PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar)
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
ISSN 3031-0369
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar)
Camelia Irwan1, Hasudungan Sinaga2, Eni Jaya3
Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa , Jakarta, Indonesia
, ,
Abstrak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) merupakan landasan hukum penting
dalam upaya mengatasi praktik pencucian uang yang meresahkan masyarakat. Salah
satu bentuk tindak pidana yang terkait erat dengan pencucian uang adalah korupsi,
yang menyebabkan kerugian negara yang besar dan melemahkan kepercayaan
publik terhadap institusi pemerintahan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi dan dampaknya
terhadap upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan
studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari sumber hukum, putusan
pengadilan.Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan UU TPPU dalam perkara
tindak pidana korupsi telah memberikan beberapa dampak positif dalam upaya
pemberantasan korupsi. Pertama, UU TPPU memberikan landasan hukum yang
lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi
dengan pendekatan yang holistik. Kedua, UU TPPU memungkinkan pengusutan
terhadap aliran dana ilegal hasil dari tindakan korupsi, sehingga membuka peluang
untuk mendeteksi dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.Dalam
rangka meningkatkan efektivitas penerapan UU TPPU terhadap perkara tindak
pidana korupsi, disarankan agar penegak hukum meningkatkan kapasitas dan
koordinasi antara instansi terkait. Selain itu, perlu diberikan pelatihan khusus kepada
para penegak hukum mengenai deteksi dan pengungkapan aset hasil korupsi. Selain
itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan pencucian uang perlu
ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih aktif melaporkan tindak pidana
pencucian uang yang terkait dengan korupsi.
Kata kunci: Undang-Undang TPPU; Tindak Pidana Korupsi; Pemberantasan;
Pencucian Uang; Penegak Hukum
1. Pendahuluan
Pencucian uang sebagai kejahatan dimensi internasional memiliki
dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Pencucian uang tidak
hanya dapat dilakukan oleh perorangan namun juga dapat dilakukan oleh
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
ISSN 3031-0369
dunia usaha. Pencucian uang adalah proses di mana seseorang
menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau penggunaan pendapatan
secara ilegal, dan kemudian menyamarkan pendapatan agar tampak sah.
Sejak tahun 1930, istilah "pencucian uang" telah digunakan di Amerika
Serikat, ketika mafia membeli bisnis legal dan resmi sebagai bagian dari strategi
mereka. Investasi terbesarnya adalah perusahaan laundry atau dikenal dengan
Laundromat yang sangat terkenal di AS saat itu. Bisnis pencucian uang
semakin berkembang dan banyak hasil kejahatan dari bisnis lain yang
diinvestasikan pada bisnis laundry ini, seperti uang hasil minuman beralkohol
ilegal, uang perjudian dan uang prostitusi.
Pencucian uang merupakan kegiatan-kegiatan yang prosesnya dilakukan
oleh seseorang atau organisasi kejahatan terhadap uang haram, yaitu uang yang
berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan asal usulnya
dari pihak yang berwenang agar tidak dilakukan penindakan terhadap tindak
pidana tersebut dengan memasukkan uang ke dalam sistem keuangan
sehingga ketika ditarik dari sistem keuangan, uang tersebut menjadi alat
pembayaran yang sah. Melalui proses pencucian uang , maka pelaku kejahatan
dapat mempergunakan uang hasil kejahatannya seolah-olah uang tersebut
didapatkan dari suatu hasil yang sah..
Yang dimaksud dengan Indonesia sebagai negara hukum adalah
penegakan hukum, termasuk hukum pidana. Banyak ahli yang menganggap
hukum pidana sebagai hukum publik. Hukum publik adalah hukum yang
mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat/pemerintah. Oleh
karena itu, hukum pidana berperan sebagai penyeimbang dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan tujuan hukum pidana adalah untuk
mencegah munculnya gejala-gejala tidak sehat di masyarakat.
Pembagian hukum pidana dibagi menjadi dua menurut ruang lingkup
pengaturannya, yaitu hukum pidana khusus dan hukum pidana umum.
Hukum pidana umum berlaku untuk semua orang, sedangkan hukum pidana
khusus hanya berlaku untuk individu tertentu. Sejak Indonesia merdeka,
hukum pidana yang berlaku tidak hanya tertulis dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, tetapi juga dimasukkan ke dalam undang-undang lain dalam
bentuk undang-undang yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.
Perkembangan ketentuan hukum pidana didasarkan pada landasan hukum
yang ditentukan dalam Pasal 103 KUHP.
Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa “Ketentuan delapan bab I buku I
berlaku juga terhadap peristiwa yang sanksi pidananya ditentukan menurut
ketentuan hukum lain, kecuali undang-undang atau peraturan pemerintah
menentukan lain.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dimungkinkan untuk
mengembangkan peraturan pidana di luar KUHP untuk memenuhi kebutuhan
CAUSA
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol 2 No 12 Tahun 2024.
Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571
ISSN 3031-0369
masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum pidana yang diubah
dalam KUHP.
Beberapa bagian dari hukum pidana ekonomi, terutama tindak pidana
korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan masih banyak lagi, terkait dengan
perekonomian. Tindakan pidana pencucian uang (TPPU) adalah salah satu
tindak pidana ekonomi yang paling umum di dunia saat ini. Sejak tahun 1930,
Di Amerika Serikat, istilah "pencucian uang" telah dikenal., yang mengacu pada
tindakan mafia untuk membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai bagian
dari taktik mereka.
Di Indonesia, Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) adalah undang-undang pertama yang
mengatur tindak pidana pencucian uang. Namun ternyata pada undangundang ini masih kurang bisa mengatasi kejahatan ini sehingga diubah denga
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mengenai tindak pidana pencucian uang, yang dimaksud dengan
perbuatan
menempatkan,
memindah
tangankan,
membayarkan,
membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, mengirimkan ke luar negeri,
menukarkan atau perbuatan-perbuatan lain sehubungan dengan harta
kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Mengadakan untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya
menawarkan aset sedemikian rupa sehingga tampak seperti aset yang sah.
Pemerintah akhirnya mulai menyadari bahwa pemberantasan saja tidak
cukup untuk memerangi kejahatan ini. Akibatnya, upaya pencegahan yang
efektif diperlukan untuk menghentikan tindak pidana ini. Un (...truncated)