Strategi Pemberdayaan Masyarakat Inklusi Berbasis Penegakan Hukum Bagi Anak Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung Barat
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 12– Nomor 2, November 2024, (Hlm 192-210)
DOI 10.34010/agregasi.v12i2.13894
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
Strategi Pemberdayaan Masyarakat Inklusi Berbasis
Penegakan Hukum Bagi Anak Penyandang Disabilitas
Kabupaten Bandung Barat
Rino Adibowo1) *, Febilita Wulan Sari2) , Mochamad Daffa Pahlevi3) , Rizal Aulia Rachim4)
1,3 Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Komputer Indonesia, Jalan Dipatiukur No.
102-116, Kota Bandung, Jawa Barat, 40132, Indonesia
2,4Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Komputer Indonesia, Jalan Dipatiukur No. 102-116,
Kota Bandung, Jawa Barat, 40132, Indonesia
*Korespondensi Penulis, E-mail:
Abstrak
Anak penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam berinteraksi dan berpartisipasi
dengan lingkungan sekitarnya bahkan pemenuhan akan hak-haknya masih belum optimal.
Tujuan penelitian ini adalah ditemukannya konsep serta strategi pemberdayaan masyarakat
inklusi terkait anak penyandang disabilitas serta sejauh mana bentuk penegakan hukum dalam
pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas. Penelitian dilakukan secara deskriptif analitis,
yaitu mengkaji data sekunder bahan pemerintahan dan bahan hukum. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara studi dokumen diantaranya regulasi terkait penyandang disabilitas dan
wawancara dengan pihak terkait. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis
yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala penegakan hukum dalam
pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas dapat dilihat berdasarkan faktor sarana,
fasilitas pendukung, dan budaya hukum masyarakat. Sosialisasi dan edukasi sebaiknya lebih
dioptimalkan kembali oleh Dinas Sosial dan para stakeholder lainnya karena masih minimnya
pengetahuan, kondisi, dan partisipasi masyarakat tentang disabilitas, serta penegakan hukum
tidak hanya melibatkan institusi akan tetapi juga masyarakat.
Kata kunci : Disabilitas, Pemberdayaan Masyarakat, Penegakan Hukum
Inclusive Community Empowerment Strategies Based On Law Enforcement For
The Rights Of Children With Disabilities In West Bandung Regency
Abstract
Children with disabilities experience obstacles in interacting and participating with the
surrounding environment and even the fulfilment of their rights is still not optimal. The purpose of
this research is to find the concept and strategy of inclusive community empowerment related to
children with disabilities and the extent of law enforcement in fulfilling the rights of children with
disabilities. The research is conducted descriptively analytically, namely examining secondary data
on government materials and legal materials. Data collection techniques were carried out by means
of document studies including regulations related to persons with disabilities and interviews with
relevant parties as supporting data. Data analysis was conducted using qualitative juridical analysis
method. The results showed that obstacles to law enforcement in fulfilling the rights of children with
disabilities can be seen based on factors of facilities, supporting facilities, and community legal
culture. Socialisation and education should be further optimised by the Social Service and other
stakeholders due to the lack of knowledge, conditions, and community participation about
disabilities, and law enforcement should not only involve institutions but also the community.
Keywords: disability, community empowerment, law enforcement
Copyright © 2024, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online) | 192
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 12– Nomor 2, November 2024, (Hlm 175-210)
DOI 10.34010/agregasi.v12i2.13894
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
PENDAHULUAN
Masyarakat yang inklusif diartikan
sebagai masyarakat yang mampu
menerima
berbagai
bentuk
keberagaman serta mengakomodasinya
ke dalam berbagai tatanan maupun
infrastruktur yang ada di masyarakat.
Keberagaman
dalam
lingkup
masyarakat diantaranya dapat berupa
keberagaman budaya, bahasa, gender,
ras, suku bangsa, strata ekonomi, serta
termasuk
keberagaman
dalam
kemampuan fisik dan atau mental yang
kemudian disebut disabilitas. Salah satu
kelompok
masyarakat
yang
terpresentasikan
dalam
sebuah
masyarakat inklusif adalah penyandang
disabilitas.
Lingkungan masyarakat inklusi
adalah lingkungan sosial masyarakat
yang terbuka, ramah, meniadakan
hambatan dan menyenangkan karena
setiap masyarakat tanpa terkecuali
saling menghargai dan merangkul setiap
perbedaan. Kehadiran penyandang
disabilitas belum diterima sepenuhnya,
keterbatasan yang dimiliki, membuat
penyandang
disabilitas
sebagai
kelompok yang lemah, tidak berdaya
dan rentan mendapatkan ketidakadilan.
Pengertian Penyandang Disabilitas
juga telah diatur didalam Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 7 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
Penyandang
Disabilitas
yang
mengatakan
bahwa
penyandang
disabilitas adalah setiap orang yang
memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka
waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan
lingkungan
dan
sikap
masyarakatnya
dapat
menemui
hambatan yang menyulitkan untuk
berpartisipasi penuh, dan efektif
berdasarkan kesamaan hak.
Beberapa kasus menunjukkan
bahwa masih terdapat hak-hak yang
belum terakomodir secara baik dan juga
perlindungan sosial yang belum optimal
diterima oleh penyandang disabilitas.
Hambatan yang paling banyak
dihadapi penyandang disabilitas yaitu
dari
luar
individu
penyandang
disabilitas, seperti dari lingkungannya,
infrastruktur, paradigma masyarakat
hingga ke faktor budaya hukum yang
tidak
mengakomodasi
kebutuhan
disabilitas. (Dio Ashar, dkk, 2019; p.58).
Seharusnya penyandang disabilitas
tidak lagi mengalami hambatan dalam
berinteraksi dan berpartisipasi dengan
sekitarnya jika lingkungan mendukung.
Data pada Juni 2023 jumlah
penyandang disabilitas di Indonesia
mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar
8,5% dari jumlah penduduk Indonesia
(https://www.kemenkopmk.go.id,2024
). Sebagian diantaranya yaitu anak-anak
penyandang
disabilitas,
dimana
keberadaan anak-anak penyandang
disabilitas memiliki kerentanan yang
lebih besar karena kondisinya yang
berlapis.
Tidak
sedikit
dari
anak
penyandang disabilitas menjadi korban
dari suatu tindak pidana akan tetapi
penegakan hukum akan pemenuhan hak
penyandang disabilitas tersebut masih
belum optimal dan maksimal. Berbagai
kendala muncul dari mulai proses
hukum berjalan sampai ke persidangan.
Tentu saja hal ini tidak sejalan dengan
tujuan negara dan pembangunan
nasional yang terumuskan dalam
berbagai
peraturan
perundangundangan.
Penyandang disabilitas tidak
terkecuali
anak-anak
penyandang
disabilitas memiliki hak hidup, bebas
dari stigma, keadilan dan perlindungan
hukum,
pendidikan,
pekerjaan,
Copyright © 2024, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online) | 193
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Gov (...truncated)