IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB

Cahaya Keadilan, Apr 2026

Prinsip kedaulatan negara menjadi pilar utama dalam hukum internasional yang menekankan supremasi negara dalam mengatur urusan domestik. Globalisasi membawa tantangan signifikan terhadap kedaulatan tersebut. Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap kedaulatan negara melalui pendekatan regresi linear. Hasil analisis menunjukkan koefisien negatif signifikan, artinya semakin tinggi intensitas globalisasi, semakin besar tantangan terhadap pelaksanaan kedaulatan negara. Negara perlu strategi adaptif agar kedaulatan tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab global.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/download/11567/4761

IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB

Volume 14 No 1 (2026) E- ISSN : 2580-2461 P-ISSN: 2339-1693 https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan JURNAL CAHAYA KEADILAN IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB Agry Nany Benedikta Silaban¹, Ukas² Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Kepulauan Riau Email: Abstrak Prinsip kedaulatan negara menjadi pilar utama dalam hukum internasional yang menekankan supremasi negara dalam mengatur urusan domestik. Globalisasi membawa tantangan signifikan terhadap kedaulatan tersebut. Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap kedaulatan negara melalui pendekatan regresi linear. Hasil analisis menunjukkan koefisien negatif signifikan, artinya semakin tinggi intensitas globalisasi, semakin besar tantangan terhadap pelaksanaan kedaulatan negara. Negara perlu strategi adaptif agar kedaulatan tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab global. Kata Kunci: kedaulatan negara; hukum internasional; globalisasi I. Pendahuluan I.1 Latar Belakang Hukum yang mengatur kegiatan organisasi internasional disebut hukum internasional. Hukum internasional adalah seperangkat aturan yang terdiri dari prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh negara-negara dalam urusan luar negeri mereka. Pada awalnya, hukum internasional hanya dipahami sebagai hubungan dan perilaku antarnegara. Namun, pemahaman ini telah berkembang untuk mencakup organisasi internasional, perusahaan multinasional, serta individu, seiring dengan semakin kompleksnya hubungan internasional. Hukum internasional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dunia, menyelesaikan perselisihan antarnegara, dan mengatur berbagai aspek dalam komunitas internasional. Namun demikian, legitimasi hukum internasional sering dipertanyakan, terutama terkait bagaimana hukum tersebut memperoleh kekuatan mengikat dan bagaimana hubungannya dengan hukum domestik masing-masing negara. Hukum pertahanan dan keamanan nasional merupakan prioritas fundamental dalam menjamin stabilitas, kedaulatan, dan keamanan suatu negara di tengah dinamika global yang terus berkembang. Perkembangan teknologi yang pesat turut membawa ancaman baru yang semakin 10 Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026) kompleks, seperti kejahatan siber, terorisme, dan radikalisasi (Sarjito dan Almubaroq, 2023). Adaptasi hukum terhadap ancaman non-konvensional ini menimbulkan berbagai tantangan yang memerlukan analisis mendalam. Kesenjangan antara kecepatan perkembangan teknologi dan kemampuan hukum dalam mengatur ancaman tersebut semakin terlihat. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum pertahanan dan keamanan nasional dapat melindungi infrastruktur penting serta menjaga stabilitas nasional di tengah ancaman siber yang terus meningkat. Selain itu, terdapat dilema antara perlindungan hak asasi manusia dan keamanan nasional dalam penegakan hukum terhadap pelaku terorisme (Nurfiqra et al., 2024). Penanggulangan ancaman transnasional juga memerlukan kerja sama internasional yang erat, meskipun perbedaan kebijakan antarnegara sering menjadi hambatan (Lesza Leonardo Lombok, 2022). Kedaulatan negara juga berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam. Prinsip Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk mengelola sumber daya alamnya. Hal ini ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1515 (XV) tahun 1960 dan Resolusi No. 1803 tahun 1962. Kedaulatan negara merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur wilayahnya tanpa campur tangan pihak luar. Namun, globalisasi telah mengubah konsep ini. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor dominan, melainkan harus berbagi peran dengan organisasi internasional dan aktor non-negara. Menurut Shaw (2017), kedaulatan adalah karakteristik utama suatu negara yang memberikan kekuasaan tertinggi atas wilayahnya. Namun, globalisasi menyebabkan kedaulatan menjadi lebih fleksibel dan dinamis. Anthony McGrew (2000) menyatakan bahwa negara kini terikat oleh berbagai perjanjian internasional yang membatasi kebebasannya. Thomas Franck (1992) menegaskan bahwa hukum internasional harus mampu menyeimbangkan kedaulatan negara dengan kebutuhan kerja sama global. Sementara itu, Anne-Marie Slaughter (2004) berpendapat bahwa kedaulatan kini berkembang menjadi konsep tanggung jawab, di mana negara harus bekerja sama dalam sistem global. Globalisasi membawa dampak positif seperti peningkatan ekonomi dan kerja sama internasional, namun juga menimbulkan dampak negatif seperti ketimpangan dan konflik. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang dalam memahami kedaulatan negara di era globalisasi 11 Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026) II. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada studi kepustakaan untuk menganalisis norma hukum yang berlaku. Bahan hukum yang digunakan meliputi: 1. Bahan hukum primer, seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, traktat internasional, dan putusan arbitrase. 2. Bahan hukum sekunder, seperti buku teks, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli. 3. Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan prinsip kedaulatan negara dalam konteks globalisasi. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinamika pelaksanaan kedaulatan negara dalam sistem hukum internasional serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis teori hukum. III. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Berdasarkan hasil uji regresi, dapat disimpulkan bahwa globalisasi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap implementasi prinsip kedaulatan negara. Artinya, semakin tinggi tingkat globalisasi yang dirasakan, semakin baik pula implementasi prinsip kedaulatan negara dalam ranah hukum internasional. Hal ini menunjukkan bahwa globalisasi tidak selalu melemahkan kedaulatan negara, tetapi justru dapat menjadi instrumen yang memperkuatnya, terutama apabila negara mampu beradaptasi melalui kerja sama internasional, penguatan hukum nasional, dan peningkatan diplomasi multilateral. Temuan ini sejalan dengan pandangan Anne-Marie Slaughter (2004) (Abrori et al., 2024; Nasional, 2013; P2, 2024; Palembang, 2025) yang menyatakan bahwa negara modern justru semakin kuat ketika mampu berjejaring dan berbagi kedaulatan secara strategis dalam sistem global. Selain itu, hasil ini juga menunjukkan bahwa persepsi negatif terhadap globalisasi sebagai ancaman terhadap kedaulatan perlu ditinjau kembali, karena realitas empiris menunjukkan adanya pengaruh positif yang signifikan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa masih terdapat 54,6% variabel lain yang tidak dijelaskan dalam model ini. Oleh karena itu, penelitian lanjutan disarankan untuk menambahkan variabel lain, seperti kekuatan lembaga hukum nasional, tingkat partisipasi internasional, atau kualitas tata kelola pemerinta (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/download/11567/4761
Article home page: https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/11567/4761

Agry Nany Benedikta Silaban. IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB, Cahaya Keadilan, 2026, pp. 11-15,