BROKEN HOME BAGI ANAK PASCAPERCERAIAN KEDUA ORANG TUA DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH
Jurnal GeoCivic
Vol. 8, No. 2, Oktober 2025
E-ISSN: 2722-3698
P-ISSN: 2301-4334
BROKEN HOME BAGI ANAK PASCAPERCERAIAN KEDUA ORANG
TUA DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH
Syeh Sarip Hadaiyatullah1
1
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
E-mail:
Abstract
Divorce among parents often leads to the failure of a marriage to achieve its
primary goals, which are sakinah, mawaddah, warahmah (peace, love, and
compassion). In family law courts, the number of divorces continues to rise every
year, reflecting a growing trend of broken marriages. This situation undermines
the intended harmony and stability that marriage is supposed to bring, leaving a
significant impact on the family unit as a whole. This study aims to determine the
psychological impact on children after their parents' divorce. This study uses a
descriptive qualitative method. The qualitative approach taken is a qualitative
case study approach. Parental divorce can have a significant psychological
impact on children. Children may experience stress, anxiety, and feelings of
insecurity. They can also feel guilty, lose self-confidence, and have difficulty
building healthy relationships in the future. Some children even exhibit
aggressive, quiet, or withdrawn behavior in response to their parents' divorce.
Keywords: Psychiatric, Divorce, Parents.
80
Pendahuluan
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang menyatukan antara dua insan saling mencintai
satu sama lain. Di dalam islam, pernikahan merupakan hal yang dianggap sakral dan bernilai
ibadah seumur hidup, ketika sudah menikah artinya suami dan istri telah membangun sebuah
komitmen yang menjadi landasan atau fondasi mereka mengarungi bahtera rumah tangga.
Namun ketika sudah memutuskan untuk menikah artinya kedua pelaku yaitu suami dan istri
harus mempersiapkan mental yang kuat unutk mengahadapi rintangan pernikahan, keduanya
saling bekerja sama untukmembangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas upaya
menjaga keutuhan pernikahan. Tentunya dalam menjalani rumah tangga akan banyak sekali
permasalahan yang dihadapi seperti masalah ekonomi, selisih paham, serta perselingkuhan
(Adharsyah & Muhammad Sidqi, 2024).
Tujuan dari pernikahan sendiri adalah membentuk keluarga yang bahagia dankekal
sampai maut memisahkah, oleh karenanya harus saling toleransi, saling melengkapi
kekurangan satu sama lain. Akan tetapipernikahan pada kenyataannya bukan hanya
menyatukan antara dua insan, namun juga menyatukan dua keluarga yang mempunyai
kepribadian yang berbeda-beda dan itu bukanlah hal yang mudah. Perbedaan inilah yang
dikemudian hari jika tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin akan berujung pada
pertengkaran hingga menimbulkan konflikkonflik dalam pernikahan yang pada akhirnya
berujung pada perceraian. Perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci
oleh Allah SWT.
Perceraian merupakan lawan dari perkawinan. Jika pernikahan merupakan titik awal
dari jalinan kebersamaan maka perceraian adalah titik akhir yang mengurainya. Tidak ada
perkawinan yang mengharapkan terjadinya perceraian. Karena itu, perceraian selalu terjadi
dalam keadaan yang tidak terprediksi. Meskipun demikian, setidaknya ada beberapa hal yang
menyebabkan terjadinya perceraian, yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan
(Alghifari & Sofiana, 2020).
Perceraian dalam bahasa arab dikenal dengan istilah thalaq. Kata thalaq diambil dari
kata ithlaq yang berarti melepaskan atau menanggalkan atau secara harfiah berarti
membebaskan seekor binatang (Abidin, 2012). Secara umum, perceraian adalah putusnya
hubungan atau ikatan perkawinan antara seorang pria atau wanita (suami-istri). Sedangkan
dalam syari’at Islam peceraian disebut dengan talak, yang mengandung arti pelepasan atau
pembebasan (pelepasan suami terhadap istrinya).
Perceraian dianggap sah apabila dilakukan oleh orang-orang yang perbuatan
tindakannya dapat diminta pertanggungjawaban hukum (human responsibility). Orang yang
81
perbuatannya dapat diminta pertangungjawaban hukum ini disebut dengan istilah mukallaf.
Suami-istri yang akan cerai harus sudah cukup dewasa sudah terkena beban hukum/taklif dan
tidak ada unsur paksaan/ikrah (Ghozali, 2008).
Anak merupakan anugerah terindah yang diberikan tuhan khususnya bagi sepasang
suami dan istri, tak jarang dari mereka yang langsung memprogramkan kehamilan. Anak di
titipkan Allah untuk memperkukuh hubungan orang tua sehingga menciptakan keharmonisan
dan keutuhan hubungan rumah tangga. Ketika sudah memiliki anak perceraian bukan saja
berdampak bagi yang bersangkutan (suami dan istri), akan tetapi juga melibatkan anak.
Anak mempunyai hak-hak dan kesempatan unutk tumbuh dan berkembang sesuai
dengan potensinya. Pendidikan di dalam keluarga akan tercapai secara optimal apabila
tercipta suasana rumah yang harmonis. Namun, tidak semua keluarga mampu menciptakan
hubungan yang bahagia dan harmonis. Terdapat pula keluarga yang mengalami banyak
permasalahan yang berakhir dengan perceraian.
Perceraian memberikan berbagai dampak pada perkembangan anak. Bagi anak
perceraian orang tua adalah hal terburuk bagi mereka dimana mereka kehilangan cinta dan
kasih sayang dari orang tuanya, dan mempengaruhi dalam beberapa aspek perkembangan bagi
anak akan terhambat. Adapula anak yang perkembangan sosialdan emosional pascaperceraian
orang tua berkembang dengan baik bahkan lebih baik dari anak dari keluarga utuh. Hal ini
dikarenakan anak mendapat perhatian, perlindungan dan cinta kasih yang dibutuhkan dari
orang tuanya. Anak adalah korban yang paling terluka ketika ayah ibunya memutuskan untuk
bercerai.
Rasa takut yang dirasakan pada anak ketika orang tua bercerai adalah ketika anak
merasakan ketidaknyamanan terhadap kedua orang tua, terlebih ketika orang tua berserai sang
anak dihadapkan dengan situasi yang berbeda dimana kedua orang tuanya tak lagi tinggal
bersma melainkan tinggal secara berpisah. Pada kondisi rumah tangga yang mengalami
broken home sering kali membuat anak megalami depresi mental (tekanan mental), sehingga
tak jarang jika anak-anak yang mengalami broken home akan berprilaku jelek pada
lingkungan sekitarnya. Keadaan keluarga yang broken home bisa menjadi salah satu faktor
kuat penyebab anak lebih sensitif terhadap lingkungannya sehingga membuat masalah di
lingkungan sekolah.
Keluarga yang tidak harmonis akan merusak suatu hubungan suami-istri, anak dan
keluarga yang lain dengan beberapa faktor yang menyebabkan keluarga tidak harmonis yaitu
disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan suami melakukan perjudian.
82
Dampak perceraian sangat memengaruhi perkembangan psikologi seorang anak, karena pola
asuh dari kedua orang tuanya akan berbeda ketika sebelum bercerai dan sesudah bercerai.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian
lapangan dilakukan dengan mengkaji data yang bersumber dari lokasi atau lapangan
penelitian (Molyadi, 2016). Berdasarkan sifatnya kajian ini bersifat kualitatif, penelitian ini
termasuk (...truncated)