PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA : TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN MONETER

Jurnal Media Akademik (JMA), Jun 2024

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan peluang yang terjadi dalam pengembangan pasar uang syariah di Indonesia, dengan fokus pada konteks kebijakan moneter. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber seperti buku, dokumen, jurnal, dan situs web. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari literatur terkait. Analisis data dilakukan untuk memberikan gambaran deskriptif tentang kondisi pasar uang syariah, hambatan yang dihadapi, serta potensi pengembangannya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam bagi para pemangku kebijakan untuk merumuskan strategi yang tepat dalam memajukan pasar uang syariah di Indonesia.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/449/431

PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA : TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN MONETER

JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) Vol.2, No.6 Juni 2024 e-ISSN: 3031-5220; DOI: 10.62281, Hal XX-XX PT. Media Akademik Publisher AHU-084213.AH.01.30.Tahun 2023 PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA : TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN MONETER Oleh: Nurul Fazirah1 Muslihah2 Soleha3 Universitas Trunojoyo Madura Alamat: JL. Raya Telang, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan, Jawa Timur (69162) Korespondensi Penulis: Abstract. This research aims to explore the challenges and opportunities that occur in the development of the Islamic money market in Indonesia, with a focus on the context of monetary policy. A qualitative approach is used to collect data and information from various sources such as books, documents, journals and websites. The data used is secondary data sourced from related literature. Data analysis was carried out to provide a descriptive picture of the condition of the Islamic money market, the obstacles faced, and the potential for development. It is hoped that the results of this research will provide deeper insight for policy makers to formulate appropriate strategies for advancing the Islamic money market in Indonesia.. Keywords: Development, Sharia Money Market in Indonesia, Challenges, Opportunities, Monetary Policy. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan peluang yang terjadi dalam pengembangan pasar uang syariah di Indonesia, dengan fokus pada konteks kebijakan moneter. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber seperti buku, dokumen, jurnal, dan situs web. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari literatur terkait. Analisis data Received May 21, 2024; Revised May 27, 2024; June 08, 2024 *Corresponding author: PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA : TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN MONETER dilakukan untuk memberikan gambaran deskriptif tentang kondisi pasar uang syariah, hambatan yang dihadapi, serta potensi pengembangannya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam bagi para pemangku kebijakan untuk merumuskan strategi yang tepat dalam memajukan pasar uang syariah di Indonesia. Kata Kunci: Pengembangan, Pasar Uang Syariah di Indonesia, Tantangan, Peluang, Kebijakan Moneter. LATAR BELAKANG Dalam beberapa tahun belakangan, perkembangan pasar keuangan syariah di Indonesia telah menunjukkan peningkatan yang cukup mencolok seiring dengan peningkatan kesadaran akan prinsip-prinsip keuangan syariah di antara masyarakat dan institusi keuangan. Alqahtani, dkk, (2021). Indonesia, dengan jumlah umat Muslim yang mendominasi secara global, terdapat peluang besar yang dapat dimanfaatkan. untuk memperluas pasar keuangan syariah sebagai bagian integral dari sistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Hasan, M., & Dridi, J. (2010). Meskipun demikian, pengembangan pasar uang syariah di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut meliputi perbedaan regulasi antara pasar uang konvensional dan syariah, kurangnya pemahaman tentang produk dan layanan keuangan syariah. Dar, H. A., & Presley, J. R. (2000) Dari perspektif makro, semua regulasi syariah terkait dengan pencapaian kesejahteraan manusia, baik secara personal maupun sebagai bagian dari komunitas dalam ranah ekonomi. Islam menghubungkan usaha menuju kebahagiaan manusia dengan tanggung jawab sosial, bukan dengan isolasi. Oleh karena itu, untuk memastikan kesesuaian program pemerintah dengan prinsip syariah, kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas dengan menyesuaikan jumlah uang beredar dalam ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan dalam bidang moneter ditujukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi pada tingkat yang sesuai. Peran kebijakan moneter sangatlah signifikan dalam konteks ekonomi syariah dengan mempertahankan stabilitas mata uang dan mengatur keterkaitan antara penawaran dan permintaan uang. Fokusnya adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat, serta distribusi pendapatan yang merata, serta pengendalian volatilitas ekonomi, 2 JMA - VOLUME 2, NO. 6, JUNI 2024 penerapan prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan ekonomi, dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional. Dalam penelitian Muchtar (2019), pasar mata uang merupakan suatu bidang dimana aset diperjualbelikan antara pihak-pihak yang mempunyai likuiditas berlebih atau tidak ada, khususnya untuk aset-aset dengan momen saat ini, khususnya dengan perkembangan kurang dari satu tahun. Menurut Hakim (2014), dalam lingkaran keuangan, kemampuan pasar mata uang sebagai panggung Pertukaran likuiditas antar bank yang mengalami kekurangan atau kelebihan. M. Mohieldin (2012) Dalam pasar mata uang, implementasinya sebenarnya bergantung pada pendapatan sebagai metode untuk mencapai keuntungan. Akan tetapi untuk saat ini terdapat pasar mata uang yang masih bergantung pada standar Islam, dan telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) melalui fatwa nomor 37. Pasar uang antar bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bertindak sebagai solusi untuk dua masalah tersebut. Pihak yang terlibat merupakan subjek dari fatwa ini. Namun, belum ada penelitian menyeluruh yang mengevaluasi sejauh mana fatwa tersebut mencakup semua aspek pasar uang antar bank. Pasar mata uang dimaksudkan karena memperdagangkan sumber daya yang memiliki jangka waktu singkat, biasanya berlangsung dari satu hari hingga satu tahun atau satu tahun, dan dapat segera diubah menjadi uang tunai. Abdullah, A. (2007). Sekuritas, Sertifikat deposito, pinjaman antar bank, reksa dana pasar uang jangka pendek, dan berbagai produk keuangan lainnya termasuk dalam lingkup pasar uang. Transaksi rekening bank juga mencakup kesepakatan pinjaman dan pembelian kembali surat berharga. Secara umum, pasar mata uang merujuk pada pasar yang memenuhi kebutuhan peningkatan aset sementara. Guntur, Hendratri. (2017). Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Umum Pengurus Pusat MES, menegaskan bahwa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tidaklah mudah. Mukhlishin (2018) menjelaskan bahwa ada lima hambatan utama yang dapat menghambat upaya tersebut. Di antaranya adalah: (a) Pangsa pasar Ekonomi dan Keuangan Syariah masih relatif kecil. Wimboh Santoso mencatat bahwa saat ini persentase total aset keuangan syariah hanya sekitar 9,9% dari total keuangan konvensional. (b) Tingkat literasi keuangan syariah masih rendah. Ini terlihat dari indeks literasi dan inklusi syariah yang hanya sekitar 8,93% sampai dengan 9,1%, sementara literasi dan inklusi keuangan di lembaga keuangan PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA : TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN MONETER konvensional telah mencapai kisaran 38,03% hingga 76,19%. (c) Terdapat keterbatasan dalam beragam model bisnis atau produk syariah, seperti saham syariah, sukuk korporasi, reksadana syariah, surat berharga negara, asuransi syariah, dan pembiayaan syariah masih (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/449/431
Article home page: https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/449/431

Nurul Fazirah, Muslihah, Soleha. PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA : TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN MONETER, Jurnal Media Akademik (JMA), 2024,