POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM REFORMASI REGULASI NASIONAL

Cahaya Keadilan, Apr 2026

Employment regulatory reform in Indonesia is part of the dynamics of national legal politics aimed at adapting the legal system to the needs of economic development and investment. Regulatory changes, particularly through the omnibus law approach, have sparked debate regarding the balance between worker protection and labor market flexibility. This study aims to analyze the direction of labor law politics in national regulatory reform and its implications for the principle of protecting workers' rights within the framework of a state based on the rule of law. This study uses normative legal research methods with both legislative and conceptual approaches. The results indicate that labor regulatory reform tends to strengthen the orientation of economic growth through the simplification of norms and flexibility of employment relations, but has the potential to shift the principle of protection as a fundamental characteristic of labor law. The evolving legal politics demonstrate a tension between the welfare state paradigm and the free market paradigm. In conclusion, labor regulatory reform needs to be directed at a balance between legal certainty, social justice, and the protection of workers' constitutional rights. This study recommends the need to strengthen oversight mechanisms and public participation in the formation of labor policies to ensure legal reform remains in line with the principles of the rule of law and social justice.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/download/11486/4757

POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM REFORMASI REGULASI NASIONAL

Volume 14 No 1 (2026) E- ISSN : 2580-2461 P-ISSN: 2339-1693 https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan JURNAL CAHAYA KEADILAN POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM REFORMASI REGULASI NASIONAL Miftahul Huda1, Mulyanto2 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Sosial & Humaniora Universitas Putera Batam, 2 Program Studi Teknik Industri, Universitas Ibnu Sina Email: Abstrak Reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia merupakan bagian dari dinamika politik hukum nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem hukum dengan kebutuhan pembangunan ekonomi dan investasi. Perubahan regulasi, khususnya melalui pendekatan omnibus law, menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepentingan perlindungan pekerja dan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum ketenagakerjaan dalam reformasi regulasi nasional serta implikasinya terhadap prinsip perlindungan hak pekerja dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi regulasi ketenagakerjaan cenderung menguatkan orientasi pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan norma dan fleksibilitas hubungan kerja, namun berpotensi menggeser prinsip perlindungan sebagai karakter dasar hukum ketenagakerjaan. Politik hukum yang berkembang memperlihatkan adanya tarik-menarik antara paradigma welfare state dan paradigma pasar bebas. Kesimpulannya, reformasi regulasi ketenagakerjaan perlu diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan hak konstitusional pekerja. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan agar reformasi hukum tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial. Kata Kunci: Politik Hukum; Reformasi Regulasi; Hukum Ketenagakerjaan; Perlindungan Pekerja; Negara Hukum 1 Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026) I. Pendahuluan Reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia merupakan bagian integral dari dinamika politik hukum nasional yang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan globalisasi. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga sebagai manifestasi tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketentuan ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.1 Dalam praktiknya, pembentukan regulasi ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik hukum yang melatarbelakanginya. Politik hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud MD, merupakan kebijakan resmi negara mengenai hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara.2 Dengan demikian, arah perubahan regulasi ketenagakerjaan sesungguhnya mencerminkan pilihan politik hukum pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan perlindungan pekerja dan kepentingan pembangunan ekonomi nasional. Perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan terjadi melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Reformasi ini menggunakan pendekatan omnibus law dengan tujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi. Namun demikian, kebijakan tersebut menimbulkan polemik luas karena dinilai berpotensi menggeser paradigma perlindungan tenaga kerja ke arah fleksibilitas pasar tenaga kerja.3 Perubahan pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja menjadi isu sentral dalam perdebatan publik. Secara teoritik, hukum ketenagakerjaan lahir dari semangat perlindungan (protective character) terhadap pihak yang secara sosial-ekonomis berada dalam posisi lemah, yaitu pekerja.4 Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki kewajiban aktif untuk 1 Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 1. 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 4 Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 23. 2 2 Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026) melindungi kelompok rentan melalui instrumen regulasi.5 Di sisi lain, dalam konteks globalisasi ekonomi dan kompetisi investasi, negara juga didorong untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui deregulasi dan fleksibilitas tenaga kerja. Ketegangan antara dua paradigma tersebut menjadi inti persoalan politik hukum ketenagakerjaan dewasa ini. Beberapa penelitian sebelumnya lebih banyak menyoroti aspek normatif perubahan regulasi ketenagakerjaan atau mengkaji implikasi yuridisnya terhadap hak pekerja. 6 Namun, kajian yang secara khusus menempatkan reformasi regulasi ketenagakerjaan dalam kerangka politik hukum nasional masih relatif terbatas. Padahal, memahami arah politik hukum menjadi penting untuk menilai konsistensi kebijakan tersebut dengan prinsip negara hukum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: bagaimana arah politik hukum ketenagakerjaan dalam reformasi regulasi nasional, dan sejauh mana reformasi tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepentingan pembangunan ekonomi? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dianalisis guna melihat apakah reformasi regulasi ketenagakerjaan tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum ketenagakerjaan dalam reformasi regulasi nasional serta mengkaji implikasinya terhadap prinsip perlindungan pekerja. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian politik hukum ketenagakerjaan dalam perspektif konstitusional. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional pekerja tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan nasional. Dengan demikian, analisis politik hukum ketenagakerjaan menjadi relevan untuk memastikan bahwa reformasi regulasi nasional tidak sekadar berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka negara hukum demokratis. 5 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 147. R. Kur (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/download/11486/4757
Article home page: https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/11486/4757

Miftahul Huda Huda, Mulyanto Mulyanto. POLITIK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM REFORMASI REGULASI NASIONAL, Cahaya Keadilan, 2026, pp. 1-9,