PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 2 Tahun 2023
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
DI ERA DIGITAL
Dahtiar
Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan Kalimantan Selatan
Abstrak
Penuntutan pelanggaran hak cipta di era digital modern telah mengambil arah
yang berbeda karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebutuhan
akan teknik penegakan hukum yang efisien diperparah oleh kompleksitas permasalahan
seperti identifikasi pelaku dan kesenjangan peraturan antar negara. Berfokus pada UU
no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia, penelitian ini mengkaji teknik
penegakan hukum pidana dan perlindungan hukum dalam situasi pelanggaran hak
cipta di era digital. Para ahli hukum menggunakan metodologi penelitian normatif untuk
menyaring data sekunder, yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.
Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya upaya untuk melarang situs-situs yang
melanggar hukum dan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian
Komunikasi dan Informatika, sebagai taktik dalam penegakan hukum. Untuk
memastikan kelangsungan ekosistem kreatif dalam jangka panjang, undang-undang
harus secara ketat melindungi hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta serta
mengatur kesepakatan yang melibatkan pengalihan hak ekonomi. Melindungi hak cipta,
mendorong inovasi, dan memastikan kelangsungan ekosistem kreatif di era digital
memerlukan perlindungan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif.
Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pelanggaran Hak Cipta, Era Digital, Teknologi
Informasi Dan Komunikasi.
PENDAHULUAN
Kemajuan TIK telah memberikan dampak besar pada hampir setiap aspek
kehidupan manusia, termasuk profesi hukum. Paradigma penegakan hukum telah
bergeser di era digital, khususnya terkait pelanggaran hak cipta dan penegakan hukum
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 2 Tahun 2023
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
pidana. Salah satu masalah terbesar yang dihadapi lembaga penegak hukum di seluruh
dunia saat ini adalah pelanggaran hak cipta di era digital.
Apabila karya orang lain digunakan tanpa seizin pemiliknya maka disebut
pelanggaran hak cipta. Berbagai bentuk upaya intelektual, seperti sastra, musik, visual,
dan film, termasuk dalam kerangka ini. Pelanggaran hak cipta semakin mudah dilakukan
karena menjamurnya akses internet dan kemajuan teknologi digital. Pembajakan, atau
penyebaran karya digital secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya, telah
berkembang pesat seiring dengan berkembangnya internet.
Penegakan hukum pidana di era digital memiliki kendala yang sangat sulit dalam
hal pelanggaran hak cipta. Salah satunya adalah sulitnya mengidentifikasi penjahat,
terutama dengan penggunaan teknologi yang memungkinkan mereka tetap anonim.
Untuk menyebarkan karya mereka yang melanggar hukum, pelanggar hak cipta sering
kali menggunakan jaringan internet rahasia. Selain itu, para penjahat dapat
memanfaatkan kesenjangan dalam undang-undang hak cipta di negara-negara yang
peraturannya tidak terlalu ketat, sehingga semakin menghambat operasi penegakan
hukum. Namun bahkan di era digital, perlindungan hak cipta sangat bergantung pada
penegakan hukum pidana. Pelestarian ekosistem kreatif yang kuat bergantung pada hal
ini, begitu pula perlindungan kepentingan finansial seniman dan pemegang hak cipta.
Masyarakat akan menderita karena kurangnya penemuan dan kreativitas jika
pelanggaran hak cipta dibiarkan tidak terkendali.
Sebagai upaya untuk menjamin hak ekonomi pencipta atas ciptaannya, UU No. 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak
cipta dan pencipta dalam mengumumkan dan memperbanyak suatu ciptaan. Hak
eksklusif pencipta yang berkembang dengan sendirinya berdasarkan asas deklaratif
apabila suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata disebut hak cipta, menurut Pasal
1 angka 1 Undang-Undang NO 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Gagasan pokok di balik Undang-Undang Peradilan Pidana Nomor 28 Tahun 2014
adalah mengklasifikasikan berbagai jenis perlindungan ke dalam dua kategori. Alasan
pertama mengapa hak moral pencipta menjadi sasaran perlindungan hak kekayaan
intelektual adalah karena hak tersebut berasal dari penciptanya. Kedua, hak ekonomi
pencipta yang merupakan hasil karya pencipta dilindungi secara ekonomi. Kebutuhan
akan perlindungan hak cipta di internet semakin besar ketika karya berhak cipta
dipublikasikan dan diduplikasi tanpa menghormati kedua hak tersebut. Hal ini
mengakibatkan pelanggaran hak cipta. Hal ini sejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Pidana sebagai berikut:
CAUSA
ISSN 3031-0369
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 1 No 2 Tahun 2023
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
1. Seseorang dapat didenda paling banyak Rp. 100.000.000,00 atau penjara paling
lama satu tahun apabila melanggar hukum dengan melanggar hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf i demi mencari keuntungan.
2. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c, d, f, dan/atau h,
merupakan pelanggaran pidana bagi siapa pun yang memanfaatkan hak ekonomi
Pencipta untuk tujuan komersial tanpa persetujuan Pencipta atau pemegang hak
cipta. ancaman hukuman paling banyak tiga tahun penjara dan/atau denda lima
ratus juta rupiah.
3. Seseorang dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 dan/atau
empat tahun penjara apabila secara melawan hukum menggunakan hak ekonomi
pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (I) huruf a, b, e, dan/atau g
untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta.
4. Pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan/atau
sepuluh tahun penjara dipidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara merampok.
Taktik penegakan hukum pidana dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta
di era digital menjadi fokus penelitian ini. Lembaga penegak hukum pidana mungkin
dapat melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam menjaga hak cipta di era digital jika
mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang permasalahan yang ada dan solusi
yang tersedia. Selain itu, penelitian ini diyakini dapat membantu perumusan undangundang dan prosedur hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus pelanggaran
hak cipta di era digital yang rumit ini.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta di Era Digital
saat ini?
2. Bagaimana perlindungan hukum tentang Hak Cipta?
METODE PENELITIAN
Untuk melakukan penelitiannya, karya ini mengandalkan metodologi hukum
normatif. Sumber informasi hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan oleh
para peneliti. Setelah itu, variabel-variabel yang telah ditentukan sebelumnya diterapkan
pada data yang dikumpulkan. Penelitian ini menggunakan kerangka legislatif dan
konseptual untuk menganalisis data..
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital
S (...truncated)