Implementasi Etika Administrasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Camat Padang Utara, Kota Padang
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 3 No. 2 Oktober - Desember 2024 Hal. 852-856
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs
ISSN : 2963-5802
Implementasi Etika Administrasi untuk Meningkatkan Kualitas
Pelayanan Publik di Kantor Camat Padang Utara, Kota Padang
Nurfadillah Hanuma, Ranti Sania Rahmib, Dzakiyah Aflahc, Ferdiansyahd, Yulia Hanoselinae,
Rahmadhona Fitri Helmif
1
Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang,
2
Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang,
Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang,
4
Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang,
5
Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang,
6
Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang,
3
Abstract
This study aims to analyze the application of administrative ethics in improving the quality of public services at the Padang
Utara Sub-District Office, Padang City. The research informants include the Head of Tranquility, Public Order, and
Disaster Management Division, personnel managers, the general public, and service recipients. This research adopts a
qualitative descriptive approach using interview, observation, and documentation techniques. The indicators used include
equality, equity, loyalty, and responsibility. The findings indicate that the implementation of administrative ethics at the
Padang Utara Sub-District Office has been conducted effectively. However, several challenges, such as limited human
resources and a lack of regular training, were identified. Therefore, strengthening ongoing administrative ethics training is
necessary to ensure courteous, fair, and professional service quality.
Keywords: public administrative etchics, service quality, public services, administrative integrity
This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4.0 CC-BY International license
PENDAHULUAN
Salah satu tugas terpenting Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat. Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pihak swasta
atas nama pemerintah, atau pihak swasta untuk masyarakat, dengan melalui pembiayaan maupun tanpa
pembiayaan (gratis) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Pelayanan publik
merupakan cerminan langsung dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik menurut
Sinambela (dalam Harbani Pasolong 2013:128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang dapat menguntungkan dalam suatu kumpulan
atau kesatuan, serta menawarkan kepuasan walaupun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai
berikut: “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. Adapun tujuan
dari pelayanan publik adalah untuk memberikan kepuasan pada pelayanan yang sesuai dengan keinginan
masyarakat atau pelayanan pada umumnya. Untuk mencapai target tersebut, kualitas pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan serta keinginan masyarakat harus menjadi target pemerintah.
Dalam konteks pemerintahan modern, pelayanan publik yang baik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat tetapi juga menumbuhkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Sehingga dapat memenuhi
target tersebut, kualitas pelayanan sesuai kebutuhan serta keinginan masyarakat yang harus menjadi sasaran
pemerintah. Menurut Dwiyanto (2006), pelayanan publik yang efektif harus didasarkan pada prinsip good
governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas. Pelayanan publik yang profesional
setidaknya dilandasi oleh akuntabilitas, dan responsibilitas pemberi pelayanan (ASN) melalui penguatan
kelembagaan pelayanan dengan mengutamakan efektifitas dalam pencapaian tujuan dan sasaran, sederhana
dalam prosedur dan tata cara pelayanan yang terselenggara secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit,
mudah dipahami serta mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan, adanya kejelasan dan
kepastian (transparan) menyangkut kepastian persyaratan pelayanan, baik persyaratan secara teknis maupun
administratif, unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan,
rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya, serta jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol.03 No. 01 Oktober – Desember 2024
852
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 3 No. 2 Oktober - Desember 2024 Hal. 852-856
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs
ISSN : 2963-5802
Agar pelayanan publik bisa terlaksana dengan baik maka diperlukan adanya etika pelayanan. Pentingnya
etika bagi ASN dalam memberikan pelayanan publik dapat dinilai dari perannya dalam meningkatkan kualitas
pelayanan, menjaga moralitas, menjunjung tinggi profesionalitas, memastikan kualitas pelayanan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, serta peran etika dalam pengambilan kebijakan dan desain struktur organisasi
pelayanan. Etika Aparatur Sipil Negara (ASN) berisi ajaran etika dan prinsip-prinsip perilaku yang baik dari
aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan melaksanakan tugas kedinasan (Wijayanti & Denok
Kurniasih, 2023). Etika merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjamin pelayanan publik yang
berkualitas dan bermartabat. “Tindakan etis atau etika seseorang sebenarnya berasal dari keyakinan pribadi.
Setiap orang memiliki etika masing-masing' (Bimantoro et al., 2021).
Kantor Camat Padang Utara merupakan salah satu institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat di tingkat kecamatan. Namun, kualitas pelayanan yang diberikan sering menjadi sorotan, terutama
terkait dengan keluhan lambatnya respon, ketidaksetaraan layanan, dan kurangnya transparansi. Etika
administrasi menjadi elemen penting dalam upaya mengatasi berbagai masalah tersebut. Etika administrasi tidak
hanya berfungsi sebagai pedoman moral bagi aparatur negara tetapi juga memastikan bahwa pelayanan yang
diberikan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab (Rohman, 2014).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip etika administrasi di Kantor
Camat Padang Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini juga bertujuan memberikan
rekomendasi untuk memperbaiki pelayanan berbasis etika administrasi.
Oleh karena itu, dalam pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
harus mengedepankan prinsip etika dan nilai seba (...truncated)