Model Perencanaan Dan Penganggaran Dana Desa Dalam Akselerasi Sustainable Development Goals Desa
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 13– Nomor 1, Mei 2025, (Hlm 1 – 18 )
https://doi.org/10.34010/xqze9n83
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
Model Perencanaan Dan Penganggaran Dana Desa Dalam Akselerasi
Sustainable Development Goals Desa
B. Hari Saptaning Tyas1), Condrodewi Puspitasari2) *, Pius Suban Ballol3)
Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD
Jalan Timoho 317 Yogyakarta, Indonesia
3Mahasiswa pada Program Studi Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat
Desa APMD, Jalan Timoho 317 Yogyakarta, Indonesia
* Korespondensi Penulis. E-mail: Telp: +6281227887997
1,2 Program
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk memformulasikan model perencanaan dan penganggaran dana
desa dalam mengakselerasi pencapaian program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa di
Sumbermulyo, Bantul, DI Yogyakarta. Pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan program SDGs
Desa dengan 18 tujuan dengan pendanaan dari dana desa. Metode penelitian ini yakni deskriptif
kualitatif. Data dikumpulkan dengan wawancara dan observasi, serta Focus Group Discussion
(FGD). Data penelitian dianalisis untuk mendeskripsikan penggunaan dana desa, implementasi
program SDGs Desa dan memformulasikan model perencanaan dan penganggaran dana desa
dalam akselerasi pencapaian program SDGs Desa. Hasil dari penelitian ini adalah perencanaan
dan penganggaran dana desa di Sumbermulyo dilakukan dengan model governance sentripetal
dengan inklusi dan otoritas yang berimbang, selain juga menggunakan pendekatan teknokratis.
Kesimpulannya, pemerintah desa memiliki otoritas tinggi berbasis pada mandat Permendesa
PDTT No.21/2020 dan inklusivitas tinggi ditunjukkan dengan partisipasi masyarakat dalam
perencanaan dan penganggaran dana desa, hal ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintah
desa yang demokratis.
Kata kunci: model governance sentripetal; pemanfaatan Dana Desa; SDGs Desa; teknokratis
Model Of Planning And Budgeting Village Fund In Accelerating Sdgs Desa In Sumbermulyo
Village, Bantul
Abstract
This study purposed is to formulate a model for planning and budgeting village funds in
accelerating the achievement of the Village Sustainable Development Goals (SDGs) program in
Sumbermulyo, Bantul, DI Yogyakarta. In 2020, the government issued the Village SDGs program with
18 goals with funding from village funds. This research used qualitative descriptive methods. Data
collected with observation, interviews, and Focus Group Discussions (FGD). The research data was
analyzed to describe village funds used, implementation of the Village SDGs program and formulate
a village fund planning and budgeting model in accelerating the achievement of the Village SDGs
program. The results is that the planning and budgeting of village funds in Sumbermulyo is carried
out with a centripetal governance model with balanced inclusion and authority, in addition to using
a technocratic approach. In conclusion, the village government has high authority based on the
mandate of Permendesa PDTT No.21/2020 and high inclusivity is shown by community participation
in the planning and budgeting of village funds, this has an impact on the implementation of
democratic village government.
Keywords: governance centripetal model; the used of village fund; SDGs Desa; Technocratic
Copyright © 2025, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online)| 1
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 13– Nomor 1, Mei 2025, (Hlm 1 – 18)
https://doi.org/10.34010/xqze9n83
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
PENDAHULUAN
Sebelum diberlakukannya UndangUndang Desa (UU Desa) No. 6 Tahun 2014,
keuangan desa hanya didukung oleh
semangat gotong-royong dan dihitung
secara nominal, namun aliran dana dari
pemerintah supradesa tidak memiliki
keberpihakan besar kepada desa (Eko,
2007) sehingga desa menjadi sulit untuk
maju. Namun sejak diberlakukannya UU
Desa dengan azas rekognisi dan
subsidiaritas menjadikan desa lebih
berdaya, antara lain karena adanya dana
desa (Tyas et al., 2022) sebagai sumber
pendanaan bagi desa untuk memenuhi
kebutuhannya sesuai dengan keempat
kewenangan desa (Putra, 2024).
Sejak
adanya
dana
desa,
penggunaannya justru diatur dengan
begitu banyak aturan dari supra desa
sehingga dana desa lebih digunakan untuk
menjalankan berbagai program dari supra
desa mulai dari nasional, provinsi, hingga
kabupaten (Tyas et al., 2023). Sisi lain,
pemerintah desa membutuhkan dana desa
untuk menjalankan berbagai program di
desanya disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat
yang
terjaring
dalam
Musyawarah Desa (musdes). Karenanya,
pemerintah desa diharapkan bijak agar
pemanfaatan dana desa dapat berjalan
secara seimbang selain digunakan untuk
sinkronisasi berbagai program dari supra
desa, juga digunakan untuk menjalankan
berbagai
program
usulan
dari
masyarakatnya.
Sustainable
development
Goals
(SDGs) merupakan kesepakatan antara
193 negara terkait pembangunan global.
SDGs adalah komitmen bersama bahwa
pembangunan
berkelanjutan
adalah
kewajiban bagi seluruh negara di dunia
(Basri et al., 2022). Sebagai upaya
pelokalan SDGs di desa, Kemendesa
meluncurkan program SDGs Desa dengan
18 tujuan yang digunakan sebagai dasar
dalam menentukan target capaian
pembangunan
desa
dan
berbagai
kebijakan yang terkait hingga tahun 2030
sesuai Permendesa PDTT No. 21/2020
(Puspitasari et al., 2024).
Gambar 1. 18 Tujuan SDGs Desa
Sumber: www.sid.kemendesa.com
diakses tanggal 20 Maret 2024 pukul
14.30 WIB
Berdasarkan Permendes PDTT No.7
Tahun 2023, prioritas dana desa
digunakan untuk akselerasi pencapaian
program SDGs Desa. Karena itu
dibutuhkan model dalam perencanaan
dan penganggarannya agar dana desa
dapat
mengakomodasi
berbagai
kepentingan diantaranya kepentingan
supra desa melalui aturan yang diberikan
kepada desa; program desa yang berasal
dari aspirasi masyarakat (Hilmawan et al.,
2023); dan pencapaian prioritas sesuai
SDGs Desa.
Ketika masa Pandemi Covid-19,
Presiden melalui Peraturan Presiden
(Perpres) No.104 Tahun 2021 melakukan
intervensi penggunaan dana desa
sehingga harus dilakukan refocusing
anggaran (Raharjo et al., 2023). Disaat
desa-desa lain mengalami konflik saat
implementasi Perpres ini karena harus
mengorbankan
aspirasi
masyarakat
dalam
musdes,
Pemerintah
Desa
Copyright © 2025, Jurnal Agregasi, ISSN: 2337-5299 (Print), ISSN: 2579-3047 (Online)| 2
Jurnal Agregasi : Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi
Volume 13– Nomor 1, Mei 2025, (Hlm 1 – 18)
https://doi.org/10.34010/xqze9n83
Available online at: https://ojs.unikom.ac.id/index.php/agregasi
Sumbermulyo justru tidak mengalami
gejolak karena siasat terkait implementasi
Perpres tersebut disepakati dalam forum
musyawarah desa khusus (musdessus)
bersama masyarakat. Saat ini dengan
dikeluarkannya Permendes PDTT No.7
Tahun 2023, dimana pada pasal 2 ayat 3
dijelaskan bahwa prioritas dana desa
yakni digunakan dalam percepatan
pencapaian (...truncated)