Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Pemerintah Desa Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023)
ISSN : 2355-9357
e-Proceeding of Management : Vol.12, No.2 April 2025 | Page 312
Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap
Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada Pemerintah Desa Kabupaten
Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023)
The Effect Of Transparency, Accountability And Public Participation On Village
Fund Management (Case Study on the Village Government of Dharmasraya
Regency West Sumatra Province in 2023)
Syadza Hanin Nafisah1, Sri Rahayu2
1
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Telkom, Indonesia,
2
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Telkom, Indonesia,
Abstrak: Pengelolaan dana desa merupakan prosedur sistematis untuk merencanakan, melaksanakan, memantau,
dan memastikan akuntabilitas alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa. Untuk melayani
masyarakat secara efektif, pemerintah desa harus mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, khususnya uang
desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak keterbukaan, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat
terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, baik secara kolektif maupun
individual. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah prosedur regresi linier berganda dengan menggunakan
perangkat lunak SPSS versi 23. Penelitian ini menggunakan data primer melalui penggunaan kuesioner sebagai alat
penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan verifikatif. Subjek penelitian ini adalah aparatur
pengelola dana desa di desa-desa di Kabupaten Dharmasraya. Penelitian ini menggunakan strategi sampel
nonprobabilitas melalui pengambilan sampel jenuh, khususnya mencakup seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan
bendahara desa di Kabupaten Dharmasraya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keterbukaan, akuntabilitas,
dan keterlibatan masyarakat secara bersama- sama memiliki pengaruh yang positif dan substansial terhadap
pengelolaan pendapatan desa. Transparansi dan akuntabilitas memiliki pengaruh positif yang cukup besar terhadap
pengelolaan dana desa, namun keterlibatan masyarakat tidak berdampak signifikan terhadap pengelolaan dana desa.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penelitian selanjutnya. Disarankan
agar penelitian selanjutnya mengeksplorasi faktor-faktor yang memengaruhi pengelolaan dana desa melalui variabel
tambahan dan memperluas cakupan penelitian dengan memasukkan sampel dari kecamatan atau kabupaten/kota lain
untuk memudahkan perbandingan dengan penelitian sebelumnya.
Kata Kunci-transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, pengelolaan dana desa
Abstract: Village fund management refers to the systematic procedures of planning, executing, monitoring, and
ensuring accountability for the allocation of monies provided by the central government to villages. To effectively
serve the community, the village administration must optimize its management of village finances, particularly
village money. This research seeks to assess the impact of openness, accountability, and community engagement on
the administration of village finances in Dharmasraya Regency in 2023, both collectively and individually. The used
study approach is the multiple linear regression procedure using SPSS software version 23. This study employs
primary data via the use of questionnaires as research tools. This research is a descriptive and verification
investigation. The subjects of this research were the village fund management apparatus in the villages of
Dharmasraya Regency. This research used a nonprobability sample strategy via saturation sampling, specifically
included all village heads, village secretaries, and village treasurers in Dharmasraya Regency. The findings of this
research demonstrate that openness, accountability, and community engagement together have a favorable and
ISSN : 2355-9357
e-Proceeding of Management : Vol.12, No.2 April 2025 | Page 313
substantial influence on the administration of village revenues. Transparency and accountability have a
considerable favorable influence on village fund management, however community engagement does not
significantly impact village fund management. In light of these findings, this study is anticipated to serve as a
reference for future research. It is recommended that subsequent investigations explore the factors affecting village
fund management through additional variables and broaden the research scope by incorporating samples from
other sub-districts or regencies/cities to facilitate comparisons with prior studies.
Keywords-transparency, accountability, community participation, village fund allocation management
I.
PENDAHULUAN
Pengelolaan dana desa memiliki fungsional penting bagi pembangunan suatu desa, tidak hanya membutuhkan
sumber daya manusia dalam mengelola keuangan, melainkan juga membutuhkan kondisi keuangan yang memadai.
Pemahaman tentang pengelolaan dana desa merupakan aspek penting bagi penyelenggara pemerintahan desa,
khususnya di tingkat perangkat desa, guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa termasuk dana
desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa <Pengelolaan Dana Desa
adalah suatu proses atau cara pelaksanaan anggaran dana desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk
membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Anggaran dana desa yang diberikan kepada desa merupakan hak desa, hal ini berdasarkan Ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menyebutkan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD Kabupaten/Kota) dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Dana yang diterima setiap desa ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk
(30%), luas wilayah (20%), dan kemampuan keuangan desa (50%). Penggunaan dana desa diutamakan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan
masyarakat, meningkatkan mutu hidup dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik.
Salah satu kasus terkait pengelolaan dana desa terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat,
yakni adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari hasil usaha bagi hasil
Koperasi Kelapa Sawit Pusako Ninik Mamak tahun anggaran 2018-2021. Kasus ini melibatkan kepala desa dan
ketua badan musyawarah desa di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, dengan perkiraan kerugian negara
mencapai Rp1,6 miliar. Tersangka diduga menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi tersebut, namun
dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas desa untuk diolah menjadi
pendapatan desa lainn (...truncated)