PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG OLEH PERUSAHAAN TERTUTUP
Volume 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021
E-ISSN: 2761-2982 | P-ISSN: 2716-2893
https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index
PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG OLEH
PERUSAHAAN TERTUTUP
Emiral Rangga Tranggono¹, Jeane Neltje Sally², Wicipto Setiadi³
¹Emiral Rangga & Partners, Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan
Email:
²Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Email:
³Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Email:
Abstract
Capital markets are activities related to public offerings, securities trading and public companies.
In the capital market there are several securities that are traded through public offering, one of
which is stock. This research is a normative legal research using legal materials and non-legal
materials using the statutory approach and conceptual approach. To find out the arrangements
regarding the public offering of debt securities, a deeper study of the Capital Market Law is
needed. The results of the study confirm that issuers that are not public companies, namely closed
companies without having to transform into a public company, can make a public offering, but are
limited to debt securities. Protection for investors and supervision in the public offering of debt
securities is by applying the principle of openness based on the provisions of the Capital Market
Law and strengthening the role of the Financial Services Authority as an independent institution
that functions as a supervisor and regulator in the financial services and capital markets sector.
Keywords: Debt Securities, Capital Market, Public Offering
Abstrak
Pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum, perdagangan efek
dan perusahaan publik. Dalam pasar modal ada beberapa efek yang diperdagangkan melalui
penawaran umum, salah satu di antaranya adalah saham. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum dan bahan-bahan non hukum dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Untuk
mengetahui pengaturan mengenai penawaran umum efek bersifat utang perlu dilakukan kajian
lebih dalam terhadap UU tentang Pasar Modal. Hasil dari penelitian menegaskan bahwa emiten
yang non perusahaan publik, yakni perusahaan tertutup tanpa harus bertransformasi menjadi
perusahaan terbuka dapat melakukan penawaran umum, namun terbatas pada efek bersifat utang.
Perlindungan bagi investor dan pengawasan dalam penawaran umum efek bersifat utang adalah
dengan menerapkan prinsip keterbukaan berdasarkan ketentuan UU tentang Pasar Modal serta
penguatan peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga independen yang berfungsi
sebagai pengawas dan regulator dalam sektor jasa keuangan dan pasar modal.
Kata Kunci: Efek Bersifat Utang, Pasar Modal, Penawaran Umum
1
Jurnal ESENSI HUKUM,
Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 1-19
1.
1.1
Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa ini perekonomian Indonesia mengalami perkembangan cukup pesat yang
ditandai dengan adanya pembangunan nasional yang mulai merata, adanya kemajuan
infrastruktur serta kini dunia perekonomian mulai memasuki era digital dan bersifat global.
Pihak yang berperan sebagai pelaku ekonomi salah satunya adalah Perseroan Terbatas (PT). PT
merupakan salah satu pilar penting pembangunan perekonomian nasional yang mampu
memacu pembangunan nasional yang disusun bersama berdasar atas asas kekeluargaan.1
Kehadiran PT sebagai suatu bentuk usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat
diabaikan. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kehadiran PT sebagai salah satu sarana untuk
melakukan kegiatan ekonomi sudah menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawartawar. Praktik bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrialis,
investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan, asuransi, pialang, agen dan lain
sebagainya tidak lagi dipisahkan dari kehadiran PT. Berbisnis dengan mempergunakan PT, baik
dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun berskala besar merupakan model yang paling
banyak dan paling lazim dilakukan.2 PT adalah tungku usaha yang aman dalam dapur bisnis.
Dengan sifat liabilitas (liability) risiko yang “terbatas”, PT dapat membuat nyenyak tidur para
pendirinya, aman dari kekhawatiran tergerogotinya harta pribadi mereka dalam ihwal bisnis.
Karena itu PT merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini.3
Guna mendukung kegiatan usahanya, PT selaku badan usaha membutuhkan dan
bahkan wajib memiliki modal. UU tentang PT tidak memberikan arti atau definisi mengenai
modal, tetapi hanya menyebutkan bahwa modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal
saham. Karena itu, untuk mendapatkan arti dari modal perlu dicari pada sumber yang lain.
Dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal ditentukan bahwa modal PT
terdiri atas saham tanpa nominal.4 Setiap perusahaan memiliki target pencapaian yang tinggi
dalam pengelolaan korporasi serta berkeinginan untuk dapat tumbuh dan berkembang secara
positif. Guna mencapai target pencapaian yang tinggi serta untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara positif diperlukan modal dan pendanaan yang tinggi juga.
Salah satu cara untuk mencari pendanaan sebagai modal tambahan agar PT bisa terus
menjalankan kegiatan usahanya dan untuk keperluan peningkatan dan pengembangan
(ekspansi) perusahaan agar dapat menjadi perusahaan yang besar dan sejahtera adalah dengan
melakukan penawaran umum melalui pasar modal sesuai dengan ketentuan hukum dan
Lihat konsideran huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
2
Nasarudin, M.I, dkk. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, hlm.12.
3
Ibid, h. 3.
4
Nadapdap, B. (2018). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara, hlm. 69.
1
2
Jurnal ESENSI HUKUM,
Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 1-19
peraturan perundang-undangan. Istilah pasar modal memiliki persamaan sekaligus perbedaan
dengan istilah pasar pada umumnya. Pada hakikatnya pasar modal merupakan pasar baik
dalam pengertian konkret maupun dalam pengertian abstrak. Dalam pengertian konkret pasar
modal merupakan tempat bertemunya pedagang dan pembeli sama halnya dengan pasar pada
umumnya. Sementara itu, pengertian abstrak pasar modal mengacu pada objek (instrumen)
yang diperdagangkan. Dengan perkataan lain, pasar modal dapat disebut sebagai suatu pasar
khusus untuk memperdagangkan sebuah instrumen khusus yang disebut dengan istilah efek.5
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) lebih mengenal istilah Bursa Dagang6
yang mengandung arti tempat pertemuan para pedagang, juragan perahu, makelar, kasir dan
orang-orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. Kemudian dalam UU Nomor
15 Tahun 1952 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan bursa dalam arti UU ini ialah bursabursa perdagangan di Indonesia, yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek-efek,
termasuk semua pelelangan efek- efek.7 Dengan kata lain, bursa yang disebutkan dalam UU
Nomor 15 Ta (...truncated)