Peran Wakaf Produktif dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Keuangan Inklusif Berbasis Syariah

Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman, May 2026

Penelitian ini mengkaji peran wakaf produktif dalam mewujudkan ekonomi hijau dan keuangan inklusif berbasis syariah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana wakaf produktif dapat dioptimalkan sebagai instrumen keuangan sosial Islam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka terhadap artikel ilmiah, dokumen kebijakan, dan laporan kelembagaan yang relevan dengan wakaf produktif, wakaf hijau, CWLS/CWLD, dan inklusi keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki potensi besar untuk membiayai proyek hijau seperti energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, wakaf produktif juga dapat memperluas akses pembiayaan syariah bagi UMKM dan kelompok rentan. Simpulannya, wakaf produktif dapat menjadi jembatan strategis antara nilai-nilai Islam, keberlanjutan lingkungan, dan keuangan inklusif. Penguatan tata kelola, digitalisasi, kapasitas nazhir, dan kolaborasi lintas institusi menjadi kunci untuk memaksimalkan dampaknya.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Baitul_Hikmah/article/download/2250/849

Peran Wakaf Produktif dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Keuangan Inklusif Berbasis Syariah

Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman Volume 4 No. 1 Edisi Januari – Juni 2026 Halaman 42 - 54 Peran Wakaf Produktif dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Keuangan Inklusif Berbasis Syariah Widya Khaidir* Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi, Pekanbaru, Riau Indra Praja Siregar Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi, Pekanbaru, Riau M. Sulaiman Ridwan Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi, Pekanbaru, Riau Article History: Received: 01/03/2026 Revised: 23/04/2026 Accepted: 07/05/2026 Published: 20/05/2026 https://doi.org/10.46781/baitul_hikmah.v4i1.2250 Corresponding Author: Abstract This study examines the role of productive waqf in advancing a green economy and Islamic financial inclusion. The purpose of the research is to analyze how productive waqf can be optimized as a sharia-based social finance instrument to support environmentally sustainable development and expand access to finance for underserved communities. The study uses a qualitative descriptive method based on literature review of academic articles, policy documents, and institutional reports related to productive waqf, green waqf, CWLS/CWLD, and Islamic financial inclusion. The findings indicate that productive waqf has significant potential to finance green projects such as renewable energy, sustainable agriculture, environmental conservation, and community empowerment. In addition, it can broaden access to Sharia-compliant financing for micro and small enterprises and vulnerable groups. The study concludes that productive waqf can serve as a strategic bridge between Islamic values, environmental sustainability, and inclusive finance. Strengthening governance, digitalization, nazhir capacity, and cross-institutional collaboration is essential to maximize its impact. Keyword: Productive waqf; green economy; Islamic finance inclusion; green waqf; sharia social finance. 42 | P a g e Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman Volume 4 No. 1 Edisi Januari – Juni 2026 Halaman 42 - 54 Abstrak Penelitian ini mengkaji peran wakaf produktif dalam mewujudkan ekonomi hijau dan keuangan inklusif berbasis syariah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana wakaf produktif dapat dioptimalkan sebagai instrumen keuangan sosial Islam untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi pustaka terhadap artikel ilmiah, dokumen kebijakan, dan laporan kelembagaan yang relevan dengan wakaf produktif, wakaf hijau, CWLS/CWLD, dan inklusi keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki potensi besar untuk membiayai proyek hijau seperti energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, wakaf produktif juga dapat memperluas akses pembiayaan syariah bagi UMKM dan kelompok rentan. Simpulannya, wakaf produktif dapat menjadi jembatan strategis antara nilai-nilai Islam, keberlanjutan lingkungan, dan keuangan inklusif. Penguatan tata kelola, digitalisasi, kapasitas nazhir, dan kolaborasi lintas institusi menjadi kunci untuk memaksimalkan dampaknya. Kata Kunci: Wakaf produktif; ekonomi hijau; inklusi keuangan syariah; wakaf hijau; keuangan sosial Islam. A. PENDAHULUAN Ekonomi kontemporer menekankan bahwa pertumbuhan output tidak cukup sebagai ukuran kemajuan; kelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan luas menjadi fokus utama (green economy dan financial inclusion). Dalam konteks ini, wakaf produktif instrumen filantropi Islam menyajikan potensi sebagai sumber pembiayaan yang tidak hanya mempertahankan pokok harta wakaf, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan prinsip syariah. Wakaf produktif telah diarahkan pada proyek-proyek ramah lingkungan, pertanian organik, energi terbarukan, konservasi, serta pemberdayaan komunitas melalui skema pembiayaan syariah yang inovatif1. Ketika diintegrasikan dengan ekosistem keuangan inklusif, wakaf produktif dapat memperluas akses ke layanan keuangan bagi kelompok tidak terlayani sambil mendukung agenda pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan berbasis syariah 2. Ekonomi hijau menekankan efisiensi sumber daya, pengurangan dampak lingkungan, serta keberlanjutan jangka panjang. Efek sinergis antara efisiensi sumber daya dan pembiayaan berwawasan lingkungan berpotensi menggerakkan investasi infrastruktur ramah lingkungan Ascarya et al., “Developing Cash Waqf Models for Baitul Maal Wat Tamwil as Integrated Islamic Social and Commercial Microfinance,” Journal of Islamic Accounting and Business Research 14, no. 5 (2023): 699–717, https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2020-0267. 2 Moch Mahsun et al., “Green Waqf: Sustainable Surplus Perspective Balanced Scorecard Analysis,” Karsa Journal of Social and Islamic Culture 30, no. 2 (2022): 266–97, https://doi.org/10.19105/karsa.v30i2.8472. 1 43 | P a g e Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman Volume 4 No. 1 Edisi Januari – Juni 2026 Halaman 42 - 54 dan praktik pertanian berkelanjutan yang selaras dengan prinsip maqasid syariah (tujuan umum menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) 3. Keuangan inklusif berfokus pada keterjangkauan, aksesibilitas, dan pemanfaatan layanan keuangan bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Inklusivitas finansial di tingkat mikrodan makro merupakan elemen kunci untuk mencapai pertumbuhan inklusif, pemerataan akses ke layanan keuangan syariah, serta mengurangi ketimpangan fiskal maupun sosial4. Wakaf produktif didefinisikan sebagai pengelolaan wakaf yang asset to income nya dikelola secara profesional untuk menghasilkan aliran pendapatan yang berkelanjutan. Pendekatan ini memungkinkan harta wakaf berkontribusi pada kegiatan ekonomi riil, dengan potensi menumbuhkan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan keluarga, dan mendorong pembangunan berbasis komunitas melalui pembiayaan berbasis syariah (misalnya mudharabah, musyarakah, ijara) serta inovasi seperti CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) dan CWLD (Cash Waqf Linked Deposit)5. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi hanya sebagian kecil titik wakaf yang telah dikelola secara produktif. Badan Wakaf Indonesia menegaskan adanya peluang luas untuk mengoptimalkan wakaf produktif sebagai motor pembangunan nasional, menunjukkan adanya peluang strategis dan hambatan pada kapasitas nazhir serta literasi wakaf publik6. Model-model wakaf produktif di Indonesia mencakup cash wakaf yang didorong melalui nazhir bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang dikelola sebagai koperasi, serta inovasi pembiayaan melalui CWLS dan CWLD. Peneliti menunjukkan bahwa integrasi wakaf dengan instrumen pembiayaan syariah (mis. sukuk negara berwakaf) dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan proyek publik dan kewirausahaan umat7. Wakaf Produktif sebagai Jembatan Antara Tujuan Islam, Ekonomi Hijau, dan Inklusi Keuangan. Dalam kerangka maqasid al-shar (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Baitul_Hikmah/article/download/2250/849
Article home page: https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/Baitul_Hikmah/article/view/2250/849

Widya Khaidir, Indra Praja Siregar, M. Sulaiman Ridwan. Peran Wakaf Produktif dalam Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Keuangan Inklusif Berbasis Syariah, Baitul Hikmah: Jurnal Ilmiah Keislaman, 2026, pp. 42-54, Volume 4, Issue 1,