PROSEDUR PENANGANAN PERKAWINAN DINI SEBAGAI UPAYA PENEKANAN ANGKA STUNTING DI KABUPATEN MAGELANG
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
PROSEDUR PENANGANAN PERKAWINAN DINI SEBAGAI UPAYA
PENEKANAN ANGKA STUNTING DI KABUPATEN MAGELANG
Firmansyah Burhanudin Elmasry, Sandy Hanggara, Vektor Setya Adi Pratama, Andi
Rivandi Yunaf
Universitas Tidar
, , ,
Abstrak
Penelitian ini didasari dari banyaknya perkawinan dini yang saat ini kian meningkat
di Indonesia khususnya di Kabupaten Magelang. Pelanggaran batas usia pernikahan
menyebabkan adanya perkawinan dini. Apabila salah satu atau kedua calon
pengantin berusia di bawah 19 tahun, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.
Tentu kita semua prihatin dengan hal ini. Namun demikian, orang tua pihak laki-laki,
atau kedua pihak perempuan, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama
sesegera mungkin dengan syarat memberikan bukti-bukti yang cukup untuk
mendukung permohonannya, disertai alasan-alasan yang sah sehubungan dengan
perkawinannya. Dalam dispensasi pernikahan ini, konseling pranikah wajib
dilakukan oleh calon pengantin saat masih di bawah umur. Masa remaja merupakan
masa krusial dalam kehidupan dewasa, karena mayoritas pelaku pernikahan dini
adalah remaja. Tujuan dan dampak pernikahan dini dikaji dalam penelitian ini,
termasuk stunting. Informasi penelitian dikumpulkan dari Dinas Sosial Perlindungan
Anak, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.
Dalam penulisan karya tulis ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif yang
didasarkan pada data-data yang diperoleh dilapangan yang menjadikan argumen
kuat dari penulisan ini. Adapun rumusan masalah yang menekankan kepada
prosedur penanganan perkawinan dini khususnya di Dinas Sosial PPKB PPPA Kota
Mungkid terhadap kontribusinya dalam penekanan angka stunting di Kabupaten
Magelang. Tujuan kami mengkaji penulisan ini, untuk memberikan referensi kepada
para pembaca agar mengetahui bagaimana prosedur penanganan perkawinan dini,
serta memberikan himbauan kepada para pembaca mengenai pentingnya penekanan
angka stunting bagi kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah Kabupaten
Magelang.
Kata Kunci: Stunting, Perkawinan Dini, Perempuan dan Anak
Abstract
This research is motivated by the number of early marriages which is currently increasing in
Indonesia, especially in Magelang Regency. Violation of the marriage age limit causes early
marriage. If one or both of the prospective bride and groom are not yet 19 years old, the marriage
cannot take place. Of course we are all concerned about this. However, the parents of the man,
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
or both women, can request dispensation from the Religious Court as soon as possible provided
they provide sufficient evidence to support their request, accompanied by valid reasons related
to their marriage. In this marriage dispensation, premarital counseling is mandatory for
prospective brides and grooms while they are still minors. Adolescence is a crucial period in
adult life, because the majority of early marriage perpetrators are teenagers. The purpose and
impact of early marriage is examined in this research, including stunting. Research
information was collected from the Social Service for Child Protection, Women's
Empowerment, Family Planning and Population Control. In writing this paper, we used
qualitative research methods based on data obtained in the field which became a strong
argument for this paper. The problem formulation emphasizes procedures for handling early
marriage, especially at the Mungkid City PPKB PPPA Social Service, for its contribution in
reducing the stunting rate in Magelang Regency. Our aim in reviewing this article is to
provide a reference for readers to know the procedures for handling early marriage, as well as
to provide advice to readers regarding the importance of reducing stunting rates for community
welfare, especially in the Magelang Regency area.
Keyword: Stunting, Early Marriage, Women and Children
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pernikahan dini terjadi ketika salah satu atau kedua calon pengantin berusia
kurang dari 19 tahun, yang merupakan penyimpangan dari undang-undang yang
mengatur usia pernikahan. Namun demikian, untuk tetap melangsungkan
perkawinan, orang tua pihak laki-laki dan/atau pihak perempuan dapat meminta
dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan yang sangat mendesak dan
memberikan bukti yang cukup. Dalam dispensasi nikah ini, calon pengantin yang
masih di bawah umur wajib mengikuti konseling pranikah. Konseling pranikah
biasanya difasilitasi oleh Pengadilan Agama, akan tetapi di Kabupaten Magelang,
konseling difasilitasi oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Aminarsih, 2023).
Menurut pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, perkawinan adalah
penyatuan rohani dan jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
bertujuan untuk membentuk suatu rumah tangga (keluarga). menurut ketentuan
Yang Maha Kuasa, menyenangkan dan kekal. Pada dasarnya, suatu pernikahan harus
dilakukan secara sukarela; jika tidak, maka tidak dapat dianggap sah jika terdapat
paksaan yakni perkawinan yang diperoleh dengan paksa dari calon mempelai atau
pihak lain. Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah
asalkan dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menekankan keabsahan hukum perkawinan. Setiap pernikahan, setiap keyakinan,
dan setiap keyakinan didokumentasikan sesuai dengan peraturan perundangundangan terkini.
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
Pasal 6 sampai dengan 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memuat peraturan
yang mengatur tentang syarat dan tata cara menikah (RI, 1974). Calon pengantin yang
berusia di bawah 21 tahun antara lain harus mendapat persetujuan kedua orang tua
atau wali yang sah berdasarkan pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6). Persyaratan
usia calon pengantin tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 (1) yang kemudian diubah
dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ayat ini
menyatakan bahwa calon pengantin harus berusia 19 tahun untuk dapat menikah.
Tujuan dari revisi persyaratan usia ini adalah untuk mengupayakan penghentian
pernikahan anak atau pernikahan dini yang masih berlangsung ketika para pihak
masih di bawah umur.
Pengertian pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan pada saat
salah satu atau kedua mempelai masih dibawah usia sah untuk menikah. Laki-laki
harus menikah pada usia 24 tahun, sedangkan perempuan harus menikah pada usia
21 tahun, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(KPPPA). Karena orang dipandang kompeten dalam mengambil keputusan dan
mengambil tanggung jawab pada usia ini, maka usia ini dianggap sebagai u (...truncated)