POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM REFORMASI REGULASI NASIONAL
Volume 14 No 1 (2026)
E- ISSN : 2580-2461
P-ISSN: 2339-1693
https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan
JURNAL
CAHAYA KEADILAN
POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM REFORMASI REGULASI
NASIONAL
Miftahul Huda1, Mulyanto2
1
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Sosial & Humaniora Universitas Putera Batam,
2
Program Studi Teknik Industri, Universitas Ibnu Sina
Email:
Abstrak
Reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia merupakan bagian dari dinamika politik hukum
nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem hukum dengan kebutuhan pembangunan ekonomi
dan investasi. Perubahan regulasi, khususnya melalui pendekatan omnibus law, menimbulkan
perdebatan mengenai keseimbangan antara kepentingan perlindungan pekerja dan fleksibilitas
pasar tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum ketenagakerjaan
dalam reformasi regulasi nasional serta implikasinya terhadap prinsip perlindungan hak pekerja
dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa reformasi regulasi ketenagakerjaan cenderung menguatkan orientasi
pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan norma dan fleksibilitas hubungan kerja, namun
berpotensi menggeser prinsip perlindungan sebagai karakter dasar hukum ketenagakerjaan. Politik
hukum yang berkembang memperlihatkan adanya tarik-menarik antara paradigma welfare state
dan paradigma pasar bebas. Kesimpulannya, reformasi regulasi ketenagakerjaan perlu diarahkan
pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak konstitusional
pekerja. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan
partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan agar reformasi hukum tetap
sejalan dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial.
Kata Kunci: Politik Hukum; Reformasi Regulasi; Hukum Ketenagakerjaan; Perlindungan Pekerja;
Negara Hukum
1
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
I. Pendahuluan
Reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia merupakan bagian integral dari dinamika
politik hukum nasional yang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan
globalisasi. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan
hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga sebagai manifestasi tanggung jawab
negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Ketentuan ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.1
Dalam praktiknya, pembentukan regulasi ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari
konfigurasi politik hukum yang melatarbelakanginya. Politik hukum, sebagaimana dikemukakan
oleh Mahfud MD, merupakan kebijakan resmi negara mengenai hukum yang akan diberlakukan
atau tidak diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara.2 Dengan demikian, arah perubahan
regulasi ketenagakerjaan sesungguhnya mencerminkan pilihan politik hukum pemerintah dalam
menyeimbangkan kepentingan perlindungan pekerja dan kepentingan pembangunan ekonomi
nasional.
Perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan terjadi melalui pembentukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Reformasi ini menggunakan pendekatan omnibus law
dengan tujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi. Namun demikian, kebijakan
tersebut menimbulkan polemik luas karena dinilai berpotensi menggeser paradigma perlindungan
tenaga kerja ke arah fleksibilitas pasar tenaga kerja.3 Perubahan pengaturan mengenai perjanjian
kerja waktu tertentu, outsourcing, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja menjadi isu sentral
dalam perdebatan publik.
Secara teoritik, hukum ketenagakerjaan lahir dari semangat perlindungan (protective
character) terhadap pihak yang secara sosial-ekonomis berada dalam posisi lemah, yaitu pekerja.4
Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki kewajiban aktif untuk
1
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 1.
3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
4
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 23.
2
2
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
melindungi kelompok rentan melalui instrumen regulasi.5 Di sisi lain, dalam konteks
globalisasi ekonomi dan kompetisi investasi, negara juga didorong untuk menciptakan iklim usaha
yang kondusif melalui deregulasi dan fleksibilitas tenaga kerja. Ketegangan antara dua paradigma
tersebut menjadi inti persoalan politik hukum ketenagakerjaan dewasa ini.
Beberapa penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti aspek normatif perubahan regulasi
ketenagakerjaan atau mengkaji implikasi yuridisnya terhadap hak pekerja. 6 Namun, kajian yang
secara khusus menempatkan reformasi regulasi ketenagakerjaan dalam kerangka politik hukum
nasional masih relatif terbatas. Padahal, memahami arah politik hukum menjadi penting untuk
menilai konsistensi kebijakan tersebut dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial
sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan pertanyaan penelitian
sebagai berikut: bagaimana arah politik hukum ketenagakerjaan dalam reformasi regulasi nasional,
dan sejauh mana reformasi tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja
dan kepentingan pembangunan ekonomi? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dianalisis guna
melihat apakah reformasi regulasi ketenagakerjaan tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan
keadilan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum ketenagakerjaan dalam
reformasi regulasi nasional serta mengkaji implikasinya terhadap prinsip perlindungan pekerja.
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian
politik hukum ketenagakerjaan dalam perspektif konstitusional. Secara praktis, penelitian ini
diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dalam merumuskan
regulasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak
konstitusional pekerja tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan nasional.
Dengan demikian, analisis politik hukum ketenagakerjaan menjadi relevan untuk
memastikan bahwa reformasi regulasi nasional tidak sekadar berorientasi pada pertumbuhan
ekonomi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi
manusia dalam kerangka negara hukum demokratis.
5
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 147.
R. Kur (...truncated)