Aglomerasi Dalam Permenhub tentang Larangan Mudik dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi

'ADALAH, May 2020

AbstractRegulation of the Minister of Transportation No. 25 of 2020 concerning the prohibition of going home is a rule that supports the handling of Covid-19. However, the Regulation of the Minister of Transportation still has a polemic, due to the existence of weak arguments, and allegedly will hamper Indonesia's economic growth. The term agglomeration used in the Regulation of the Minister of Transportation cannot be accessed easily. In addition, the Regulation of the Minister of Transportation in general results in a decline in economic growth due to obstruction of the usual financial flow from cities to villages through the annual homecoming tradition. Therefore, it is expected that the Regulation of the Minister of Transportation can be evaluated and improved so that the terms of articulation and its substance so that its implementation cannot be accessed by the public.Keywords: Permenhub, Covid-19, Agglomeration, Homecoming, Economic Acceleration. AbstrakPermenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik seharusnya menjadi aturan yang mendukung dalam penanganan Covid-19. Namun, Permenhub tersebut masih menjadi polemik dikarenakan adanya argumentasi lemah dan disinyalir akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Istilah aglomerasi yang digunakan dalam Permenhub kurang dijelaskan secara rinci sehingga tidak mudah dipahami masyarakat secara umum. Selain itu, Permenhub ini secara umum berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya aliran keuangan yang biasa terjadi dari kota ke desa-desa melalui tradisi mudik tahunan. Oleh karena itu, diharapkan Permenhub ini dapat dievaluasi dan diperbaiki baik dari segi artikulasi maupun subtansinya agar pada pelaksanaanya tidak membingungkan masyarakat.Kata Kunci: Permenhub, Covid-19, Aglomerasi, Mudik, Pertumbuhan Ekonomi.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/download/15667/7324

Aglomerasi Dalam Permenhub tentang Larangan Mudik dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi

ISSN: 2338 4638 Volume 4 Nomor 1 (2020) Aglomerasi Dalam Permenhub tentang Larangan Mudik dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Muhammad Ubaidillah, Pengajar pada Program Diploma Akuntansi Universitas Diponegoro, Semarang Rizqon Halal Syah Aji Pengajar pada Program Ilmu Ekonomi Pembangunan UIN Jakarta 10.15408/adalah.v4i1.15667 Abstract: Regulation of the Minister of Transportation No. 25 of 2020 concerning the prohibition of going home is a rule that supports the handling of Covid-19. However, the Regulation of the Minister of Transportation still has a polemic, due to the existence of weak arguments, and allegedly will hamper Indonesia's economic growth. The term agglomeration used in the Regulation of the Minister of Transportation cannot be accessed easily. In addition, the Regulation of the Minister of Transportation in general results in a decline in economic growth due to obstruction of the usual financial flow from cities to villages through the annual homecoming tradition. Therefore, it is expected that the Regulation of the Minister of Transportation can be evaluated and improved so that the terms of articulation and its substance so that its implementation cannot be accessed by the public. Keywords: Regulation of the Minister of Transportation, Covid-19, Agglomeration Abstrak: Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik seharusnya menjadi aturan yang mendukung dalam penanganan Covid-19. Namun, Permenhub tersebut masih menjadi polemik dikarenakan adanya argumentasi lemah dan disinyalir akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Istilah aglomerasi yang digunakan dalam Permenhub kurang dijelaskan secara rinci sehingga tidak mudah dipahami masyarakat secara umum. Selain itu, Permenhub ini secara umum berakibat pada menurunnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya aliran keuangan yang biasa terjadi dari kota ke desa-desa melalui tradisi mudik tahunan. Oleh karena itu, diharapkan Permenhub ini dapat dievaluasi dan diperbaiki baik dari segi artikulasi maupun subtansinya agar pada pelaksanaanya tidak membingungkan masyarakat. Kata Kunci: Permenhub, Covid-19, Aglomerasi, Mudik, Pertumbuhan Ekonomi - 151 - ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020) Prolog Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2020, tampaknya belum terlihat tanda-tanda menurunnya jumlah korban akibat pandemi Covid-19. Malah, pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2020. Kebijakan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, sarat mempunyai argumentasi lemah dan disinyalir akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ada pasal-pasal di dalam Permenhub yang tidak familier dalam perihal peristilahan dan pengertian bagi pemahaman masyarakat. Pada pasal 2 poin c misalnya menyebut istilah “aglomerasi”. Jelas kata itu bagi mayoritas masyarakat sama sekali belum dipahami secara persis makna yang dimaksud. Lebih dari itu, larangan mudik yang merupakan tradisi bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam merayakan Lebaran Idulfitri, berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dikarena aliran uang dari kota ke desa-desa sangat deras. Namun, pada lebaran kali ini “tradisi” mudik mendapatkan larangan resmi dari pemerintah. Sejauh apa larangan tersebut menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia? Lemahnya Argumentasi Hukum terhadap Larangan Mudik Upaya pemerintah “memperketat” mudik melalui larangan yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan patut disoroti dengan saksama. Perhatian pada produk hukum itu patut dicermati khususnya pada pasal 2 dan pasal 14. Pada kesempatan ini akan dikupas pasal 2 dan 14 sebagai bagian batasan masalah dalam tulisan ini. Pasal 2 pada Permenhub berbunyi sebagai berikut: Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: a. Pembatasan sosial berskala besar; b. Zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19); dan c. Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar. - 152 - ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020) Pasal tersebut menyebutkan istilah aglomerasi. Namun, Permenhub tersebut tidak menjelaskan secara rinci maksud istilah tersebut. Kemudian pasal 14 pada poin c, d dan e yang berbunyi sebagai berikut: c. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu argomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19); d. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran terbatas dalam satu aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19); e. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi yang tidak dalam pembatasan sosial berskala besar penyebaran corona virus disease 19 (Covid19). - 153 - ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020) Berulang kali istilah aglomerasi disebut. Kementerian Perhubungan hanya menjelaskan tentang makna istilah aglomerasi sebagai satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling berhubungan. Pengertian yang disampaikan Kementerian Perhubungan patut mendapat koreksi yang serius. Sebagai produk hukum tentunya Permenhub diharapkan mempunyai pengertian dalam setiap pasalnya “familier” dalam pemaknaan semestinya dan mendapat penjelasan dengan rinci atau sedetail mungkin. Meminjam istilah ekonomi kependudukan yang dikemukan oleh Mudrajat Kuncoro (2012), Istilah aglomerasi adalah kumpulan klaster industri. Namun klaster atau superklaster tidak dapat diidentikan dengan suatu kota. Menurutnya, sebenarnya literatur ekonomi kependudukan tidak membedakan aglomerasi dan klaster. Ia mencontohkan pendapat Montgomery (1988) tentang aglomerasi sebagai konklastersi spasial dari aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan karena “penghematan akibat lokasi yang berdekatan (economies of proximity) yang diasosiasikan dengan klaster spasial dari perusahaan, para pekerja, dan konsumen.” Dari konteks istilah aglomerasi yang disebutkan oleh Permenhub tersebut dengan penyebutan pasal-pasal yang ada di dalamnya, sebenarnya masih tampak “klise.” Maksud pemaknaan yang sesungguhnya dari istilah aglomerasi pada Permenhub, secara faktual tidak masuk dalam cakupan definisi ekonomi kependudukan yang dimaksud oleh para ahli seperti yang disebut di atas. Menurut Mudrajat Kuncoro (2012), ketika terjadi perkembangan konsep dan par (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/download/15667/7324
Article home page: https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/15667/7324

Muhammad Ubaidillah, Aji Rizqon Halal Syah. Aglomerasi Dalam Permenhub tentang Larangan Mudik dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi, 'ADALAH, 2020, pp. 151-158,