Pengaruh Gender Keberagaman Dewan Komisaris, Risiko Komite Manajemen, Leverage Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Pengungkapan Manajemen Risiko Perusahaan
Vol. 2, No. 2 (Jun, 2024)
Page 181-194
DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.12623059
Pengaruh Gender Keberagaman Dewan Komisaris, Risiko
Komite Manajemen, Leverage Dan Ukuran Perusahaan
Terhadap Pengungkapan Manajemen Risiko Perusahaan
Yuni Safitri Lubis
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Indonesia
Email :
Dony Martias
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Indonesia
*Email :
ARTICLE INFO :
Keywords :
Gender Diversity Of The Board
Of Commissioners;
Risk Management Committee;
Leverage; Firm Size;
Enterprise Risk Management
--------------------------Received :2024-03-12
Revised : 2024-05-02
Accepted :2024-06-05
Online :2024-06-25
ABSTRACT
This research is a quantitative study which aims to determine the This
research aims to determine the influence of gender diversity of the
board of commissioners, risk management committee, leverage and
firm size on enterprise risk management disclosures in insurance
companies listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2020-2023
period. The method used in this research is purposive sampling with a
population of 18 companies and a sample of 17 companies. The data
analysis method used is quantitative analysis, namely using Panel Data
Regression analysis starting from descriptive statistical analysis,
classical assumption testing, selection of panel data regression models,
and hypothesis testing with the help of the EViews 12 computer
program. The results of the research F test show the variable gender
diversity of the board of commissioners , risk management committee,
leverage and firm size simultaneously influence enterprise risk
management disclosure. From this research, a coefficient of
determination was obtained of 0.173516, which means that 17.35% of
disclosure is explained by the gender diversity variables of the board of
commissioners, risk management committee, leverage and firm size.
And 82.65% is explained by other variables outside the model. Based
on the t test results, the leverage variable has a negative and
significant effect on enterprise risk management disclosure.
Meanwhile, the gender diversity variables of the board of
commissioners, risk management committee and firm size have no
effect on enterprise risk management disclosure.
PENDAHULUAN
Dalam menjalankan aktivitasnya, setiap perusahaan akan selalu dihadapkan dengan risiko. Risiko yang
mungkin dihadapi perusahaan dapat berupa risiko secara finansial ataupun non finansial. Dalam pelaporan
keuangan, pengungkapan risiko sangat penting karena memberikan informasi bagaimana risiko itu muncul,
bagaimana perusahaan menangani risiko tersebut, dan bagaimana risiko tersebut berdampak pada masa
depan perusahaan. Sefty & Farihah (2016) mengatakan disclosure (pengungkapan) memiliki makna jika laporan
keuangan wajib membagikan dan menjelaskan informasi yang cukup dan memuat bagaimana hasil atau
181
This is an open access article under the CC BY- SA license.
Corresponding Author : Dony Martias
Vol. 2, No. 2 (Jun, 2024)
Page 181-194
DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.12623059
keputusan akhir operasi perusahaan. Pengungkapan meliputi penyediaan informasi yang diwajibkan oleh
badan yang berwenang maupun yang secara sukarela dilakukan oleh perusahaan.
Pengungkapan informasi dalam laporan tahunan menunjukkan bahwa bisnis telah berusaha menjadi
lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada pihak yang berkepentingan (Wicaksono &
Adiwibowo, 2017). Adanya risiko pada setiap operasi bisnis mendorong perusahaan untuk menerapkan
pengelolaan risiko untuk membantu perusahaan dan investor mengurangi kerugian. Beberapa penelitian
menyatakan jika perusahaan yang menerapkan manajemen risiko akan memungkinkan kinerja perusahaan
yang lebih baik serta risiko yang dihadapi lebih rendah. Penerapan risk management mengaitkan seluruh
proedur serta sumber daya yang ada untuk manusia, utamanya untuk elemen risk management (Satriyo &
Taufiqurahman, 2021).
Salah satu perusahaan asuransi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yaitu PT Asuransi Bina Dana
Arta Tbk (ABDA), pada kuartal III/2022 mengalami penurunan laba bersih tahunan sebesar 30,05%. Perusahaan
mencatat laba bersih periode berjalan sebesar Rp81,18 miliar, nilai yang lebih rendah dari laba bersih periode
sebelumnya senilai Rp116,06 miliar pada tahun 2021. Pada sisi pendapatan premi neto, tercatat perusahaan
mengalami penurunan tipis sebesar 0,06% (yoy) menjadi Rp503,08 miliar dari sebelumnya senilai Rp503,37
miliar, dan hasil investasi perusahaan menurun 9,86% (yoy) menjadi Rp92,91 miliar dari sebelumnya senilai
Rp103,07 miliar.
Pada kuartal III/2021, total pendapatan perusahaan mengalami penurunan sebesar 0,92% menjadi
Rp596 miliar dari yang awalnya Rp601,54 miliar. Seiring pendapatan perusahaan yang menurun, perusahaan
juga menghadapi naiknya beban klaim bruto perusahaan per Sebtember 2022, senilai Rp218,27 miliar. Beban
klaim bruto ini meningkat sebesar 9,32% dari periode yang serupa mencapai nilai Rp199,66 miliar. Secara
keseluruhan, beban perusahaan mengalami kenaikan sebesar 7,34% (yoy) dari Rp456,21 miliar menjadi
Rp489,69 miliar, dan total aset perusahaan berkurang sebesar 3,84% (yoy) dari Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4
triliun. Sementara itu, total liabilitas perusahaan turun sebesar 12,75% (yoy) dari 1,05 triliun menjadi Rp916,23
miliar. Pada kuartal III/2022, jumlah ekuitas perusahaan mengalami kenaikan sebesar 2,62% (yoy)
dibandingkan pada kuartal III/2021 yaitu dari 1,45 triliun menjadi 1,49 triliun (Sumber: dataindonesia.id).
Selain itu, Kresna Life juga gagal membayar dua produk asuransinya, yaitu Protecto Investa Kresna
(PIK) dan Kresna Link Investa (K-LITA). Pada Februari 2020, Kresna membagikan surat
untuk perpanjangan polis selama enam bulan hingga agustus secara sepihak. Dalam pemeriksaan Kresna Life,
OJK menetapkan sanksi kepada Kresna Life yaitu Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena dianggap
telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Sejak 3
Agustus 2020, Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru lini usaha secara
keseluruhan hingga rekomendasi hasil pemeriksaan OJK dipenuhi.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK mendapatkan perusahaan Kresna Life melakukan sejumlah
pelanggaran, terutama berkaitan dengan produk K-LITA. Akibatnya, OJK mewajibkan Kresna Life
agar membayar klaim yang diminta oleh pemegang polis. Kemudian, OJK juga mengharuskan Kresna Life
agar mengatur perencanaan kesehatan keuangan yang berisikan proses penyehatan keuangan
bisnis, komitmen pemegang saham pengendali untuk menjaga keuangan perusahaan dan melindungi asetnya.
OJK meminta Kresna Life agar tidak mengeluarkan produk K-LITA pada Februari 2020. Tindakan ini dilakukan
untuk menjaga kepentingan pemegang polis dan mencegah risiko peningkatan kesulitan pembayaran klaim
atas besarnya polis jatuh tempo.
Kasus ini menggambarkan ketidak efektifan tata kelola perusahaan terkhusus manajemen risikonya
hingga perusahaan tidak d (...truncated)