PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar)

Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Mar 2024

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) merupakan landasan hukum penting dalam upaya mengatasi praktik pencucian uang yang meresahkan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana yang terkait erat dengan pencucian uang adalah korupsi, yang menyebabkan kerugian negara yang besar dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari sumber hukum, putusan pengadilan.Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi telah memberikan beberapa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, UU TPPU memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi dengan pendekatan yang holistik. Kedua, UU TPPU memungkinkan pengusutan terhadap aliran dana ilegal hasil dari tindakan korupsi, sehingga membuka peluang untuk mendeteksi dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan UU TPPU terhadap perkara tindak pidana korupsi, disarankan agar penegak hukum meningkatkan kapasitas dan koordinasi antara instansi terkait. Selain itu, perlu diberikan pelatihan khusus kepada para penegak hukum mengenai deteksi dan pengungkapan aset hasil korupsi. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan pencucian uang perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih aktif melaporkan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2681/2527

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar)

CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 12 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 ISSN 3031-0369 PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar) Camelia Irwan1, Hasudungan Sinaga2, Eni Jaya3 Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa , Jakarta, Indonesia , , Abstrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) merupakan landasan hukum penting dalam upaya mengatasi praktik pencucian uang yang meresahkan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana yang terkait erat dengan pencucian uang adalah korupsi, yang menyebabkan kerugian negara yang besar dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari sumber hukum, putusan pengadilan.Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi telah memberikan beberapa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, UU TPPU memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi dengan pendekatan yang holistik. Kedua, UU TPPU memungkinkan pengusutan terhadap aliran dana ilegal hasil dari tindakan korupsi, sehingga membuka peluang untuk mendeteksi dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan UU TPPU terhadap perkara tindak pidana korupsi, disarankan agar penegak hukum meningkatkan kapasitas dan koordinasi antara instansi terkait. Selain itu, perlu diberikan pelatihan khusus kepada para penegak hukum mengenai deteksi dan pengungkapan aset hasil korupsi. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan pencucian uang perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih aktif melaporkan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi. Kata kunci: Undang-Undang TPPU; Tindak Pidana Korupsi; Pemberantasan; Pencucian Uang; Penegak Hukum 1. Pendahuluan Pencucian uang sebagai kejahatan dimensi internasional memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Pencucian uang tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan namun juga dapat dilakukan oleh CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 12 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 ISSN 3031-0369 dunia usaha. Pencucian uang adalah proses di mana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau penggunaan pendapatan secara ilegal, dan kemudian menyamarkan pendapatan agar tampak sah. Sejak tahun 1930, istilah "pencucian uang" telah digunakan di Amerika Serikat, ketika mafia membeli bisnis legal dan resmi sebagai bagian dari strategi mereka. Investasi terbesarnya adalah perusahaan laundry atau dikenal dengan Laundromat yang sangat terkenal di AS saat itu. Bisnis pencucian uang semakin berkembang dan banyak hasil kejahatan dari bisnis lain yang diinvestasikan pada bisnis laundry ini, seperti uang hasil minuman beralkohol ilegal, uang perjudian dan uang prostitusi. Pencucian uang merupakan kegiatan-kegiatan yang prosesnya dilakukan oleh seseorang atau organisasi kejahatan terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan asal usulnya dari pihak yang berwenang agar tidak dilakukan penindakan terhadap tindak pidana tersebut dengan memasukkan uang ke dalam sistem keuangan sehingga ketika ditarik dari sistem keuangan, uang tersebut menjadi alat pembayaran yang sah. Melalui proses pencucian uang , maka pelaku kejahatan dapat mempergunakan uang hasil kejahatannya seolah-olah uang tersebut didapatkan dari suatu hasil yang sah.. Yang dimaksud dengan Indonesia sebagai negara hukum adalah penegakan hukum, termasuk hukum pidana. Banyak ahli yang menganggap hukum pidana sebagai hukum publik. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat/pemerintah. Oleh karena itu, hukum pidana berperan sebagai penyeimbang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Berdasarkan tujuan hukum pidana adalah untuk mencegah munculnya gejala-gejala tidak sehat di masyarakat. Pembagian hukum pidana dibagi menjadi dua menurut ruang lingkup pengaturannya, yaitu hukum pidana khusus dan hukum pidana umum. Hukum pidana umum berlaku untuk semua orang, sedangkan hukum pidana khusus hanya berlaku untuk individu tertentu. Sejak Indonesia merdeka, hukum pidana yang berlaku tidak hanya tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga dimasukkan ke dalam undang-undang lain dalam bentuk undang-undang yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi. Perkembangan ketentuan hukum pidana didasarkan pada landasan hukum yang ditentukan dalam Pasal 103 KUHP. Ketentuan pasal ini menyatakan bahwa “Ketentuan delapan bab I buku I berlaku juga terhadap peristiwa yang sanksi pidananya ditentukan menurut ketentuan hukum lain, kecuali undang-undang atau peraturan pemerintah menentukan lain.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dimungkinkan untuk mengembangkan peraturan pidana di luar KUHP untuk memenuhi kebutuhan CAUSA Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 2 No 12 Tahun 2024. Prefix DOI : 10.3783/causa.v1i1.571 ISSN 3031-0369 masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum pidana yang diubah dalam KUHP. Beberapa bagian dari hukum pidana ekonomi, terutama tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan masih banyak lagi, terkait dengan perekonomian. Tindakan pidana pencucian uang (TPPU) adalah salah satu tindak pidana ekonomi yang paling umum di dunia saat ini. Sejak tahun 1930, Di Amerika Serikat, istilah "pencucian uang" telah dikenal., yang mengacu pada tindakan mafia untuk membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai bagian dari taktik mereka. Di Indonesia, Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) adalah undang-undang pertama yang mengatur tindak pidana pencucian uang. Namun ternyata pada undangundang ini masih kurang bisa mengatasi kejahatan ini sehingga diubah denga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengenai tindak pidana pencucian uang, yang dimaksud dengan perbuatan menempatkan, memindah tangankan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, mengirimkan ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan-perbuatan lain sehubungan dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Mengadakan untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya menawarkan aset sedemikian rupa sehingga tampak seperti aset yang sah. Pemerintah akhirnya mulai menyadari bahwa pemberantasan saja tidak cukup untuk memerangi kejahatan ini. Akibatnya, upaya pencegahan yang efektif diperlukan untuk menghentikan tindak pidana ini. Un (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/2681/2527
Article home page: https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/2681/2527

Camelia Irwan, Hasudungan Sinaga, Eni Jaya. PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar), Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2024, pp. 66-76,