Strategi Pemberdayaan Masyarakat Inklusi Berbasis Penegakan Hukum Bagi Anak Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung Barat

Jurnal Agregasi, Nov 2024

Tujuan dari penelitian ini adalah ditemukannya konsep serta strategi pemberdayaan masyarakat inklusi terkait anak penyandang disabilitas serta ditemukannya sejauh mana bentuk penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan pemerintahan dan bahan hukum primer. Berpedoman dari peraturan tersebut maka Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat mempunyai peran yang penting yaitu memberikan pelayanan di bidang sosial dan menjadi solusi bagi permasalahan pada masyarakat. Permasalahan yang ada di masyarakat cukup beragam khususnya masalah tentang anak yang mana permasalahan ini menjadi perhatian yang penting bagi pemerintah karena kasus yang terjadi pada anak mengalami peningkatan yang signifikan. Masalah pada anak ini beragam salah satunya yakni permasalahan pada anak yang menyandang disabilitas. Secara yuridis normatif Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kendala penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas dapat dilihat berdasarkan faktor sarana dan fasilitas pendukung, serta budaya hukum masyarakat. Sosialisasi dan edukasi sebaiknya lebih dioptimalkan kembali oleh Dinas Sosial dan para stakeholder lainnya karena masih minimnya pengetahuan, kondisi, dan partisipasi masyarakat tentang disabilitas, serta penegakan hukum tidak hanya melibatkan institusi akan tetapi juga masyarakat.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi/article/download/13894/4724

Strategi Pemberdayaan Masyarakat Inklusi Berbasis Penegakan Hukum Bagi Anak Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung Barat

Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi Volume 12– Nomor 2, November 2024, (Hlm 192-210) DOI 10.34010/agregasi.v12i2.13894 Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi Strategi Pemberdayaan Masyarakat Inklusi Berbasis Penegakan Hukum Bagi Anak Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung Barat Rino Adibowo1) *, Febilita Wulan Sari2) , Mochamad Daffa Pahlevi3) , Rizal Aulia Rachim4) 1,3 Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Komputer Indonesia, Jalan Dipatiukur No. 102-116, Kota Bandung, Jawa Barat, 40132, Indonesia 2,4Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Komputer Indonesia, Jalan Dipatiukur No. 102-116, Kota Bandung, Jawa Barat, 40132, Indonesia *Korespondensi Penulis, E-mail: Abstrak Anak penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya bahkan pemenuhan akan hak-haknya masih belum optimal. Tujuan penelitian ini adalah ditemukannya konsep serta strategi pemberdayaan masyarakat inklusi terkait anak penyandang disabilitas serta sejauh mana bentuk penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas. Penelitian dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu mengkaji data sekunder bahan pemerintahan dan bahan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen diantaranya regulasi terkait penyandang disabilitas dan wawancara dengan pihak terkait. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala penegakan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas dapat dilihat berdasarkan faktor sarana, fasilitas pendukung, dan budaya hukum masyarakat. Sosialisasi dan edukasi sebaiknya lebih dioptimalkan kembali oleh Dinas Sosial dan para stakeholder lainnya karena masih minimnya pengetahuan, kondisi, dan partisipasi masyarakat tentang disabilitas, serta penegakan hukum tidak hanya melibatkan institusi akan tetapi juga masyarakat. Kata kunci : Disabilitas, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum Inclusive Community Empowerment Strategies Based On Law Enforcement For The Rights Of Children With Disabilities In West Bandung Regency Abstract Children with disabilities experience obstacles in interacting and participating with the surrounding environment and even the fulfilment of their rights is still not optimal. The purpose of this research is to find the concept and strategy of inclusive community empowerment related to children with disabilities and the extent of law enforcement in fulfilling the rights of children with disabilities. The research is conducted descriptively analytically, namely examining secondary data on government materials and legal materials. Data collection techniques were carried out by means of document studies including regulations related to persons with disabilities and interviews with relevant parties as supporting data. Data analysis was conducted using qualitative juridical analysis method. The results showed that obstacles to law enforcement in fulfilling the rights of children with disabilities can be seen based on factors of facilities, supporting facilities, and community legal culture. Socialisation and education should be further optimised by the Social Service and other stakeholders due to the lack of knowledge, conditions, and community participation about disabilities, and law enforcement should not only involve institutions but also the community. Keywords: disability, community empowerment, law enforcement Copyright © 2024, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online) | 192 Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi Volume 12– Nomor 2, November 2024, (Hlm 175-210) DOI 10.34010/agregasi.v12i2.13894 Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi PENDAHULUAN Masyarakat yang inklusif diartikan sebagai masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman serta mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan maupun infrastruktur yang ada di masyarakat. Keberagaman dalam lingkup masyarakat diantaranya dapat berupa keberagaman budaya, bahasa, gender, ras, suku bangsa, strata ekonomi, serta termasuk keberagaman dalam kemampuan fisik dan atau mental yang kemudian disebut disabilitas. Salah satu kelompok masyarakat yang terpresentasikan dalam sebuah masyarakat inklusif adalah penyandang disabilitas. Lingkungan masyarakat inklusi adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. Kehadiran penyandang disabilitas belum diterima sepenuhnya, keterbatasan yang dimiliki, membuat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan rentan mendapatkan ketidakadilan. Pengertian Penyandang Disabilitas juga telah diatur didalam Pasal 1 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas yang mengatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh, dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Beberapa kasus menunjukkan bahwa masih terdapat hak-hak yang belum terakomodir secara baik dan juga perlindungan sosial yang belum optimal diterima oleh penyandang disabilitas. Hambatan yang paling banyak dihadapi penyandang disabilitas yaitu dari luar individu penyandang disabilitas, seperti dari lingkungannya, infrastruktur, paradigma masyarakat hingga ke faktor budaya hukum yang tidak mengakomodasi kebutuhan disabilitas. (Dio Ashar, dkk, 2019; p.58). Seharusnya penyandang disabilitas tidak lagi mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi dengan sekitarnya jika lingkungan mendukung. Data pada Juni 2023 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia (https://www.kemenkopmk.go.id,2024 ). Sebagian diantaranya yaitu anak-anak penyandang disabilitas, dimana keberadaan anak-anak penyandang disabilitas memiliki kerentanan yang lebih besar karena kondisinya yang berlapis. Tidak sedikit dari anak penyandang disabilitas menjadi korban dari suatu tindak pidana akan tetapi penegakan hukum akan pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut masih belum optimal dan maksimal. Berbagai kendala muncul dari mulai proses hukum berjalan sampai ke persidangan. Tentu saja hal ini tidak sejalan dengan tujuan negara dan pembangunan nasional yang terumuskan dalam berbagai peraturan perundangundangan. Penyandang disabilitas tidak terkecuali anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, Copyright © 2024, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online) | 193 Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Gov (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi/article/download/13894/4724
Article home page: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi/article/view/13894/4724

Rino Adibowo, Sari Febilita Wulan, Pahlevi Mochamad Daffa, Rachim Rizal Aulia. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Inklusi Berbasis Penegakan Hukum Bagi Anak Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung Barat, Jurnal Agregasi, 2024, pp. 192 - 210,