PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM
MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI
KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR
BERDASARKAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DI
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
Mochamad Samsukadi, 2Sabrianto
,
Universitas Pesantren Tinggi Darul „Ulum Jombang-Indonesia
1
Abstrak: Perkawinan merupakan fitrah manusia yang diberikan kepada
setiap manusia untuk melengkapi satu sama lain. untuk melaksanakan
perkawinan UU Nomor 1 Tuhun 1974 menetapkan seorang yang telah
berumur 19 tahun untuk pria dan 16 untuk wanita. Namun ada
penyimpangan yang terjadi di masyarakat dan diharuskan mengajukan
dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Untuk mengizinkan perkawinan
ini hakim memiliki pertimbangan yang menjadi ketertarikan penulis
atas alasan dikabulkannya dispensasi tersebut atas penyimpangan
undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tersebut. Untuk mencari tahu
dasar pertimbangan itu penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan
metode observasi, wawancara dan pengambilan dokumentasi langsung ke
lokasi penelitian. Dalam penelitian ini penulis mengambil penelitian di
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang penulis ketahui bahwa di
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun ada yang mengajukan
permohonan dispensasi kawin. Dengan pertimbangannya hakim mengacu
pada dua pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dan
dari hasil penelitian penulis penyarankan khususnya kepada masyarakat
untuk taat terhadap undang-undang.
Kata Kunci: petimbangan hakim; perkawinan; undang-undang No.1
Tahun 1974
Pendahuluan
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang telah diatur dalam
hukum positif yang setiap perbuatannya memiliki konsekuensi
hukumnya.1 Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan mengatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin
1
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 10.
Jurnal Hukum Keluarga Islam
Volume 2, Nomor 2, Oktober 2017; ISSN: 2541-1489; 195-216
Mochamad Samsukadi & Sabrianto
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdarkan ketuhanan Yang Maha Esa.2
Islam memberikan dua pandangan mengenai pengertian
perkawinan yaitu yang secara luas maupun secara sempit. Maksudnya
ialah sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang
sah dan memperoleh keturunan yang sah sebagai fungsi sosial3 dan
nikah adalah akad yang mengandung kebolehan untuk bersetubuh
dengan lafadz atau terjemahan dari kata-kata tersebut, maksudnya ialah
apabilia seorang laki-laki dan perempuan sepakat untuk membentuk
sebuah rumah tangga, maka hendaknya mereka melakukan akad terlebih
dahulu.4
Dalam membentuk suatu keluarga kematangan jiwa merupakan
salah satu hal yang paling diperlukan dalam perkawinan agar bisa
menjadi pemimpin atau penasehat yang baik di dalam suatu keluarga
dan dalam Islam tidak menyinggung secara jelas masalah batas usia
perkawinan namun dijelaskan dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1974
pada pasal 7 ayat 1.
Untuk melangsungkan perkawinan juga perlunya izin orang tua
untuk seorang yang belum mencapai usia 21 tahun sesuai ketetapan pada
pasal 2 ayat 2 dan batasan usia perkawinan sesuai ketetapan pada
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pada pasal 7 ayat 2 ialah pria
berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun juga di singgung dalam
Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk
kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, untuk batas usia harus sesuai
dengan ketentuan yang telah di tetapkan pada Undang-Undang
perkawinan tersebut.
Dalam membentuk suatu keluarga kematangan jiwa merupakan
salah satu hal yang paling diperlukan dalam perkawinan agar bisa
menjadi pemimpin atau penasehat yang baik di dalam suatu keluarga
dan dalam Islam tidak menyinggung secara jelas masalah batas usia
perkawinan namun dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
pada pasal 7 ayat 1.
Adanya penyimpangan yang terjadi di masyarakat mengenai batas
usia perkawinan ini menjadi salah satu keperihatinan bahwa undang
undang yang dibuat untuk menjadikan masyarakat tertib selalu tidak di
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesi (Jakata: Indonesia Legal
Center Publishing, 2017), 8.
3 Aulia Muthia, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga (Yogyakarta:
Pustaka Baru Press, 2017), 50.
4 Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesi, 8.
2
196
Jurnal Hukum Keluarga Islam
Pertimbangan Hakim
laksanakan khsusunya didalam batas usia perkawinan. Dan dalam hal ini
ditakutkan akan rentannya terjadi kerusakan dalam rumah tangga akibat
jiwa emosional yang masih terbilang belum dewasa sehingga juga rentan
terjadinya perceraian. Dimana dalam islam perceraian merupakan
perbuatan yang diperbolehkan namun sangat di benci oleh Allah.
Adanya Penolakan dari kantor urusan agama (KUA) merupakan
salah satu bukti atas penyimpangan dari undang-undang mengenai batas
usia perkawinan. KUA juga tidak memiliki kewanangan untuk
menikahkan calon yang melanggar ketentuan usia perkawinan seperti
yang di jelaskan pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974, dalam UndangUndang No 1 Tahun 1974 juga menjelaskan pada pasal 7 ayat 2 bahwa
dalam penyimpangan pada ayat 1 pasal yang sama dapat meminta
dispensasi kawin kepada Pengadilan atau pejabat lain yang telah ditunjuk
oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita.5
Dalam ketentuan itulah seorang yang dianggap telah meyimpang
dari batas usia perkawinan menurut Pasal 7 Undang-undang tersebut
diharuskan mengajukan permohonan dispensasi di Pengadilan Agama
setempat. Dan yang menarik dengan perkara ini penulis melihat bahwa
seringanya permohonan ini dikabulkan oleh hakim dengan beberapa
pertimbangannya yang masih belum diketahui oleh penulis. Permohonan
yang dikabulkan untuk melakukan perkawinan dengan usia yang
menurut penulis terbilang masih belum dewasa ini menjadi kehawatiran
akan kehancuran rumah tangga kedua calon tersebut.
Dalam perkara perkawinan dibawah ketentuan Undang-Undang
tentang batas usia ini penulis mendapatkan jumlah pengajuan yang
diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun bahwa dalam tahun
2017 ini ada sebanyak 38 pengajuan yang di terima oleh Pengadilan
agama Kabupaten Madiun. Dari perkara ini penulis melihat bahwa
memang benar adanya penyimpangan dengan pengajuan permohonan
perkawinan untuk anak yang umurnya masih dibawah 19 tahun untuk
laki-laki dan 16 untuk perempuan.dan pertimbangan-pertimbangan
hakim sebagai penentu apakah kasus itu ditolak atau dikabulkan. Penulis
sangat tertarik dengan pertimbangan hakim yang mengabulkan
perkawinan yang padahal di undang-undang tidak mengizinkan
perkawinan di usia muda.
Dispensasi kawin adalah sebuah pengecualian dalam hal
perkawinan yang kedua atau salah satu calon mempelai, baik laki-laki
maupun perempuan yang masih dibawah umur dan di perbolehkan
melangsungkan pernikahan dengan syarat syarat yang telah di
5
Undang-Undang No 1 Tahun 1974.
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018
197
Mochamad Samsukadi & Sabrianto
tentukan sesuai prosedur dispensasi yang telah berlaku. Masalah
dispensasi kawin juga terdapat pada pasal 7 ayat 2 UU No (...truncated)