PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, May 2024

Di dalam hukum Islam batasan usia untuk menikah tidak ditentukan. Jika pasangan calon pengantin sudah memenuhi rukun dan syarat sah melaksanakan pernikahan menurut hukum Islam, maka pernikahan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, di dalam peraturan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu, jika calon pasangan ingin menikah dibawah usia yang ditentukan maka harus mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan suatu izin khusus yang dilakukan oleh calon pengantin dibawah umur yang diberikan oleh pengadilan. Adanya dispensasi nikah dikarenakan calon mempelai pria dan wanita belum memasuki usia 19 tahun sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam pelaksanaan dispensasi nikah diperlukan surat dispensasi yang berfungsi untuk memperoleh dispensasi. Pemberian dispensasi nikah juga berdampak pada calon pasangan yang menikah dibawah umur. Dilihat dari berbagai aspek, pemberian dispensasi nikah lebih mengarah kepada dampak negatif. Dikarenakan pelaksanaan pernikahan dibawah umur bagi pasangan dispensasi nikah dinilai belum seharusnya menikah karena belum terpenuhinya kematangan mental dan finansial oleh calon pasangan. Selain itu, calon pasangan dispensasi nikah dirasa terburu-buru untuk melaksanakan perkawinan karena pengajuan dispensasi tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif mengenai gambaran yang ada untuk memahami lebih lanjut tentang dispensasi nikah dan dampaknya pada pasangan yang menjalankannya. Serta tujuan pelaksanaan dispensasi nikah.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/3264/3074

PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM

CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 3 No 8 Tahun 2024 Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461 ISSN 3031-0369 PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM Nanda Citra Aryaningsih, Cyntia Ardita Budiono, Eka Putri Kurniati, Ahmad Galih Prasetyo, Nur Rofiq Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar Magelang , , , , . Abstract In Islamic law the age limit for marriage is not specified. If the prospective bride and groom have fulfilled the pillars and legal requirements for carrying out a marriage according to Islamic law, then the marriage can take place. However, Law Number 16 of 2019 stipulates that marriage is only permitted if the man and woman are 19 years old. Therefore, if a prospective couple wants to marry under the specified age, they must apply for a marriage dispensation. A marriage dispensation is a special permission for underage brides and grooms granted by the court. There is a marriage dispensation because the prospective bride and groom have not yet reached the age of 19 in accordance with statutory regulations. In implementing the marriage dispensation, a dispensation letter is required which functions to obtain dispensation. Providing marriage dispensation also has an impact on prospective couples who marry underage. Viewed from various aspects, granting marriage dispensations leads to more negative impacts. Due to the implementation of underage marriages, couples under the marriage dispensation are considered not to be married because they have not yet met the mental and financial maturity of the prospective partner. Apart from that, prospective marriage dispensation couples are felt to be in a rush to carry out their marriage because of the application for this dispensation. Therefore, this research uses a descriptive qualitative research method regarding the existing picture to understand more about the marriage dispensation and its impact on couples who carry it out. As well as the purpose of implementing the marriage dispensation. Keywords : marriage dispensation, marriage, impact. Abstrak Di dalam hukum Islam batasan usia untuk menikah tidak ditentukan. Jika pasangan calon pengantin sudah memenuhi rukun dan syarat sah melaksanakan pernikahan menurut hukum Islam, maka pernikahan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, di dalam peraturan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu, jika calon pasangan ingin menikah dibawah usia yang ditentukan maka harus mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan suatu izin khusus yang dilakukan oleh calon pengantin dibawah umur yang diberikan oleh pengadilan. Adanya dispensasi nikah dikarenakan calon mempelai pria dan wanita belum memasuki usia 19 tahun sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam pelaksanaan dispensasi nikah diperlukan surat dispensasi yang berfungsi untuk memperoleh dispensasi. Pemberian dispensasi nikah juga berdampak pada calon pasangan yang menikah dibawah umur. Dilihat dari berbagai aspek, pemberian dispensasi nikah lebih mengarah kepada dampak negatif. Dikarenakan pelaksanaan pernikahan dibawah umur bagi pasangan dispensasi nikah dinilai belum seharusnya menikah karena belum terpenuhinya kematangan mental dan finansial oleh calon pasangan. Selain itu, calon pasangan dispensasi nikah dirasa terburu-buru untuk melaksanakan perkawinan karena pengajuan dispensasi tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif mengenai CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 3 No 8 Tahun 2024 Prefix doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461 gambaran yang ada untuk memahami lebih lanjut tentang dispensasi nikah dan dampaknya pada pasangan yang menjalankannya. Serta tujuan pelaksanaan dispensasi nikah. Kata Kunci : Dispensasi Nikah, Perkawinan, Dampak PENDAHULUAN Allah SWT menciptakan agama Islam dengan kondisi yang sangat sempurna untuk umat manusia, lengkap dengan Al-Qur’an beserta ayat-ayatnya yang diturunkan melalui wahyu Allah SWT kepada para rasul sebagai pedoman hidup umat manusia baik semasa hidup maupun dalam meraih surga-Nya Allah SWT kelak. Islam hadir untuk membuka jalan yang mudah karena Allah SWT tidak menyukai manusia yang menyusahkan dirinya sendiri. Allah SWT selalu membukakan pintu bagi umat manusia untuk senantiasa mawas diri karena Islam sangatlah bijaksana bahkan tidak ada satu pun hal yang terlewat yang tidak diperbincangkan oleh hukum Allah SWT. Dalam hal ini, salah satunya Islam juga mengatur tentang perkawinan yang bertujuan agar umat manusia dapat membangun keluarga yang harmonis dan senantiasa bersama meraih Ridho Allah SWT. Selain itu, Allah menginginkan agar umat manusia dapat membentuk generasi yang cerdas dengan mendidiknya dengan niat yang tulus dan menghindari pergaulan yang dilarang oleh Allah SWT. Namun, hal yang tidak kalah penting yaitu pernikahan harus dilakukan secara sah baik secara agama maupun negara agar dapat memperjelas nasab si anak dan hukum warisnya. Berdasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa pernikahan memiliki tujuan yang sama, yaitu bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan Warahmah.“ Namun, pernikahan sesungguhnya bukanlah hal yang mudah untuk dijalani, karena dalam penerapannya sehari-hari pasti akan dihadapkan oleh berbagai masalah yang timbul. Perlu diingat, bahwa tak ada satu pun masalah yang hadir tanpa solusi penyelesaian, apalagi dalam pernikahan yang merupakan ibadah kepada Allah SWT, karena niat yang baik pasti akan selalu dimudahkan dan Allah SWT akan senantiasa memudahkan jalan dan prosesnya. Dalam hukum Islam, pernikahan sudah ditetapkan mengenai batasan umur seseorang dapat melangsungkan sebuah pernikahan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dimana batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, hal tersebut telah meningkatkan kesadaran banyak orang terkait urgensi perlindungan hukum pada anak-anak dibawah umur. Namun, peningkatan usia perkawinan bagi perempuan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menimbulkan dampak yaitu meningkatnya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan agar anak-anak dibawah usia 19 tahun dapat melaksanakan pernikahan, tetapi Islam mempunyai sebuah pengecualian yaitu dispensasi nikah. Dalam hal ini, anak-anak dibawah umur dapat melangsungkan pernikahan secara bersyarat dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama setempat agar dapat disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Pentingnya ditetapkannya aturan hukum mengenai pernikahan oleh Pengadilan Agama agar masa depan sang calon suami dan istri tidak terjerumus oleh pernikahan sembunyi-sembunyi atau terjerumus dalam hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah baik secara agama dan negara. CAUSA ISSN (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/3264/3074
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/3264/3074

Nanda Citra Aryaningsih, Cyntia Ardita Budiono, Eka Putri Kurniati, Ahmad Galih Prasetyo, Nur Rofiq. PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, pp. 1-10,