TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA

JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, May 2024

Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bagaimana Tinjauan Yuridis Bursa Efek di Indonesia, dan bagaimana Fungsi Dan Peran OJK dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudang-undangan, yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Di Indonesia yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/download/1950/1220

TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA

Journal of Science and Social Research ISSN 2615 – 4307 (Print) May 2024, VII (2): 800 – 805 ISSN 2615 – 3262 (Online) Available online at http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA Rahmat Suhargon1, Taufiq Hidayah2, Ari Dermawan3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah, Kisaran 2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah, Kisaran 3 Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal, Kisaran e-mail: , , 3 1 Abstract: Abstract: The capital market is an investment or financing facility for companies that will sell their shares to the public through an offering process. The development and progress of a capital market is largely determined by the existence of legal certainty for the perpetrators, especially the investing public. Investors are not motivated to enter the Indonesian Capital Market if the market in question does not have a set of rules that guarantee protection, legal certainty and justice. Moreover, business in the Capital Market is a business that relies on trust. This trust will be safer and more secure if it is covered by clear and binding regulations, or better known as legal certainty. OJK or Financial Services Authority is an independent institution that organizes an integrated regulatory and supervisory system for all activities in the financial and non-financial services sector. So this research raises the issue of how the Juridical Review of the Stock Exchange in Indonesia is, and what is the Function and Role of the OJK in Providing Legal Protection for Capital Market Investors. This research is juridical-normative research, namely legal research carried out by examining library materials, which uses writing study objects in the form of existing libraries, in the form of books, magazines and regulations that have a correlation with the discussion of the problem, so that This writing is also library research. The approach method used is the legislative approach, which is carried out by reviewing all laws and regulations. In Indonesia, what regulates the capital market is Law no. 8 of 1995 concerning capital markets are activities related to public offerings and securities trading. OJK aims to realize activities in the financial and non-financial services sector in an orderly, transparent, fair manner and to protect organizers and customers. Keywords: Juridical, Certainty, Capital Markets Abstrak: Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan nonkeuangan. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Bagaimana Tinjauan Yuridis Bursa Efek di Indonesia, dan bagaimana Fungsi Dan Peran OJK dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi Journal of Science and Social Research ISSN 2615 – 4307 (Print) May 2024, VII (2): 800 – 805 ISSN 2615 – 3262 (Online) Available online at http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perudangundangan, yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Di Indonesia yang mengatur pasar modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah. Kata kunci: Yuridis, Kepastian, Pasar Modal PENDAHULUAN Hukum bukanlah suatu institusi yang statis, hukum mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Konsep hukum, seperti “Rule Of Law” sekarang ini juga tidak muncul dengan tiba-tiba begitu saja, melainkan merupakan hasil dari suatu perkembangan tersendiri. Hukum tetap menjaga eksistensinya agar tetap dapat mengikuti perkembangan yang timbul dalam kehidupan masyarakat, yang mana dengan Hukum berkehendak untuk menciptkan kepastian dalam hubungan antar orang dalam masyarakat (Sacipto Rahardjo, 2012). Pasar modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaanperusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran umum (go public). Investasi dapat diartikan sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan, yang mana investasi dapat bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke berbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya (Irsan Nasarudin, 2004). UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebenarnya telah membedakan secara tegas antara investasi langsung (direct invesment) dan investasi tidak langsung (indirect invesment). Hal ini dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang tersebut, yang menyatakan: “yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Republik Indonesia adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio.” Pasar modal atau yang sering disebut juga dengan istilah “capital market” adalah suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk suatu perusahaan. Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) memberi pengertian pasar modal sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum, perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Martalena, 2011). Perkembangan dan kemajuan suatu Pasar Modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya, terutama masyarakat investor. Investor tidak termotivasi untuk memasuki Pasar Modal Indonesia jika pasar yang bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Apalagi bisnis di Pasar Modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin ji (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/download/1950/1220
Article home page: http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR/article/view/1950/1220

Rahmat Suhargon, Taufiq Hidayah, Ari Dermawan. TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN PASAR MODAL DI BURSA EFEK INDONESIA, JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 2024, pp. 800-805,