Problematika Implementasi Program Kartu Tani Dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Jepara
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 12– Nomor 1, Mei 2024, (Hlm 55-72)
DOI 10.34010/agregasi.v12i1.12642
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
Problematika Implementasi Program Kartu Tani Dalam Distribusi Pupuk
Bersubsidi Di Kabupaten Jepara
Ummi Hani1) *, Tri Yuniningsih 2), Sri Suwitri3)
123Magister Administrasi Publik, Universitas Diponegoro, Gedung Pascasarjana A Undip, Jl. Imam
Bardjo Pleburan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50241 Indonesia.
*Korespodensi Penulis. E-mail: , Telp : +6285641960230
Abstrak
Kabupaten Jepara merupakan daerah yang menerapkan kartu tani selama 6 tahun, namun
implementasinya masih mengalami kendala dari awal pengajuan kartu tani hingga
pendistribusian pupuk bersubsidi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi program kartu tani di Kabupaten Jepara serta faktor yang memengaruhinya. Artikel
ini menggunakan teori implementasi George C. Edward III. Metode yang digunakan yaitu
pendekatan kualitatif deskriptif, dengan analisis sumber sekunder seperti jurnal, surat kabar,
informasi daring (website resmi dan portal berita). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kartu tani di Kabupaten Jepara mengalami kendala diantaranya terdapat
permasalahan belum terpenuhinya asas 6 T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga,
tepat waktu dan tepat tempat)., permasalahan teknis maupun non teknis mulai dari pengajuan
pendaftaran, pendistribusian kartu tani yang terlambat dan mengendap, alokasi pupuk bersubsidi
yang tidak terserap dengan optimal, hingga adanya penyelewengan di kios pupuk lengkap (KPL)
yang menjual pupuk dengan sistem paket.
Kata Kunci: Distribusi, Implementasi, Kartu Tani, Subsidi Pupuk
The Problems Of Implementing The Farmers' Card Program In The Distribution Of
Subsidized Fertilizer In Jepara District
Abstract
Jepara Regency is an area that has implemented farmer cards for 6 years, but its
implementation still experiences problems from the initial application for the farmer card to the
distribution of subsidized fertilizer. The aim of writing this article is to find out how the farmer card
program is implemented in Jepara Regency and the factors that influence it. This article uses George
C. Edward III's implementation theory. The method used is a descriptive qualitative approach, with
analysis of secondary sources such as journals, newspapers, online information (official websites and
news portals). This article shows that the implementation of farmer cards in Jepara Regency is
experiencing problems, including the problem of not fulfilling the 6 principles, technical and nontechnical problems starting from applying for registration, late and late distribution of farmer cards,
allocation of subsidized fertilizer that is not absorbed optimally, to the existence of fraud at KPL
kiosks that sell fertilizer using a package system.
Keywords: Distribution, Implementation, Farmer Card, Fertilizer Subsidy
Copyright © 2024, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online) | 55
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 12– Nomor 1, Mei 2024, (Hlm 55-72)
DOI 10.34010/agregasi.v12i1.12642
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
PENDAHULUAN
Sektor pertanian adalah sektor
yang dikembangkan utamanya di negaranegara berkembang. Kontribusi yang
diberikan oleh sektor pertanian dalam
pembangunan ekonomi suatu negara
memiliki peran yang vital. Dimana sektor
pertanian menjadi sumber persediaan
kebutuhan bahan pokok makanan dan
bahan mentah yang dibutuhkan oleh suatu
negara. Sektor pertanian sebagai sektor
strategis yang memiliki peranan penting
dalam perekonomian nasional dan
kelangsungan hidup masyarakat, seperti
penyedia lapangan kerja dan penyediaan
pangan dalam negeri.
Pemerintah sebagai penyelenggara
negara memiliki tanggung jawab untuk
memastikan kesejahteraan para petani.
Hal ini telah disampaikan pada UU No. 19
Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani. Dalam rangka
mendukung kegiatan di sektor pertanian
perlu adanya komponen sebagai alat
dalam melancarkan tahapan produksi
pertanian.
Faktor
penting
pada
pelakasanaan tahapan produksi pertanian
salah satunya yaitu pemakaian pupuk.
Ketersediaan pupuk yang memadai
ditentukan dari peran dan tanggung jawab
dari pemerintah. Upaya yang ditempuh
oleh pemerintah untuk menyelesaikan
masalah ketersediaan pupuk untuk petani
yaitu memberikan bantuan pupuk
bersubsidi. Kebijakan subsidi pupuk
termasuk kebijakan yang dilakukan
pemerintah dengan berperan sebagai
insentif bagi para petani untuk membantu
menjamin
ketersediaan
pupuk,
meningkatkan produksi pangan, dan
membantu penghematan pengeluaran
petani dalam menggarap lahan pertanian.
Dalam rangka menjamin ketersediaan
subsidi pupuk untuk petani, pemerintah
akhirnya berupaya dalam mengawasi
alokasi subsidi pupuk dengan Perpres No.
15 Tahun 2011 mengenai Perubahan Atas
Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang pada Pengawasan.
Kebijakan subsidi pupuk di mana
telah dilaksanakan oleh pemerintah
kemudian
disempurnakan
dengan
menetapkan program kartu tani, program
ini dilaksanakan karena sering muncul
permasalahan dalam pendistribusian
subsidi pupuk oleh pemerintah kepada
petani. Program ini diselenggarakan
untuk
menyempurnakan
kebijakan
alokasi pupuk bersubsidi untuk dapat
menjamin adanya sifat transparan serta
akuntabilitas pada pemberian bantuan
pupuk bersubsidi untuk para petani. Dasar
hukum ditetapkannya program kartu tani
yaitu, Permentan No. 10 Tahun 2022
tentang Alokasi dan HET Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA
2017 dan Permendagri No. 15/MDag/Per/4/2013 mengenai Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian.
Kartu Tani merupakan program
yang diinisiasi oleh Gubernur Ganjar
Copyright © 2024, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online) | 56
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 12– Nomor 1, Mei 2024, (Hlm 55-72)
DOI 10.34010/agregasi.v12i1.12642
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
Pranowo pada 2016, yang mulai
diterapkan di Jawa Tengah pada 2017, dan
diterapkan di seluruh Indonesia pada
2019. Kartu Tani termasuk alat milik
petani dalam penebusan pupuk bersubsidi
yang diberikan oleh pemerintah. Dalam
hal ini pemerintah menggandeng pihak
lain yaitu bank yang ditunjuk sebagai
penerbit Kartu Tani. Perbankan yang telah
bergabung pada Himpunan Bank Negara
(HIMBARA) diberikan tanggung jawab
oleh pemerintah untuk diterbitkannya
kartu tani, yaitu Bank Rakyat Indonesia
(BRI) di Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta
serta Banten. Bank Negara Indonesia
(BNI) di Jawa Timur. Bank Mandiri di Jawa
Barat.
Kartu tani pada prinsipnya
memiliki fungsi sebagai kartu debit untuk
memberi pupuk subsidi maupun bantuan
lain terkait sektor pertanian yang berisi
identitas petani pemilik kartu. Kartu tani
adalah alat yang digu (...truncated)