PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL PADA PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN DANA ALOKASI
KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL PADA PEMERINTAH KOTA
BALIKPAPAN
Rudy Pudjut Harianto1, Chechelya Aulia Savira Putri2
1
1
STIE Balikpapan
This research aims to analyze the influence of Regional Taxes, Regional Retribution,
and Special Allocation Funds toward of Capital Expenditure at City Government of
Balikpapan. Data Analyse method that used in this research are Multiple Linier
Regression Analyse (correlation coeficient, determination coeficient, simultaneous
test/F test, and partial test/t test). Accumulatively, coeficient correlation (R)= 0,733 so
that it can be said that the independent variables toward dependent variable in this
research can giving the strength correlation. Result of determination coefficient (R 2)=
0,261 it can be said the independent variables can be explain the dependent variable
of equal to 26,1% only. While the rest equal to 73,9% explained by other variable
from outside model. The result of simultaneous test could be explained: variables of
Regional Taxes, Regional Retribution, and Special Allocation Funds simultaneously
have no effect on the Capital Expenditure variable. The result of significantion test
could be explained:(1) Regional Taxes variable have no effect on the Capital
Expenditure variable;(2) Regional Retribution variable have no effect on the Capital
Expenditure variable; and (3) Special Allocation Funds variable have no effect on the
Capital Expenditure variable.
Keywords : Regional Taxes, Regional Retribution, Special Allocation Funds,
Capital Expenditure.
PENDAHULUAN
Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah
diharapkan mampu mengelola keuangannya sendiri melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Kemandirian
daerah dalam pengelolaan anggaran dijadikan dasar untuk mengoptimalkan
penerimaan dari daerah itu sendiri, karena adanya kegiatan pembangunan yang
harus didukung oleh anggaran yang tersedia di daerah. Pemerintah daerah
mengalokasikan dana pembangunan dalam bentuk Belanja Modal yang didasarkan
pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana baik untuk kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan maupun fasilitas publik. Dengan semakin
meningkatnya Belanja Modal di suatu daerah, akan berakibat menambah aset tetap
di suatu daerah dan akan terus meningkatkan produktivitas masyarakat. Pemerintah
daerah harus mampu mengalokasikan Belanja Modal dengan baik karena Belanja
Modal merupakan salah satu bentuk perwujudan bagi pemerintah daerah untuk
244
Jurnal GeoEkonomi ISSN-Elektronik (e): 2503-4790 | ISSN-Print (p): 2086-1117
Volume 12 Nomor 02 September 2021 | DOI: doi.org/10.36277/geoekonomi http://jurnal.fem.unibabpn.ac.id/index.php/geoekonomi
memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Untuk dapat meningkatkan
pengalokasian Belanja Modal, maka terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
antara lain : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan bagian dari PAD
juga Dana Alokasi Khusus sebagai salah satu Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
yang merupakan bagian dari dana perimbangan.
Berdasarkan inventarisasi data yang berkaitan dengan Belanja Modal pada
APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2020, maka
perkembangannya dapat ditampilkan melalui gambar sebagai berikut:
Gambar 1
Kurva Perkembangan Belanja Modal APBD Kota Balikpapan
Tahun Anggaran 2012 – 2020
Sumber: Data diolah dari Laporan Realisasi APBD
Gambar di atas menunjukkan kecenderungan penurunan yang signifikan sejak
tahun anggaran 2014, 2016, 2017 dan tahun anggaran 2020. Berbeda halnya ketika
tahun anggaran tahun anggaran 2013, 2015, 2018 dan tahun anggaran 2019 yang
cenderung stabil kenaikannya. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menunjukkan
sejauhmana kemampuan Pendapatan Asli Daerah tersebut dalam membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sedangkan Dana
Alokasi Khusus menunjukkan sejauhmana kemampuan daerah mengelola dana
yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam membiayai urusan daerah sebagai
prioritas nasional. Berdasarkan uraian di atas, maka ada ketertarikan untuk
melakukan penelitian dengan judul: “Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah
dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Kota
Balikpapan”.
Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Apakah Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Alokasi Khusus secara simultan berpengaruh
terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Balikpapan ? (2) Apakah Pajak Daerah
mempunyai pengaruh secara parsial terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota
Balikpapan ? (3) Apakah Retribusi Daerah mempunyai pengaruh secara parsial
terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Balikpapan ? (4) Apakah Dana Alokasi
245
Jurnal GeoEkonomi ISSN-Elektronik (e): 2503-4790 | ISSN-Print (p): 2086-1117
Volume 12 Nomor 02 September 2021 | DOI: doi.org/10.36277/geoekonomi http://jurnal.fem.unibabpn.ac.id/index.php/geoekonomi
Khusus mempunyai pengaruh secara parsial terhadap Belanja Modal Pemerintah
Kota Balikpapan ?
TINJAUAN PUSTAKA
Belanja Modal
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyebutkan bahwa: Belanja Modal merupakan pengeluaran
anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih
dari satu periode akuntansi, yang meliputi: Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan
Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja
Aset Tetap lainnya, dan Belanja Aset lainnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, menyatakan bahwa: Belanja Modal adalah
pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja
modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.
Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, disebutkan bahwa: Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak,
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Anggoro (2017:18) mendefinisikan “Pajak Daerah yaitu pajak-pajak
yang ditentukan pemungutannya dalam Peraturan Daerah dan para pembayar pajak
(wajib pajak) tidak menerima imbalan secara langsung dari pemerintah daerah”.
Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, disebutkan bahwa : Retribusi Daerah, (...truncated)