KAJIAN NORMATIF AKTA JUAL BELI TANPA ITIKAD BAIK

Jurnal de jure, May 2020

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kajian normatif terkain Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik di Kota Balikpapan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat perspektif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dimana kami meneliti dan mengkaji berbagai aspek-aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa kajian normatif terkait Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik meliputi seluruh tahapan pembuatan perjanjian dan pasca perjanjian. Dalam hal membuat perjanjian ada satu asas yang harus kita patuhi bersama, yaitu asas itikad baik sebagai landasan pembuantan perjanjian. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata yang mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian. Sehingga dari hasil pengamatan kami perjanjian yang dibuat dari awal hingga akhir tersebut sama sekali tidak menjalankan asas itikad baik dengan semestinya.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/380/pdf

KAJIAN NORMATIF AKTA JUAL BELI TANPA ITIKAD BAIK

Jurnal de Jure Volume 12 Nomor 1 April 2020 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 KAJIAN NORMATIF AKTA JUAL BELI TANPA ITIKAD BAIK Ardiansyah Ardiansyah, Nurul Wahyu Wijayanti, Laras Febriani, Devvy Berliana Thalita Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Balikpapan Selatan Email: , , , ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kajian normatif terkain Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik di Kota Balikpapan. Artikel ini termasuk dalam jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat perspektif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dimana peneliti mengkaji berbagai aspek-aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa kajian normatif terkait Akta Jual Beli (AJB) tanpa itikad baik meliputi seluruh tahapan pembuatan perjanjian dan pasca perjanjian. Dalam hal membuat perjanjian ada satu asas yang harus kita patuhi bersama, yaitu asas itikad baik sebagai landasan pembuantan perjanjian. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata yang mengatur itikad baik sebagai landasan seseorang melakukan perbuatan hukum dalam membuat suatu perjanjian. Sehingga dari hasil pengamatan kami perjanjian yang dibuat dari awal hingga akhir tersebut sama sekali tidak menjalankan asas itikad baik dengan semestinya. Kata Kunci: Perjanjian, Akta Jual Beli, Itikad Baik ABSTRACT This article aims to determine the normative study of the Sale and Purchase Act without good faith in Balikpapan. This is legal research of normative juridical perspective. The used secondary data, data collecting from literature studies. Reseacher study various aspects of theory, philosophy, comparisons, structure / composition, consistency, general explanations and explanations in each article, formalities and binding forces of a law and the language used is legal language. The results showed that the normative study related to the Sale and Purchase Act without good faith covers all stages of making agreements and post-agreements. In terms of making agreements there is one principle that we must obey together, namely the principle of good faith as the basis for the agreement being made. As stated in Article 1338 Paragraph (3) of the Civil Code which regulates good faith as the basis for someone to do legal actions in making an agreement. So from our observations the agreement made from the beginning to the end did not carry out the principle of good faith properly. Key Word: Agreement, Sale dan Purchase Act, Good Faith 98 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Balikpapan adalah salah satu kota yang terletak di Kalimantan timur. Kota Balikpapan merupakan pintu gerbang wilayah Indonesia timur yang ditandai dengan potensinya sebagai kota jasa, kota transit yang dilengkapi dengan fasilitas jasa dan transportasi berupa bandara internasional serta pelabuhan laut. Dengan segala potensinya tersebut, berimbas pula pada potensi ekonomi yang ada dikota Balikpapan 1. Pada tahun 2018 penduduk kota Balikpapan mencapai 645.727. 2 Sebagai kota yang memiliki lahan yang terbatas tetapi penduduknya sudah semakin banyak, di kota Balikpapan sering terjadi masalah antara orang yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut diakibatkan karena keterbatasan lahan serta lapangan pekerjaan. Kita ketahui bersama bahwa manusia itu tidak mungkin hidup sendiri oleh karena itu terjadilah sekelompok manusia yang hidup dalam suatu tempat tertentu. Pengelompokkan manusia yang seperti ini biasanya disebut dengan masyarakat, dimana dalam kehidupan masyarakat ini terdiri dari berbagai corak kepentingan, pertentangan serta hal-hal lainnya yang timbul diakibatkan oleh keberadaan masyarakat itu sendiri masyarakat sebagai mana yang dikatakan yang terdiri dari individu merupakan subjek hukum, dimana sebagai subjek hukum maka individu dapat bertindak didalam hukum terutama untuk kepentingkan sendiri. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan tersebut sangat beragam baik primer, sekunder, maupun tersier, untuk memperoleh semua itu manusia perlu bekerjasama dan saling membantu agar semuanya terpenuhi. Manusia dalam berinteraksi dengan masyarakat seringkali terbentur dengan kemampuan dan kemauan yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dalam hidupnya. Oleh karena, itu bila sewaktu-waktu muncul kebutuhan mendesak dan sangat terpaksa, seseorang harus berhutang pada orang lain maupun orang terdekat baik berupa barang maupun uang dengan cara memberikan jaminan atau berupa 1 “Sistem Informasi Geografis Kuliner, Seni Dan Budaya Kota Balikpapan Berbasis Android | Palabiran | Informatika Mulawarman : Jurnal Ilmiah Ilmu Komputer,” 1, accessed April 30, 2020, http://ejournals.unmul.ac.id/index.php/JIM/article/view/25/pdf. 2 https://balikpapankota.bps.go.id/statictable/2018/01/19/54/proyeksi-penduduk-kota-balikpapan-menurutkecamatan-tahun-2010-2017.html 99 Jurnal de Jure 12 (1) : 98-119 surat perjanjian di bawah tangan.3 Seringkali terdapat kelalaian dalam proses pinjam barang ataupun uang seperti lalai dalam kewajibannya. Dalam hal mengembalikan barang ataupun uang. Hal ini terjadi kepada salah satu warga dikelurahan sepinggan yang meminjamkan sertpikat hak milik kepada temannya. Namun temannya dengan sengaja mengalihkan hak terhadap sertipikat hak milik yang dimiliki oleh temannya. Sebut saja Tuan GB dan Istrinya SM yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan meminjamkannya kepada Tuan SN. Tuan GB dan Tuan SN sudah lama saling mengenal satu sama lain karena bekerja di tempat yang sama. Tuan SN selaku mantan kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di sepinggan dan Tuan GB selaku keamanan di sekolah tersebut. Sebagai teman yang sudah lama saling mengenal dan bekerja di tempat yang sama, tuan SN berniat untuk meminjam SHM tuan GB. Tuan SN meminjam SHM tersebut untuk dijadikan jaminan pada rentenir karena pada saat itu ia sangat membutuhkan uang. Tuan GB tanpa berpikir panjang langsung meminjamkan SHM tersebut kepada Tuan SN. Tuan SN berjanji kepada Tuan GB akan mengembalikkan SHM tersebut kepada Tuan GB pada tanggal 23 Oktober 2014. Janji yang dikatakan oleh Tuan SN di tuangkan melalui Surat Perjanjian bermeterai yang ditanda-tangani oleh Tuan SN. Surat Perjanjian yang dibuat oleh keduanya ini disebut perjanjian dibawah tangan. Tuan SN merasa bahwa perjanjian dibawah tangan yang dibuatnya kurang mengikat. Tuan SN pun mengajak tuan GB dan istrinya SM ke kantor notaris yang berada di Karang Jati. Ketika berada di kantor notaris tersebut Tuan GB dan istrinya SM dipersilahkan untuk menandatangani suatu berkas yang isinya belum diketahui oleh keduanya. Dengan alasan terburu-buru tuan SN tidak mempersilah (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/download/380/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/jurnaldejure/article/view/380/pdf

Ardiansyah Ardiansyah, Thalita Devvy Berliana, Wijayanti Nurul Wahyu, Laras Febriani. KAJIAN NORMATIF AKTA JUAL BELI TANPA ITIKAD BAIK, Jurnal de jure, 2020,