Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Lubuklinggau
Volume 4 Issue 1 (2025) Pages 29 - 39
Celebes Journal of Community Services
ISSN 2962-4088 (Online)
Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kota Lubuklinggau
Vanny Heryani1 , Hartawan2
Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Musi Rawas
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai penerapan program
pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Kota
Lubuklinggau. Manfaat penelitian ini diharapkan agar dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu
pengetahuan dan menambah referensi bacaan atau masukan bagi peneliti. Fokus penelitian ini
berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh van meter dan van horn (pramono, 2020 : 3),
yaitu: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi, disposisi, kondisi sosial. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Dengan teknik pengumpulan
data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
penerapan kebijakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Lubuklinggau
terkhusus Kecamatan Lubuklinggau Utara II telah terlaksana dengan jumlah terbanyak pada tahun
2023 dari kecamatan lainnya yaitu 275 penerbitan sertifikat. Perolehan penerbitan sertifikat
program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Lubuklinggau sudah mencapai angka 94%
dengan langkah awal melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kata kunci: Penerapan, Kantor Pertanahan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Abstract
This study aims to see the implementation of a complete systematic land registration program
carried out at the Lubuklinggau City Land State Office. The focus of this study is based on the
theory put forward by Van meter and Van horn (Pramono, 2020: 3), namely: standards and policy
targets, resources, communication, disposition and social conditions. This study uses a qualitative
method through a descriptive approach with data collection techniques of observation, interviews,
and documentation. The types of data sources used in this study are primary and secondary data
sources. The results of this study indicate that the implementation of the complete systematic land
registration program policy in Lubuklinggau City, especially in Lubuklinggau Utara II District, has
been implemented with the largest number in 2023 from other districts, namely 275 certificate
issuances. The issuance of certificates for the complete systematic land registration program in
Lubuklinggau City has reached 94% with the initial step of conducting socialization to the
community.
Keywords: Implementation, Land Office, Complete Systematic Land Registration
29
Penerapan Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Lubuklinggau....
Copyright (c) 2025 Vanny, Hartawan
Corresponding author :
Email Address :
PENDAHULUAN
Pelaksanaan program pendaftaran tanah di Indonesia sebagai upaya untuk mewujudkan
tujuan negara yaitu memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai
pemegang hak atas tanah. Penjelasan yuridis juga dinyatakan didalam Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 pada pasal 19 Ayat (1) bahwasanya “untuk menjamin
kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Program
pendaftaran tanah yang diberikan dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan tertib
administrasi.
Negara melalui lembaga Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) bertugas melaksanakan penanganan langsung terhadap pelaksanaan pendaftaran
tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program
yang dijalankan.
Pada penerapan program PTSL ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri
ATR/BPN, Menteri PDTT, dan Menteri Dalam Negeri, menjelaskan bahwa batas maksimal besaran
biaya PTSL adalah Rp. 150.000 - Rp. 450.000, terkhusus daerah Sumatera Selatan yang masuk
kedalam kategori IV (empat) dengan maksimal biaya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Harga tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah setempat dalam persiapan
pelaksanaan program PTSL mulai dari kegiatan persiapan dokumen, pemasangan patok dan
materai serta biaya untuk petugas kelurahan dan desa.
Program PTSL telah dilaksanakan diseluruh Kota di Indonesia salah satunya Kota
Lubuklinggau yang dimulai pada tahun 2018, sesuai dengan PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun
2018 tentang PTSL dan Surat Edaran Kementerian ATR/BPN tanggal 10 Oktober tahun 2018
Nomor 2936/20.1-400/X/2018 perihal Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2018 dan Persiapan
Pelaksanaan program PTSL 2019.
Kota Lubuklinggau merupakan Kota yang setingkat Kabupaten terletak paling barat di
Provinsi Sumatera Selatan. Dalam menerapkan tertib pendaftaran tanah, Kota Lubuklinggau
mendapat jatah kuota 15 ribu pendaftaran tanah menggunakan program PTSL dibandingkan
dengan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang
hanya mendapatkan kuota 14 ribu pendaftaran tanah menggunakan program PTSL.
Berdasarkan hasil observasi awal pada bulan November dan Desember 2023 bahwa
Penerapan Program PTSL di Kota Lubuklinggau memiliki identifikasi masalah pada penelitian ini
yaitu: masih ada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran terkait wajib pajak Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kantor
ATR/BPN Kota Lubuklinggau, masyarakat selalu beranggapan bahwa setiap program yang
dicanangkan pemerintah seluruhnya tanpa pungutan biaya.
Pada Kota Lubuklinggau telah dilaksanakan Program PTSL sejak tahun 2018. Dibawah ini
terdapat tabel data dikelaurkannya sertifikat PTSL di Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau dari
tahun 2020-2023.
Tabel 1. Jumlah Sertifikat Tanah PTSL
2020
1.079
Jumlah Sertifikat Tanah PTSL di Kota Lubuklinggau
2021
2022
4.028
2.213
30
2023
705
Celebes Journal of Community Services. 4(1): 2025
Pada tahun 2023 terdapat 21 Kelurahan yang mendapatkan PTSL dari jumlah 72
kelurahan yang ada di Kota Lubuklinggau. Sejak tahun 2018-2023 telah ada 13 ribu lebih sertifikat
yang telah dikeluarkan menggunakan program PTSL, capaian tersebut membuat Kota
Lubuklinggau hampir mencapai target pendaftaran tanah secara bertahap dengan kuota 15 ribu
yang telah diberikan oleh Kantor Wilayah.
Pelaksanaan kegiatan pemenuhan sertifikat melalui Program PTSL, Tahun 2018-2024
sesuai target yang telah ditentukan untuk wilayah Kota Lubuklinggau, menjadi kegiatan PTSL
harus dilaksanakan dengan kualitas yang terbaik dan tepat waktu karena sebelum adanya
program ini tanah yang ada di kota Lubuklinggau sudah ada yang terdata namun bukan berarti
sudah memiliki sertifikat tanah.
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas penulis tertarik untuk melakukan
penelitian ini guna memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait pelaksanaan pendaftaran
ta (...truncated)