INTEGRASI NILAI SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRAKTIK TAʻĀRUF DI INDONESIA DI ERA DIGITAL

Jurnal Geocivic, Dec 2025

Taʻāruf merupakan proses pengenalan antara individu yang berpotensi untuk menjalin hubungan pernikahan. Proses taʻāruf diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hubungan tersebut berlangsung sesuai dengan nilai-nilai syari’at yang mencakup menjaga kehormatan, dan mencegah perilaku yang melanggar norma. Namun perkembangan sosial dan teknologi di era kontemporer telah membawa perubahan yang signifikan dalam cara manusia berinteraksi, termasuk dalam proses taʻāruf, kemunculan teknologi digital, seperti aplikasi taʻāruf dan media sosial, telah memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menemukan calon pasangan. Di sisi lain, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti risiko pelanggaran norma agama dan penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang tidak sesuai syariat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia terhadap proses taʻāruf?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan adalah sumber-sumber literatur terkait hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia mengenai taʻāruf. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses taʻāruf memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Islam, yakni diperbolehkan dan dianggap sebagai salah satu cara yang dianjurkan dalam memilih calon pasangan. Sedangkan dalam perundang-undangan Indonesia proses taʻāruf tidak diatur dalam undang-undang namun hal ini ini dapat berkaitan dengan ketentuan pernikahan pada umumnya.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/11153/pdf

INTEGRASI NILAI SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRAKTIK TAʻĀRUF DI INDONESIA DI ERA DIGITAL

Jurnal GeoCivic Vol. 8, No. 2, Oktober 2025 E-ISSN: 2722-3698 P-ISSN: 2301-4334 INTEGRASI NILAI SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRAKTIK TAʻĀRUF DI INDONESIA DI ERA DIGITAL 1 Ahmad Burhanuddin1 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung E-mail: . Abstrak Taʻāruf merupakan proses pengenalan antara individu yang berpotensi untuk menjalin hubungan pernikahan. Proses taʻāruf diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa hubungan tersebut berlangsung sesuai dengan nilai-nilai syari’at yang mencakup menjaga kehormatan, dan mencegah perilaku yang melanggar norma. Namun perkembangan sosial dan teknologi di era kontemporer telah membawa perubahan yang signifikan dalam cara manusia berinteraksi, termasuk dalam proses taʻāruf, kemunculan teknologi digital, seperti aplikasi taʻāruf dan media sosial, telah memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menemukan calon pasangan. Di sisi lain, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti risiko pelanggaran norma agama dan penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang tidak sesuai syariat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia terhadap proses taʻāruf?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan adalah sumber-sumber literatur terkait hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia mengenai taʻāruf. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses taʻāruf memiliki dasar hukum yang kuat dalam hukum Islam, yakni diperbolehkan dan dianggap sebagai salah satu cara yang dianjurkan dalam memilih calon pasangan. Sedangkan dalam perundang-undangan Indonesia proses taʻāruf tidak diatur dalam undang-undang namun hal ini ini dapat berkaitan dengan ketentuan pernikahan pada umumnya. Kata Kunci: Taʻāruf, Hukum Islam, Perundang-Undangan Indonesia. 42 Pendahuluan Manusia sebagai makhluk individu dan juga makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan makhluk dan lingkungan sekitar dalam memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia yang memerlukan interaksi dengan manusia lain adalah keinginan untuk meneruskan generasinya, oleh karena itu Allāh SWT memberikan jalan melalui pernikahan untuk membenarkan hubungan pria dan wanita agar bisa menjamin keberlangsungan kehidupan manusia di dunia. Pernikahan merupakan wadah sah untuk membina perdamaian, keharmonisan, dan kasih sayang rumah tangga (sakīnah mawaddah wa rahmah) (Faisal & Asriani: 2019). sebagai motivasi untuk memenuhi keinginan manusia dalam melindungi keturunannya (Ma’arif: 2022). Taʻāruf merupakan suatu hal yang penting yang perlu dilakukan sebelum melangkah kearah pernikahan dengan tujuan untuk meneguhkan keyakinan atas pasangan yang dipilih. Taʻāruf menjadi sarana prevensif atau pencegah berbagai kejadian perkawinan yang menimbulkan permasalahan dan penyesalan setelah menikah (Fathorrahman & Zulhaqqi: 2020). Proses taʻāruf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, dengan melalui perantara orang yang dinilai dekat namun seiring perkembangan zaman dengan maraknya alat teknologi yang ditawarkan belakangan ini memudahkan komunikasi untuk melaksanakan taʻāruf sehingga membuat pergeseran akan makna kesakralan dalam proses taʻāruf (Hildawati & Lestari: 2019). Taʻāruf banyak di salah pahami di kalangan anak muda dimana taʻāruf dianggap pacaran Islami sehingga lelaki dan perempuan merasa aman dengan hubungan itu. Anggapan ini akhirnya menjadi sebuah pendapat bahwa taʻāruf adalah pacaran dan pacaran adalah taʻāruf padahal keduanya sangat berbeda, umumnya mereka memahami taʻāruf hanya untuk orang-orang khusus saja yakni orang-orang yang sudah paham Islam (Sodiq: 2017). Islam memiliki etika dalam pergaulan dan mengadakan perkenalan antara pria dan wanita sebelum menuju jenjang pernikahan, dimana tahapan awal pada umumnya melalui proses taʻāruf, setelah bertemu dan tertarik satu sama lain dianjurkan untuk dapat mengenal kepribadian, latar belakang social budaya, Pendidikan, keluarga, maupun agama kedua belah pihak. Dengan tetap menjaga martabat sebagai manusia yang di muliakan Allāh, artinya tidak terjerumus pada perilaku tidak senonoh, bila diantara mereka berdua terdapat kecocokan, maka bisa diteruskan dengan saling mengenal kondisi keluarga masing-masing, misalnya dengan jalan bersilaturrahmi ke orangtua keduanya (Tihami: 2009). Proses pernikahan taʻāruf tentu berbeda dengan pacaran. Banyak hal yang tidak didapatkan pasangan yang menikah melalui proses taʻāruf dibandingkan pada pasangan yang 43 menikah melalui proses pacaran. Namun hal ini bukan sesuatu yang mutlak jika salah satu diantara dua proses tersebut lebih baik. Karena diantara pacaran dan taʻāruf memiliki kelebihan dan kekurangan terhadap kelanggengan suatu hubungan pernikahan dan terhadap kepuasan pernikahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan taʻāruf dalam perspektif hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia? dan apa persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia terhadap proses taʻāruf ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia mengenai pernikahan taʻāruf dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia terhadap proses taʻāruf. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapanpenerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan adalah sumber-sumber literatur terkait hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia mengenai taʻāruf. Pembahasan 1. Definisi Taʻāruf Taʻāruf merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk saling mengenal antara seseorang dengan orang yang lainnya dengan tujuan untuk saling mengerti dan saling memahami. Taʻāruf dapat diartikan suatu proses yang dilakukan dengan tujuan untuk bersilaturrahim sesuai dengan syari’at Islam. Atau bisa juga diartikan berkunjung kerumah seseorang untuk berkenalan dengan si empunya rumah atau penghuninya. Secara bahasa, taʻāruf bermakna ‘saling mengenal’ yang berasal dari bahasa Arab yaitu “taʻārafa” yang bermakna, taʻārafa adalah sebuah proses untuk mengenal seseorang secara dekat, baik teman atau sahabat. Dalam konteks pernikahan, taʻāruf adalah upaya untuk mengenali pasangan hidup sebelum menikah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an surah alḤujurāt ayat 13 yaitu; ‫’ياَيُّ َها النَّا س اِنَّا َخلَق ’ن كم ِِ من ذَ َك „ر َّوا ن ’ثى َو َجعَل ’ن كم شعوبًا َّوقَبَ ۤا ِٕى َل ِلتَعَا َرفوا ِ اِ َّن‬ ‫الل اَت ’قى كم اِ َّن ِال َّل َع ِليم َخ ِبير‬ ِ ِ ‫اَك َر َم كم ِعن َد‬ Terjemahan: “Wahai manusia, se (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/11153/pdf
Article home page: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/view/11153/pdf

Ahmad Burhanuddin. INTEGRASI NILAI SYARIAH DAN HUKUM NASIONAL DALAM PRAKTIK TAʻĀRUF DI INDONESIA DI ERA DIGITAL, Jurnal Geocivic, 2025, pp. 42-51,