Integrasi Perencanaan Spasial Desa sebagai Safeguard dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Lokal

Jurnal de jure, Oct 2022

This study aims to addressing the urgency of regulating spatial plans or village spatial planning as a safeguard in efforts to climate change mitigation and adaptation, as well as the legal position of village spatial planning in statutory regulations. Because Indonesia's involvement in various international conferences and has declared itself to be committed to reducing the effects of greenhouse gases also influences the direction of state policy. This commitment is contained and interpreted into various regulations that form the basis of development. In overcoming the rate of climate change, it must be in line with national to local scale policies. The relationship between the rate of climate change and mitigation and adaptation efforts starts from the structure of the smallest administrative area of the state, namely the village. Villages in the context of spatial planning are given the authority to regulate their land use according to local wisdom. In the regulatory aspect, village spatial planning requires regulations that can be used as guidelines and technical guidelines for village spatial planning by implementing sustainable and environmentally friendly development.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/724/pdf

Integrasi Perencanaan Spasial Desa sebagai Safeguard dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Lokal

Jurnal de Jure Volume 14 Nomor 2, Oktober 2022 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 Integrasi Perencanaan Spasial Desa sebagai Safeguard dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Lokal Ria Anjani1, Fiki Nicola Rangga2, Muhamad Muhdar3 Email: , , 1,2,3 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jalan Kuaro, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab urgensi pengaturan rencana tata ruang atau rencana tata ruang desa sebagai pengaman dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta kedudukan hukum rencana tata ruang desa dalam peraturan perundang-undangan. Karena keterlibatan Indonesia dalam berbagai konferensi internasional dan telah menyatakan diri berkomitmen untuk mengurangi efek gas rumah kaca turut mempengaruhi arah kebijakan negara. Komitmen ini tertuang dan dimaknai ke dalam berbagai regulasi yang menjadi landasan pembangunan. Dalam mengatasi laju perubahan iklim harus sejalan dengan kebijakan skala nasional hingga lokal. Hubungan antara laju perubahan iklim dengan upaya mitigasi dan adaptasi dimulai dari struktur wilayah administrasi terkecil dari sebuah negara, yaitu desa. Desa dalam rangka penataan ruang diberikan kewenangan untuk mengatur tata guna lahannya sesuai dengan kearifan lokal. Dalam aspek regulasi, penataan ruang desa memerlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan pedoman teknis penataan ruang desa dengan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Kata Kunci: Penataan Ruang; Adaptasi;Mitigasi; Perubahan Iklim. Abstract This study aims to addressing the urgency of regulating spatial plans or village spatial planning as a safeguard in efforts to climate change mitigation and adaptation, as well as the legal position of village spatial planning in statutory regulations. Because Indonesia's involvement in various international conferences and has declared itself to be committed to reducing the effects of greenhouse gases also influences the direction of state policy. This commitment is contained and interpreted into various regulations that form the basis of development. In overcoming the rate of climate change, it must be in line with national to local scale policies. The relationship between the rate of climate change and mitigation and adaptation efforts starts from the structure of the smallest administrative area of the state, namely the village. Villages in the context of spatial planning are given the authority to regulate their land use according to local wisdom. In the regulatory aspect, village spatial planning requires regulations that can be used as guidelines and technical guidelines for village spatial planning by implementing sustainable and environmentally friendly development. Keywords: Spatial Planning, Adaptation, Mitigation, Climate Change 21 Jurnal de Jure 14 (2) : 21-38 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak-hak warga negara dijamin dalam konstitusi diantaranya mendapatkan penghidupan yang layak, pelayanan Kesehatan, akses Pendidikan, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kualitas lingkungan hidup yang sehat semakin terancam seiring dengan dampak kegiatan ekstraktif, transportasi, deforestasi yang memicu perubahan iklim global. Atas dasar pertimbangan ini, Indonesia ikut berperan dalam pengendalian perubahan iklim melalui agenda-agenda internasional sebagai mandat konstitusi.1 Dalam pertemuan-pertemuan internasional menegaskan upaya pengendalian climate chage dilakukan dengan pertimbangan national circumstances (kondisi dan kapasitas Negara) serta sovereignity (kedaulatan negara). Negara dapat mengarahkan dan wajib memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap memperhatikan aspek perlindungan sosial dan lingkungan. Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca dalam komitmen dan kontribusi yang dilakukan adalah atas dasar penuh rasa tanggung jawab, secara sukarela dan sesuai dengan kemampuan negara (berdasarkan prinsip common but differentiated responsibilities – respected capabilities).2 Pada tingkat internasional, Indonesia sebagai pihak pada Protokol Kyoto dan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan termasuk dalam negara Non-Annex I sehingga terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang ditawarkan UNFCCC.3 Peran penting Indonesia sebagai tuan rumah COP-13 tahun 2007 di Bali yang menghasilkan Bali Action Plan telah menempatkan peran penting hutan Indonesia melalui pelaksanaan skema REDD+ serta dihasilkannya studi Indonesia Forest Climate (IFCA). Bali Action Plan diantaranya menyepakati Policy Approaches and Positive Incentives for REDD+ in Developing Countries yang memungkinkan untuk memberikan solusi terhadap deforestasi di negara berkembang agar dapat dikurangi, namun tetap dapat melanjutkan pembangunan nasionalnya. Pada tanggal 22 April 2016, Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris di New York yang isinya adalah komitmen negara untuk melakukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan bergerak aktif demi mencegah laju terjadinya perubahan iklim. Perjanjian ini juga memposisikan hutan sebagai kunci dari upaya penurunan efek gas rumah kaca, mengingat kemampuan hutan dapat menyerap gas rumah kaca yang tertulis dalam Pasal 5 Paris Agreement. Ketentuan ini mendorong agar negara-negara yang terlibat menerapkan dan mendukung kerangka kerja dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan konservasi, pengelolaan hutan berbasis prinsip sustainability dan yang berkaitan dengan reducing emission from deforestation and forest degradation. 1 Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komitmen Indonesia dalam Pengendalian Perubahan Iklim, Lihat dalam http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia diakses tanggal 7 Mei 2022 3 Ibid 2 22 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan BangsaBangsa mengenai Perubahan Iklim). Pemerintah Indonesia dengan sembilan aksi prioritas pembangunan nasional yang dituangkan melalui Nawa Cita merupakan komitmen nasional menuju arah pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, dengan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai satu prioritas yang terintegrasi dan lintas-sektoral dalam agenda Pembangunan Nasional. Komitmen yang tertuang dalam Nawa Cita menjadi dasar bagi penyusunan dokumen the First Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang telah disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016.4 First NDC Indonesia menguraikan tr (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/724/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/724/pdf

Ria Anjani, Rangga Fiki Nicola, Muhdar Muhamad. Integrasi Perencanaan Spasial Desa sebagai Safeguard dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Lokal, Jurnal de jure, 2022,