RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Cahaya Keadilan, Apr 2026

Serangan ransomware WannaCry tahun 2017 menjadi peristiwa penting dalam sejarah kejahatan siber global. Serangan ini menyebar ke lebih dari 150 negara dan melumpuhkan berbagai infrastruktur kritikal.Artikel ini mengkajikasus WannaCry dari perspektif hukum internasional untukmelihat sejauh mana instrumen hukum yang ada, seperti Konvensi Budapest dan prinsip tanggung jawab negara (due diligence), dapat menangani kejahatan siber lintas negara. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum ada kerangka hukum internasionalyang efektif dan mengikat dalam menghadapiancaman digitalberskala global.Kelemahan koordinasi antarnegara, masalah yurisdiksi, dan anonimitas pelaku menjadi hambatan utama. Meski demikian, serangan ini mendorong lahirnya berbagai kebijakan keamanan digital, seperti pembentukan BSSN di Indonesia, penguatan kerja sama internasional, dan adopsi model keamanan zero-trust. Diperlukan pembentukan kesepakatan hukum internasional yang lebih inklusif serta penguatan kapasitas negara berkembang dalam menghadapi kejahatan siber.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/download/11568/4766

RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Volume 14 No 1 (2026) E- ISSN : 2580-2461 P-ISSN: 2339-1693 https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan JURNAL CAHAYA KEADILAN RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Almira Fatiah Bella1, Padrisan Jamba2 Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial danHumaniora, Universitas Putera Batam, Kepulauan Riau 1,2 Email Koresponden : Abstrak Serangan ransomware WannaCry tahun 2017 menjadi peristiwa penting dalam sejarah kejahatan siber global. Serangan ini menyebar ke lebih dari 150 negara dan melumpuhkan berbagai infrastruktur kritikal.Artikel ini mengkajikasus WannaCry dari perspektif hukum internasional untukmelihat sejauh mana instrumen hukum yang ada, seperti Konvensi Budapest dan prinsip tanggung jawab negara (due diligence), dapat menangani kejahatan siber lintas negara. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum ada kerangka hukum internasionalyang efektif dan mengikat dalam menghadapiancaman digitalberskala global.Kelemahan koordinasi antarnegara, masalah yurisdiksi, dan anonimitas pelaku menjadi hambatan utama. Meski demikian, serangan ini mendorong lahirnya berbagai kebijakan keamanan digital, seperti pembentukan BSSN di Indonesia, penguatan kerja sama internasional, dan adopsi model keamanan zero-trust. Diperlukan pembentukan kesepakatan hukum internasional yang lebih inklusif serta penguatan kapasitas negara berkembang dalam menghadapi kejahatan siber. Kata Kunci; Ransomware; WannaCry; Kejahatan Siber; Hukum Internasional; Keamanan Digital. I. Pendahuluan I.1 Latar Belakang Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak luar biasa bagi kehidupan manusia modern. Kemajuan ini memang memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti komunikasi, perdagangan, pelayanan publik, dan akses terhadap informasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, terbuka pula ruang baru bagi munculnya kejahatan digital yang memiliki dimensi berbeda dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Salah satu bentuk kejahatan siber yang paling mengkhawatirkan dewasa ini adalah serangan ransomware (Ridwan, 2020). Ransomware merupakan jenis perangkat lunak berbahaya (malware) yang bekerja dengan cara mengenkripsi data milik korban dan kemudian menuntut pembayaran tebusan agar data tersebut dapat diakses kembali. Serangan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyerang institusi penting 17 Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026) seperti rumah sakit, lembaga pemerintah, universitas, bahkan sistem transportasi nasional. Ransomware telah menjelma menjadi senjata digital yang ampuh dalam lanskap konflik dan kejahatan modern (UNODC, 2021). Salah satu insiden ransomware paling mencolok dalam sejarah dunia terjadi pada Mei 2017, ketika varian malware bernama WannaCry menyerang sistem komputer secara masif di lebih dari 150 negara. Serangan tersebut menginfeksi lebih dari 200.000 perangkat komputer dalam waktu singkat,melumpuhkanoperasirumahsakit di Inggris (NHS), perusahaan logistik global, hingga infrastruktur publik di berbagai negara. Laporan Europol mencatat bahwa serangan WannaCry memanfaatkan kerentanan sistem operasi Windows yang sebelumnya telah diketahui dan dieksploitasi oleh kelompok peretas yang diduga memiliki afiliasi dengan aktor negara (Europol, 2017). Serangan WannaCry menjadi simbol dari era baru perang digital—konflik yang tidak lagi menggunakan senjata konvensional,tetapi kode dan algoritma sebagai alat serangnya. Kejahatan siber ini memaksa komunitas internasional untuk mengevaluasi kembali efektivitas sistem hukum internasional yang selama ini berfokus pada yurisdiksi fisik dan batas negara. Masalah utamanya terletak pada bagaimana hukum internasional dapat menjangkau dan mengatur pelaku serangan siber lintas negara yang seringkali sulit diidentifikasi dan tidak terikat secara langsung oleh yurisdiksi negara tertentu (Schmitt, 2013). Hukum internasional publik sebenarnya telah mengatur prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan negara, non-intervensi, serta tanggung jawab negara dalam tindakan yang merugikan negara lain. Namun, dalam konteks kejahatan siber seperti WannaCry, pelaku seringkali beroperasi secara anonim dan memanfaatkan infrastruktur global, sehingga menimbulkan tantangan dalam aspek atribusi dan penegakan hukum (Hathaway et al., 2012). Mekanisme kerja sama internasional seperti Budapest Convention on Cybercrime telah menjadi salah satu instrumen penting dalam memerangi kejahatan siber, tetapi belum semua negara, termasuk Tiongkok dan Rusia, menjadi pihak dalam konvensi ini (Council of Europe, 2001). Dengan demikian, kasus WannaCry bukan hanya sekadar serangan teknologi, melainkan juga menjadi pengingat akan pentingnya pembaruan instrumen hukum internasional agar mampu menanggapi dinamika kejahatan global masa kini. Dunia membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, kolaboratif, dan transnasional untuk menghadapi ancaman siberyang semakinkompleks danmelintasi batas-batas negara. II. Metode Penelitian Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfokus pada studi terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik berupa aturan tertulis 18 Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026) dalam peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip hukum internasional yang berkembang. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum internasional saat ini merespons fenomena kejahatan siber lintas negara, khususnya serangan ransomware WannaCry yang terjadi pada tahun 2017. Pendekatan yuridis-normatif dalam artikel ini digunakan untuk menelaah: • Instrumen hukum internasional yang relevan, seperti Convention on Cybercrime (Budapest Convention 2001), • Ketentuan hukum internasional publik, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2(4), • Prinsip due diligence dalam tanggung jawab negara, • Literasi terhadap doktrin dan pendapat para ahli hukum internasional. Selain pendekatan normatif, penulisan ini juga menggunakan metode studi kasus terhadap seranganransomware WannaCry. Studi ini digunakan untuk menggambarkan secara konkret bagaimana bentuk dan dampak kejahatan siber berskala global, serta tantangan dalam menetapkan pertanggungjawaban pelaku yang diduga terafiliasi dengan aktor negara. Studi kasus ini juga memperkuat analisis normatif dengan fakta-fakta empirik dari insiden aktual.internasional yang berkembang. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum internasional saat ini merespons fenomena kejahatan siber lintas negara, khususnya serangan ransomware WannaCry yang terjadi pada tahun 2017. Pendekatan yuridis-normatif dalam artikel ini digunakan untuk menelaah: • Instrumen hukum internasional yang relevan, seperti Convention on Cybercrime (Budapest Convention 2001), • Ketentuan hukum internasional publik, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2(4), • Prinsip due diligence dal (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/download/11568/4766
Article home page: https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/11568/4766

almirah fatiah bella. RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL, Cahaya Keadilan, 2026, pp. 17-25,