perhatian masyarakat.
KAJIAN TEORI
Sensor Televisi
Beberapa penelitian telah mengkaji terkait bagaimana seharusnya pengaturan
stasiun televisi ini diberlakukan, beberapa penelitian menyebutkan bahwa siaran
televisi sudah seharusnya menjaga koridor siaran agar sesuai dengan standar dan
berdasar pada konsep inspirasi dan edukatif. Selain itu, kesadaran akan para produser
dan gatekeeper penyiaran program acara televisipun dihimbau agar lebih waspada
dalam melakukan penyensoran secara internal, hal tersebutpun akan dipantau oleh
KPI. Di sisi lain KPI tidak memiliki wewenang dalam penyensoran namun
merupakan inisiatif dari lembaga penyiaran (Sari, 2021).
Kurangnya kualitas sensor yang dilakukan oleh stasiun televisi adalah akibat
dari SPS KPI tahun 2009, yang memberikan wewenang kepada perusahan televisi
untuk menyensor tayangannya sendiri. Dengan menyerahkan tugas menyensor
kepada perusahaan televisi, sensor akan semakin beragam karena perbedaan kualitas
sumber daya manusia dan teknologi yang digunakan oleh setiap perusahaan media.
186
ARTIKA (...truncated)