Pengaruh Label Halal, Harga dan Merek Terhadap Keputusan Pembelian Melalui Religiusitas Sebagai Variabel Intervening Pada Produk HNI-HPAI di Kecamatan Bengkalis
Vol. 2, No. 2 (Jun, 2024)
Page 128-159
DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.11504187
Pengaruh Label Halal, Harga dan Merek Terhadap Keputusan
Pembelian Melalui Religiusitas Sebagai Variabel Intervening
Pada Produk HNI-HPAI di Kecamatan Bengkalis
Afriyadi
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Indonesia
*Email :
Mulia Sosiady
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Indonesia
Email :
Nurnasrina
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Indonesia
Email :
ARTICLE INFO :
Keywords :
Halal Label;
Price; Brand;
Religiosity;
Purchase Decision
--------------------------Article History :
Received :2024-02-21
Revised : 2024-04-25
Accepted :2024-05-29
Online :2024-06-06
ABSTRACT
The objective of this thesis is to determine the partial influence of the
halal label, price, and brand on purchasing decisions. Additionally, it
aims to examine their simultaneous effects on purchasing decisions.
Moreover, it seeks to investigate how the halal label, price, and brand
influence purchasing decisions through religiosity as an intervening
variable. This research adopts a descriptive nature with a quantitative
approach and was conducted in Bengkalis District, which has a
population of 71,360 people. Then, the sample taken consisted of 100
individuals. Data collection for this research was conducted through a
questionnaire/survey. The instrument used in this study was tested
using the SEM/PLS method operated through the SMART/PLS program.
Based on the research findings, firstly, it is known that simultaneously,
the halal label has an influence, but at a moderate/medium structural
level. Secondly, price does not have an influence and is at a low
structural level. Lastly, the brand has an influence but at a
moderate/medium structural level. Secondly, the halal label, price, and
brand together or partially exert a significant coefficient influence on
purchase decisions. Thirdly, religiosity does not intervene in the
influence of the halal label on purchase decisions and holds a low value
at the structural level. Furthermore, religiosity intervenes in the
influence of price on purchase decisions but also holds a low value at
the structural level. Lastly, religiosity does not intervene in the
influence of the brand on purchase decisions at a low structural level.
PENDAHULUAN
Umat muslim tentu harus memperhatikan bahwasannya dalam memilih produk baik makanan maupun
minuman hendaklah yang mengandung unsur baik dan halal untuk dikonsumsi. Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW, beliau mengatakan “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama
128
This is an open access article under the CC BY- SA license.
Corresponding Author : Afriyadi
Vol. 2, No. 2 (Jun, 2024)
Page 128-159
DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.11504187
untuknya”. (HR. At Tirmidzi). Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat Islam
diantaranya yaitu tidak mengandung bahan yang berasal dari babi, tidak mengandung bahan-bahan yang
diharamkan seperti bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran dan lain-lain, semua bahan
yang berasal dari hewan halal yang disembelih berdasarkan tata cara syariat Islam, semua tempat
penyimpanan, penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk
hewan yang diharamkan, serta semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar (Ahmad
Izzuddin, 2018). Keinginan umat muslim mengkonsumsi makanan yang halal akan meningkatkan ketelitian
atau kehati-hatian dalam memilih produk. Halal adalah semua hal yang boleh dilakukan secara bebas atau
tidak terikat oleh hal yang dilarang. Sedangkan makanan atau minuman halal yang dimaksud oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) adalah makanan maupun minuman yang dibolehkan memakannya menurut ajaran
Islam. Berarti maksud yang sama terkandung dalam produk halal yaitu merupakan produk yang memenuhi
kehalalan sesuai dengan syari’at Islam. Di dalam Al-Qur’an Allah SWT. sudah memerintahkan umat muslim
untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang jelas kehalalannya yang bersifat halalan thayyiban.
Adapun perintah Allah SWT. tersebut terdapat di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:
أ
ْ طيِّبا ا َو ََل تَتَّبِع
ْ َُٰيََٰٓأَيُّهَا ٱلىَّاسُ ُكل
َ ض َح َٰلَ اٗل
ٔ٦١ّ ّو ُّمبِيهٞ ث ٱل َّش أي َٰطَ ِۚ ِه إِوَّ ۥهُ لَ ُكمأ َع ُد
ِ ُىا ُخطُ َٰ َى
ِ ىا ِم َّما فِي ٱۡلَ أز
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata
bagimu”.(Q.S. Al-Baqarah:168).
Sebagai seorang konsumen muslim tentunya perlu memperhatikan di dalam memutuskan pembelian
suatu produk. Adapun beberapa faktor yang harus diperhatikan bagi konsumen dalam melakukan keputusan
pembelian yaitu yang pertama adalah faktor label halal yang merupakan percantuman tulisan ataupun
pernyataan mengenai label pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud sudah
berstatus sebagai produk halal. Label halal sebuah produk dapat dicantumkan pada sebuah kemasan. Label
halal juga merupakan perizinan pemasangan kata “Halal” pada kemasan produk dari suatu perusahaan oleh
badan POM. Berkaitan dengan beragamnya variasi keputusan masyarakat dalam memproduksi dan
mengkonsumsi suatu produk ini tidak lepas dari produk tersebut apakah sudah memiliki taraf keamanan yang
menjamin untuk menggunakannya atau tidak yaitu label halal yang kemudian di dalam Islam salah satu
prameter legalitasya yang terpenting adalah adanya sertifikat halal lalu label halal pada produk tersebut. Label
halal merupakan keterangan yang berbentuk tulisan atau gambar produk atau layanan yang berdasarkan pada
aturan yang tertera pada hukum syari’at yang berarti legal atau diizinkan dan sesuai aturan agama Islam.
Label halal sangat vital perannya, memberikan jaminan atas kehalalan produk bahkan gaya hidup halal
yang tentu merupakan kebutuhan esensial masyarakat (Noordin, Nor dan Samicho, 2014). Proses labelisasi
halal bukan hanya bermanfaat bagi konsumen muslim, akan tetapi juga memberikan keunggulan yang
kompetitif bagi produsen. Bagi konsumen, yaitu konsumen tidak perlu repot-repot memeriksa semua
komposisi bahan dan mempelajari semua proses produksi untuk menentukan bahwa produk tersebut halal
atau tidak (Khan dan Halem, 2016). Pentingnya label halal ini dipertegaskan dari penelitian yang dilakukan oleh
Nur Azmil Islahiha, Ahmad Mulyadi dan Santi Lisnawati pada tahun (2023) yang menyatakan bahwa label halal
memiliki pengaruh terhadap keputusan pembelian. Selanjutnya yang kedua yaitu faktor harga, menurut
pendapat William harga adalah sejumlah nilai yang ditukarkan konsumen atau pelanggan dengan manfaat dari
memiliki atau menggunakan produk atau jasa yang nilainya ditetapkan oleh pembeli atau penjual dan
ditetapkan oleh penjual atau produsen untuk suatu harga yang sama terhadap semua pembeli. Pendapat la (...truncated)