TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA
Journal of Science and Social Research
ISSN 2615 – 4307 (Print)
May 2024, VII (2): 800 – 805
ISSN 2615 – 3262 (Online)
Available online at http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL
DI BURSA EFEK INDONESIA
Rahmat Suhargon1, Taufiq Hidayah2, Ari Dermawan3
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah, Kisaran
2
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah, Kisaran
3
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal, Kisaran
e-mail: , ,
3
1
Abstract: Abstract: The capital market is an investment or financing facility for
companies that will sell their shares to the public through an offering process. The
development and progress of a capital market is largely determined by the existence of
legal certainty for the perpetrators, especially the investing public. Investors are not
motivated to enter the Indonesian Capital Market if the market in question does not have
a set of rules that guarantee protection, legal certainty and justice. Moreover, business in
the Capital Market is a business that relies on trust. This trust will be safer and more
secure if it is covered by clear and binding regulations, or better known as legal
certainty. OJK or Financial Services Authority is an independent institution that
organizes an integrated regulatory and supervisory system for all activities in the
financial and non-financial services sector. So this research raises the issue of how the
Juridical Review of the Stock Exchange in Indonesia is, and what is the Function and
Role of the OJK in Providing Legal Protection for Capital Market Investors. This
research is juridical-normative research, namely legal research carried out by examining
library materials, which uses writing study objects in the form of existing libraries, in the
form of books, magazines and regulations that have a correlation with the discussion of
the problem, so that This writing is also library research. The approach method used is
the legislative approach, which is carried out by reviewing all laws and regulations. In
Indonesia, what regulates the capital market is Law no. 8 of 1995 concerning capital
markets are activities related to public offerings and securities trading. OJK aims to
realize activities in the financial and non-financial services sector in an orderly,
transparent, fair manner and to protect organizers and customers.
Keywords: Juridical, Certainty, Capital Markets
Abstrak: Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi
perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses
penawaran Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh
adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor
tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan
tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan
keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan.
Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas
dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. OJK atau Otoritas Jasa
Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan
pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan nonkeuangan. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bagaimana
Tinjauan Yuridis Bursa Efek di Indonesia, dan bagaimana Fungsi Dan Peran OJK dalam
Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal. Penelitian ini adalah
penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka,yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang
ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi
Journal of Science and Social Research
ISSN 2615 – 4307 (Print)
May 2024, VII (2): 800 – 805
ISSN 2615 – 3262 (Online)
Available online at http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka
(library research). Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudangundangan, yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Di
Indonesia yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek. OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan
dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara
serta nasabah.
Kata kunci: Yuridis, Kepastian, Pasar Modal
PENDAHULUAN
Hukum bukanlah suatu institusi
yang
statis,
hukum
mengalami
perkembangan dari waktu ke waktu.
Konsep hukum, seperti “Rule Of Law”
sekarang ini juga tidak muncul dengan
tiba-tiba
begitu
saja,
melainkan
merupakan hasil dari suatu perkembangan
tersendiri.
Hukum
tetap
menjaga
eksistensinya agar tetap dapat mengikuti
perkembangan yang timbul dalam
kehidupan masyarakat, yang mana dengan
Hukum berkehendak untuk menciptkan
kepastian dalam hubungan antar orang
dalam masyarakat (Sacipto Rahardjo,
2012).
Pasar modal merupakan sarana
investasi atau sarana pembiayaan bagi
perusahaanperusahaan yang akan menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui
proses penawaran umum (go public).
Investasi dapat diartikan sebagai salah
satu alternatif sumber pembiayaan
eksternal oleh perusahaan, yang mana
investasi
dapat
bermanfaat
untuk
menyalurkan dananya ke berbagai sektor
produktif dalam rangka meningkatkan
nilai tambah terhadap dana yang
dimilikinya (Irsan Nasarudin, 2004).
UndangUndang Nomor 25 Tahun
2007
tentang
Penanaman
Modal
sebenarnya telah membedakan secara
tegas antara investasi langsung (direct
invesment) dan investasi tidak langsung
(indirect invesment). Hal ini dalam
penjelasan Pasal 2 Undang-Undang
tersebut, yang menyatakan: “yang
dimaksud dengan penanaman modal di
semua sektor di wilayah Negara Republik
Indonesia adalah penanaman modal
langsung dan tidak termasuk penanaman
modal tidak langsung atau portofolio.”
Pasar modal atau yang sering disebut juga
dengan istilah “capital market” adalah
suatu tempat atau sistem bagaimana cara
dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana
untuk suatu perusahaan. Pasal 1 angka 13
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (UUPM) memberi
pengertian pasar modal sebagai suatu
kegiatan
yang
berkenaan
dengan
penawaran umum, perdagangan efek
perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek
(Martalena, 2011).
Perkembangan dan kemajuan suatu
Pasar Modal sangat ditentukan oleh
adanya kepastian hukum bagi para
pelakunya, terutama masyarakat investor.
Investor
tidak
termotivasi
untuk
memasuki Pasar Modal Indonesia jika
pasar yang bersangkutan tidak memiliki
perangkat
aturan
yang
menjamin
perlindungan, kepastian hukum, dan
keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal
adalah bisnis yang mengandalkan
kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih
aman dan terjamin ji (...truncated)