URGENSI PEMBERLAKUAN JUDGMENTS CONVENTION DI INDONESIA
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
URGENSI PEMBERLAKUAN JUDGMENTS CONVENTION DI INDONESIA
Agil Hadziq Muurobbi1, Elan Jaelani2
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
E-mail :
Abstract
This research aims to find out how Indonesian International Private Law views legal
issues regarding the implementation of foreign court decisions. Not only is it viewed
from the provisions of Indonesian International Private Law, but it is also related to how
the Judgments Convention regulates the same matter. The research method used is
normative juridical with a statutory approach, namely examining various positive legal
provisions and norms in the form of international legal instruments governing the state,
the Judgments Convention and the provisions of Indonesian International Civil Law
relating to the issue of recognition and implementation of court decisions. foreign. The
results of the research show that up to now the Judgments Convention can be
implemented in Indonesia if it meets the requirements, including bilateral or multilateral
agreements between Indonesia and other countries, the resubmission of the relevant
court decision as a new case before an Indonesian court, and matters related to the
decision regarding general loss. It would be better if the Judgments Convention came into
force after the ratification of the Civil Procedure Law Bill and the International Private
Law Bill because this will affect the readiness of the Indonesian state to enforce and
enforce foreign judgments.
Keywords: Judgments Convention, Foreign Court Decisions, Private International
Law
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Hukum Perdata Internasional
Indonesia memandang isu hukum mengenai pelaksanaan putusan pengadilan asing.
Tidak hanya ditinjau dari ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, namun
juga dikaitkan dengan bagaimana Judgments Convention mengatur mengenai hal yang
sama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan yakni meneliti berbagai ketentuan maupun norma hukum positif
berupa instrumen-istrumen hukum internasional yang mengatur tentang negara,
Judgments Convention serta ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Internsional Indonesia
yang berkaitan dengan isu pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Hasil
penelitian menunjukan bahwa hingga saat ini Judgments Convention bisa dilaksanakan di
Indonesia apabila memenuhi syarat diantaranya perjanjian bilateral atau multilateral
antara Indonesia dengan negara lain, diajukannya kembali putusan pengadilan yang
bersangkutan sebagai perkara baru ke hadapan pengadilan Indonesia, dan hal-hal yang
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
berkaitan dengan putusan mengenai kerugian umum. Alangkahbaiknya apabila
pemberlakuan Judgments Convention ini sesudah pengesahan RUU Hukum Acara Perdata
dan Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional karena hal ini akan
mempengaruhi kesiapan negara Indonesia dalam pengekuan dan pelaksanaan putusan
asing.
Kata Kunci: Judgments Convention, Putusan Pengadilan Asing, Hukum Perdata
Internasional
Pendahuluan
Hukum perdata internasional dikenal sebagai bidang ilmu yang berkonsentrasi
pada isu hukum yang berkaitan dengan adanya unsur asing. Pemakaian hukum asing
diatur dalam peraturan perundangan dan sumber hukum perdata internasional masingmasing negara. Ketentuan tentang hukum negara mana yang harus diberlakukan pada
suatu peristiwa keperdataan yang mengandung unsur asing juga ditemukan dalam
peraturan perundangan, yurisprudensi dan doktrin di Indonesia. Ketentuan-ketentuan
dikenal sebagai Choice of Law Rules, yaitu aturan-aturan yang harus diikuti oleh
pengadilan atau pejabat berwenang dalam memilih hukum yang harus diberlakukan
pada suatu perkara perdata yang ada unsur asingnya. (Nishitani 2017)
Sesuai dengan pendapat ahli hukum Jerman terkenal yang bernama Friedrich Carl
von Savigny bahwa perkara perdata seharusnya diatur oleh hukum dari negara atau
tempat yang memiliki titik taut terdekat dengan perkara tersebut, walaupun hukum
tersebut adalah hukum negara asing. Menurut Savigny, pemakaian hukum suatu negara
yang memiliki titik taut terdekat akan menimbulkan penghormatan timbal balik dan
kesetaraan pada semua sistem hukum perdata di dunia, tanpa membedakan antara
hukum nasional dan hukum asing, antara warga negara sendiri dan warga negara
asing.(Von Savigny 1880)
Salah satu ruang lingkup utama dalam HPI adalah isu hukum mengenai
pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Hal ini diikuti dengan hukum
yang berlaku dan forum yang berwenang. Menurut Cheshire, salah satu tujuan utama
dari HPI tidak akan tercapai apabila suatu putusan pengadilan asing yang memiliki
kompetensi diabaikan sepenuhnya.(Borm-Reid 1954)
Merupakan suatu hal yang umum bahwa kemajuan zaman memengaruhi
peningkatan lalu lintas transaksi bisnis internasional dan perdagangan internasional,
termasuk investasi asing. Dalam hal ini, peran HPI menjadi semakin signifikan.
Khususnya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum saat menghadapi situasi
transaksi bisnis internasional. Beberapa persoalan hukum yang kerap timbul adalah
terkait dengan penentuan hukum yang berlaku, penentuan forum atau pengadilan yang
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
akan berwenang untuk mengadili sengketa, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan
pengadilan asing.
Pada prinsipnya, suatu putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan di suatu negara
tidak dapat secara langsung dilaksanakan di wilayah hukum negara lain. Terdapat
pengecualian, seperti apabila terdapat suatu perjanjian internasional antara negara di
mana putusan dijatuhkan dengan negara di mana putusan hendak diakui dan
dilaksanakan. Perjanjian internasional tersebut mengatur tentang pengakuan dan
pelaksanaan putusan pengadilan asing antara kedua negara. Sehingga dengan tiadanya
perjanjian internasional tersebut, suatu putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan asing
tidak dapat diakui dan dilaksanakan di yurisdiksi negara lain.
Pada 2 Juli 2019, the Hague Conference on Private International Law (HCCH) telah
mencapai konklusi atas Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments
in Civil or Commercial Matters (“Judgments Convention”). HCCH merupakan organisasi
antar pemerintah yang memfasilitasi kerjasama lintas batas negara dalam ranah perdata
dan komersial. Judgments Convention merupakan konvensi internasional yang
ditujukan untuk memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing
secara lintas batas negara.
Dapat dikatakan bahwa isu mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan
pengadilan asing mulai menarik perhatian. Hal ini disebabkan oleh berkembangnya
kebutuhan para aktor bisnis yang melakukan transaksi komersial secara lintas batas
negara. Dengan tercapainya (...truncated)