Integrasi Perencanaan Spasial Desa sebagai Safeguard dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Lokal
Jurnal de Jure
Volume 14 Nomor 2, Oktober 2022
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
Integrasi Perencanaan Spasial Desa sebagai Safeguard dalam Upaya
Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Lokal
Ria Anjani1, Fiki Nicola Rangga2, Muhamad Muhdar3
Email: , ,
1,2,3
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman,
Jalan Kuaro, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab urgensi pengaturan rencana tata ruang atau rencana tata ruang
desa sebagai pengaman dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta kedudukan hukum
rencana tata ruang desa dalam peraturan perundang-undangan. Karena keterlibatan Indonesia dalam
berbagai konferensi internasional dan telah menyatakan diri berkomitmen untuk mengurangi efek gas
rumah kaca turut mempengaruhi arah kebijakan negara. Komitmen ini tertuang dan dimaknai ke dalam
berbagai regulasi yang menjadi landasan pembangunan. Dalam mengatasi laju perubahan iklim harus
sejalan dengan kebijakan skala nasional hingga lokal. Hubungan antara laju perubahan iklim dengan
upaya mitigasi dan adaptasi dimulai dari struktur wilayah administrasi terkecil dari sebuah negara,
yaitu desa. Desa dalam rangka penataan ruang diberikan kewenangan untuk mengatur tata guna
lahannya sesuai dengan kearifan lokal. Dalam aspek regulasi, penataan ruang desa memerlukan
peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan pedoman teknis penataan ruang desa dengan
melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kata Kunci: Penataan Ruang; Adaptasi;Mitigasi; Perubahan Iklim.
Abstract
This study aims to addressing the urgency of regulating spatial plans or village spatial
planning as a safeguard in efforts to climate change mitigation and adaptation, as well as the
legal position of village spatial planning in statutory regulations. Because Indonesia's
involvement in various international conferences and has declared itself to be committed to
reducing the effects of greenhouse gases also influences the direction of state policy. This
commitment is contained and interpreted into various regulations that form the basis of
development. In overcoming the rate of climate change, it must be in line with national to
local scale policies. The relationship between the rate of climate change and mitigation and
adaptation efforts starts from the structure of the smallest administrative area of the state,
namely the village. Villages in the context of spatial planning are given the authority to
regulate their land use according to local wisdom. In the regulatory aspect, village spatial
planning requires regulations that can be used as guidelines and technical guidelines for
village spatial planning by implementing sustainable and environmentally friendly
development.
Keywords: Spatial Planning, Adaptation, Mitigation, Climate Change
21
Jurnal de Jure 14 (2) : 21-38
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak-hak warga negara dijamin dalam konstitusi diantaranya mendapatkan
penghidupan yang layak, pelayanan Kesehatan, akses Pendidikan, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kualitas lingkungan hidup yang sehat
semakin terancam seiring dengan dampak kegiatan ekstraktif, transportasi, deforestasi
yang memicu perubahan iklim global. Atas dasar pertimbangan ini, Indonesia ikut
berperan dalam pengendalian perubahan iklim melalui agenda-agenda internasional
sebagai mandat konstitusi.1
Dalam pertemuan-pertemuan internasional menegaskan upaya pengendalian climate
chage dilakukan dengan pertimbangan national circumstances (kondisi dan kapasitas
Negara) serta sovereignity (kedaulatan negara). Negara dapat mengarahkan dan wajib
memastikan agar pembangunan yang dibutuhkan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat
tetap memperhatikan aspek perlindungan sosial dan lingkungan. Indonesia dalam
penurunan emisi gas rumah kaca dalam komitmen dan kontribusi yang dilakukan adalah
atas dasar penuh rasa tanggung jawab, secara sukarela dan sesuai dengan kemampuan
negara (berdasarkan prinsip common but differentiated responsibilities – respected
capabilities).2
Pada tingkat internasional, Indonesia sebagai pihak pada Protokol Kyoto dan
Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) yang diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework
Convention on Climate Change (UNFCCC) dan termasuk dalam negara Non-Annex I
sehingga terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai
peluang dukungan yang ditawarkan UNFCCC.3
Peran penting Indonesia sebagai tuan rumah COP-13 tahun 2007 di Bali yang
menghasilkan Bali Action Plan telah menempatkan peran penting hutan Indonesia melalui
pelaksanaan skema REDD+ serta dihasilkannya studi Indonesia Forest Climate (IFCA).
Bali Action Plan diantaranya menyepakati Policy Approaches and Positive Incentives for
REDD+ in Developing Countries yang memungkinkan untuk memberikan solusi terhadap
deforestasi di negara berkembang agar dapat dikurangi, namun tetap dapat melanjutkan
pembangunan nasionalnya.
Pada tanggal 22 April 2016, Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris di New York yang
isinya adalah komitmen negara untuk melakukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca
dan bergerak aktif demi mencegah laju terjadinya perubahan iklim. Perjanjian ini juga
memposisikan hutan sebagai kunci dari upaya penurunan efek gas rumah kaca, mengingat
kemampuan hutan dapat menyerap gas rumah kaca yang tertulis dalam Pasal 5 Paris
Agreement. Ketentuan ini mendorong agar negara-negara yang terlibat menerapkan dan
mendukung kerangka kerja dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan konservasi,
pengelolaan hutan berbasis prinsip sustainability dan yang berkaitan dengan reducing
emission from deforestation and forest degradation.
1
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komitmen Indonesia dalam Pengendalian Perubahan Iklim,
Lihat dalam http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia
diakses tanggal 7 Mei 2022
3
Ibid
2
22
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Undang-Undang No 16 tahun 2016
tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on
Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan BangsaBangsa mengenai Perubahan Iklim). Pemerintah Indonesia dengan sembilan aksi prioritas
pembangunan nasional yang dituangkan melalui Nawa Cita merupakan komitmen nasional
menuju arah pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, dengan adaptasi dan
mitigasi perubahan iklim sebagai satu prioritas yang terintegrasi dan lintas-sektoral dalam
agenda Pembangunan Nasional. Komitmen yang tertuang dalam Nawa Cita menjadi dasar
bagi penyusunan dokumen the First Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia
yang telah disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016.4 First NDC
Indonesia menguraikan tr (...truncated)