Pengaruh Political Connection, Earnings Management, Capital Intensity, dan Inventory Intensity Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan Manufaktur Sektor Aneka Industri yang Terdaftar di BEI Tahun 2019-2022
Vol. 2, No. 3 (Sept, 2024)
Page 214-221
DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.13854157
Pengaruh Political Connection, Earnings Management,
Capital Intensity, dan Inventory Intensity Terhadap Tax
Avoidance pada Perusahaan Manufaktur Sektor Aneka
Industri yang Terdaftar di BEI Tahun 2019-2022
Jufri Zarli
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Email:
Andri Novius
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
*Email:
ARTICLE INFO :
Keywords :
Political Connection, Earnings
Management,
Capital
Intensity, Inventory Intensity,
Tax Avoidance
--------------------------Article History :
Received :2024-07-20
Revised : 2024-08-10
Accepted :2024-09-06
Online :2024-09-07
ABSTRACT
This research is a quantitative study which aims to find out how the
influence of political connections, earnings management, capital
intensity and inventory intensity of tax avoidance in the manufacturing
sector of various industries listed on the BEI in 2019-2022 The total
sample for this research was 23 companies with the sampling method
using the purposive sampling method. Data analysis uses panel data
regression. The results analysis panel data regression show that
partially the earnings management variable has a significant effect on
tax avoidance. Meanwhile, the political connection, capital intensity
and inventory intensity variables do not have a significant effect on tax
avoidance.
Simultaneously,
political
connections,
earnings
management, capital intensity and inventory intensity have a
significant effect on tax avoidance.
PENDAHULUAN
Berbeda dengan negara, bagi perusahaan pajak bukanlah sumber pendapatan, melainkan merupakan
sumber beban yang harus dibayar karena pajak dapat mengurangi laba bersih yang diperoleh perusahaan
sehingga perusahaan akan melakukan segala cara untuk mengefisiensikan pajak yang harus dibayarkannya.
Penghindaran pajak merupakan tindakan yang seolah-olah tidak menyalahi ketentuankarena dilakukan
dengan memanfaatkan ketentuan pajak yang ada, dan bisa diartikan segala tindakan dalam rangka
meminimalisir beban pajak dengan menitikberatkan pada transaksi yang tidak termasuk objek pajak sebagai
cara menghindari pajak, karena pada dasarnya pajak yang bisa dihindari itu tidak lain adalah yang tidak masuk
dalam katagori objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Kasus lainnya yang pernah terjadi adalah pada PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA),
Lembaga Tax Justice Network merilis mengeluarkan laporan Abu Jadi Abu (Ashes to Ashes) per April 2019
terkait dengan dugaan Bentoel International, anak usaha British American Tobacco (BAT), dan cara perusahaan
rokok menghindari pajak di Indonesia. Laporan itu tak hanya soal Bentoel, melainkan anak-anak BAT dalam
mengindari pajak di negara-negara berpendapatan menengah dan bawah.Dalam laporan tersebut, disebutkan
bahwa Bentoel menghindari pajak hingga US$ 14 juta per tahun atau sekitar Rp 199 miliar (asumsi kurs Rp
214
This is an open access article under the CC BY- SA license.
Corresponding Author : Andri Novius
Vol. 2, No. 3 (Sept, 2024)
Page 214-221
DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.13854157
14.200/US$, akibat dari pembayaran bunga pinjaman.Selain itu, BAT juga dinilai mengalihkan sebagian
pendapatannya keluar dari Indonesia.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi sebuah perusahaan melakukan tindakan tax avoidance,
antara lain political connection, earnings management, capital intensity, dan inventory intensity. Faktor
pertama yaitu political connection, menurut Zhang dkk, (2012) perusahaan yang dimiliki pemerintah dan
berkoneksi politik mempunyai tingkat penghindaran pajak yang lebih rendah jika dibandingkan dengan
perusahaan yang tidak dimiliki pemerintah.
Faktor kedua yaitu earnings management, manajemen laba merupakan masalah agensi yang sering
terjadi di lingkungan bisnis. Manajemen laba merupakan langkah manajemen untuk menaikkan atau
menurunkan laba akuntansi secara sengaja dalam batasan yang diperbolehkan oleh prinsip akuntansi. Scott
(2015) menyatakan bahwa salah satu motivasi manajemen laba melakukan manajemen laba adalah motivasi
perpajakan. Hal ini terjadi karena perusahaan berusaha untuk menurunkan pendapatan guna mengurangi
beban pajak yang di tanggung.
Faktor ketiga capital intensity, aset tetap yang dimiliki perusahaan berkaitan dengan penghindaran
pajak karena bisa mengurangi jumlah pajak yang akan dibayar perusahaan, karena aset tetap memiliki biaya
depresiasi yang bersifat deductible expense (biaya yang dapat memperkecil penghasilan kena pajak pada wajib
pajak) dan diatur dalam undang-undang pajak penghasilan pada pasal 6.
Faktor keempat inventory intensity, perusahaan yang berinvestasi pada persediaan di gudang akan
menyebabkan terbentuknya biaya pemeliharaan dan penyimpanan persediaan tersebut mengakibatkan
jumlah beban perusahaan akan meningkat sehingga akan dapat menurunkan laba perusahaan.
Berdasarkan penjelasan latar belakang diatas, maka penulis ingin melakukan penelitian dengan judul
“Pengaruh Political Connection, Earnings Management, Capital Intensity, Dan Inventory Intensity Terhadap Tax
Avoidance Pada Manufaktur Sektor Aneka Industri Yang Terdaftar di BEI Tahun 2019-2022”.
KAJIAN LITERATUR
A. Teori Agensi
Teori agensi menjelaskan mengenai adanya hubungan antara pihak pemberi kewenangan (principal)
dengan pihak yang diberi kewenangan (agent). Luayyi (2010) dalam Nugraha (2015) menyatakan bahwa dalam
teori agensi atau keagenan terdapat kontrak atau kesepakatan antara pemilik sumber daya dengan manajer
untuk mengelola perusahaan dan mencapai tujuan utama perusahaan yaitu memaksimalkan laba yang akan
diperoleh, sehingga kadang kala manajer melakukan berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut baik cara
yang baik ataupun cara yang merugikan banyak pihak.
B. Tax Avoidance
Menurut Ernest R. Mortenson dalam Rahayu (2017:147) tax avoidance (penghindaran pajak) adalah
usaha untuk mengurangi, menghindari serta meringankan beban pajak dengan berbagai cara yang
dimungkinkan oleh perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan ada atau tidaknya suatu akibat
pajak yang ditimbulkannya. Menurut Chaniago (2016:6) mengutarakan strategi penghindaran itu suatu proses
yang meliputi penetapan rencana untuk jangka waktu tertentu dan cara mencapai tujuan tersebut melalui
penggunaaan sumber daya secara efisien dan efektif.
C. Political Connection
Perusahaan yang berkoneksi politik merupakan perusahaan yang melalui cara-cara tertentu
mengusahakan adanya kedekatan dan memunyai ikatan secara politik dengan para politisi atau pemerintah
(Purwoto, 2011). Keberadaan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan oleh
stakeholder perusahaan tersebut (Mustika, dkk. 2017). Hubungan antara perusahaan sebagai pemilik dengan
pemerintah sebagai pemegang saham dominan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan untuk melakukan
tindakan perencanaan pajak karena perusahaan yang berkoneksi politik diindikasikan adanya perlakuan yang
istimewa dari pemerintah sehingga mengakibatka (...truncated)