IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER TANPA MANDAT PBB
Volume 14 No 1 (2026)
E- ISSN : 2580-2461
P-ISSN: 2339-1693
https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan
JURNAL
CAHAYA KEADILAN
IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL ATAS INTERVENSI MILITER
TANPA MANDAT PBB
Agry Nany Benedikta Silaban¹, Ukas²
Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
Universitas Putera Batam, Kepulauan Riau
Email:
Abstrak
Prinsip kedaulatan negara menjadi pilar utama dalam hukum internasional yang menekankan
supremasi negara dalam mengatur urusan domestik. Globalisasi membawa tantangan
signifikan terhadap kedaulatan tersebut. Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi
terhadap kedaulatan negara melalui pendekatan regresi linear. Hasil analisis menunjukkan
koefisien negatif signifikan, artinya semakin tinggi intensitas globalisasi, semakin besar
tantangan terhadap pelaksanaan kedaulatan negara. Negara perlu strategi adaptif agar
kedaulatan tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab global.
Kata Kunci: kedaulatan negara; hukum internasional; globalisasi
I. Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
Hukum yang mengatur kegiatan organisasi internasional disebut hukum internasional. Hukum
internasional adalah seperangkat aturan yang terdiri dari prinsip-prinsip yang harus dipatuhi
oleh negara-negara dalam urusan luar negeri mereka. Pada awalnya, hukum internasional
hanya dipahami sebagai hubungan dan perilaku antarnegara. Namun, pemahaman ini telah
berkembang untuk mencakup organisasi internasional, perusahaan multinasional, serta
individu, seiring dengan semakin kompleksnya hubungan internasional. Hukum internasional
memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dunia, menyelesaikan perselisihan
antarnegara, dan mengatur berbagai aspek dalam komunitas internasional. Namun demikian,
legitimasi hukum internasional sering dipertanyakan, terutama terkait bagaimana hukum
tersebut memperoleh kekuatan mengikat dan bagaimana hubungannya dengan hukum
domestik masing-masing negara.
Hukum pertahanan dan keamanan nasional merupakan prioritas fundamental dalam menjamin
stabilitas, kedaulatan, dan keamanan suatu negara di tengah dinamika global yang terus
berkembang. Perkembangan teknologi yang pesat turut membawa ancaman baru yang semakin
10
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
kompleks, seperti kejahatan siber, terorisme, dan radikalisasi (Sarjito dan Almubaroq, 2023).
Adaptasi hukum terhadap ancaman non-konvensional ini menimbulkan berbagai tantangan
yang memerlukan analisis mendalam. Kesenjangan antara kecepatan perkembangan teknologi
dan kemampuan hukum dalam mengatur ancaman tersebut semakin terlihat. Oleh karena itu,
muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum pertahanan dan keamanan nasional dapat
melindungi infrastruktur penting serta menjaga stabilitas nasional di tengah ancaman siber
yang terus meningkat. Selain itu, terdapat dilema antara perlindungan hak asasi manusia dan
keamanan nasional dalam penegakan hukum terhadap pelaku terorisme (Nurfiqra et al., 2024).
Penanggulangan ancaman transnasional juga memerlukan kerja sama internasional yang erat,
meskipun perbedaan kebijakan antarnegara sering menjadi hambatan (Lesza Leonardo
Lombok, 2022).
Kedaulatan negara juga berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam. Prinsip
Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) menegaskan bahwa negara memiliki
hak untuk mengelola sumber daya alamnya. Hal ini ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum
PBB No. 1515 (XV) tahun 1960 dan Resolusi No. 1803 tahun 1962. Kedaulatan negara
merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan kepada
negara untuk mengatur wilayahnya tanpa campur tangan pihak luar. Namun, globalisasi telah
mengubah konsep ini. Negara tidak lagi menjadi satu-satunya aktor dominan, melainkan harus
berbagi peran dengan organisasi internasional dan aktor non-negara.
Menurut Shaw (2017), kedaulatan adalah karakteristik utama suatu negara yang memberikan
kekuasaan tertinggi atas wilayahnya. Namun, globalisasi menyebabkan kedaulatan menjadi
lebih fleksibel dan dinamis. Anthony McGrew (2000) menyatakan bahwa negara kini terikat
oleh berbagai perjanjian internasional yang membatasi kebebasannya.
Thomas
Franck
(1992)
menegaskan
bahwa
hukum
internasional
harus
mampu
menyeimbangkan kedaulatan negara dengan kebutuhan kerja sama global. Sementara itu,
Anne-Marie Slaughter (2004) berpendapat bahwa kedaulatan kini berkembang menjadi konsep
tanggung jawab, di mana negara harus bekerja sama dalam sistem global. Globalisasi
membawa dampak positif seperti peningkatan ekonomi dan kerja sama internasional, namun
juga menimbulkan dampak negatif seperti ketimpangan dan konflik. Oleh karena itu,
diperlukan pendekatan yang seimbang dalam memahami kedaulatan negara di era globalisasi
11
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
II. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu pendekatan yang menitikberatkan
pada studi kepustakaan untuk menganalisis norma hukum yang berlaku.
Bahan hukum yang digunakan meliputi:
1. Bahan hukum primer, seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, traktat
internasional, dan putusan arbitrase.
2. Bahan hukum sekunder, seperti buku teks, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli.
3. Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia.
Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan prinsip kedaulatan negara dalam
konteks globalisasi. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang
lebih mendalam terhadap dinamika pelaksanaan kedaulatan negara dalam sistem hukum
internasional serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis teori hukum.
III. Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Berdasarkan hasil uji regresi, dapat disimpulkan bahwa globalisasi memiliki pengaruh positif
dan signifikan terhadap implementasi prinsip kedaulatan negara. Artinya, semakin tinggi
tingkat globalisasi yang dirasakan, semakin baik pula implementasi prinsip kedaulatan negara
dalam ranah hukum internasional. Hal ini menunjukkan bahwa globalisasi tidak selalu
melemahkan kedaulatan negara, tetapi justru dapat menjadi instrumen yang memperkuatnya,
terutama apabila negara mampu beradaptasi melalui kerja sama internasional, penguatan
hukum nasional, dan peningkatan diplomasi multilateral. Temuan ini sejalan dengan
pandangan Anne-Marie Slaughter (2004) (Abrori et al., 2024; Nasional, 2013; P2, 2024;
Palembang, 2025) yang menyatakan bahwa negara modern justru semakin kuat ketika mampu
berjejaring dan berbagi kedaulatan secara strategis dalam sistem global. Selain itu, hasil ini
juga menunjukkan bahwa persepsi negatif terhadap globalisasi sebagai ancaman terhadap
kedaulatan perlu ditinjau kembali, karena realitas empiris menunjukkan adanya pengaruh
positif yang signifikan.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa masih terdapat 54,6% variabel lain yang tidak dijelaskan
dalam model ini. Oleh karena itu, penelitian lanjutan disarankan untuk menambahkan variabel
lain, seperti kekuatan lembaga hukum nasional, tingkat partisipasi internasional, atau kualitas
tata kelola pemerinta (...truncated)