PROSEDUR PENANGANAN PERKAWINAN DINI SEBAGAI UPAYA PENEKANAN ANGKA STUNTING DI KABUPATEN MAGELANG

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Mar 2024

Penelitian ini didasari dari banyaknya perkawinan dini yang saat ini kian meningkat di Indonesia khususnya di Kabupaten Magelang. Pelanggaran batas usia pernikahan menyebabkan adanya perkawinan dini. Apabila salah satu atau kedua calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan. Tentu kita semua prihatin dengan hal ini. Namun demikian, orang tua pihak laki-laki, atau kedua pihak perempuan, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama sesegera mungkin dengan syarat memberikan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung permohonannya, disertai alasan-alasan yang sah sehubungan dengan perkawinannya. Dalam dispensasi pernikahan ini, konseling pranikah wajib dilakukan oleh calon pengantin saat masih di bawah umur. Masa remaja merupakan masa krusial dalam kehidupan dewasa, karena mayoritas pelaku pernikahan dini adalah remaja. Tujuan dan dampak pernikahan dini dikaji dalam penelitian ini, termasuk stunting. Informasi penelitian dikumpulkan dari Dinas Sosial Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk. Dalam penulisan karya tulis ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif yang didasarkan pada data-data yang diperoleh dilapangan yang menjadikan argumen kuat dari penulisan ini. Adapun rumusan masalah yang menekankan kepada prosedur penanganan perkawinan dini khususnya di Dinas Sosial PPKB PPPA Kota Mungkid terhadap kontribusinya dalam penekanan angka stunting di Kabupaten Magelang. Tujuan kami mengkaji penulisan ini, untuk memberikan referensi kepada para pembaca agar mengetahui bagaimana prosedur penanganan perkawinan dini, serta memberikan himbauan kepada para pembaca mengenai pentingnya penekanan angka stunting bagi kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Magelang.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2639/2487

PROSEDUR PENANGANAN PERKAWINAN DINI SEBAGAI UPAYA PENEKANAN ANGKA STUNTING DI KABUPATEN MAGELANG

CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 12 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 PROSEDUR PENANGANAN PERKAWINAN DINI SEBAGAI UPAYA PENEKANAN ANGKA STUNTING DI KABUPATEN MAGELANG Firmansyah Burhanudin Elmasry, Sandy Hanggara, Vektor Setya Adi Pratama, Andi Rivandi Yunaf Universitas Tidar , , , Abstrak Penelitian ini didasari dari banyaknya perkawinan dini yang saat ini kian meningkat di Indonesia khususnya di Kabupaten Magelang. Pelanggaran batas usia pernikahan menyebabkan adanya perkawinan dini. Apabila salah satu atau kedua calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan. Tentu kita semua prihatin dengan hal ini. Namun demikian, orang tua pihak laki-laki, atau kedua pihak perempuan, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama sesegera mungkin dengan syarat memberikan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung permohonannya, disertai alasan-alasan yang sah sehubungan dengan perkawinannya. Dalam dispensasi pernikahan ini, konseling pranikah wajib dilakukan oleh calon pengantin saat masih di bawah umur. Masa remaja merupakan masa krusial dalam kehidupan dewasa, karena mayoritas pelaku pernikahan dini adalah remaja. Tujuan dan dampak pernikahan dini dikaji dalam penelitian ini, termasuk stunting. Informasi penelitian dikumpulkan dari Dinas Sosial Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk. Dalam penulisan karya tulis ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif yang didasarkan pada data-data yang diperoleh dilapangan yang menjadikan argumen kuat dari penulisan ini. Adapun rumusan masalah yang menekankan kepada prosedur penanganan perkawinan dini khususnya di Dinas Sosial PPKB PPPA Kota Mungkid terhadap kontribusinya dalam penekanan angka stunting di Kabupaten Magelang. Tujuan kami mengkaji penulisan ini, untuk memberikan referensi kepada para pembaca agar mengetahui bagaimana prosedur penanganan perkawinan dini, serta memberikan himbauan kepada para pembaca mengenai pentingnya penekanan angka stunting bagi kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Magelang. Kata Kunci: Stunting, Perkawinan Dini, Perempuan dan Anak Abstract This research is motivated by the number of early marriages which is currently increasing in Indonesia, especially in Magelang Regency. Violation of the marriage age limit causes early marriage. If one or both of the prospective bride and groom are not yet 19 years old, the marriage cannot take place. Of course we are all concerned about this. However, the parents of the man, CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 12 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 or both women, can request dispensation from the Religious Court as soon as possible provided they provide sufficient evidence to support their request, accompanied by valid reasons related to their marriage. In this marriage dispensation, premarital counseling is mandatory for prospective brides and grooms while they are still minors. Adolescence is a crucial period in adult life, because the majority of early marriage perpetrators are teenagers. The purpose and impact of early marriage is examined in this research, including stunting. Research information was collected from the Social Service for Child Protection, Women's Empowerment, Family Planning and Population Control. In writing this paper, we used qualitative research methods based on data obtained in the field which became a strong argument for this paper. The problem formulation emphasizes procedures for handling early marriage, especially at the Mungkid City PPKB PPPA Social Service, for its contribution in reducing the stunting rate in Magelang Regency. Our aim in reviewing this article is to provide a reference for readers to know the procedures for handling early marriage, as well as to provide advice to readers regarding the importance of reducing stunting rates for community welfare, especially in the Magelang Regency area. Keyword: Stunting, Early Marriage, Women and Children BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pernikahan dini terjadi ketika salah satu atau kedua calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun, yang merupakan penyimpangan dari undang-undang yang mengatur usia pernikahan. Namun demikian, untuk tetap melangsungkan perkawinan, orang tua pihak laki-laki dan/atau pihak perempuan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan yang sangat mendesak dan memberikan bukti yang cukup. Dalam dispensasi nikah ini, calon pengantin yang masih di bawah umur wajib mengikuti konseling pranikah. Konseling pranikah biasanya difasilitasi oleh Pengadilan Agama, akan tetapi di Kabupaten Magelang, konseling difasilitasi oleh Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Aminarsih, 2023). Menurut pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, perkawinan adalah penyatuan rohani dan jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk membentuk suatu rumah tangga (keluarga). menurut ketentuan Yang Maha Kuasa, menyenangkan dan kekal. Pada dasarnya, suatu pernikahan harus dilakukan secara sukarela; jika tidak, maka tidak dapat dianggap sah jika terdapat paksaan yakni perkawinan yang diperoleh dengan paksa dari calon mempelai atau pihak lain. Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah asalkan dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, menekankan keabsahan hukum perkawinan. Setiap pernikahan, setiap keyakinan, dan setiap keyakinan didokumentasikan sesuai dengan peraturan perundangundangan terkini. CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 12 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 Pasal 6 sampai dengan 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memuat peraturan yang mengatur tentang syarat dan tata cara menikah (RI, 1974). Calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun antara lain harus mendapat persetujuan kedua orang tua atau wali yang sah berdasarkan pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6). Persyaratan usia calon pengantin tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 (1) yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ayat ini menyatakan bahwa calon pengantin harus berusia 19 tahun untuk dapat menikah. Tujuan dari revisi persyaratan usia ini adalah untuk mengupayakan penghentian pernikahan anak atau pernikahan dini yang masih berlangsung ketika para pihak masih di bawah umur. Pengertian pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan pada saat salah satu atau kedua mempelai masih dibawah usia sah untuk menikah. Laki-laki harus menikah pada usia 24 tahun, sedangkan perempuan harus menikah pada usia 21 tahun, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Karena orang dipandang kompeten dalam mengambil keputusan dan mengambil tanggung jawab pada usia ini, maka usia ini dianggap sebagai u (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2639/2487
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/2639/2487

Firmansyah Burhanudin Elmasry, Sandy Hanggara, Vektor Setya Adi Pratama, Andi Rivandi Yunaf. PROSEDUR PENANGANAN PERKAWINAN DINI SEBAGAI UPAYA PENEKANAN ANGKA STUNTING DI KABUPATEN MAGELANG, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, pp. 36-46,