PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA : TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN MONETER
JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA)
Vol.2, No.6 Juni 2024
e-ISSN: 3031-5220; DOI: 10.62281, Hal XX-XX
PT. Media Akademik Publisher
AHU-084213.AH.01.30.Tahun 2023
PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA :
TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN
MONETER
Oleh:
Nurul Fazirah1
Muslihah2
Soleha3
Universitas Trunojoyo Madura
Alamat: JL. Raya Telang, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan, Jawa Timur (69162)
Korespondensi Penulis:
Abstract. This research aims to explore the challenges and opportunities that occur in
the development of the Islamic money market in Indonesia, with a focus on the context of
monetary policy. A qualitative approach is used to collect data and information from
various sources such as books, documents, journals and websites. The data used is
secondary data sourced from related literature. Data analysis was carried out to provide
a descriptive picture of the condition of the Islamic money market, the obstacles faced,
and the potential for development. It is hoped that the results of this research will provide
deeper insight for policy makers to formulate appropriate strategies for advancing the
Islamic money market in Indonesia..
Keywords: Development, Sharia Money Market in Indonesia, Challenges, Opportunities,
Monetary Policy.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan dan peluang yang
terjadi dalam pengembangan pasar uang syariah di Indonesia, dengan fokus pada konteks
kebijakan moneter. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data dan
informasi dari berbagai sumber seperti buku, dokumen, jurnal, dan situs web. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari literatur terkait. Analisis data
Received May 21, 2024; Revised May 27, 2024; June 08, 2024
*Corresponding author:
PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA :
TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN
MONETER
dilakukan untuk memberikan gambaran deskriptif tentang kondisi pasar uang syariah,
hambatan yang dihadapi, serta potensi pengembangannya. Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberikan wawasan yang lebih dalam bagi para pemangku kebijakan untuk
merumuskan strategi yang tepat dalam memajukan pasar uang syariah di Indonesia.
Kata Kunci: Pengembangan, Pasar Uang Syariah di Indonesia, Tantangan, Peluang,
Kebijakan Moneter.
LATAR BELAKANG
Dalam beberapa tahun belakangan, perkembangan pasar keuangan syariah di
Indonesia telah menunjukkan peningkatan yang cukup mencolok seiring dengan
peningkatan kesadaran akan prinsip-prinsip keuangan syariah di antara masyarakat dan
institusi keuangan. Alqahtani, dkk, (2021). Indonesia, dengan jumlah umat Muslim yang
mendominasi secara global, terdapat peluang besar yang dapat dimanfaatkan. untuk
memperluas pasar keuangan syariah sebagai bagian integral dari sistem keuangan yang
inklusif dan berkelanjutan. Hasan, M., & Dridi, J. (2010). Meskipun demikian,
pengembangan pasar uang syariah di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai
tantangan yang perlu diatasi. Tantangan tersebut meliputi perbedaan regulasi antara pasar
uang konvensional dan syariah, kurangnya pemahaman tentang produk dan layanan
keuangan syariah.
Dar, H. A., & Presley, J. R. (2000) Dari perspektif makro, semua regulasi syariah
terkait dengan pencapaian kesejahteraan manusia, baik secara personal maupun sebagai
bagian dari komunitas dalam ranah ekonomi. Islam menghubungkan usaha menuju
kebahagiaan manusia dengan tanggung jawab sosial, bukan dengan isolasi. Oleh karena
itu, untuk memastikan kesesuaian program pemerintah dengan prinsip syariah, kedua
aspek tersebut harus menjadi prioritas dengan menyesuaikan jumlah uang beredar dalam
ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan dalam bidang moneter ditujukan untuk menjaga
stabilitas makroekonomi pada tingkat yang sesuai.
Peran kebijakan moneter sangatlah signifikan dalam konteks ekonomi syariah
dengan mempertahankan stabilitas mata uang dan mengatur keterkaitan antara penawaran
dan permintaan uang. Fokusnya adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang
cepat, serta distribusi pendapatan yang merata, serta pengendalian volatilitas ekonomi,
2
JMA - VOLUME 2, NO. 6, JUNI 2024
penerapan prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan ekonomi, dan menjaga keseimbangan
neraca pembayaran internasional.
Dalam penelitian Muchtar (2019), pasar mata uang merupakan suatu bidang
dimana aset diperjualbelikan antara pihak-pihak yang mempunyai likuiditas berlebih atau
tidak ada, khususnya untuk aset-aset dengan momen saat ini, khususnya dengan
perkembangan kurang dari satu tahun. Menurut Hakim (2014), dalam lingkaran
keuangan, kemampuan pasar mata uang sebagai panggung Pertukaran likuiditas antar
bank yang mengalami kekurangan atau kelebihan. M. Mohieldin (2012) Dalam pasar
mata uang, implementasinya sebenarnya bergantung pada pendapatan sebagai metode
untuk mencapai keuntungan. Akan tetapi untuk saat ini terdapat pasar mata uang yang
masih bergantung pada standar Islam, dan telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN) melalui fatwa nomor 37. Pasar uang antar bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam dan bertindak sebagai solusi untuk dua masalah tersebut. Pihak yang terlibat
merupakan subjek dari fatwa ini. Namun, belum ada penelitian menyeluruh yang
mengevaluasi sejauh mana fatwa tersebut mencakup semua aspek pasar uang antar bank.
Pasar mata uang dimaksudkan karena memperdagangkan sumber daya yang
memiliki jangka waktu singkat, biasanya berlangsung dari satu hari hingga satu tahun
atau satu tahun, dan dapat segera diubah menjadi uang tunai. Abdullah, A. (2007).
Sekuritas, Sertifikat deposito, pinjaman antar bank, reksa dana pasar uang jangka pendek,
dan berbagai produk keuangan lainnya termasuk dalam lingkup pasar uang. Transaksi
rekening bank juga mencakup kesepakatan pinjaman dan pembelian kembali surat
berharga. Secara umum, pasar mata uang merujuk pada pasar yang memenuhi kebutuhan
peningkatan aset sementara. Guntur, Hendratri. (2017).
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Ketua Umum Pengurus Pusat MES, menegaskan bahwa mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tidaklah mudah. Mukhlishin (2018)
menjelaskan bahwa ada lima hambatan utama yang dapat menghambat upaya tersebut.
Di antaranya adalah: (a) Pangsa pasar Ekonomi dan Keuangan Syariah masih relatif kecil.
Wimboh Santoso mencatat bahwa saat ini persentase total aset keuangan syariah hanya
sekitar 9,9% dari total keuangan konvensional. (b) Tingkat literasi keuangan syariah
masih rendah. Ini terlihat dari indeks literasi dan inklusi syariah yang hanya sekitar 8,93%
sampai dengan 9,1%, sementara literasi dan inklusi keuangan di lembaga keuangan
PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DI INDONESIA :
TANTANGAN DAN PELUANG DALAM KONTEKS KEBIJAKAN
MONETER
konvensional telah mencapai kisaran 38,03% hingga 76,19%. (c) Terdapat keterbatasan
dalam beragam model bisnis atau produk syariah, seperti saham syariah, sukuk korporasi,
reksadana syariah, surat berharga negara, asuransi syariah, dan pembiayaan syariah masih (...truncated)