BROKEN HOME BAGI ANAK PASCAPERCERAIAN KEDUA ORANG TUA DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH

Jurnal Geocivic, Jan 2026

Divorce among parents often leads to the failure of a marriage to achieve its primary goals, which are sakinah, mawaddah, warahmah (peace, love, and compassion). In family law courts, the number of divorces continues to rise every year, reflecting a growing trend of broken marriages. This situation undermines the intended harmony and stability that marriage is supposed to bring, leaving a significant impact on the family unit as a whole. This study aims to determine the psychological impact on children after their parents' divorce. This study uses a descriptive qualitative method. The qualitative approach taken is a qualitative case study approach. Parental divorce can have a significant psychological impact on children. Children may experience stress, anxiety, and feelings of insecurity. They can also feel guilty, lose self-confidence, and have difficulty building healthy relationships in the future. Some children even exhibit aggressive, quiet, or withdrawn behavior in response to their parents' divorce.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/11327/pdf

BROKEN HOME BAGI ANAK PASCAPERCERAIAN KEDUA ORANG TUA DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH

Jurnal GeoCivic Vol. 8, No. 2, Oktober 2025 E-ISSN: 2722-3698 P-ISSN: 2301-4334 BROKEN HOME BAGI ANAK PASCAPERCERAIAN KEDUA ORANG TUA DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH Syeh Sarip Hadaiyatullah1 1 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung E-mail: Abstract Divorce among parents often leads to the failure of a marriage to achieve its primary goals, which are sakinah, mawaddah, warahmah (peace, love, and compassion). In family law courts, the number of divorces continues to rise every year, reflecting a growing trend of broken marriages. This situation undermines the intended harmony and stability that marriage is supposed to bring, leaving a significant impact on the family unit as a whole. This study aims to determine the psychological impact on children after their parents' divorce. This study uses a descriptive qualitative method. The qualitative approach taken is a qualitative case study approach. Parental divorce can have a significant psychological impact on children. Children may experience stress, anxiety, and feelings of insecurity. They can also feel guilty, lose self-confidence, and have difficulty building healthy relationships in the future. Some children even exhibit aggressive, quiet, or withdrawn behavior in response to their parents' divorce. Keywords: Psychiatric, Divorce, Parents. 80 Pendahuluan Pernikahan adalah sebuah ikatan yang menyatukan antara dua insan saling mencintai satu sama lain. Di dalam islam, pernikahan merupakan hal yang dianggap sakral dan bernilai ibadah seumur hidup, ketika sudah menikah artinya suami dan istri telah membangun sebuah komitmen yang menjadi landasan atau fondasi mereka mengarungi bahtera rumah tangga. Namun ketika sudah memutuskan untuk menikah artinya kedua pelaku yaitu suami dan istri harus mempersiapkan mental yang kuat unutk mengahadapi rintangan pernikahan, keduanya saling bekerja sama untukmembangun rumah tangga yang harmonis dan berkualitas upaya menjaga keutuhan pernikahan. Tentunya dalam menjalani rumah tangga akan banyak sekali permasalahan yang dihadapi seperti masalah ekonomi, selisih paham, serta perselingkuhan (Adharsyah & Muhammad Sidqi, 2024). Tujuan dari pernikahan sendiri adalah membentuk keluarga yang bahagia dankekal sampai maut memisahkah, oleh karenanya harus saling toleransi, saling melengkapi kekurangan satu sama lain. Akan tetapipernikahan pada kenyataannya bukan hanya menyatukan antara dua insan, namun juga menyatukan dua keluarga yang mempunyai kepribadian yang berbeda-beda dan itu bukanlah hal yang mudah. Perbedaan inilah yang dikemudian hari jika tidak dapat diselesaikan dengan kepala dingin akan berujung pada pertengkaran hingga menimbulkan konflikkonflik dalam pernikahan yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Perceraian merupakan lawan dari perkawinan. Jika pernikahan merupakan titik awal dari jalinan kebersamaan maka perceraian adalah titik akhir yang mengurainya. Tidak ada perkawinan yang mengharapkan terjadinya perceraian. Karena itu, perceraian selalu terjadi dalam keadaan yang tidak terprediksi. Meskipun demikian, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perceraian, yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan (Alghifari & Sofiana, 2020). Perceraian dalam bahasa arab dikenal dengan istilah thalaq. Kata thalaq diambil dari kata ithlaq yang berarti melepaskan atau menanggalkan atau secara harfiah berarti membebaskan seekor binatang (Abidin, 2012). Secara umum, perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara seorang pria atau wanita (suami-istri). Sedangkan dalam syari’at Islam peceraian disebut dengan talak, yang mengandung arti pelepasan atau pembebasan (pelepasan suami terhadap istrinya). Perceraian dianggap sah apabila dilakukan oleh orang-orang yang perbuatan tindakannya dapat diminta pertanggungjawaban hukum (human responsibility). Orang yang 81 perbuatannya dapat diminta pertangungjawaban hukum ini disebut dengan istilah mukallaf. Suami-istri yang akan cerai harus sudah cukup dewasa sudah terkena beban hukum/taklif dan tidak ada unsur paksaan/ikrah (Ghozali, 2008). Anak merupakan anugerah terindah yang diberikan tuhan khususnya bagi sepasang suami dan istri, tak jarang dari mereka yang langsung memprogramkan kehamilan. Anak di titipkan Allah untuk memperkukuh hubungan orang tua sehingga menciptakan keharmonisan dan keutuhan hubungan rumah tangga. Ketika sudah memiliki anak perceraian bukan saja berdampak bagi yang bersangkutan (suami dan istri), akan tetapi juga melibatkan anak. Anak mempunyai hak-hak dan kesempatan unutk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya. Pendidikan di dalam keluarga akan tercapai secara optimal apabila tercipta suasana rumah yang harmonis. Namun, tidak semua keluarga mampu menciptakan hubungan yang bahagia dan harmonis. Terdapat pula keluarga yang mengalami banyak permasalahan yang berakhir dengan perceraian. Perceraian memberikan berbagai dampak pada perkembangan anak. Bagi anak perceraian orang tua adalah hal terburuk bagi mereka dimana mereka kehilangan cinta dan kasih sayang dari orang tuanya, dan mempengaruhi dalam beberapa aspek perkembangan bagi anak akan terhambat. Adapula anak yang perkembangan sosialdan emosional pascaperceraian orang tua berkembang dengan baik bahkan lebih baik dari anak dari keluarga utuh. Hal ini dikarenakan anak mendapat perhatian, perlindungan dan cinta kasih yang dibutuhkan dari orang tuanya. Anak adalah korban yang paling terluka ketika ayah ibunya memutuskan untuk bercerai. Rasa takut yang dirasakan pada anak ketika orang tua bercerai adalah ketika anak merasakan ketidaknyamanan terhadap kedua orang tua, terlebih ketika orang tua berserai sang anak dihadapkan dengan situasi yang berbeda dimana kedua orang tuanya tak lagi tinggal bersma melainkan tinggal secara berpisah. Pada kondisi rumah tangga yang mengalami broken home sering kali membuat anak megalami depresi mental (tekanan mental), sehingga tak jarang jika anak-anak yang mengalami broken home akan berprilaku jelek pada lingkungan sekitarnya. Keadaan keluarga yang broken home bisa menjadi salah satu faktor kuat penyebab anak lebih sensitif terhadap lingkungannya sehingga membuat masalah di lingkungan sekolah. Keluarga yang tidak harmonis akan merusak suatu hubungan suami-istri, anak dan keluarga yang lain dengan beberapa faktor yang menyebabkan keluarga tidak harmonis yaitu disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan suami melakukan perjudian. 82 Dampak perceraian sangat memengaruhi perkembangan psikologi seorang anak, karena pola asuh dari kedua orang tuanya akan berbeda ketika sebelum bercerai dan sesudah bercerai. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mengkaji data yang bersumber dari lokasi atau lapangan penelitian (Molyadi, 2016). Berdasarkan sifatnya kajian ini bersifat kualitatif, penelitian ini termasuk (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/11327/pdf
Article home page: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/view/11327/pdf

Syeh Sarip Hadaiyatullah. BROKEN HOME BAGI ANAK PASCAPERCERAIAN KEDUA ORANG TUA DI PENGADILAN AGAMA PERSPEKTIF MAQOSID SYARI’AH, Jurnal Geocivic, 2026, pp. 80-89,