INTEGRASI NILAI SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRAKTIK TAʻĀRUF DI INDONESIA DI ERA DIGITAL
Jurnal GeoCivic
Vol. 8, No. 2, Oktober 2025
E-ISSN: 2722-3698
P-ISSN: 2301-4334
INTEGRASI NILAI SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL DALAM
PRAKTIK TAʻĀRUF DI INDONESIA DI ERA DIGITAL
1
Ahmad Burhanuddin1
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
E-mail: .
Abstrak
Taʻāruf merupakan proses pengenalan antara individu yang berpotensi untuk
menjalin hubungan pernikahan. Proses taʻāruf diatur dengan ketat untuk
memastikan bahwa hubungan tersebut berlangsung sesuai dengan nilai-nilai
syari’at yang mencakup menjaga kehormatan, dan mencegah perilaku yang
melanggar norma. Namun perkembangan sosial dan teknologi di era
kontemporer telah membawa perubahan yang signifikan dalam cara manusia
berinteraksi, termasuk dalam proses taʻāruf, kemunculan teknologi digital,
seperti aplikasi taʻāruf dan media sosial, telah memberikan kemudahan bagi
umat Islam untuk menemukan calon pasangan. Di sisi lain, perubahan ini juga
menimbulkan tantangan baru, seperti risiko pelanggaran norma agama dan
penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang tidak sesuai syariat.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan
hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia terhadap proses taʻāruf?.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan
jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang
peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan
untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Sumber data yang digunakan adalah sumber-sumber literatur terkait
hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia mengenai taʻāruf.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses taʻāruf
memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Islam, yakni diperbolehkan
dan dianggap sebagai salah satu cara yang dianjurkan dalam memilih calon
pasangan. Sedangkan dalam perundang-undangan Indonesia proses taʻāruf
tidak diatur dalam undang-undang namun hal ini ini dapat berkaitan dengan
ketentuan pernikahan pada umumnya.
Kata Kunci: Taʻāruf, Hukum Islam, Perundang-Undangan Indonesia.
42
Pendahuluan
Manusia sebagai makhluk individu dan juga makhluk sosial yang selalu berinteraksi
dengan makhluk dan lingkungan sekitar dalam memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia
yang memerlukan interaksi dengan manusia lain adalah keinginan untuk meneruskan
generasinya, oleh karena itu Allāh SWT memberikan jalan melalui pernikahan untuk
membenarkan hubungan pria dan wanita agar bisa menjamin keberlangsungan kehidupan
manusia di dunia. Pernikahan merupakan wadah sah untuk membina perdamaian,
keharmonisan, dan kasih sayang rumah tangga (sakīnah mawaddah wa rahmah) (Faisal &
Asriani: 2019). sebagai motivasi untuk memenuhi keinginan manusia dalam melindungi
keturunannya (Ma’arif: 2022).
Taʻāruf merupakan suatu hal yang penting yang perlu dilakukan sebelum melangkah
kearah pernikahan dengan tujuan untuk meneguhkan keyakinan atas pasangan yang dipilih.
Taʻāruf menjadi sarana prevensif atau pencegah berbagai kejadian perkawinan yang
menimbulkan permasalahan dan penyesalan setelah menikah (Fathorrahman & Zulhaqqi:
2020). Proses taʻāruf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, dengan melalui
perantara orang yang dinilai dekat namun seiring perkembangan zaman dengan maraknya
alat teknologi yang ditawarkan belakangan ini memudahkan komunikasi untuk melaksanakan
taʻāruf sehingga membuat pergeseran akan makna kesakralan dalam proses taʻāruf
(Hildawati & Lestari: 2019). Taʻāruf banyak di salah pahami di kalangan anak muda dimana
taʻāruf dianggap pacaran Islami sehingga lelaki dan perempuan merasa aman dengan
hubungan itu. Anggapan ini akhirnya menjadi sebuah pendapat bahwa taʻāruf adalah pacaran
dan pacaran adalah taʻāruf padahal keduanya sangat berbeda, umumnya mereka memahami
taʻāruf hanya untuk orang-orang khusus saja yakni orang-orang yang sudah paham Islam
(Sodiq: 2017).
Islam memiliki etika dalam pergaulan dan mengadakan perkenalan antara pria dan
wanita sebelum menuju jenjang pernikahan, dimana tahapan awal pada umumnya melalui
proses taʻāruf, setelah bertemu dan tertarik satu sama lain dianjurkan untuk dapat mengenal
kepribadian, latar belakang social budaya, Pendidikan, keluarga, maupun agama kedua belah
pihak. Dengan tetap menjaga martabat sebagai manusia yang di muliakan Allāh, artinya tidak
terjerumus pada perilaku tidak senonoh, bila diantara mereka berdua terdapat kecocokan,
maka bisa diteruskan dengan saling mengenal kondisi keluarga masing-masing, misalnya
dengan jalan bersilaturrahmi ke orangtua keduanya (Tihami: 2009).
Proses pernikahan taʻāruf tentu berbeda dengan pacaran. Banyak hal yang tidak
didapatkan pasangan yang menikah melalui proses taʻāruf dibandingkan pada pasangan yang
43
menikah melalui proses pacaran. Namun hal ini bukan sesuatu yang mutlak jika salah satu
diantara dua proses tersebut lebih baik. Karena diantara pacaran dan taʻāruf memiliki
kelebihan dan kekurangan terhadap kelanggengan suatu hubungan pernikahan dan terhadap
kepuasan pernikahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan
taʻāruf dalam perspektif hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia? dan apa
persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia terhadap proses
taʻāruf ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan
Perundang-Undangan Indonesia mengenai pernikahan taʻāruf dan untuk mengetahui
persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia terhadap proses
taʻāruf.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis
penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang peneliti gunakan
adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapanpenerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan
adalah sumber-sumber literatur terkait hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia
mengenai taʻāruf.
Pembahasan
1. Definisi Taʻāruf
Taʻāruf merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk saling mengenal antara
seseorang dengan orang yang lainnya dengan tujuan untuk saling mengerti dan saling
memahami. Taʻāruf dapat diartikan suatu proses yang dilakukan dengan tujuan untuk
bersilaturrahim sesuai dengan syari’at Islam. Atau bisa juga diartikan berkunjung kerumah
seseorang untuk berkenalan dengan si empunya rumah atau penghuninya. Secara bahasa,
taʻāruf bermakna ‘saling mengenal’ yang berasal dari bahasa Arab yaitu “taʻārafa” yang
bermakna, taʻārafa adalah sebuah proses untuk mengenal seseorang secara dekat, baik
teman atau sahabat. Dalam konteks pernikahan, taʻāruf adalah upaya untuk mengenali
pasangan hidup sebelum menikah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an surah alḤujurāt ayat 13 yaitu;
’ياَيُّ َها النَّا س اِنَّا َخلَق ’ن كم ِِ من ذَ َك „ر َّوا ن ’ثى َو َجعَل ’ن كم شعوبًا َّوقَبَ ۤا ِٕى َل ِلتَعَا َرفوا ِ اِ َّن
الل اَت ’قى كم اِ َّن ِال َّل َع ِليم َخ ِبير
ِ ِ اَك َر َم كم ِعن َد
Terjemahan:
“Wahai manusia, se (...truncated)