PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Mar 2024

Penuntutan pelanggaran hak cipta di era digital modern telah mengambil arah yang berbeda karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebutuhan akan teknik penegakan hukum yang efisien diperparah oleh kompleksitas permasalahan seperti identifikasi pelaku dan kesenjangan peraturan antar negara. Berfokus pada UU no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia, penelitian ini mengkaji teknik penegakan hukum pidana dan perlindungan hukum dalam situasi pelanggaran hak cipta di era digital. Para ahli hukum menggunakan metodologi penelitian normatif untuk menyaring data sekunder, yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya upaya untuk melarang situs-situs yang melanggar hukum dan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai taktik dalam penegakan hukum. Untuk memastikan kelangsungan ekosistem kreatif dalam jangka panjang, undang-undang harus secara ketat melindungi hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta serta mengatur kesepakatan yang melibatkan pengalihan hak ekonomi. Melindungi hak cipta, mendorong inovasi, dan memastikan kelangsungan ekosistem kreatif di era digital memerlukan perlindungan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2627/2475

PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL

CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 Tahun 2023 Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL Dahtiar Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan Kalimantan Selatan Abstrak Penuntutan pelanggaran hak cipta di era digital modern telah mengambil arah yang berbeda karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebutuhan akan teknik penegakan hukum yang efisien diperparah oleh kompleksitas permasalahan seperti identifikasi pelaku dan kesenjangan peraturan antar negara. Berfokus pada UU no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia, penelitian ini mengkaji teknik penegakan hukum pidana dan perlindungan hukum dalam situasi pelanggaran hak cipta di era digital. Para ahli hukum menggunakan metodologi penelitian normatif untuk menyaring data sekunder, yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya upaya untuk melarang situs-situs yang melanggar hukum dan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai taktik dalam penegakan hukum. Untuk memastikan kelangsungan ekosistem kreatif dalam jangka panjang, undang-undang harus secara ketat melindungi hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta serta mengatur kesepakatan yang melibatkan pengalihan hak ekonomi. Melindungi hak cipta, mendorong inovasi, dan memastikan kelangsungan ekosistem kreatif di era digital memerlukan perlindungan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pelanggaran Hak Cipta, Era Digital, Teknologi Informasi Dan Komunikasi. PENDAHULUAN Kemajuan TIK telah memberikan dampak besar pada hampir setiap aspek kehidupan manusia, termasuk profesi hukum. Paradigma penegakan hukum telah bergeser di era digital, khususnya terkait pelanggaran hak cipta dan penegakan hukum CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 Tahun 2023 Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 pidana. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi lembaga penegak hukum di seluruh dunia saat ini adalah pelanggaran hak cipta di era digital. Apabila karya orang lain digunakan tanpa seizin pemiliknya maka disebut pelanggaran hak cipta. Berbagai bentuk upaya intelektual, seperti sastra, musik, visual, dan film, termasuk dalam kerangka ini. Pelanggaran hak cipta semakin mudah dilakukan karena menjamurnya akses internet dan kemajuan teknologi digital. Pembajakan, atau penyebaran karya digital secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya, telah berkembang pesat seiring dengan berkembangnya internet. Penegakan hukum pidana di era digital memiliki kendala yang sangat sulit dalam hal pelanggaran hak cipta. Salah satunya adalah sulitnya mengidentifikasi penjahat, terutama dengan penggunaan teknologi yang memungkinkan mereka tetap anonim. Untuk menyebarkan karya mereka yang melanggar hukum, pelanggar hak cipta sering kali menggunakan jaringan internet rahasia. Selain itu, para penjahat dapat memanfaatkan kesenjangan dalam undang-undang hak cipta di negara-negara yang peraturannya tidak terlalu ketat, sehingga semakin menghambat operasi penegakan hukum. Namun bahkan di era digital, perlindungan hak cipta sangat bergantung pada penegakan hukum pidana. Pelestarian ekosistem kreatif yang kuat bergantung pada hal ini, begitu pula perlindungan kepentingan finansial seniman dan pemegang hak cipta. Masyarakat akan menderita karena kurangnya penemuan dan kreativitas jika pelanggaran hak cipta dibiarkan tidak terkendali. Sebagai upaya untuk menjamin hak ekonomi pencipta atas ciptaannya, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak cipta dan pencipta dalam mengumumkan dan memperbanyak suatu ciptaan. Hak eksklusif pencipta yang berkembang dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif apabila suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata disebut hak cipta, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang NO 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gagasan pokok di balik Undang-Undang Peradilan Pidana Nomor 28 Tahun 2014 adalah mengklasifikasikan berbagai jenis perlindungan ke dalam dua kategori. Alasan pertama mengapa hak moral pencipta menjadi sasaran perlindungan hak kekayaan intelektual adalah karena hak tersebut berasal dari penciptanya. Kedua, hak ekonomi pencipta yang merupakan hasil karya pencipta dilindungi secara ekonomi. Kebutuhan akan perlindungan hak cipta di internet semakin besar ketika karya berhak cipta dipublikasikan dan diduplikasi tanpa menghormati kedua hak tersebut. Hal ini mengakibatkan pelanggaran hak cipta. Hal ini sejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Pidana sebagai berikut: CAUSA ISSN 3031-0369 Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 2 Tahun 2023 Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 1. Seseorang dapat didenda paling banyak Rp. 100.000.000,00 atau penjara paling lama satu tahun apabila melanggar hukum dengan melanggar hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf i demi mencari keuntungan. 2. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c, d, f, dan/atau h, merupakan pelanggaran pidana bagi siapa pun yang memanfaatkan hak ekonomi Pencipta untuk tujuan komersial tanpa persetujuan Pencipta atau pemegang hak cipta. ancaman hukuman paling banyak tiga tahun penjara dan/atau denda lima ratus juta rupiah. 3. Seseorang dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 dan/atau empat tahun penjara apabila secara melawan hukum menggunakan hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (I) huruf a, b, e, dan/atau g untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta. 4. Pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan/atau sepuluh tahun penjara dipidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara merampok. Taktik penegakan hukum pidana dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta di era digital menjadi fokus penelitian ini. Lembaga penegak hukum pidana mungkin dapat melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam menjaga hak cipta di era digital jika mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang permasalahan yang ada dan solusi yang tersedia. Selain itu, penelitian ini diyakini dapat membantu perumusan undangundang dan prosedur hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta di era digital yang rumit ini. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta di Era Digital saat ini? 2. Bagaimana perlindungan hukum tentang Hak Cipta? METODE PENELITIAN Untuk melakukan penelitiannya, karya ini mengandalkan metodologi hukum normatif. Sumber informasi hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan oleh para peneliti. Setelah itu, variabel-variabel yang telah ditentukan sebelumnya diterapkan pada data yang dikumpulkan. Penelitian ini menggunakan kerangka legislatif dan konseptual untuk menganalisis data.. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital S (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2627/2475
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/2627/2475

Dahtiar Dahtiar. PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, pp. 110-120,