Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Lubuklinggau

Celebes Journal of Community Services, Dec 2024

This study aims to see the implementation of a complete systematic land registration program carried out at the Lubuklinggau City Land State Office. The focus of this study is based on the theory put forward by Van meter and Van horn (Pramono, 2020: 3), namely: standards and policy targets, resources, communication, disposition and social conditions. This study uses a qualitative method through a descriptive approach with data collection techniques of observation, interviews, and documentation. The types of data sources used in this study are primary and secondary data sources. The results of this study indicate that the implementation of the complete systematic land registration program policy in Lubuklinggau City, especially in Lubuklinggau Utara II District, has been implemented with the largest number in 2023 from other districts, namely 275 certificate issuances. The issuance of certificates for the complete systematic land registration program in Lubuklinggau City has reached 94% with the initial step of conducting socialization to the community.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/celeb/article/download/1946/1326

Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Lubuklinggau

Volume 4 Issue 1 (2025) Pages 29 - 39 Celebes Journal of Community Services ISSN 2962-4088 (Online) Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Lubuklinggau Vanny Heryani1 , Hartawan2 Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Musi Rawas Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai penerapan program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Kota Lubuklinggau. Manfaat penelitian ini diharapkan agar dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah referensi bacaan atau masukan bagi peneliti. Fokus penelitian ini berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh van meter dan van horn (pramono, 2020 : 3), yaitu: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi, disposisi, kondisi sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Lubuklinggau terkhusus Kecamatan Lubuklinggau Utara II telah terlaksana dengan jumlah terbanyak pada tahun 2023 dari kecamatan lainnya yaitu 275 penerbitan sertifikat. Perolehan penerbitan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Lubuklinggau sudah mencapai angka 94% dengan langkah awal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kata kunci: Penerapan, Kantor Pertanahan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Abstract This study aims to see the implementation of a complete systematic land registration program carried out at the Lubuklinggau City Land State Office. The focus of this study is based on the theory put forward by Van meter and Van horn (Pramono, 2020: 3), namely: standards and policy targets, resources, communication, disposition and social conditions. This study uses a qualitative method through a descriptive approach with data collection techniques of observation, interviews, and documentation. The types of data sources used in this study are primary and secondary data sources. The results of this study indicate that the implementation of the complete systematic land registration program policy in Lubuklinggau City, especially in Lubuklinggau Utara II District, has been implemented with the largest number in 2023 from other districts, namely 275 certificate issuances. The issuance of certificates for the complete systematic land registration program in Lubuklinggau City has reached 94% with the initial step of conducting socialization to the community. Keywords: Implementation, Land Office, Complete Systematic Land Registration 29 Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Lubuklinggau.... Copyright (c) 2025 Vanny, Hartawan  Corresponding author : Email Address : PENDAHULUAN Pelaksanaan program pendaftaran tanah di Indonesia sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara yaitu memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah. Penjelasan yuridis juga dinyatakan didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 pada pasal 19 Ayat (1) bahwasanya “untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Program pendaftaran tanah yang diberikan dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi. Negara melalui lembaga Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas melaksanakan penanganan langsung terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program yang dijalankan. Pada penerapan program PTSL ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri PDTT, dan Menteri Dalam Negeri, menjelaskan bahwa batas maksimal besaran biaya PTSL adalah Rp. 150.000 - Rp. 450.000, terkhusus daerah Sumatera Selatan yang masuk kedalam kategori IV (empat) dengan maksimal biaya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Harga tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah setempat dalam persiapan pelaksanaan program PTSL mulai dari kegiatan persiapan dokumen, pemasangan patok dan materai serta biaya untuk petugas kelurahan dan desa. Program PTSL telah dilaksanakan diseluruh Kota di Indonesia salah satunya Kota Lubuklinggau yang dimulai pada tahun 2018, sesuai dengan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Surat Edaran Kementerian ATR/BPN tanggal 10 Oktober tahun 2018 Nomor 2936/20.1-400/X/2018 perihal Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2018 dan Persiapan Pelaksanaan program PTSL 2019. Kota Lubuklinggau merupakan Kota yang setingkat Kabupaten terletak paling barat di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam menerapkan tertib pendaftaran tanah, Kota Lubuklinggau mendapat jatah kuota 15 ribu pendaftaran tanah menggunakan program PTSL dibandingkan dengan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang hanya mendapatkan kuota 14 ribu pendaftaran tanah menggunakan program PTSL. Berdasarkan hasil observasi awal pada bulan November dan Desember 2023 bahwa Penerapan Program PTSL di Kota Lubuklinggau memiliki identifikasi masalah pada penelitian ini yaitu: masih ada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran terkait wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau, masyarakat selalu beranggapan bahwa setiap program yang dicanangkan pemerintah seluruhnya tanpa pungutan biaya. Pada Kota Lubuklinggau telah dilaksanakan Program PTSL sejak tahun 2018. Dibawah ini terdapat tabel data dikelaurkannya sertifikat PTSL di Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau dari tahun 2020-2023. Tabel 1. Jumlah Sertifikat Tanah PTSL 2020 1.079 Jumlah Sertifikat Tanah PTSL di Kota Lubuklinggau 2021 2022 4.028 2.213 30 2023 705 Celebes Journal of Community Services. 4(1): 2025 Pada tahun 2023 terdapat 21 Kelurahan yang mendapatkan PTSL dari jumlah 72 kelurahan yang ada di Kota Lubuklinggau. Sejak tahun 2018-2023 telah ada 13 ribu lebih sertifikat yang telah dikeluarkan menggunakan program PTSL, capaian tersebut membuat Kota Lubuklinggau hampir mencapai target pendaftaran tanah secara bertahap dengan kuota 15 ribu yang telah diberikan oleh Kantor Wilayah. Pelaksanaan kegiatan pemenuhan sertifikat melalui Program PTSL, Tahun 2018-2024 sesuai target yang telah ditentukan untuk wilayah Kota Lubuklinggau, menjadi kegiatan PTSL harus dilaksanakan dengan kualitas yang terbaik dan tepat waktu karena sebelum adanya program ini tanah yang ada di kota Lubuklinggau sudah ada yang terdata namun bukan berarti sudah memiliki sertifikat tanah. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini guna memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait pelaksanaan pendaftaran ta (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/celeb/article/download/1946/1326
Article home page: https://ojs.stieamkop.ac.id/index.php/celeb/article/view/1946/1326

Vanny Heryani, Hartawan Hartawan. Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Lubuklinggau, Celebes Journal of Community Services, 2024, pp. 29 - 39,