DINAMIKA DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KOTA MAGELANG DITINJAU DARI UU NOMOR 16 TAHUN 2019

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Mar 2024

Pernikahan dini (bagi pria dan wanita di bawah 19 tahun) membawa banyak dampak negatif terhadap kehidupan keluarga. Tidak hanya aspek hukum, sosial, ekonomi, namun juga aspek kesehatan. Dari segi kesehatan, pernikahan dini berdampak pada kesehatan ayah, ibu, dan anak. Ibu yang hamil terlalu muda berisiko tinggi (kematian) saat melahirkan. Dengan latar belakang tersebut maka kami mengambil judul penelitian “Dinamika dan Dampak Pernikahan Dini di Kota Magelang ditinjau Dari UU Nomor 16 Tahun 2019”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dinamika dan dampak pelaksanaan dispensasi pernikahan dini di kota Magelang. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris. Dimana metode tersebut dapat melakukan penyelidikan hukum terhadap penerapan norma-norma hukum yang berlaku pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu, dalam suatu pernikahan diperlukannya persiapan yang matang dan pertimbangan yang ekstra, di Magelang sendiri saat ini sangat marak perkawinan dini, yang dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya pendidikan yang rendah dan pergaulan bebas. Sehingga munculnya dampak, berupa perceraian, anak stunting, KDRT yang dipicu dengan kurang siapnya fisik, psikis, maupun mental (emosi). Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya dengan banyaknya dampak yang timbul akibat pernikahan dini, maka pernikahan dini sangat tidak direkomendasikan untuk dilakukan oleh para calon.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2512/2363

DINAMIKA DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KOTA MAGELANG DITINJAU DARI UU NOMOR 16 TAHUN 2019

CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 10 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 ISSN 3031-0369 DINAMIKA DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KOTA MAGELANG DITINJAU DARI UU NOMOR 16 TAHUN 2019 Amanda Aurelia Safira 1, Amalia Mega Pratiwi 2, Melan3, Sabrina Indah Cahyani Putri4, Rani Pajrin5 1234 Hukum, Universitas Tidar, Magelang e-mail , , , Abstract Early marriage (for men and women under 19 years old) brings many negative impacts to family life. Not only legal, social, economic aspects, but also health aspects are affected. In terms of health, early marriage affects the health of the father, mother, and child. A young pregnant mother is at high risk (of death) during childbirth. With this background, we chose the research title "Dynamics and Impacts of Early Marriage in the City of Magelang in the Context of Law Number 16 of 2019". This study aims to determine the dynamics and impacts of the implementation of dispensation for early marriage in the city of Magelang. The method used is empirical juridical. This method can investigate the application of legal norms in each specific legal event that occurs in society. The results of this study show that in marriage, thorough preparation and extra consideration are needed. In Magelang itself, early marriages are currently very common, triggered by several factors, including low education and free mixing. Consequently, there are impacts such as divorce, stunted children, and domestic violence triggered by physical, psychological, and mental (emotional) unpreparedness. In conclusion, with the numerous impacts of early marriage, it is highly unrecommended for prospective couples. Kata kunci: Magelang City; Early Marriage; Marriage Law Abstrak Pernikahan dini (bagi pria dan wanita di bawah 19 tahun) membawa banyak dampak negatif terhadap kehidupan keluarga. Tidak hanya aspek hukum, sosial, ekonomi, namun juga aspek kesehatan. Dari segi kesehatan, pernikahan dini berdampak pada kesehatan ayah, ibu, dan anak. Ibu yang hamil terlalu muda berisiko tinggi (kematian) saat melahirkan. Dengan latar belakang tersebut maka kami mengambil judul penelitian “Dinamika dan Dampak Pernikahan Dini di Kota Magelang ditinjau Dari UU Nomor 16 Tahun 2019”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dinamika dan dampak pelaksanaan dispensasi pernikahan dini di kota Magelang. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris. Dimana metode tersebut dapat melakukan penyelidikan hukum terhadap penerapan norma-norma hukum yang berlaku pada CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 10 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 ISSN 3031-0369 setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu, dalam suatu pernikahan diperlukannya persiapan yang matang dan pertimbangan yang ekstra, di Magelang sendiri saat ini sangat marak perkawinan dini, yang dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya pendidikan yang rendah dan pergaulan bebas. Sehingga munculnya dampak, berupa perceraian, anak stunting, KDRT yang dipicu dengan kurang siapnya fisik, psikis, maupun mental (emosi). Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya dengan banyaknya dampak yang timbul akibat pernikahan dini, maka pernikahan dini sangat tidak direkomendasikan untuk dilakukan oleh para calon. Kata kunci: Kota Magelang; Pernikahan dini; UU Perkawinan 1. Pendahuluan Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan yang dilakukan secara lahir serta batin antara sepasang pria dan wanita untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal sebagai suami dan istri sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam negara yang berbentuk hukum ini setiap perbuatan yang dilakukan oleh manusia harus berlandaskan kepada hukum yang berlaku. Perkawinan yang dilakukan setiap manusia akan sah jika dilakukan sesuai dengan hukum, negara, dan agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu perkawinan yang dilakukan harus sungguh-sungguh bukan karena rasa suka semata satu sama lainnya tetapi dengan kesiapan dan kematangan jiwa dan raganya karena dalam kehidupan sebagai suami istri kedepannya pasti akan menghadapi banyak rintangan dalam rumah tangganya oleh karena itu kesiapan sikap dewasa merupakan hal yang penting. Hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa kedua calon mempelai harus telah matang jiwanya untuk dapat melakukan perkawinan guna mewujudkan tujuan perkawinan yakni perkawinan tersebut tidak berakhir dalam perceraian. Perkawinan dalam undang-undang terbaru yakni UU No. 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa perkawinan dapat dilangsungkan dengan minimal umur pria dan wanita 19 tahun. Tetapi banyak kasus terjadinya pernikahan dini yakni pria maupun wanita masih dibawah umur melangsungkan perkawinan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Adanya peraturan mengenai batas usia minimal perkawinan merupakan salah satu cara mengantisipasi terjadinya perkawinan yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan mencegah dampak negatif akibat pernikahan dini. Di CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 10 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 ISSN 3031-0369 dalam Undang-undang sebelumnya yakni dalam UU No. 1 Tahun 1974 usia perempuan yakni 16 tahun dan pria 19 tahun. Karena banyaknya terjadi lonjakan pernikahan dini maka batas usia minimal diubah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan pria. Adanya pernikahan dini ini disebabkan oleh faktor pendidikan, pergaulan yang bebas, ekonomi, maupun budaya. Faktor-faktor ini kemudian membuat anak yang masih dibawa umur melakukan pernikahan dini. Pernikahan dini memiliki banyak dampak karena pernikahan yang dilakukan saat usia yang belum matang atau kata lainnya saat dibawah umur dapat mempengaruhi kehidupan berumah tangga nantinya. Pasangan suami istri tersebut kedepannya sangat bisa terguncang dan rawan tersulut emosi dalam menghadapi permasalahan di dalam kehidupan pernikahannya dan mudah panik menghadapi permasalahan yang dihadapinya. Hal ini merupakan salah satu kekurangan dari adanya pernikahan dini karena kurangnya sikap dewasa dan emosi yang masih belum stabil. Pasangan suami istri haruslah memiliki sikap yang matang secara emosi dan sikap dengan melihat setiap persoalan secara baik untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan dapat mengambil jalan tengah dari setiap persoalan yang terjadi agar tercipta keluarga yang harmonis1. Pernikahan dini yang terjadi kepada remaja menjadi suatu fenomena yang lumrah karena banyak terjadi di Indonesia salah satunya di kota Magelang. Di kota Magelang sendiri setiap tahun ada saja pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). Banyak kasus pernikahan dini di kota Magelang akibat dari pergaulan yang bebas dalam artian perempuan sudah hamil duluan tetapi usia mereka masih dibawah umur. Pernikahan dini banyak menimbulkan resiko kepada perempuan salah satunya yaitu kerusakan organ reproduksi karena fungsi reproduksi yang belum berjalan baik karena usia (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2512/2363
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/2512/2363

Amanda Aurelia Safira, Amalia Mega Pratiwi, Melan Melan, Sabrina Indah Cahyani Putri, Rani Pajrin. DINAMIKA DAN DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI KOTA MAGELANG DITINJAU DARI UU NOMOR 16 TAHUN 2019, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, pp. 41-50,