KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

Jurnal de jure, Oct 2020

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kepastian hukum terhadap penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat kabupaten nunukan di daerah perbatasan indonesia-malaysia serta apakah kendala yang dihadapi yang dihadapi dalam melakukan pengawasan sehingga tidak adanya keefektifan terhadap aturan hukum mengenai penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat di daerah perbatasan indonesia-malaysia.Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan segala permasalahan terkait dengan bentuk pengawasan dari pihak-pihak terkait yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum, karena di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sudah mengatur jelas mengenai penggunaan mata uang rupiah, dan telah diatur bahwa mata uang Rupiah wajib digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Manfaat penelitian ini diharapkan dari penelitian ini sekurang-kurangnya bermanfat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dimana tulisan ini diharapkan sebagai bahan wacana baru dalam memperdalam kembali konsep-konsep teoritik hukum, termasuk melihat kepastian hukum terhadap penggunaan mata uang ringgit di daerah perbatasan indonesia-malaysia. Metode Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif, yaitu penulis akan mengkonstruksikan rumusan normatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, norma-norma yang berkaitan dengan penggunaan mata uang ringgit di Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia.Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil suatu kesimpulan..penelitian ini merupakan penelitian lanjutan, dimana penulis pada penelitian sebelumnya belum menemukan solusi yang efektif hingga sampai saat ini hanya solusi-solusi terdahulu yang masih diberlakukan, sehingga pada penelitian lanjutan ini penulis menggunakan Teori Kepastian Hukum yang dipopulerkan oleh Jan. M. Otto dan Teori Kedaulatan Negara yang dipopulerkan oleh George Jellinek dan dilanjutkan oleh Jean Bodin guna dapat memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut khususnya Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hingga pada akhir penelitian ini penulis mendapatkan fakta-fakta yang apabila dikaitkan dengan dua Teori tersebut banyak poin-poin yang belum terpenuhi sehingga keefektifan itu tidak akan tercipta dan sangat perlunya kesadaran masyarakat dan regulasi yang diperkuat sehingga masyarakat Perbatasan tidak lagi menggunakan Mata Uang Ringgit. Kata Kunci: Mata Uang, Ringgit, Perbatasan, Indonesia, Malaysia

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/492/pdf

KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

Jurnal de Jure Volume 12 Nomor 2, 1 Oktober 2020 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA LEGAL CERTAINTY OF THE USE OF RINGGIT CURRENCY BY PEOPLE IN THE BORDER REGION OF INDONESIA MALAYSIA Rivaldi Nugraha1 Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kepastian hukum terhadap penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat kabupaten nunukan di daerah perbatasan indonesia-malaysia serta apakah kendala yang dihadapi yang dihadapi dalam melakukan pengawasan sehingga tidak adanya keefektifan terhadap aturan hukum mengenai penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan segala permasalahan terkait dengan bentuk pengawasan dari pihak-pihak terkait yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum, karena di dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sudah mengatur jelas mengenai penggunaan mata uang rupiah, dan telah diatur bahwa mata uang Rupiah wajib digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Metode Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif, yaitu penulis akan mengkonstruksikan rumusan normatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, norma-norma yang berkaitan dengan penggunaan mata uang ringgit di Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia. Hasil dari penelitian, bahwa sangat diperlukannya kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan regulasi tersebut harus dipaksakan penerapannya sehingga masyarakat wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tidak lagi menggunakan Mata Uang Ringgit. Kata Kunci: Mata Uang; Ringgit; Perbatasan; Indonesia; Malaysia ABSTRACT The problem formulation in this research is how the legal certainty in the use of ringgit currency by the people of Nunukan district in the border area of Indonesia-Malaysia as well as whether the obstacles faced in conducting Supervision so that there is no effectiveness on 32 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 the rule of law regarding the use of ringgit currency by the community in the border region of Indonesia-Malaysia. The purpose of this research is to describe all issues related to the form of supervision of related parties including law enforcement officers, because in law number 7 year 2011 about the currency has been set clearly Regarding the use of Rupiah currency, and it has been stipulated that the rupiah currency must be used in the unitary State territory of the Republic of Indonesia (NKRI). The benefits of this research are expected from this research at least to the development of science, where this article is expected to be a new discourse material in redeepening the theoretical concepts of the law, including seeing Legal certainty on the use of ringgit currency in the border area of Indonesia-Malaysia. The research method of this author uses normative juridical legal approach, which is the author will construct the normative formulation contained in the legislation, norms relating to the use of ringgit currency in the region Indonesia-Malaysia border. The result of the research show that public awareness of the regulations that have been set by the government of the Republic of Indonesia is more needed and implementation of regulations must be enforced, so that the peoples of the Indonesia-Malaysia border do not use the Ringgit currency. Keywords: Currency, Ringgit, Border, Indonesia, Malaysia I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia adalah Negara berkembang yang terletak di Benua Asia tepatnya Asia Tenggara, merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia dan berada di posisi geografis yang sangat strategis karena menjadi penghubung dua samudera dan dua benua, Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik dan Benua Asia dan Benua Australia. Pulaupulau Indonesia berada diantara laut yang memisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya.1 Ada beberapa sumber yang menyatakan bahwa pulau yang dimiliki Indonesia berjumlah antara 17.504 pulau, 17.480 pulau, 17.508 pulau dan bahkan ada yang mengatakan lebih dari 17.000 pulau.2 Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah Mata Uang. Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah Mata Ung Rupiah. Mata Uang Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 huruf B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang”. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Mata Uang yang berlaku.Rupiah sebagai Mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga mata uang di Indonesia 1 http://www.dkn.go.id/site/index.php/ruang-opini/126-jumlah-pulau-di-Indonesia, diakses tanggal 21 April 2016, jam 15:43 WITA 2 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/10/16/berapa-jumlah-pulau-di-indonesia, diakses tanggal 7 Juli 2019, jam 1:58 WITA 33 Jurnal de Jure 12 (2) : 32-43 setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang yaitu: a. Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Penghentian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Peraturan BaruTentang Mata Uang. b. Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Penghentian Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Peraturan BaruTentang Mata Uang. c. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Pengubahan ”UndangUndang Mata Uang Tahun 1953”. d. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang Mata Uang Tahun 1953” sebagai Undang-Undang. Penerbitan keempat undang-undang di atas bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Dengan uang, perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan perekonomian (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/492/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/492/pdf

Nugraha Rivaldi. KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA, Jurnal de jure, 2020,