DINAMIKA DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KOTA MAGELANG DITINJAU DARI UU NOMOR 16 TAHUN 2019
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 10 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
ISSN 3031-0369
DINAMIKA DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KOTA MAGELANG
DITINJAU DARI UU NOMOR 16 TAHUN 2019
Amanda Aurelia Safira 1, Amalia Mega Pratiwi 2, Melan3, Sabrina Indah Cahyani
Putri4, Rani Pajrin5
1234
Hukum, Universitas Tidar, Magelang
e-mail , ,
,
Abstract
Early marriage (for men and women under 19 years old) brings many negative impacts to
family life. Not only legal, social, economic aspects, but also health aspects are affected. In terms
of health, early marriage affects the health of the father, mother, and child. A young pregnant
mother is at high risk (of death) during childbirth. With this background, we chose the research
title "Dynamics and Impacts of Early Marriage in the City of Magelang in the Context of Law
Number 16 of 2019". This study aims to determine the dynamics and impacts of the
implementation of dispensation for early marriage in the city of Magelang. The method used is
empirical juridical. This method can investigate the application of legal norms in each specific
legal event that occurs in society. The results of this study show that in marriage, thorough
preparation and extra consideration are needed. In Magelang itself, early marriages are
currently very common, triggered by several factors, including low education and free mixing.
Consequently, there are impacts such as divorce, stunted children, and domestic violence
triggered by physical, psychological, and mental (emotional) unpreparedness. In conclusion,
with the numerous impacts of early marriage, it is highly unrecommended for prospective
couples.
Kata kunci: Magelang City; Early Marriage; Marriage Law
Abstrak
Pernikahan dini (bagi pria dan wanita di bawah 19 tahun) membawa banyak dampak
negatif terhadap kehidupan keluarga. Tidak hanya aspek hukum, sosial, ekonomi,
namun juga aspek kesehatan. Dari segi kesehatan, pernikahan dini berdampak pada
kesehatan ayah, ibu, dan anak. Ibu yang hamil terlalu muda berisiko tinggi (kematian)
saat melahirkan. Dengan latar belakang tersebut maka kami mengambil judul
penelitian “Dinamika dan Dampak Pernikahan Dini di Kota Magelang ditinjau Dari
UU Nomor 16 Tahun 2019”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dinamika
dan dampak pelaksanaan dispensasi pernikahan dini di kota Magelang. Metode yang
digunakan yaitu yuridis empiris. Dimana metode tersebut dapat melakukan
penyelidikan hukum terhadap penerapan norma-norma hukum yang berlaku pada
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 10 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
ISSN 3031-0369
setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian
ini yaitu, dalam suatu pernikahan diperlukannya persiapan yang matang dan
pertimbangan yang ekstra, di Magelang sendiri saat ini sangat marak perkawinan
dini, yang dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya pendidikan yang rendah dan
pergaulan bebas. Sehingga munculnya dampak, berupa perceraian, anak stunting,
KDRT yang dipicu dengan kurang siapnya fisik, psikis, maupun mental (emosi).
Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya dengan banyaknya dampak yang timbul
akibat pernikahan dini, maka pernikahan dini sangat tidak direkomendasikan untuk
dilakukan oleh para calon.
Kata kunci: Kota Magelang; Pernikahan dini; UU Perkawinan
1. Pendahuluan
Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa
perkawinan merupakan ikatan yang dilakukan secara lahir serta batin antara sepasang
pria dan wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal sebagai
suami dan istri sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam negara yang
berbentuk hukum ini setiap perbuatan yang dilakukan oleh manusia harus
berlandaskan kepada hukum yang berlaku. Perkawinan yang dilakukan setiap
manusia akan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum, negara, dan agama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu perkawinan yang
dilakukan harus sungguh-sungguh bukan karena rasa suka semata satu sama lainnya
tetapi dengan kesiapan dan kematangan jiwa dan raganya karena dalam kehidupan
sebagai suami istri kedepannya pasti akan menghadapi banyak rintangan dalam
rumah tangganya oleh karena itu kesiapan sikap dewasa merupakan hal yang
penting. Hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa kedua calon
mempelai harus telah matang jiwanya untuk dapat melakukan perkawinan guna
mewujudkan tujuan perkawinan yakni perkawinan tersebut tidak berakhir dalam
perceraian.
Perkawinan dalam undang-undang terbaru yakni UU No. 16 Tahun 2019
menjelaskan bahwa perkawinan dapat dilangsungkan dengan minimal umur pria dan
wanita 19 tahun. Tetapi banyak kasus terjadinya pernikahan dini yakni pria maupun
wanita masih dibawah umur melangsungkan perkawinan yang tidak sesuai dengan
undang-undang. Adanya peraturan mengenai batas usia minimal perkawinan
merupakan salah satu cara mengantisipasi terjadinya perkawinan yang dilakukan
oleh anak dibawah umur dan mencegah dampak negatif akibat pernikahan dini. Di
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 10 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
ISSN 3031-0369
dalam Undang-undang sebelumnya yakni dalam UU No. 1 Tahun 1974 usia
perempuan yakni 16 tahun dan pria 19 tahun. Karena banyaknya terjadi lonjakan
pernikahan dini maka batas usia minimal diubah menjadi 19 tahun bagi perempuan
dan pria. Adanya pernikahan dini ini disebabkan oleh faktor pendidikan, pergaulan
yang bebas, ekonomi, maupun budaya. Faktor-faktor ini kemudian membuat anak
yang masih dibawa umur melakukan pernikahan dini.
Pernikahan dini memiliki banyak dampak karena pernikahan yang dilakukan
saat usia yang belum matang atau kata lainnya saat dibawah umur dapat
mempengaruhi kehidupan berumah tangga nantinya. Pasangan suami istri tersebut
kedepannya sangat bisa terguncang dan rawan tersulut emosi dalam menghadapi
permasalahan di dalam kehidupan pernikahannya dan mudah panik menghadapi
permasalahan yang dihadapinya. Hal ini merupakan salah satu kekurangan dari
adanya pernikahan dini karena kurangnya sikap dewasa dan emosi yang masih belum
stabil. Pasangan suami istri haruslah memiliki sikap yang matang secara emosi dan
sikap dengan melihat setiap persoalan secara baik untuk dapat menyelesaikan
permasalahan dengan kepala dingin dan dapat mengambil jalan tengah dari setiap
persoalan yang terjadi agar tercipta keluarga yang harmonis1.
Pernikahan dini yang terjadi kepada remaja menjadi suatu fenomena yang
lumrah karena banyak terjadi di Indonesia salah satunya di kota Magelang. Di kota
Magelang sendiri setiap tahun ada saja pengajuan permohonan dispensasi nikah ke
Pengadilan Agama (PA). Banyak kasus pernikahan dini di kota Magelang akibat dari
pergaulan yang bebas dalam artian perempuan sudah hamil duluan tetapi usia
mereka masih dibawah umur. Pernikahan dini banyak menimbulkan resiko kepada
perempuan salah satunya yaitu kerusakan organ reproduksi karena fungsi reproduksi
yang belum berjalan baik karena usia (...truncated)