Aglomerasi Dalam Permenhub tentang Larangan Mudik dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi
ISSN: 2338 4638
Volume 4 Nomor 1 (2020)
Aglomerasi Dalam Permenhub tentang Larangan Mudik dan
Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Muhammad Ubaidillah,
Pengajar pada Program Diploma Akuntansi Universitas Diponegoro, Semarang
Rizqon Halal Syah Aji
Pengajar pada Program Ilmu Ekonomi Pembangunan UIN Jakarta
10.15408/adalah.v4i1.15667
Abstract:
Regulation of the Minister of Transportation No. 25 of 2020 concerning the prohibition of going home is a rule that
supports the handling of Covid-19. However, the Regulation of the Minister of Transportation still has a polemic,
due to the existence of weak arguments, and allegedly will hamper Indonesia's economic growth. The term agglomeration used in the Regulation of the Minister of Transportation cannot be accessed easily. In addition, the
Regulation of the Minister of Transportation in general results in a decline in economic growth due to obstruction
of the usual financial flow from cities to villages through the annual homecoming tradition. Therefore, it is expected that the Regulation of the Minister of Transportation can be evaluated and improved so that the terms of
articulation and its substance so that its implementation cannot be accessed by the public.
Keywords: Regulation of the Minister of Transportation, Covid-19, Agglomeration
Abstrak:
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik seharusnya menjadi aturan yang mendukung dalam
penanganan Covid-19. Namun, Permenhub tersebut masih menjadi polemik dikarenakan adanya argumentasi
lemah dan disinyalir akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Istilah aglomerasi yang digunakan
dalam Permenhub kurang dijelaskan secara rinci sehingga tidak mudah dipahami masyarakat secara umum.
Selain itu, Permenhub ini secara umum berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya aliran keuangan yang biasa terjadi dari kota ke desa-desa melalui tradisi mudik tahunan. Oleh karena itu,
diharapkan Permenhub ini dapat dievaluasi dan diperbaiki baik dari segi artikulasi maupun subtansinya agar
pada pelaksanaanya tidak membingungkan masyarakat.
Kata Kunci: Permenhub, Covid-19, Aglomerasi, Mudik, Pertumbuhan Ekonomi
- 151 -
‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020)
Prolog
Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2020, tampaknya belum
terlihat tanda-tanda menurunnya jumlah korban akibat pandemi
Covid-19. Malah, pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik
lebaran tahun 2020. Kebijakan larangan mudik yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun
2020, sarat mempunyai argumentasi lemah dan disinyalir akan
menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ada pasal-pasal di dalam Permenhub yang tidak familier
dalam perihal peristilahan dan pengertian bagi pemahaman
masyarakat. Pada pasal 2 poin c misalnya menyebut istilah
“aglomerasi”. Jelas kata itu bagi mayoritas masyarakat sama sekali
belum dipahami secara persis makna yang dimaksud. Lebih dari itu,
larangan mudik yang merupakan tradisi bagi seluruh masyarakat
Indonesia dalam merayakan Lebaran Idulfitri, berdampak pada
pertumbuhan ekonomi, dikarena aliran uang dari kota ke desa-desa
sangat deras. Namun, pada lebaran kali ini “tradisi” mudik
mendapatkan larangan resmi dari pemerintah. Sejauh apa larangan
tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia?
Lemahnya Argumentasi Hukum terhadap Larangan Mudik
Upaya pemerintah “memperketat” mudik melalui larangan
yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan patut disoroti
dengan saksama. Perhatian pada produk hukum itu patut dicermati
khususnya pada pasal 2 dan pasal 14. Pada kesempatan ini akan
dikupas pasal 2 dan 14 sebagai bagian batasan masalah dalam
tulisan ini. Pasal 2 pada Permenhub berbunyi sebagai berikut:
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: a.
Pembatasan sosial berskala besar; b. Zona merah penyebaran
corona virus disease 2019 (Covid-19); dan c. Aglomerasi yang telah
ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
- 152 -
‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020)
Pasal tersebut menyebutkan istilah aglomerasi. Namun,
Permenhub tersebut tidak menjelaskan secara rinci maksud istilah
tersebut. Kemudian pasal 14 pada poin c, d dan e yang berbunyi
sebagai berikut:
c.
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu
argomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan
pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam
wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan
pembatasan sosial berskala
besar
atau
zona
merah
penyebaran
corona
virus
disease 19 (Covid-19);
d.
kapal penumpang yang
melayani transportasi rutin
nonmudik untuk pelayaran
terbatas dalam satu aglomerasi
kabupaten dengan ketentuan
dan
persyaratan
pelayaran
dilakukan
antarpulau
atau
pelabuhan dalam wilayah satu
kabupaten yang tidak dalam
penetapan pembatasan sosial
berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus
disease 19 (Covid-19);
e.
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu
aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan
pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam
wilayah satu provinsi yang tidak dalam pembatasan sosial
berskala besar penyebaran corona virus disease 19 (Covid19).
- 153 -
‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020)
Berulang kali istilah aglomerasi disebut. Kementerian
Perhubungan hanya menjelaskan tentang makna istilah aglomerasi
sebagai satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota
dan kabupaten yang saling berhubungan. Pengertian yang
disampaikan Kementerian Perhubungan patut mendapat koreksi
yang serius. Sebagai produk hukum tentunya Permenhub
diharapkan mempunyai pengertian dalam setiap pasalnya “familier”
dalam pemaknaan semestinya dan mendapat penjelasan dengan
rinci atau sedetail mungkin.
Meminjam istilah ekonomi kependudukan yang dikemukan
oleh Mudrajat Kuncoro (2012), Istilah aglomerasi adalah kumpulan
klaster industri. Namun klaster atau superklaster tidak dapat
diidentikan dengan suatu kota. Menurutnya, sebenarnya literatur
ekonomi kependudukan tidak membedakan aglomerasi dan klaster.
Ia mencontohkan pendapat Montgomery (1988) tentang aglomerasi
sebagai konklastersi spasial dari aktivitas ekonomi di kawasan
perkotaan karena “penghematan akibat lokasi yang berdekatan
(economies of proximity) yang diasosiasikan dengan klaster spasial dari
perusahaan, para pekerja, dan konsumen.”
Dari konteks istilah aglomerasi yang disebutkan oleh
Permenhub tersebut dengan penyebutan pasal-pasal yang ada di
dalamnya, sebenarnya masih tampak “klise.” Maksud pemaknaan
yang sesungguhnya dari istilah aglomerasi pada Permenhub, secara
faktual tidak masuk dalam cakupan definisi ekonomi kependudukan
yang dimaksud oleh para ahli seperti yang disebut di atas.
Menurut Mudrajat Kuncoro (2012), ketika terjadi
perkembangan konsep dan par (...truncated)