Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan Sistem Zonasi pada SMP Negeri 12 Bandung
Concept: Journal of Social Humanities and Education
Volume 3 Nomor 4, Tahun 2024
e-ISSN: 2963-5527; p-ISSN: 2963-5071, Hal 239-253
DOI: https://doi.org/10.55606/concept.v3i4.1649
Available Online at: https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Concept
Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan
Sistem Zonasi pada SMP Negeri 12 Bandung
Elsya Rahmalia Hidayat 1, Agistia Nurbani Rajaba 2,
Silmi Asy-Syifaa 3, Agni Nazwa N 4
1,2,3,4
Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
Jl. Dr. Setiabudi No.229, Isola, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat
Korespondensi penulis:
Abstract. This research aims to analyze the implementation of the New Student Admissions (PPDB) policy
which uses a zoning system at SMPN 12 Bandung. This policy aims to increase equal access to education
in society. To achieve this aim, this research applies a qualitative approach, which is considered effective
for exploring in-depth information about the experiences and perspectives of the parties involved. Data
was collected through direct interviews with resource persons from the student affairs section of SMPN 12
Bandung. This method allows researchers to gain a clearer understanding of the implementation of the
zoning system in the PPDB process at the school. This research also aims to evaluate the extent to which
zoning policies are effective in increasing access to education, reducing social disparities, and identifying
the challenges and opportunities faced by schools in their implementation. It is hoped that the results of
this research can provide recommendations for the government and related parties to improve and perfect
zoning-based PPDB policies in the future.
Keywords: PPDB, Zoning, SMPN 12 Bandung.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) yang menggunakan sistem zonasi di SMPN 12 Bandung. Kebijakan ini bertujuan untuk
meningkatkan pemerataan akses pendidikan di masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini
menerapkan pendekatan kualitatif, yang dianggap efektif untuk menggali informasi secara mendalam
tentang pengalaman dan perspektif pihak-pihak yang terlibat. Data dikumpulkan melalui wawancara
langsung dengan narasumber dari bagian kesiswaan SMPN 12 Bandung. Metode ini memungkinkan
peneliti memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai pelaksanaan sistem zonasi dalam proses PPDB
di sekolah tersebut. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan zonasi efektif
dalam meningkatkan akses pendidikan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mengidentifikasi tantangan
serta peluang yang dihadapi sekolah dalam implementasinya. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat
memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan dan menyempurnakan
kebijakan PPDB berbasis zonasi di masa depan.
Kata kunci: PPDB, Zonasi, SMPN 12 Bandung.
1. LATAR BELAKANG
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan sebagai
kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Sebagai bagian penting dari kehidupan, pendidikan
memiliki peran utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus mendorong
kemajuan negara. Keutamaan pendidikan ini secara resmi diatur dalam Pasal 31 UndangUndang Dasar 1945. Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran krusial
sebagai dasar utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung
pembangunan nasional. Dalam ayat 1, disebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan," sementara ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah berkewajiban untuk membiayainya."
Received: November 16,2024; Revised: November 30,2024; Accepted: Desember 14,2024; Published : Desember 16,2024
Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan
Sistem Zonasi pada SMP Negeri 12 Bandung
Sebagaimana yang telah diketahui, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) merupakan salah satu ketetapan pemerintah dalam langkah untuk menjamin
akses pendidikan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemerataan dan
peningkatan akses pendidikan bagi seluruh pelajar usia sekolah, mengurangi kesenjangan
sosial, dan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. SMPN 12
Bandung, sebagai sekolah negeri di Kota Bandung, telah mengimplementasikan
kebijakan ini pada proses penerimaan siswa baru.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari berbagai tantangan dan
kontroversi. Beberapa pihak mengkritik kebijakan ini karena dianggap belum sepenuhnya
adil dan belum mampu mengatasi masalah kualitas pendidikan yang merata. Oleh karena
itu, penting untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan zonasi ini diimplementasikan di
SMPN 12 Bandung, serta dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan aksesibilitas bagi
peserta didik.
Menurut penelitian sebelumnya yang telah diteliti oleh Elsa dan Nunuk dengan
judul “Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang
SMP di Kabupaten Gresik” dalam jurnal “Inspirasi Manajemen Pendidikan” tahun 2019
didapatkan hasil penelitian yang menyatakan bahwa “kebijakan sistem zonasi
dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan
kualitas pendidikan.” Dasar pelaksanaan kebijakan ini mencakup beberapa aspek, seperti
pemerataan sarana dan prasarana, yaitu fasilitas dan infrastruktur, di setiap sekolah serta
penilaian kinerja guru berdasarkan data dapodik. Untuk mendukung tujuan tersebut,
sistem zonasi diterapkan dengan mengatur agar peserta didik berprestasi akademik
tertentu memilih sekolah berdasarkan wilayah tempat tinggalnya, sehingga tidak leluasa
memilih sekolah di luar zona yang telah ditentukan. Secara bertahap, kebijakan ini
diharapkan mampu menghilangkan pandangan tentang sekolah favorit yang selama ini
dianggap hanya dihuni oleh siswa berprestasi.
Dalam penelitian lainnya yang ditulis oleh Meylan dan Aldri dalam jurnal
“Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP)” tahun 2020 dengan penelitian tyang
berjudul “Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Dengan Sistem Zonasi
Pada SMP Negeri di Kota Padang” bisa diambil kesimpulan bahwasanya kebijakan
zonasi berhasil mengurangi ketimpangan dalam akses pendidikan, meskipun tantangan
dalam mengubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit masih ada.
Keberhasilan ini didukung oleh perencanaan yang baik serta kolaborasi dari berbagai
240
CONCEPT - VOLUME 3 NOMOR 4, TAHUN 2024
e-ISSN: 2963-5527; p-ISSN: 2963-5071, Hal 239-253
pihak. Namun, penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini masih dipengaruhi oleh
faktor sosial dan ekonomi. Ke depan, diperlukan langkah-langkah lanjutan untuk terus
meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah agar kepercayaan masyarakat
terhadap sistem zonasi semakin meningkat.
Dalam Penelitian Retno Kussetyaningsih dengan judul “Implementasi Kebijakan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi Pada Jenjang SMP Negeri di Kota
Yogyakarta” dalam jurnal Spektrum Analisis Kebija (...truncated)