PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

Jurnal Hukum Keluarga Islam, May 2019

Perkawinanmerupakan fitrahmanusiayangdiberikankepadasetiapmanusia untukmelengkapisatusamalain.untukmelaksanakanperkawinanUUNomor1Tuhun 1974menetapkanseorangyangtelahberumur19tahununtukpriadan16untukwanita. Namunadapenyimpangan yangterjadidimasyarakatdandiharuskanmengajukan dispensasikawinkePengadilanAgama.Untukmengizinkan perkawinaninihakim memilikipertimbanganyang menjadiketertarikanpenulisatasalasandikabulkannya dispensasitersebutataspenyimpanganundang-undangNomor1Tahun1974 tersebut. Untukmencaritahudasarpertimbangan itupenulismenggunakanpenelitiankualitatif denganmetodeobservasi,wawancara danpengambilan dokumentasi langsungkelokasi penelitian. Dalampenelitianinipenulismengambil penelitiandiPengadilanAgama Kabupaten MadiunyangpenulisketahuibahwadiPengadilan AgamaKabupaten Madiun adayangmengajukanpermohonandispensasikawin.Denganpertimbangannya hakim mengacupadaduapertimbangan yaitupertimbangan yuridisdannonyuridis.Dandari hasilpenelitianpenulispenyarankan khususnyakepadamasyarakatuntuktaatterhadap undang-undang.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/download/1526/888

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN Mochamad Samsukadi, 2Sabrianto , Universitas Pesantren Tinggi Darul „Ulum Jombang-Indonesia 1 Abstrak: Perkawinan merupakan fitrah manusia yang diberikan kepada setiap manusia untuk melengkapi satu sama lain. untuk melaksanakan perkawinan UU Nomor 1 Tuhun 1974 menetapkan seorang yang telah berumur 19 tahun untuk pria dan 16 untuk wanita. Namun ada penyimpangan yang terjadi di masyarakat dan diharuskan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Untuk mengizinkan perkawinan ini hakim memiliki pertimbangan yang menjadi ketertarikan penulis atas alasan dikabulkannya dispensasi tersebut atas penyimpangan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut. Untuk mencari tahu dasar pertimbangan itu penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode observasi, wawancara dan pengambilan dokumentasi langsung ke lokasi penelitian. Dalam penelitian ini penulis mengambil penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang penulis ketahui bahwa di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun ada yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Dengan pertimbangannya hakim mengacu pada dua pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dan dari hasil penelitian penulis penyarankan khususnya kepada masyarakat untuk taat terhadap undang-undang. Kata Kunci: petimbangan hakim; perkawinan; undang-undang No.1 Tahun 1974 Pendahuluan Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang telah diatur dalam hukum positif yang setiap perbuatannya memiliki konsekuensi hukumnya.1 Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin 1 Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 10. Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 2, Nomor 2, Oktober 2017; ISSN: 2541-1489; 195-216 Mochamad Samsukadi & Sabrianto antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdarkan ketuhanan Yang Maha Esa.2 Islam memberikan dua pandangan mengenai pengertian perkawinan yaitu yang secara luas maupun secara sempit. Maksudnya ialah sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang sah dan memperoleh keturunan yang sah sebagai fungsi sosial3 dan nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh dengan lafadz atau terjemahan dari kata-kata tersebut, maksudnya ialah apabilia seorang laki-laki dan perempuan sepakat untuk membentuk sebuah rumah tangga, maka hendaknya mereka melakukan akad terlebih dahulu.4 Dalam membentuk suatu keluarga kematangan jiwa merupakan salah satu hal yang paling diperlukan dalam perkawinan agar bisa menjadi pemimpin atau penasehat yang baik di dalam suatu keluarga dan dalam Islam tidak menyinggung secara jelas masalah batas usia perkawinan namun dijelaskan dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 7 ayat 1. Untuk melangsungkan perkawinan juga perlunya izin orang tua untuk seorang yang belum mencapai usia 21 tahun sesuai ketetapan pada pasal 2 ayat 2 dan batasan usia perkawinan sesuai ketetapan pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 7 ayat 2 ialah pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun juga di singgung dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, untuk batas usia harus sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pada Undang-Undang perkawinan tersebut. Dalam membentuk suatu keluarga kematangan jiwa merupakan salah satu hal yang paling diperlukan dalam perkawinan agar bisa menjadi pemimpin atau penasehat yang baik di dalam suatu keluarga dan dalam Islam tidak menyinggung secara jelas masalah batas usia perkawinan namun dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada pasal 7 ayat 1. Adanya penyimpangan yang terjadi di masyarakat mengenai batas usia perkawinan ini menjadi salah satu keperihatinan bahwa undang undang yang dibuat untuk menjadikan masyarakat tertib selalu tidak di Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesi (Jakata: Indonesia Legal Center Publishing, 2017), 8. 3 Aulia Muthia, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017), 50. 4 Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesi, 8. 2 196 Jurnal Hukum Keluarga Islam Pertimbangan Hakim laksanakan khsusunya didalam batas usia perkawinan. Dan dalam hal ini ditakutkan akan rentannya terjadi kerusakan dalam rumah tangga akibat jiwa emosional yang masih terbilang belum dewasa sehingga juga rentan terjadinya perceraian. Dimana dalam islam perceraian merupakan perbuatan yang diperbolehkan namun sangat di benci oleh Allah. Adanya Penolakan dari kantor urusan agama (KUA) merupakan salah satu bukti atas penyimpangan dari undang-undang mengenai batas usia perkawinan. KUA juga tidak memiliki kewanangan untuk menikahkan calon yang melanggar ketentuan usia perkawinan seperti yang di jelaskan pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974, dalam UndangUndang No 1 Tahun 1974 juga menjelaskan pada pasal 7 ayat 2 bahwa dalam penyimpangan pada ayat 1 pasal yang sama dapat meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan atau pejabat lain yang telah ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita.5 Dalam ketentuan itulah seorang yang dianggap telah meyimpang dari batas usia perkawinan menurut Pasal 7 Undang-undang tersebut diharuskan mengajukan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama setempat. Dan yang menarik dengan perkara ini penulis melihat bahwa seringanya permohonan ini dikabulkan oleh hakim dengan beberapa pertimbangannya yang masih belum diketahui oleh penulis. Permohonan yang dikabulkan untuk melakukan perkawinan dengan usia yang menurut penulis terbilang masih belum dewasa ini menjadi kehawatiran akan kehancuran rumah tangga kedua calon tersebut. Dalam perkara perkawinan dibawah ketentuan Undang-Undang tentang batas usia ini penulis mendapatkan jumlah pengajuan yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun bahwa dalam tahun 2017 ini ada sebanyak 38 pengajuan yang di terima oleh Pengadilan agama Kabupaten Madiun. Dari perkara ini penulis melihat bahwa memang benar adanya penyimpangan dengan pengajuan permohonan perkawinan untuk anak yang umurnya masih dibawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan.dan pertimbangan-pertimbangan hakim sebagai penentu apakah kasus itu ditolak atau dikabulkan. Penulis sangat tertarik dengan pertimbangan hakim yang mengabulkan perkawinan yang padahal di undang-undang tidak mengizinkan perkawinan di usia muda. Dispensasi kawin adalah sebuah pengecualian dalam hal perkawinan yang kedua atau salah satu calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan yang masih dibawah umur dan di perbolehkan melangsungkan pernikahan dengan syarat syarat yang telah di 5 Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018 197 Mochamad Samsukadi & Sabrianto tentukan sesuai prosedur dispensasi yang telah berlaku. Masalah dispensasi kawin juga terdapat pada pasal 7 ayat 2 UU No (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/download/1526/888
Article home page: http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/1526/888

Mochamad Samsukadi, Sabrianto Sabrianto. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2019, pp. 195-216,