Analisis Hukum Islam tentang Pelaksanaan Selamatan Kehamilan (Pitonan) dalam Ritual Adat Jawa
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
E-ISSN: 2622-8726
Vol. 1 No. 2 Februari 2019
ejournal.unu.ac.id/index.php/academia
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN
SELAMATAN KEHAMILAN (PITONAN) DALAM RITUAL
ADAT JAWA
Mujiyati
Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, apa alasan masyarakat di
dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen menggunakan ritual
selamatan kehamilan (pitonan); kedua, bagaimana prosesi selamatan
kehamilan (pitonan) dalam adat jawa di dukuh Pacingkerep Ngandul
Sumberlawang Sragen; dan ketiga, bagaimana menurut hukum Islam
pelaksanaan selamatan kehamilan (pitonan) dalam adat jawa masyarakat di
dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen. Penelitian ini
menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan alasan
masyarakat di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen
menggunakan ritual selamatan kehamilan (pitonan) yaitu sebagai sarana
untuk bersedekah, tasyakuran, dan selametan. Prosesi selamatan kehamilan
(pitonan) dalam adat jawa di dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang
Sragen ada beberapa tahapan. Hukum Islam pelaksanaan selamatan
kehamilan (pitonan) dalam adat jawa masyarakat di dukuh Pacingkerep
Ngandul Sumber lawang Sragen. Bahwa dalam tradisi selamatan kehamilan
dapat saja dilakukan yang penting masyarakat tidak mengimani simbolsimbol yang terkait di dalam upacara selamatan kehamilan tersebut.
Selamatan kehamilan juga merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah
SWT sehingga dengan adanya tingkeban ini masyarakat melakukan salah
satu perwujudan rasa syukurnya serta bersedekah kepada orang-orang.
Kata kunci: Selametan, Kehamilan, Hukum Islam
Published by Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta. This is an open-access
article under the CC-BY-SA license. © 2019 author(s)
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No 2 Februari 2019
Abstract
This paper aims to find out, first, what is the reason for the community in
Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen using pregnancy survivor
rituals (pitonan); second, how the procession of pregnancy survivors
(pitonan) in Javanese customs in dukuh Pacingkerep Ngandul
Sumberlawang Sragen; and third, how according to Islamic law the
implementation of pregnancy survivors (pitonan) in Javanese customs in
dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen. This research uses a
sociological approach. The results showed the reason for the community in
dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen using the ritual of
pregnancy congratulations (python) to give alms, tasyakuran, and diving.
There are several stages of the procession of pregnancy survivors (pitonan)
in Javanese custom in dukuh Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen.
Islamic law implements pregnancy survivors (pitonan) in Javanese customs
communities in dukuh Pacingkerep Ngandul Sumber Lawang Sragen. The
tradition of pregnancy survivors can be done, which is essential the
community does not believe in the symbols associated with the ceremony of
pregnancy congratulations. Pregnancy congratulations are also an
embodiment of gratitude to Allah SWT so that with this tingkeban the
community does one of the manifestations of gratitude and almsgiving to the
people.
Keywords: Selametan, Pregnancy, Islamic Law
A. PENDAHULUAN
Kehamilan adalah sebuah anugerah terbesar dari Allah SWT
bagi pasangan baru suami istri dalam perjalanan rumah tangga.
Kehamilan seorang istri adalah pertanda akan lahirnya anak
keturunan yang menjadi buah kasih sayang. Kehadiran anak
membangkitkan semangat orang tua untuk membangun rumah tangga
bahagia, penuh cinta kasih dan sayang, menjadi tumpuhan harapan
hidup di masa depan, dan kepadanya segala cita-cita digantungkan.
Sebagai ungkapan rasa syukur dalam menyambut berita
gembira kehamilan dari pasangan suami istri, dalam masyarakat Jawa
terdapat suatu tradisi berupa ritual yang khusus diperuntukkan bagi
118
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No 2 Februari 2019
seorang wanita yang sedang mengandung, yaitu
“Selamatan ngapati (saat kandungan berusia empat bulan), dan
slametan mitoni (pada saat usia kandungan genap enam atau tujuh
bulan). Selamatan ini disebut dengan Tingkepan. Ada juga yang
menyebut dengan “mrocoti”, yang merupakan bentuk tafa’ul, seraya
mengharapkan agar janin dalam kandungan dan ibunya sehat, pada
saat kelahiranya lancar, langsung keluar (procot, Jawa) tanpa ada
kesulitan dan halangan apapun”.
1
Senada dengan hal tersebut, menurut Aswab Mahasin sebagaimana
dikutip oleh Clifford Geertz mengatakan upacara tingkeban atau mitoni
adalah “upacara selametan yang diselenggarakan pada bulan ketujuh masa
kehamilan dan hanya dilakukan apabila anak yang dikandung adalah anak
pertama bagi si ibu, si ayah atau keduanya”. Upacara ini dimaksudkan untuk
memohon keselamatan, baik bagi ibu yang mengandung maupun calon bayi
yang akan dilahirkan. Pada umumnya masyarakat Jawa dalam
menyelenggarakan tingkeban dilakukan serangkaian upacara di antaranya
“Siraman, ganti pakaian, brojolan, dan Slametan”.
2
3
Pelaksanaan mitoni selain terbentuk dari pola lama yaitu sebelum
ajaran agama Islam masuk ke dalam Indonesia yang masih erat dengan
kebudayaan Hindu yang berasal dari kerajan Kediri namun
dilihat dari proses perkembangannya pelaksanaan tradisi ini semakin
menunjukan nilai-nilai keIslamannya. Ajaran Islam yang terkandung di
dalam tingkeban/ mitoni ini pada dasarnya yaitu selametan ataupun
pengungkapan rasa syukur kepada Allah SWT sebagai pencipta dan pemberi
rezeki dan karunia kepada manusia. Anak merupakan salah satu karunia
yang diberikan oleh Allah sebagi penerus rezeki dan karunia kepada
manusia. Anak merupakan salah satu karunia yang diberikan oleh Allah
sebagai penerus keluarga ataupun keturunan, dengan demikian wanita yang
sedang mengandung seorang anak, pada umur kandungannnya tujuh bulan
mengadakan selametan atau syukuran.
Apabila kandungan sudah mulai berbobot ataupun sudah mempunyai
beban yang dalam keadaan ini kemudian dikatakan tujuh bulan kehamilan
1
Maia, Pengertian Mitoni, http://www.lacasacomics.com/2014/12/doa-walimatul-haml-ngapati4-bulan-dan.html, hal. 1. (Diakses pada tanggal 20 Desember 2015)
2
Clifford Geertz, Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa, (Jakarta: Pustaka Jaya,
1983), hal. 48.
3
Ibid., hal. 50
119
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No 2 Februari 2019
seorang wanita. Waktu tersebut dipilih karena pada waktu tersebut janin
yang ada di dalam perut ibu yang hamil sudah mempunyai bentuk yang
sempurna dan hanya menunggu kelahirannya, sehingga pada umur tersebut
pasangan suami istri diperintahkan untuk senantiasa bersyukur dan
memohon agar diberikan anak yang sehat, normal dan utuh.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh masyarakat di Dukuh
Pacingkerep Ngandul Sumberlawang Sragen, masih menggunakan upacara
mitoni ketika penduduk yang usia kehamilannya mencapai tujuh bulan.
Banyak serangkaian acara yang dilaksanakan ketika upacara tersebut.
Rutinitas tersebut masih dilaksanakan masyar (...truncated)