PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL PADA PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

Jurnal GeoEkonomi, Sep 2021

This research aims to analyze the influence of Regional Taxes, Regional Retribution, and Special Allocation Funds toward of Capital Expenditure at City Government of Balikpapan. Data Analyse method that used in this research are Multiple Linier Regression Analyse (correlation coeficient, determination coeficient, simultaneous test/F test, and partial test/t test). Accumulatively, coeficient correlation (R)= 0,733 so that it can be said that the independent variables toward dependent variable in this research can giving the strength correlation. Result of determination coefficient (R2)= 0,261 it can be said the independent variables can be explain the dependent variable of equal to 26,1% only. While the rest equal to 73,9% explained by other variable from outside model. The result of simultaneous test could be explained: variables of Regional Taxes, Regional Retribution, and Special Allocation Funds simultaneously have no effect on the Capital Expenditure variable. The result of significantion test could be explained:(1) Regional Taxes variable have no effect on the Capital Expenditure variable;(2) Regional Retribution variable have no effect on the Capital Expenditure variable; and (3) Special Allocation Funds variable have no effect on the Capital Expenditure variable.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/geoekonomi/article/download/153/85

PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL PADA PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN

PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL PADA PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN Rudy Pudjut Harianto1, Chechelya Aulia Savira Putri2 1 1 STIE Balikpapan This research aims to analyze the influence of Regional Taxes, Regional Retribution, and Special Allocation Funds toward of Capital Expenditure at City Government of Balikpapan. Data Analyse method that used in this research are Multiple Linier Regression Analyse (correlation coeficient, determination coeficient, simultaneous test/F test, and partial test/t test). Accumulatively, coeficient correlation (R)= 0,733 so that it can be said that the independent variables toward dependent variable in this research can giving the strength correlation. Result of determination coefficient (R 2)= 0,261 it can be said the independent variables can be explain the dependent variable of equal to 26,1% only. While the rest equal to 73,9% explained by other variable from outside model. The result of simultaneous test could be explained: variables of Regional Taxes, Regional Retribution, and Special Allocation Funds simultaneously have no effect on the Capital Expenditure variable. The result of significantion test could be explained:(1) Regional Taxes variable have no effect on the Capital Expenditure variable;(2) Regional Retribution variable have no effect on the Capital Expenditure variable; and (3) Special Allocation Funds variable have no effect on the Capital Expenditure variable. Keywords : Regional Taxes, Regional Retribution, Special Allocation Funds, Capital Expenditure. PENDAHULUAN Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola keuangannya sendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Kemandirian daerah dalam pengelolaan anggaran dijadikan dasar untuk mengoptimalkan penerimaan dari daerah itu sendiri, karena adanya kegiatan pembangunan yang harus didukung oleh anggaran yang tersedia di daerah. Pemerintah daerah mengalokasikan dana pembangunan dalam bentuk Belanja Modal yang didasarkan pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana baik untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan maupun fasilitas publik. Dengan semakin meningkatnya Belanja Modal di suatu daerah, akan berakibat menambah aset tetap di suatu daerah dan akan terus meningkatkan produktivitas masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu mengalokasikan Belanja Modal dengan baik karena Belanja Modal merupakan salah satu bentuk perwujudan bagi pemerintah daerah untuk 244 Jurnal GeoEkonomi ISSN-Elektronik (e): 2503-4790 | ISSN-Print (p): 2086-1117 Volume 12 Nomor 02 September 2021 | DOI: doi.org/10.36277/geoekonomi http://jurnal.fem.unibabpn.ac.id/index.php/geoekonomi memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Untuk dapat meningkatkan pengalokasian Belanja Modal, maka terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan bagian dari PAD juga Dana Alokasi Khusus sebagai salah satu Dana Transfer dari Pemerintah Pusat yang merupakan bagian dari dana perimbangan. Berdasarkan inventarisasi data yang berkaitan dengan Belanja Modal pada APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2020, maka perkembangannya dapat ditampilkan melalui gambar sebagai berikut: Gambar 1 Kurva Perkembangan Belanja Modal APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012 – 2020 Sumber: Data diolah dari Laporan Realisasi APBD Gambar di atas menunjukkan kecenderungan penurunan yang signifikan sejak tahun anggaran 2014, 2016, 2017 dan tahun anggaran 2020. Berbeda halnya ketika tahun anggaran tahun anggaran 2013, 2015, 2018 dan tahun anggaran 2019 yang cenderung stabil kenaikannya. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menunjukkan sejauhmana kemampuan Pendapatan Asli Daerah tersebut dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sedangkan Dana Alokasi Khusus menunjukkan sejauhmana kemampuan daerah mengelola dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam membiayai urusan daerah sebagai prioritas nasional. Berdasarkan uraian di atas, maka ada ketertarikan untuk melakukan penelitian dengan judul: “Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Kota Balikpapan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Apakah Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Dana Alokasi Khusus secara simultan berpengaruh terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Balikpapan ? (2) Apakah Pajak Daerah mempunyai pengaruh secara parsial terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Balikpapan ? (3) Apakah Retribusi Daerah mempunyai pengaruh secara parsial terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Balikpapan ? (4) Apakah Dana Alokasi 245 Jurnal GeoEkonomi ISSN-Elektronik (e): 2503-4790 | ISSN-Print (p): 2086-1117 Volume 12 Nomor 02 September 2021 | DOI: doi.org/10.36277/geoekonomi http://jurnal.fem.unibabpn.ac.id/index.php/geoekonomi Khusus mempunyai pengaruh secara parsial terhadap Belanja Modal Pemerintah Kota Balikpapan ? TINJAUAN PUSTAKA Belanja Modal Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa: Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi, yang meliputi: Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja Aset Tetap lainnya, dan Belanja Aset lainnya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, menyatakan bahwa: Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan asset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja Modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud. Pajak Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa: Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Anggoro (2017:18) mendefinisikan “Pajak Daerah yaitu pajak-pajak yang ditentukan pemungutannya dalam Peraturan Daerah dan para pembayar pajak (wajib pajak) tidak menerima imbalan secara langsung dari pemerintah daerah”. Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa : Retribusi Daerah, (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/geoekonomi/article/download/153/85
Article home page: https://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/geoekonomi/article/view/153/85

Rudy Pudjut Harianto. PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP BELANJA MODAL PADA PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN, Jurnal GeoEkonomi, 2021, pp. 244-259,