PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 3 No 8 Tahun 2024
Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
ISSN 3031-0369
PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI
NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM
Nanda Citra Aryaningsih, Cyntia Ardita Budiono, Eka Putri Kurniati, Ahmad
Galih Prasetyo, Nur Rofiq
Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Magelang
, , ,
, .
Abstract
In Islamic law the age limit for marriage is not specified. If the prospective bride and groom
have fulfilled the pillars and legal requirements for carrying out a marriage according to Islamic
law, then the marriage can take place. However, Law Number 16 of 2019 stipulates that
marriage is only permitted if the man and woman are 19 years old. Therefore, if a prospective
couple wants to marry under the specified age, they must apply for a marriage dispensation. A
marriage dispensation is a special permission for underage brides and grooms granted by the
court. There is a marriage dispensation because the prospective bride and groom have not yet
reached the age of 19 in accordance with statutory regulations. In implementing the marriage
dispensation, a dispensation letter is required which functions to obtain dispensation.
Providing marriage dispensation also has an impact on prospective couples who marry
underage. Viewed from various aspects, granting marriage dispensations leads to more
negative impacts. Due to the implementation of underage marriages, couples under the
marriage dispensation are considered not to be married because they have not yet met the
mental and financial maturity of the prospective partner. Apart from that, prospective
marriage dispensation couples are felt to be in a rush to carry out their marriage because of the
application for this dispensation. Therefore, this research uses a descriptive qualitative research
method regarding the existing picture to understand more about the marriage dispensation and
its impact on couples who carry it out. As well as the purpose of implementing the marriage
dispensation.
Keywords : marriage dispensation, marriage, impact.
Abstrak
Di dalam hukum Islam batasan usia untuk menikah tidak ditentukan. Jika pasangan calon
pengantin sudah memenuhi rukun dan syarat sah melaksanakan pernikahan menurut hukum
Islam, maka pernikahan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, di dalam peraturan Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria
dan wanita sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu, jika calon pasangan ingin menikah
dibawah usia yang ditentukan maka harus mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi nikah
merupakan suatu izin khusus yang dilakukan oleh calon pengantin dibawah umur yang
diberikan oleh pengadilan. Adanya dispensasi nikah dikarenakan calon mempelai pria dan
wanita belum memasuki usia 19 tahun sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam
pelaksanaan dispensasi nikah diperlukan surat dispensasi yang berfungsi untuk memperoleh
dispensasi. Pemberian dispensasi nikah juga berdampak pada calon pasangan yang menikah
dibawah umur. Dilihat dari berbagai aspek, pemberian dispensasi nikah lebih mengarah
kepada dampak negatif. Dikarenakan pelaksanaan pernikahan dibawah umur bagi pasangan
dispensasi nikah dinilai belum seharusnya menikah karena belum terpenuhinya kematangan
mental dan finansial oleh calon pasangan. Selain itu, calon pasangan dispensasi nikah dirasa
terburu-buru untuk melaksanakan perkawinan karena pengajuan dispensasi tersebut. Oleh
karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif mengenai
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 3 No 8 Tahun 2024
Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
gambaran yang ada untuk memahami lebih lanjut tentang dispensasi nikah dan dampaknya
pada pasangan yang menjalankannya. Serta tujuan pelaksanaan dispensasi nikah.
Kata Kunci : Dispensasi Nikah, Perkawinan, Dampak
PENDAHULUAN
Allah SWT menciptakan agama Islam dengan kondisi yang sangat sempurna
untuk umat manusia, lengkap dengan Al-Qur’an beserta ayat-ayatnya yang
diturunkan melalui wahyu Allah SWT kepada para rasul sebagai pedoman hidup
umat manusia baik semasa hidup maupun dalam meraih surga-Nya Allah SWT kelak.
Islam hadir untuk membuka jalan yang mudah karena Allah SWT tidak
menyukai manusia yang menyusahkan dirinya sendiri. Allah SWT selalu
membukakan pintu bagi umat manusia untuk senantiasa mawas diri karena Islam
sangatlah bijaksana bahkan tidak ada satu pun hal yang terlewat yang tidak
diperbincangkan oleh hukum Allah SWT. Dalam hal ini, salah satunya Islam juga
mengatur tentang perkawinan yang bertujuan agar umat manusia dapat membangun
keluarga yang harmonis dan senantiasa bersama meraih Ridho Allah SWT. Selain itu,
Allah menginginkan agar umat manusia dapat membentuk generasi yang cerdas
dengan mendidiknya dengan niat yang tulus dan menghindari pergaulan yang
dilarang oleh Allah SWT. Namun, hal yang tidak kalah penting yaitu pernikahan
harus dilakukan secara sah baik secara agama maupun negara agar dapat
memperjelas nasab si anak dan hukum warisnya.
Berdasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI), disebutkan bahwa pernikahan memiliki tujuan yang sama, yaitu bertujuan
untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan Warahmah.“ Namun,
pernikahan sesungguhnya bukanlah hal yang mudah untuk dijalani, karena dalam
penerapannya sehari-hari pasti akan dihadapkan oleh berbagai masalah yang timbul.
Perlu diingat, bahwa tak ada satu pun masalah yang hadir tanpa solusi penyelesaian,
apalagi dalam pernikahan yang merupakan ibadah kepada Allah SWT, karena niat
yang baik pasti akan selalu dimudahkan dan Allah SWT akan senantiasa
memudahkan jalan dan prosesnya. Dalam hukum Islam, pernikahan sudah
ditetapkan mengenai batasan umur seseorang dapat melangsungkan sebuah
pernikahan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimana batas usia
perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, hal tersebut telah
meningkatkan kesadaran banyak orang terkait urgensi perlindungan hukum pada
anak-anak dibawah umur. Namun, peningkatan usia perkawinan bagi perempuan
setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menimbulkan dampak
yaitu meningkatnya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Hal ini
dilakukan agar anak-anak dibawah usia 19 tahun dapat melaksanakan pernikahan,
tetapi Islam mempunyai sebuah pengecualian yaitu dispensasi nikah. Dalam hal ini,
anak-anak dibawah umur dapat melangsungkan pernikahan secara bersyarat dengan
mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama setempat agar
dapat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pentingnya ditetapkannya aturan hukum mengenai pernikahan oleh
Pengadilan Agama agar masa depan sang calon suami dan istri tidak terjerumus oleh
pernikahan sembunyi-sembunyi atau terjerumus dalam hubungan tanpa ikatan
pernikahan yang sah baik secara agama dan negara.
CAUSA
ISSN (...truncated)