Pembunuhan karena Mahar (Dowry Killing) dan Pembunuhan demi Kehormatan (Honor Killing): Batas Doktrinal dan Desain Pembuktian
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 4 No. 4 Januari-Februari 2026 Hal. 475-482
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs.4345
ISSN : 2963-5802
Pembunuhan karena Mahar (Dowry Killing) dan Pembunuhan demi
Kehormatan (Honor Killing): Batas Doktrinal dan Desain Pembuktian
Zul Khaidir Kadir
Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia,
Abstract
This study aims to formulate an operational boundary between dowry killing and honor killing by identifying their
underlying driving mechanisms, explaining the consequences of these differences for mens rea and evidentiary indicators,
and assessing whether special offence regimes and evidentiary presumptions enhance accountability or instead displace
proof with category-based judgments. The research employs normative legal methodology with a conceptual approach,
mapping coercive mechanisms onto offence elements and evidentiary pathways, while critically evaluating the design of
special offences and judicial presumptions. The findings indicate that dowry-related killing operates through economic
coercion based on recurring material demands, coercive family bargaining, and escalating harassment, making transaction
trails, demand communications, and patterned cruelty central to proof. Honor-based homicide, by contrast, operates
through reputation restoration oriented toward social recognition, where proof turns on shame-related language,
reputational threats, markers of social legitimation, and the collective dimension of decision-making. The study further
shows that special offences and presumptions may strengthen accountability but risk over-inclusion and under-inclusion
when applied without evidence-based classification gates.
Keywords: Doctrinal Limits; Dowry Killing; Honor Killing; Proof.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan merumuskan batas operasional antara dowry killing dan honor killing dengan menempatkan
mekanisme pendorong sebagai titik beda utama, menjelaskan konsekuensinya terhadap mens rea dan penataan indikator
bukti, serta menilai peran delik khusus dan presumptions dalam membangun akuntabilitas tanpa menggeser proses menjadi
penilaian berbasis label. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dowry killing bergerak melalui paksaan ekonomi berbasis tuntutan nilai berulang, negosiasi
keluarga yang koersif, dan eskalasi pelecehan, sehingga pembuktian wajar berfokus pada jejak tuntutan material,
komunikasi, transaksi, dan pola kekejaman. Honor killing bergerak melalui pemulihan reputasi yang diarahkan pada
pengakuan sosial, sehingga pembuktian bertumpu pada penanda bahasa aib, ancaman reputasional, legitimasi sosial, dan
dimensi kolektif keputusan. Temuan berikutnya menunjukkan bahwa delik khusus dapat meningkatkan akuntabilitas, tetapi
berisiko memproduksi over-inclusion dan under-inclusion apabila dipakai tanpa gerbang klasifikasi berbasis penanda bukti.
Kata Kunci: Batas Doktrinal, Dowry Killing, Honor Killing, Pembuktian.
This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4.0 CC-BY International license
PENDAHULUAN
Dalam fenomena kematian perempuan yang terhubung dengan relasi perkawinan, pilihan kategori tindak
pidana atau delik berfungsi sebagai keputusan doktrinal yang mengarahkan seluruh kinerja pembuktian (Le,
2026). Dowry killing yang berkembang di India lazim diasosiasikan dengan paksaan ekonomi yang
memanfaatkan mahar sebagai dasar tuntutan berulang, lalu menata negosiasi keluarga dalam bentuk tekanan
yang bersifat koersif (Mitchell & Soni, 2021). Honor killing berangkat dari logika yang berbeda, yakni
pemulihan reputasi melalui penghukuman yang diarahkan untuk memperoleh pengakuan sosial dan memulihkan
posisi keluarga di hadapan lingkungan (Aksoy & Szekeli, 2025). Masalah hukum muncul saat dua kategori
dipakai seolah dapat saling menggantikan dalam berkas perkara yang sama, lalu unsur delik diperlakukan lentur
mengikuti narasi yang paling mudah diterima. Kekeliruan ini menggeser apa yang harus dibuktikan, mengubah
bukti mana yang dianggap relevan, dan menata ulang cara kausalitas serta kesengajaan ditarik dari rangkaian
peristiwa, sehingga permasalahan tidak lagi berada pada istilah, melainkan pada arsitektur pertanggungjawaban
pidana yang memandu penyidikan, penuntutan, dan penilaian hakim.
Lapisan normatif memperumit persoalan karena kedua kategori berada di persilangan kekerasan
domestik, kontrol keluarga, dan ketidaksetaraan berbasis gender (Annisa et al., 2025; Antaridha, 2025). Negara
sering merespons melalui delik khusus atau aturan inferensi pembuktian untuk mengatasi hambatan saksi dan
hilangnya bukti di ruang privat (Villacampa, 2024). Pada ranah ini terdapat titik rapuh karena pembaruan yang
dimaksudkan mempermudah pembuktian dapat bergeser menjadi pemidanaan berbasis kategori, sementara
pembuktian unsur justru melemah. Ketegangan antara kebutuhan proteksi korban dan disiplin due process
menguat terutama ketika presumptions dipakai tanpa pengait fakta pendahuluan yang ketat, lalu proses bergerak
dari penilaian berbasis bukti menuju penilaian berbasis label (Grans, 2025). Pertanyaan normatif pun bergeser
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS) Vol.04 No. 04 Januari-Februari 2026
475
Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS)
Vol. 4 No. 4 Januari-Februari 2026 Hal. 475-482
http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs.4345
ISSN : 2963-5802
dari apakah negara harus bertindak menuju bagaimana negara bertindak tanpa mengorbankan integritas
pembuktian, sehingga penyusunan batas kategori menjadi prasyarat bagi kebijakan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Kesulitan utama terletak pada bentuk bukti dan struktur kontrol keluarga. Pada dowry killing, paksaan
ekonomi sering hadir sebagai tuntutan berulang yang disertai pelecehan bertingkat, tetapi bukti komunikasi,
jejak transaksi, dan saksi kunci sering berada dalam penguasaan keluarga pelaku atau berada pada relasi
ketergantungan yang membuat keterangan sulit diperoleh secara aman (Panchal et al., 2023). Pada honor killing,
pemicu reputasi kerap berwujud percakapan lisan, tekanan sosial, atau dukungan tersirat kerabat, sehingga motif
mudah larut menjadi konflik keluarga biasa dan kehilangan dimensi tujuan ekspresif yang sesungguhnya
menggerakkan tindakan (Gul et al., 2021). Dalam situasi seperti ini, penegak hukum berhadapan dengan dua
risiko sekaligus, yakni mengejar bukti yang keliru karena pasal dipilih sejak awal secara tidak presisi, serta
menafsirkan bukti yang tersisa melalui asumsi sosial yang belum diuji dan tidak terikat pada unsur (Bafouni et
al., 2025). Kompleksitas tersebut menuntut kerja doktrinal yang tidak berhenti pada definisi umum, melainkan
memetakan jejak mekanisme kekerasan ke unsur delik dan relevansi bukti yang tersedia dalam perkara.
Literatur terdahulu umumnya bergerak pada dua jalur besar yang sering berjalan paralel. Jalur pertama
menekankan dowry killing sebagai produk paksaan ekonomi dan keker (...truncated)