RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Volume 14 No 1 (2026)
E- ISSN : 2580-2461
P-ISSN: 2339-1693
https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan
JURNAL
CAHAYA KEADILAN
RANSOMEWARE GLOBAL DAN KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS WANNACRY DALAM
PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Almira Fatiah Bella1, Padrisan Jamba2
Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial danHumaniora, Universitas Putera Batam, Kepulauan Riau
1,2
Email Koresponden :
Abstrak
Serangan ransomware WannaCry tahun 2017 menjadi peristiwa penting dalam sejarah kejahatan
siber global. Serangan ini menyebar ke lebih dari 150 negara dan melumpuhkan berbagai
infrastruktur kritikal.Artikel ini mengkajikasus WannaCry dari perspektif hukum internasional
untukmelihat sejauh mana instrumen hukum yang ada, seperti Konvensi Budapest dan prinsip
tanggung jawab negara (due diligence), dapat menangani kejahatan siber lintas negara. Pendekatan
yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode studi kasus. Hasil kajian menunjukkan
bahwa belum ada kerangka hukum internasionalyang efektif dan mengikat dalam
menghadapiancaman digitalberskala global.Kelemahan koordinasi antarnegara, masalah yurisdiksi,
dan anonimitas pelaku menjadi hambatan utama. Meski demikian, serangan ini mendorong lahirnya
berbagai kebijakan keamanan digital, seperti pembentukan BSSN di Indonesia, penguatan kerja
sama internasional, dan adopsi model keamanan zero-trust. Diperlukan pembentukan kesepakatan
hukum internasional yang lebih inklusif serta penguatan kapasitas negara berkembang dalam
menghadapi kejahatan siber.
Kata Kunci; Ransomware; WannaCry; Kejahatan Siber; Hukum Internasional; Keamanan Digital.
I. Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak luar biasa bagi kehidupan
manusia modern. Kemajuan ini memang memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan,
seperti komunikasi, perdagangan, pelayanan publik, dan akses terhadap informasi. Namun, di balik
kemudahan tersebut, terbuka pula ruang baru bagi munculnya kejahatan digital yang memiliki dimensi
berbeda dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Salah satu bentuk kejahatan siber yang paling
mengkhawatirkan dewasa ini adalah serangan ransomware (Ridwan, 2020).
Ransomware merupakan jenis perangkat lunak berbahaya (malware) yang bekerja dengan cara
mengenkripsi data milik korban dan kemudian menuntut pembayaran tebusan agar data tersebut dapat
diakses kembali. Serangan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyerang institusi penting
17
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
seperti rumah sakit, lembaga pemerintah, universitas, bahkan sistem transportasi nasional.
Ransomware telah menjelma menjadi senjata digital yang ampuh dalam lanskap konflik dan kejahatan
modern (UNODC, 2021).
Salah satu insiden ransomware paling mencolok dalam sejarah dunia terjadi pada Mei 2017, ketika
varian malware bernama WannaCry menyerang sistem komputer secara masif di lebih dari 150
negara. Serangan tersebut menginfeksi lebih dari 200.000 perangkat komputer dalam waktu
singkat,melumpuhkanoperasirumahsakit di Inggris (NHS), perusahaan logistik global, hingga
infrastruktur publik di berbagai negara. Laporan Europol mencatat bahwa serangan WannaCry
memanfaatkan kerentanan sistem operasi Windows yang sebelumnya telah diketahui dan dieksploitasi
oleh kelompok peretas yang diduga memiliki afiliasi dengan aktor negara (Europol, 2017).
Serangan WannaCry menjadi simbol dari era baru perang digital—konflik yang tidak lagi
menggunakan senjata konvensional,tetapi kode dan algoritma sebagai alat serangnya. Kejahatan siber
ini memaksa komunitas internasional untuk mengevaluasi kembali efektivitas sistem hukum
internasional yang selama ini berfokus pada yurisdiksi fisik dan batas negara. Masalah utamanya
terletak pada bagaimana hukum internasional dapat menjangkau dan mengatur pelaku serangan siber
lintas negara yang seringkali sulit diidentifikasi dan tidak terikat secara langsung oleh yurisdiksi
negara tertentu (Schmitt, 2013).
Hukum internasional publik sebenarnya telah mengatur prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan
negara, non-intervensi, serta tanggung jawab negara dalam tindakan yang merugikan negara lain.
Namun, dalam konteks kejahatan siber seperti WannaCry, pelaku seringkali beroperasi secara anonim
dan memanfaatkan infrastruktur global, sehingga menimbulkan tantangan dalam aspek atribusi dan
penegakan hukum (Hathaway et al., 2012). Mekanisme kerja sama internasional seperti Budapest
Convention on Cybercrime telah menjadi salah satu instrumen penting dalam memerangi kejahatan
siber, tetapi belum semua negara, termasuk Tiongkok dan Rusia, menjadi pihak dalam konvensi ini
(Council of Europe, 2001).
Dengan demikian, kasus WannaCry bukan hanya sekadar serangan teknologi, melainkan juga
menjadi pengingat akan pentingnya pembaruan instrumen hukum internasional agar mampu
menanggapi dinamika kejahatan global masa kini. Dunia membutuhkan kerangka hukum yang
adaptif, kolaboratif, dan transnasional untuk menghadapi ancaman siberyang semakinkompleks
danmelintasi batas-batas negara.
II. Metode Penelitian
Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum
yang berfokus pada studi terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik berupa aturan tertulis
18
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
dalam peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip hukum internasional yang
berkembang. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum internasional saat ini
merespons fenomena kejahatan siber lintas negara, khususnya serangan ransomware WannaCry yang
terjadi pada tahun 2017.
Pendekatan yuridis-normatif dalam artikel ini digunakan untuk menelaah:
•
Instrumen hukum internasional yang relevan, seperti Convention on Cybercrime (Budapest
Convention 2001),
•
Ketentuan hukum internasional publik, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal
2(4),
•
Prinsip due diligence dalam tanggung jawab negara,
•
Literasi terhadap doktrin dan pendapat para ahli hukum internasional.
Selain pendekatan normatif, penulisan ini juga menggunakan metode studi kasus terhadap
seranganransomware WannaCry. Studi ini digunakan untuk menggambarkan secara konkret
bagaimana bentuk dan dampak kejahatan siber berskala global, serta tantangan dalam menetapkan
pertanggungjawaban pelaku yang diduga terafiliasi dengan aktor negara. Studi kasus ini juga
memperkuat analisis normatif dengan fakta-fakta empirik dari insiden aktual.internasional yang
berkembang. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum internasional saat ini
merespons fenomena kejahatan siber lintas negara, khususnya serangan ransomware WannaCry yang
terjadi pada tahun 2017.
Pendekatan yuridis-normatif dalam artikel ini digunakan untuk menelaah:
•
Instrumen hukum internasional yang relevan, seperti Convention on Cybercrime (Budapest
Convention 2001),
•
Ketentuan hukum internasional publik, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal
2(4),
•
Prinsip due diligence dal (...truncated)