REKONSTRUKSI BATAS DISKRESI GURU DALAM TINDAKAN PENDISIPLINAN : HARMONISASI UU PERLINDUNGAN ANAK DAN UU GURU DAN DOSEN
Volume 14 No 1 (2026)
E- ISSN : 2580-2461
P-ISSN: 2339-1693
https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan
JURNAL
CAHAYA KEADILAN
REKONSTRUKSI BATAS DISKRESI GURU DALAM TINDAKAN
PENDISIPLINAN : HARMONISASI UU PERLINDUNGAN
ANAK DAN UU GURU DAN DOSEN
Dahvit Danang Adi Saputro1, Rezi 2, Muhamad Habib3
Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Duta Bangsa
Email : 1, 2, 3
Abstact
This study is motivated by the normative tension between teachers’ authority to impose
disciplinary measures and legal provisions prohibiting violence against children, which
creates legal uncertainty and increases the risk of criminalizing teachers in educational
practice; the objective of this study is to formulate clear juridical boundaries for disciplinary
actions so that they are not classified as criminal offenses and to develop a harmonization
model between the Law on Teachers and Lecturers and the Child Protection Law;
theoretically, this study contributes to the development of educational law, while practically it
provides guidance for teachers, law enforcement officials, and policymakers; the method used
is normative legal research with statutory and conceptual approaches, supported by qualitative
analysis of legal materials; the findings indicate that lawful disciplinary actions must fulfill
key parameters, namely educational purpose (animus educandi), proportionality, and respect
for children’s dignity and rights, reinforced by the doctrine of in loco parentis as the basis for
teachers acting as parental substitutes, while regulatory disharmony arises due to unclear
operational limits; the study concludes that unclear limits of teachers’ discretion are the main
source of legal uncertainty, thus requiring reconstruction through legal harmonization;
therefore, it is recommended that legislation be revised to explicitly define these limits and that
technical guidelines be established to ensure legal certainty and balanced protection for
teachers and students.
Keywords: teacher discretion; child protection; legal harmonization; in loco parentis; legal
certainty
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketegangan normatif antara kewenangan guru
dalam melakukan tindakan pendisiplinan dengan ketentuan larangan kekerasan terhadap anak
yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap
guru dalam praktik pendidikan; tujuan penelitian ini adalah merumuskan batasan yuridis
tindakan pendisiplinan agar tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta menyusun model
harmonisasi antara Undang-Undang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Perlindungan Anak,
kegunaan penelitian ini secara teoretis memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum
pendidikan, sedangkan secara praktis menjadi pedoman bagi guru, penegak hukum, dan
pembuat kebijakan dalam menilai tindakan disiplin secara proporsional, metode yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder; pembahasan
dan analisis menunjukkan bahwa tindakan pendisiplinan yang sah harus memenuhi parameter
kumulatif berupa tujuan edukatif (animus educandi), proporsionalitas antara pelanggaran dan
34
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
sanksi, serta penghormatan terhadap martabat dan hak anak, yang diperkuat melalui doktrin in
loco parentis sebagai dasar legitimasi kewenangan guru dalam bertindak sebagai pengganti
orang tua di lingkungan sekolah, serta ditemukan adanya disharmoni regulasi akibat tidak
adanya batas operasional yang jelas, kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa
ketidakjelasan batas diskresi guru merupakan sumber utama ketidakpastian hukum sehingga
diperlukan rekonstruksi melalui harmonisasi norma, saran yang diajukan adalah perlunya revisi
peraturan perundang-undangan dengan penegasan batas diskresi guru serta penyusunan
pedoman teknis guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi guru
dan peserta didik.
Kata Kunci : diskresi guru; perlindungan anak; harmonisasi hukum; in loco parentis; kepastian
hukum
I. Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan instrumen fundamental dalam pembentukan karakter, moral,
dan kapasitas intelektual peserta didik. Dalam proses tersebut, guru tidak hanya berperan
sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai pembina dan pengawas perilaku
siswa melalui tindakan pendisiplinan. (Arif : 2023). Kewenangan tersebut secara normatif
diakui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang memberikan ruang bagi guru untuk
menjatuhkan sanksi yang bersifat edukatif. Namun, di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan
terhadap anak tanpa memberikan batasan yang jelas mengenai perbedaan antara tindakan
pendisiplinan yang bersifat mendidik dengan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai
kekerasan.
Ketidakharmonisan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik
pendidikan. Guru kerap berada pada posisi dilematis antara menjalankan kewajiban profesional
untuk menegakkan disiplin dan risiko hukum akibat potensi pelaporan sebagai pelaku
kekerasan. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya parameter yuridis yang tegas mengenai
batas diskresi guru dalam tindakan pendisiplinan, sehingga membuka ruang multitafsir baik di
kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Akibatnya, tidak sedikit tindakan disiplin
yang seharusnya bersifat pedagogis justru diproses secara hukum sebagai tindak pidana.
(Praditya Arcy Pratama : 2025).
Praktik menunjukkan tindakan pendisiplinan oleh guru berujung pelaporan pidana.
Kondisi ini mencerminkan disharmoni antara norma perlindungan profesi guru dan norma
perlindungan anak. Ketidakjelasan batas diskresi guru menimbulkan kerentanan kriminalisasi
meskipun tindakan bertujuan pembinaan. Semangat in loco parentis tidak memperoleh posisi
35
Jurnal Cahaya Keadilan | Volume 14 No 1 (2026)
yang tegas dalam praktik. Pendekatan perlindungan anak tanpa mempertimbangkan konteks
pedagogis berpotensi mengurangi otoritas guru dalam menjaga ketertiban dan efektivitas
proses pendidikan (Rezki :2025). Penerapan doktrin in loco parentis dalam hukum positif
Indonesia belum memiliki bentuk yang konkret. Ketiadaan batasan tegas membuka ruang
perbedaan interpretasi antara guru, orang tua, masyarakat, aparat penegak hukum (Wirman
Jhoni Laflie : 2020).
Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai
berikut: bagaimana batasan yuridis tindakan pendisiplinan guru terhadap peserta didik agar
tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan bagaimana model harmonisasi regulasi antara kewenangan guru
dalam memberikan sanksi dengan perlindungan hak anak guna menciptakan kepastian hukum
dalam praktik pendidikan?
Penelitian ini bertujuan un (...truncated)