KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA
Jurnal de Jure
Volume 12 Nomor 2, 1 Oktober 2020
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH
MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA
LEGAL CERTAINTY OF THE USE OF RINGGIT CURRENCY BY PEOPLE IN
THE BORDER REGION OF INDONESIA MALAYSIA
Rivaldi Nugraha1
Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Damai, Balikpapan, Kalimantan Timur
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kepastian hukum terhadap
penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat kabupaten nunukan di daerah perbatasan
indonesia-malaysia serta apakah kendala yang dihadapi yang dihadapi dalam melakukan
pengawasan sehingga tidak adanya keefektifan terhadap aturan hukum mengenai penggunaan
mata uang ringgit oleh masyarakat di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan segala permasalahan terkait dengan
bentuk pengawasan dari pihak-pihak terkait yang didalamnya termasuk aparat penegak
hukum, karena di dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sudah
mengatur jelas mengenai penggunaan mata uang rupiah, dan telah diatur bahwa mata uang
Rupiah wajib digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Metode
Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif, yaitu penulis akan
mengkonstruksikan rumusan normatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan,
norma-norma yang berkaitan dengan penggunaan mata uang ringgit di Daerah Perbatasan
Indonesia-Malaysia.
Hasil dari penelitian, bahwa sangat diperlukannya kesadaran masyarakat terhadap
regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan regulasi tersebut
harus dipaksakan penerapannya sehingga masyarakat wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia
tidak lagi menggunakan Mata Uang Ringgit.
Kata Kunci: Mata Uang; Ringgit; Perbatasan; Indonesia; Malaysia
ABSTRACT
The problem formulation in this research is how the legal certainty in the use of ringgit
currency by the people of Nunukan district in the border area of Indonesia-Malaysia as well
as whether the obstacles faced in conducting Supervision so that there is no effectiveness on
32
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
the rule of law regarding the use of ringgit currency by the community in the border region of
Indonesia-Malaysia.
The purpose of this research is to describe all issues related to the form of supervision of
related parties including law enforcement officers, because in law number 7 year 2011 about
the currency has been set clearly Regarding the use of Rupiah currency, and it has been
stipulated that the rupiah currency must be used in the unitary State territory of the Republic
of Indonesia (NKRI). The benefits of this research are expected from this research at least to
the development of science, where this article is expected to be a new discourse material in
redeepening the theoretical concepts of the law, including seeing Legal certainty on the use
of ringgit currency in the border area of Indonesia-Malaysia. The research method of this
author uses normative juridical legal approach, which is the author will construct the
normative formulation contained in the legislation, norms relating to the use of ringgit
currency in the region Indonesia-Malaysia border.
The result of the research show that public awareness of the regulations that have been
set by the government of the Republic of Indonesia is more needed and implementation of
regulations must be enforced, so that the peoples of the Indonesia-Malaysia border do not
use the Ringgit currency.
Keywords: Currency, Ringgit, Border, Indonesia, Malaysia
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah Negara berkembang yang terletak di Benua Asia tepatnya Asia
Tenggara, merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia dan berada di posisi
geografis yang sangat strategis karena menjadi penghubung dua samudera dan dua benua,
Samudera Hindia dengan Samudera Pasifik dan Benua Asia dan Benua Australia. Pulaupulau Indonesia berada diantara laut yang memisahkan antara pulau yang satu dengan
pulau yang lainnya.1 Ada beberapa sumber yang menyatakan bahwa pulau yang dimiliki
Indonesia berjumlah antara 17.504 pulau, 17.480 pulau, 17.508 pulau dan bahkan ada
yang mengatakan lebih dari 17.000 pulau.2
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh
warga Negara Indonesia.Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah Mata Uang.
Mata Uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah
Mata Ung Rupiah. Mata Uang Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah
dalam kegiatan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 huruf B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan
undang-undang”. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan
pelindungan dan kepastian hukum bagi Mata Uang yang berlaku.Rupiah sebagai Mata
uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan
sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga mata uang di Indonesia
1
http://www.dkn.go.id/site/index.php/ruang-opini/126-jumlah-pulau-di-Indonesia, diakses tanggal 21 April
2016, jam 15:43 WITA
2
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/10/16/berapa-jumlah-pulau-di-indonesia, diakses tanggal 7
Juli 2019, jam 1:58 WITA
33
Jurnal de Jure 12 (2) : 32-43
setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur
Mata Uang yaitu:
a. Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Penghentian
Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Peraturan BaruTentang
Mata Uang.
b. Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Penghentian
Berlakunya ”Indische Mutwet 1912” dan Penetapan Peraturan BaruTentang
Mata Uang.
c. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Pengubahan ”UndangUndang Mata Uang Tahun 1953”.
d. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1985 tentang Pengubahan ”Undang-Undang
Mata Uang Tahun 1953” sebagai Undang-Undang.
Penerbitan keempat undang-undang di atas bukan sebagai pelaksanaan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan
amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang
mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan
pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama
perekonomian. Dengan uang, perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik
sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan
makmur. Selain itu, jika dilihat secara khusus dari bidang moneter, jumlah uang yang
beredar dalam suatu negara harus dikelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan
perekonomian (...truncated)