Peran Wakaf Produktif dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Keuangan Inklusif Berbasis Syariah
Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman
Volume 4 No. 1 Edisi Januari – Juni 2026
Halaman 42 - 54
Peran Wakaf Produktif dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau dan
Keuangan Inklusif Berbasis Syariah
Widya Khaidir*
Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru
Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi, Pekanbaru, Riau
Indra Praja Siregar
Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi, Pekanbaru, Riau
M. Sulaiman Ridwan
Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi, Pekanbaru, Riau
Article History:
Received:
01/03/2026
Revised:
23/04/2026
Accepted:
07/05/2026
Published:
20/05/2026
https://doi.org/10.46781/baitul_hikmah.v4i1.2250
Corresponding Author:
Abstract
This study examines the role of productive waqf in advancing a green economy and Islamic
financial inclusion. The purpose of the research is to analyze how productive waqf can be
optimized as a sharia-based social finance instrument to support environmentally sustainable
development and expand access to finance for underserved communities. The study uses a
qualitative descriptive method based on literature review of academic articles, policy documents,
and institutional reports related to productive waqf, green waqf, CWLS/CWLD, and Islamic
financial inclusion. The findings indicate that productive waqf has significant potential to finance
green projects such as renewable energy, sustainable agriculture, environmental conservation,
and community empowerment. In addition, it can broaden access to Sharia-compliant financing
for micro and small enterprises and vulnerable groups. The study concludes that productive waqf
can serve as a strategic bridge between Islamic values, environmental sustainability, and inclusive
finance. Strengthening governance, digitalization, nazhir capacity, and cross-institutional
collaboration is essential to maximize its impact.
Keyword: Productive waqf; green economy; Islamic finance inclusion; green waqf; sharia social
finance.
42 | P a g e
Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman
Volume 4 No. 1 Edisi Januari – Juni 2026
Halaman 42 - 54
Abstrak
Penelitian ini mengkaji peran wakaf produktif dalam mewujudkan ekonomi hijau dan keuangan
inklusif berbasis syariah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana wakaf produktif
dapat dioptimalkan sebagai instrumen keuangan sosial Islam untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan yang ramah lingkungan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat
yang belum terlayani secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif
berbasis studi pustaka terhadap artikel ilmiah, dokumen kebijakan, dan laporan kelembagaan
yang relevan dengan wakaf produktif, wakaf hijau, CWLS/CWLD, dan inklusi keuangan syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki potensi besar untuk membiayai
proyek hijau seperti energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, konservasi lingkungan, dan
pemberdayaan masyarakat. Selain itu, wakaf produktif juga dapat memperluas akses
pembiayaan syariah bagi UMKM dan kelompok rentan. Simpulannya, wakaf produktif dapat
menjadi jembatan strategis antara nilai-nilai Islam, keberlanjutan lingkungan, dan keuangan
inklusif. Penguatan tata kelola, digitalisasi, kapasitas nazhir, dan kolaborasi lintas institusi
menjadi kunci untuk memaksimalkan dampaknya.
Kata Kunci: Wakaf produktif; ekonomi hijau; inklusi keuangan syariah; wakaf hijau; keuangan
sosial Islam.
A.
PENDAHULUAN
Ekonomi kontemporer menekankan bahwa pertumbuhan output tidak cukup sebagai
ukuran kemajuan; kelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan luas menjadi fokus
utama (green economy dan financial inclusion). Dalam konteks ini, wakaf produktif instrumen
filantropi Islam menyajikan potensi sebagai sumber pembiayaan yang tidak hanya
mempertahankan pokok harta wakaf, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi berkelanjutan
yang selaras dengan prinsip syariah. Wakaf produktif telah diarahkan pada proyek-proyek
ramah lingkungan, pertanian organik, energi terbarukan, konservasi, serta pemberdayaan
komunitas melalui skema pembiayaan syariah yang inovatif1. Ketika diintegrasikan dengan
ekosistem keuangan inklusif, wakaf produktif dapat memperluas akses ke layanan keuangan bagi
kelompok tidak terlayani sambil mendukung agenda pembangunan berkelanjutan melalui
pendekatan berbasis syariah 2.
Ekonomi hijau menekankan efisiensi sumber daya, pengurangan dampak lingkungan,
serta keberlanjutan jangka panjang. Efek sinergis antara efisiensi sumber daya dan pembiayaan
berwawasan lingkungan berpotensi menggerakkan investasi infrastruktur ramah lingkungan
Ascarya et al., “Developing Cash Waqf Models for Baitul Maal Wat Tamwil as Integrated Islamic Social
and Commercial Microfinance,” Journal of Islamic Accounting and Business Research 14, no. 5 (2023): 699–717,
https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2020-0267.
2
Moch Mahsun et al., “Green Waqf: Sustainable Surplus Perspective Balanced Scorecard Analysis,” Karsa
Journal of Social and Islamic Culture 30, no. 2 (2022): 266–97, https://doi.org/10.19105/karsa.v30i2.8472.
1
43 | P a g e
Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman
Volume 4 No. 1 Edisi Januari – Juni 2026
Halaman 42 - 54
dan praktik pertanian berkelanjutan yang selaras dengan prinsip maqasid syariah (tujuan umum
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) 3.
Keuangan inklusif berfokus pada keterjangkauan, aksesibilitas, dan pemanfaatan layanan
keuangan bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Inklusivitas finansial di tingkat mikrodan makro merupakan elemen kunci untuk mencapai pertumbuhan inklusif, pemerataan akses
ke layanan keuangan syariah, serta mengurangi ketimpangan fiskal maupun sosial4. Wakaf
produktif didefinisikan sebagai pengelolaan wakaf yang asset to income nya dikelola secara
profesional untuk menghasilkan aliran pendapatan yang berkelanjutan. Pendekatan ini
memungkinkan harta wakaf berkontribusi pada kegiatan ekonomi riil, dengan potensi
menumbuhkan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan keluarga, dan mendorong
pembangunan berbasis komunitas melalui pembiayaan berbasis syariah (misalnya mudharabah,
musyarakah, ijara) serta inovasi seperti CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) dan CWLD (Cash Waqf
Linked Deposit)5.
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi hanya sebagian kecil titik wakaf yang telah
dikelola secara produktif. Badan Wakaf Indonesia menegaskan adanya peluang luas untuk
mengoptimalkan wakaf produktif sebagai motor pembangunan nasional, menunjukkan adanya
peluang strategis dan hambatan pada kapasitas nazhir serta literasi wakaf publik6. Model-model
wakaf produktif di Indonesia mencakup cash wakaf yang didorong melalui nazhir bank syariah,
lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang dikelola sebagai koperasi, serta inovasi
pembiayaan melalui CWLS dan CWLD. Peneliti menunjukkan bahwa integrasi wakaf dengan
instrumen pembiayaan syariah (mis. sukuk negara berwakaf) dapat meningkatkan kapasitas
pembiayaan proyek publik dan kewirausahaan umat7.
Wakaf Produktif sebagai Jembatan Antara Tujuan Islam, Ekonomi Hijau, dan Inklusi
Keuangan. Dalam kerangka maqasid al-shar (...truncated)