KAJIAN NORMATIF AKTA JUAL BELI TANPA ITIKAD BAIK
Jurnal de Jure
Volume 12 Nomor 1 April 2020
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
KAJIAN NORMATIF AKTA JUAL BELI TANPA ITIKAD BAIK
Ardiansyah Ardiansyah, Nurul Wahyu Wijayanti, Laras Febriani, Devvy Berliana Thalita
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Balikpapan Selatan
Email: , , ,
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kajian normatif terkain Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik di
Kota Balikpapan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat
perspektif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan dimana peneliti mengkaji berbagai aspek-aspek teori, filosofi, perbandingan,
struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan
mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Hasil penelitian
menunjukan bahwa kajian normatif terkait Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik meliputi seluruh
tahapan pembuatan perjanjian dan pasca perjanjian. Dalam hal membuat perjanjian ada satu asas yang
harus kita patuhi bersama, yaitu asas itikad baik sebagai landasan pembuantan perjanjian. Seperti yang
tercantum dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata yang mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang
melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian. Sehingga dari hasil pengamatan kami
perjanjian yang dibuat dari awal hingga akhir tersebut sama sekali tidak menjalankan asas itikad baik
dengan semestinya.
Kata Kunci: Perjanjian, Akta Jual Beli, Itikad Baik
ABSTRACT
This article aims to determine the normative study of the Sale and Purchase Act without good faith in
Balikpapan. This is legal research of normative juridical perspective. The used secondary data, data
collecting from literature studies. Reseacher study various aspects of theory, philosophy, comparisons,
structure / composition, consistency, general explanations and explanations in each article, formalities and
binding forces of a law and the language used is legal language. The results showed that the normative
study related to the Sale and Purchase Act without good faith covers all stages of making agreements and
post-agreements. In terms of making agreements there is one principle that we must obey together,
namely the principle of good faith as the basis for the agreement being made. As stated in Article 1338
Paragraph (3) of the Civil Code which regulates good faith as the basis for someone to do legal actions in
making an agreement. So from our observations the agreement made from the beginning to the end did
not carry out the principle of good faith properly.
Key Word: Agreement, Sale dan Purchase Act, Good Faith
98
ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Balikpapan adalah salah satu kota yang terletak di Kalimantan timur. Kota
Balikpapan merupakan pintu gerbang wilayah Indonesia timur yang ditandai dengan
potensinya sebagai kota jasa, kota transit yang dilengkapi dengan fasilitas jasa dan
transportasi
berupa
bandara
internasional
serta pelabuhan laut. Dengan segala
potensinya tersebut, berimbas pula pada potensi ekonomi yang ada dikota Balikpapan 1.
Pada tahun 2018 penduduk kota Balikpapan mencapai 645.727. 2
Sebagai kota yang memiliki lahan yang terbatas tetapi penduduknya sudah semakin
banyak, di kota Balikpapan sering terjadi masalah antara orang yang satu dengan yang
lainnya. Hal tersebut diakibatkan karena keterbatasan lahan serta lapangan pekerjaan.
Kita ketahui bersama bahwa manusia itu tidak mungkin hidup sendiri oleh karena itu
terjadilah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu tempat tertentu. Pengelompokkan
manusia yang seperti ini biasanya disebut dengan masyarakat, dimana dalam kehidupan
masyarakat ini terdiri dari berbagai corak kepentingan, pertentangan serta hal-hal lainnya
yang timbul diakibatkan oleh keberadaan masyarakat itu sendiri masyarakat sebagai mana
yang dikatakan yang terdiri dari individu merupakan subjek hukum, dimana sebagai
subjek hukum maka individu dapat bertindak didalam hukum terutama untuk
kepentingkan sendiri.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Kebutuhan tersebut sangat beragam baik primer, sekunder, maupun
tersier, untuk memperoleh semua itu manusia perlu bekerjasama dan saling membantu
agar semuanya terpenuhi. Manusia dalam berinteraksi dengan masyarakat seringkali
terbentur dengan kemampuan dan kemauan yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan
dan keinginan dalam hidupnya. Oleh karena, itu bila sewaktu-waktu muncul kebutuhan
mendesak dan sangat terpaksa, seseorang harus berhutang pada orang lain maupun orang
terdekat baik berupa barang maupun uang dengan cara memberikan jaminan atau berupa
1
“Sistem Informasi Geografis Kuliner, Seni Dan Budaya Kota Balikpapan Berbasis Android | Palabiran |
Informatika Mulawarman : Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer,” 1, accessed April 30, 2020, http://ejournals.unmul.ac.id/index.php/JIM/article/view/25/pdf.
2
https://balikpapankota.bps.go.id/statictable/2018/01/19/54/proyeksi-penduduk-kota-balikpapan-menurutkecamatan-tahun-2010-2017.html
99
Jurnal de Jure 12 (1) : 98-119
surat perjanjian di bawah tangan.3 Seringkali terdapat kelalaian dalam proses pinjam
barang ataupun uang seperti lalai dalam kewajibannya. Dalam hal mengembalikan barang
ataupun uang. Hal ini terjadi kepada salah satu warga dikelurahan sepinggan yang
meminjamkan sertpikat hak milik kepada temannya. Namun temannya dengan sengaja
mengalihkan hak terhadap sertipikat hak milik yang dimiliki oleh temannya.
Sebut saja Tuan GB dan Istrinya SM yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan
meminjamkannya kepada Tuan SN. Tuan GB dan Tuan SN sudah lama saling mengenal
satu sama lain karena bekerja di tempat yang sama. Tuan SN selaku mantan kepala
sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di sepinggan dan Tuan
GB selaku keamanan di sekolah tersebut. Sebagai teman yang sudah lama saling
mengenal dan bekerja di tempat yang sama, tuan SN berniat untuk meminjam SHM tuan
GB. Tuan SN meminjam SHM tersebut untuk dijadikan jaminan pada rentenir karena
pada saat itu ia sangat membutuhkan uang. Tuan GB tanpa berpikir panjang langsung
meminjamkan SHM tersebut kepada Tuan SN. Tuan SN berjanji kepada Tuan GB akan
mengembalikkan SHM tersebut kepada Tuan GB pada tanggal 23 Oktober 2014. Janji
yang dikatakan oleh Tuan SN di tuangkan melalui Surat Perjanjian bermeterai yang
ditanda-tangani oleh Tuan SN. Surat Perjanjian yang dibuat oleh keduanya ini disebut
perjanjian dibawah tangan. Tuan SN merasa bahwa perjanjian dibawah tangan yang
dibuatnya kurang mengikat. Tuan SN pun mengajak tuan GB dan istrinya SM ke kantor
notaris yang berada di Karang Jati. Ketika berada di kantor notaris tersebut Tuan GB dan
istrinya SM dipersilahkan untuk menandatangani suatu berkas yang isinya belum
diketahui oleh keduanya.
Dengan alasan terburu-buru tuan SN tidak mempersilah (...truncated)